Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
PA Tembilahan Kembali Berhasil Mediasi Perkara Mal Waris | (9/5) PDF Cetak E-mail
Rabu, 09 Mei 2012 14:59

PA Tembilahan Kembali Berhasil Mediasi Perkara Mal Waris

Tembilahan|www.pa-tembilahan.go.id (07/05/12)

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa 658 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tembilahan selama tahun 2011, 3 (tiga) perkara diantaranya berhasil damai melalui proses mediasi. ketiga perkara tersebut 2 ( dua) diantaranya merupakan perkara harta bersama dan 1 (satu) perkara lainnya merupakan perkara sengketa Mal Waris.

Di tahun 2012 inipun 1 (satu) perkara nomor : 060/Pdt.G/2012/PA.Tbh berhasil damai di meja mediasi  melalui seorang hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan (M. Kamal Syarif, S.Ag., MH.) perkara tersebut adalah merupakan sengketa Mal Waris yang diajukan oleh Isnawati binti Abd Kadir dkk masing masing sebagai Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, yang dalam hal ini dikuasakan kepada kuasa hukumnya Mohd. Arsyad, SH., MH (Advokat) “Melawan” Hj. Irmayani binti Nurung sebagai Tergugat yang dalam hal ini dikuasakan kepada kuasa hukumnya Zainuddin, SH (Advokat).

Perkara ini diajukan oleh para Penggugat terhadap Tergugat dengan dalil karena seluruh harta peninggalan almarhum Sultan TN bin Tanjing dikuasai oleh Tergugat yang merupakan istri yang kedua almarhum Sultan TN bin Tanjing setelah bercerai dengan Penggugat I, sedangkan kepentingan Penggugat I dalam perkara ini adalah karena sewaktu bercerai dengan Sultan TN bin Tanjing harta bersama yang diperoleh selama perkawinan tersebut belum pernah dibagi hingga Sultan TN bin Tanjing menikah lagi dengan Tergugat, dan setelah  Sultan TN bin Tanjing  meninggal dunia maka harta harta tersebut seluruhnya (harta bersama antara almarhum Sultan TN bin Tanjing dengan Penggugat I maupun separoh dari harta bersama tersebut yang menjadi harta waris almarhum Sultan TN bin Tanjing) jatuh dalam penguasaan Tergugat, sehingga kepentingan Penggugat II dan Penggugat III dalam perkara ini adalah mempertahankan hak haknya sebagai ahli waris almarhum Sultan TN bin Tanjing yang harus mendapatkan harta peninggalan yang sekarang dikuasai oleh Tergugat. Yang berupa harta bergerak yang ditaksir senilai 1,25 M serta harta tidak bergerak berupa 3 bidang tanah kapling.

Majelis Hakim pemeriksa perkara ini terdiri  dari : Drs. Asfawi, MH (Ketua Majelis) Akhmad Najin, S.Ag dan H. A. Nafi’ Muzakki, S.Ag., MH (masing masing sebagai Hakim Anggota). Yang dalam sidang pertamanya hanya dihadiri oleh pihak Penggugat serta kuasa hukumnya, oleh karena pihak Tergugat tidak hadir pada persidangan tersebut kemudian Ketua Majelis menunda persidangan pada hari berikutnya untuk memanggil Tergugat, dan ketika sampai pada persidangan yang telah ditetapkan ternyata Para Penggugat dan Tergugat yang masing masing didampingi oleh kuasa hukumnya hadir dipersidangan, lalu dalam kesempatan itu Ketua Majelis menjelaskan tentang kewajiban melaksanakan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, Ketua Majelis juga menjelaskan kepada para pihak in person dan kuasa hukumnya bahwa mediasi yang akan dilakukan bukan sekedar formalitas tuntutan PERMA belaka, akan tetapi mediasi harus dilaksanakan dengan penuh semangat serta keinginan yang kuat untuk mewujudkan sebuah perdamaian antara kedua belah pihak.

Hakim Mediator M. Kamal Syarif, S.Ag, MH. yang ditunjuk atas pilihan para pihak kemudian melaksanakan proses mediasi ini selama beberapa kali, bahkan hampir-hampir mediasi ini menemui jalan buntu karena para pihak ngotot pada keinginan dan pendiriannya masing-masing, akan tetapi berkat ketelatenan dan keuletan mediator  akhirnya mediasi dinyatakan berhasil karena para pihak sepakat untuk membagi harta peninggalan almarhum Sultan TN bin Tanjing yang kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan mediasi tertanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.

Dalam surat laporannya kepada Majelis Hakim mediator mohon kepada Majelis Hakim agar kesepakatan mediasi tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kemudian oleh Ketua Majelis Akta Perdamaian tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (24/4) yang dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat serta didampingi kuasa hukumnya masing masing. (Tim IT)

TanggalViewsComments
Total4747
Sab. 2510
Jum. 2430
Rab. 2210
Sel. 2110
Sen. 2020
Ming. 1920
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Baihna@Rengat 2012-05-09 15:21
Selamat dan jempol buat Pak Kamal...dengan ketelatenan dan keuletan berhasil memediasi perkara mal waris, suatu hal yg positif dan patut di contoh......
Reply
 
 
# shalahuddin kalianda 2012-05-09 20:28
semoga berkelanjutan dengan perkara2 berikutnya..... :lol:
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-05-10 05:45
Selamat berbahagia buat Pa Tembilahan wabilkhusus buat YM bapak M. Kamal Syarif, S.Ag., MH./Hakim Mediator PA Tembilahan yang telah berhasil memediasikan perkara Nomor : 060/Pdt.G/2012/PA.Tbh tentang Mal Waris. Semoga keberhasilan ini MODAL AWAL yang baik buat Bapak untuk SUKSES berikutnya. AMin !!!!!
Dari Painan, Salam kenal saya buat Pak Kamal :-) :-) :-)
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-05-10 07:57
Alhamdulillah, mendamaikan dua saudara muslim yang bersengketa besar pahalanya di sisi Allah SWT!
Reply
 
 
# Tik PA Klg 2012-05-10 07:58
Selamat buat Pak Kamal....saya salut kepada keuletan dan ketlatenan beliau, mudah-mudahan bisa menjadi teladan.
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.,MH WK. PA. Tigaraksa 2012-05-10 07:59
Selamat kami ucapkan atas keberhasilan mediasinya, mudahan-mudahan mereka yang berperkara merasa senang dan puas.
Reply
 
 
# Pelmizar PTA Pekanbaru 2012-05-10 10:07
Semoga keberhasilan kawan-kawan di PA Tembilahan ini akan menajadikan Pengadilan Agama semakin dicintai umat. Selamat buat Pak M Kamal Syarif dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 2086 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS