Persoalan Pengawasan Aparat Peradilan Dibedah di Lampung

Bandarlampung | pta-bandarlampung.go.id
Selama tiga hari (2-4/5/2012), Badan Litbang dan Diklat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Penelitian Fungsi Pengawasan Terhadap Aparatur Peradilan Untuk Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung di Hotel Sahid Bandarlampung. Kegiatan ini diikuti 30 orang hakim tingkat banding dan tingkat pertama seluruh lingkungan Peradilan di Provinsi Lampung.
Tampak Hadir dalam acara pembukaan Siti Nurdjanah, SH,MH (Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA RI), Prof.DR.Basuki Rekso Wibowo,SH,MS dan H. Sunarto, SH,M.Hum (inspektur II Badan Pengawasan MARI) serta Maulida, SH,MH (KPT Tanjungkarang) serta DR. Irfan dan Dr. Ismail sebagai tenaga peneliti Litbangkumdil.
Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan Penyampaian materi oleh H. Sunarto, SH,M.Hum yang mengetengahkan pengawasan lebih ditekankan kepada upaya Preventif yang harus dimulai dari masing-masing individu aparatur dengan cara kode etik hakim yang tertuang dalam 10 Pedoman Prilaku Hakim harus dimaknai secara utuh, selain itu upaya meningkatkan kesejahteraan hakim menjadi prioritas untuk mengeleminir penyimpangan, tambah Sunarto.
Pada hari kedua (03/05/2012) peserta yang dipandu oleh Erfan dan Ismail mengisi dan mendiskusikan kuesioner yang disediakan.
Materi terakhir disampaikan oleh Abbas Said, SH,MH salah seorang Komisioner Komisi Yudisial RI, Abas Said menyampaikan bahwa persepsi Komisi Yudisial selalu berseberangan dengan Mahkamah Agung adalah keliru besar sehingga terkesan hubungannya kurang harmonis, sesungguhnya keberadaan Komisi Yudisial fungsinya merupakan pengawas eksternal terhadap para hakim dengan tujuan untuk membantu Mahkamah Agung meminimalisir penyimpangan yang dilakukan dan pada akhirnya visi Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung segera tercapai.
Selanjutnya Abbas Said yang juga mantan Hakim Agung ini sependapat jika Komisi Yudisial tidak masuk dalam area pengawasan terhadap substansi Putusan para hakim, namun demikian sebagai mantan hakim agung tentunya mempunyai kewajiban moral untuk memberitahukan jika terjadi kurang cermat dan kurang telitinya para hakim dalam mengambil pertimbangan hukumnya, sembari memberikan beberapa contoh kasus yang pernah ditangani.

Setelah Materi yang disampaikan dilanjutkan dengan diskusi dan diakhiri dengan penutupan oleh KPTA Bandarlampung Sudrman Malaya, SH,MH. Dalam sambutannya Sudirman Malaya mengucapkan terima kasih kepada Badan Litbang dan Diklat MA RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bahan untuk peningkatan kinerja dan perubahan paradigma pengawasan, sehingga pola pengawasan memenuhi sasaran, selanjutnya Sudirman Malaya berpesan agar hal-hal yang dianggap penting yang berkembang dalam forum kiranya dapat dijadikan bahan rekomendasi untuk dibawa ke Mahkamah Agung RI. (ahid)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 314 | 4 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 | | Rab. 15 | 1 | 0 | | Ming. 12 | 2 | 0 |
|
Comments
Salam khusus saya buat Pak Ahid (Arif Hidayat), Wasek PTA Bandarlampung/redaktur PTA Bandarlampung