PA Tembilahan Kembali Berhasil Mediasi Perkara Mal Waris
Tembilahan|www.pa-tembilahan.go.id (07/05/12)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa 658 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan selama tahun 2011, 3 (tiga) perkara diantaranya berhasil damai melalui proses mediasi. ketiga perkara tersebut 2 ( dua) diantaranya merupakan perkara harta bersama dan 1 (satu) perkara lainnya merupakan perkara sengketa Mal Waris.
Di tahun 2012 inipun 1 (satu) perkara nomor : 060/Pdt.G/2012/PA.Tbh berhasil damai di meja mediasi melalui seorang hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (M. Kamal Syarif, S.Ag., MH.) perkara tersebut adalah merupakan sengketa Mal Waris yang diajukan oleh Isnawati binti Abd Kadir dkk masing masing sebagai Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, yang dalam hal ini dikuasakan kepada kuasa hukumnya Mohd. Arsyad, SH., MH (Advokat) “Melawan” Hj. Irmayani binti Nurung sebagai Tergugat yang dalam hal ini dikuasakan kepada kuasa hukumnya Zainuddin, SH (Advokat).
Perkara ini diajukan oleh para Penggugat terhadap Tergugat dengan dalil karena seluruh harta peninggalan almarhum Sultan TN bin Tanjing dikuasai oleh Tergugat yang merupakan istri yang kedua almarhum Sultan TN bin Tanjing setelah bercerai dengan Penggugat I, sedangkan kepentingan Penggugat I dalam perkara ini adalah karena sewaktu bercerai dengan Sultan TN bin Tanjing harta bersama yang diperoleh selama perkawinan tersebut belum pernah dibagi hingga Sultan TN bin Tanjing menikah lagi dengan Tergugat, dan setelah Sultan TN bin Tanjing meninggal dunia maka harta harta tersebut seluruhnya (harta bersama antara almarhum Sultan TN bin Tanjing dengan Penggugat I maupun separoh dari harta bersama tersebut yang menjadi harta waris almarhum Sultan TN bin Tanjing) jatuh dalam penguasaan Tergugat, sehingga kepentingan Penggugat II dan Penggugat III dalam perkara ini adalah mempertahankan hak haknya sebagai ahli waris almarhum Sultan TN bin Tanjing yang harus mendapatkan harta peninggalan yang sekarang dikuasai oleh Tergugat. Yang berupa harta bergerak yang ditaksir senilai 1,25 M serta harta tidak bergerak berupa 3 bidang tanah kapling.
Majelis Hakim pemeriksa perkara ini terdiri dari : Drs. Asfawi, MH (Ketua Majelis) Akhmad Najin, S.Ag dan H. A. Nafi’ Muzakki, S.Ag., MH (masing masing sebagai Hakim Anggota). Yang dalam sidang pertamanya hanya dihadiri oleh pihak Penggugat serta kuasa hukumnya, oleh karena pihak Tergugat tidak hadir pada persidangan tersebut kemudian Ketua Majelis menunda persidangan pada hari berikutnya untuk memanggil Tergugat, dan ketika sampai pada persidangan yang telah ditetapkan ternyata Para Penggugat dan Tergugat yang masing masing didampingi oleh kuasa hukumnya hadir dipersidangan, lalu dalam kesempatan itu Ketua Majelis menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, Ketua Majelis juga menjelaskan kepada para pihak in person dan kuasa hukumnya bahwa mediasi yang akan dilakukan bukan sekedar formalitas tuntutan PERMA belaka, akan tetapi mediasi harus dilaksanakan dengan penuh semangat serta keinginan yang kuat untuk mewujudkan sebuah perdamaian antara kedua belah pihak.
Hakim Mediator M. Kamal Syarif, S.Ag, MH. yang ditunjuk atas pilihan para pihak kemudian melaksanakan proses mediasi ini selama beberapa kali, bahkan hampir-hampir mediasi ini menemui jalan buntu karena para pihak ngotot pada keinginan dan pendiriannya masing-masing, akan tetapi berkat ketelatenan dan keuletan mediator akhirnya mediasi dinyatakan berhasil karena para pihak sepakat untuk membagi harta peninggalan almarhum Sultan TN bin Tanjing yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan mediasi tertanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Dalam surat laporannya kepada Majelis Hakim mediator mohon kepada Majelis Hakim agar kesepakatan mediasi tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kemudian oleh Ketua Majelis Akta Perdamaian tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (24/4) yang dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat serta didampingi kuasa hukumnya masing masing. (Tim IT)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 474 | 7 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 3 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 2 | 0 |
|
Comments
Dari Painan, Salam kenal saya buat Pak Kamal