Pelantikan dan Pelepasan Pansek PA Sengkang

Sengakang | PA Sengkang
Pertemuan adalah kepastian, berpisah adalah kepastian. Kepastian dalam bahasa agama disebut takdir. Takdir adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari dimanapun dan kapanpun.
Demikian yang terjadi dari, Saudara Kamaluddin, S.H. M.H. sudah ditakdirkan untuk bertemu dan bekerja bersama dengan kami di Pengadilan Agama Sengkang mulai hari ini, mulai setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hari ini. Demikian juga dengan saudara Dra. Erni Yulaelah. Hari ini ditakdirkan untuk berpisah tempat tugas.
Itulah pembuka arahan ketua Pengadilan Agama Sengkang pada pelantikan pansek baru dan pelepasan pansek yang lama. Pelantikan dan pelepasan diadakan pada hari Kamis, (10/5), di ruang sidang utama Pengadilan Agama sengkang.
Selanjutnya, Harijah mengingatkan kepada pejabat baru saja dilantik untuk mengingat, membaca dan memahami baik-baik sumpah jabatan dan pakta intergritas yang telah di tandatangani. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Islam adalah ajaran yang mengajarkan kepada kita tentang adanya rangkap balasan.
Untuk itu, setiap pekerjaan harus dimulai dengan niat ibadah kepada Allah swt. dan ikhlas, sehingga setiap apa yang kita kerjakan mendapat pahala disisi Allah dan juga berarti melaksanakan tugas/kewajiban yang dibebankan oleh Negara.

Selain itu, harijah mengingatkan untuk menjauhi mental terbelenggu dalam bekerja. Cirinya: suka mengeluh, senangnya menyalahkan orang lain, suka mencari alasan, suka mencari pembenaran, malas, negative thingking, terlalu banyak bertanya, peragu, hanya menunggu, tidak kreatif dan tidak mau mengambil resiko.
Kepada pansek lama, harijah mengucapkan selamat jalan, selamat bertugas ditempat tugas baru. Hal-hal yang tidak berkenan dihati selama di PA. Sengkang, buang diperbatasan Kabupaten Wajo dan Bone. Ingat yang baik-baik saja, dengan begitu hati menjadi damai.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 496 | 4 | | Rab. 22 | 4 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Sen. 13 | 1 | 0 | | Sab. 11 | 1 | 0 |
|
Comments