Tim Bawas MA RI Laksanakan Pengawasan Reguler di PA Manokwari

Manokwari | PA Manokwari
Senin, (21/05/2012) pukul 07.00 WIT, Tim Pengawas MARI tiba di Airport Rendani disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Manokwari serta para Hakim, pejabat fungsional maupun struktural, dengan agenda pengawasan regular yang dilaksanakan hingga tanggal 24 Mei 2012.
Tim terdiri dari Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM. Inspektur Wilayah I / Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan MA RI sebagai Ketua Tim, Zaid Usman Bobsaid, SH dan Yohannes De Britto Gunadi, SH., masing-masing sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA RI, Sodikin, SE, SH. Kasubag TU IRWIL I pada Badan Pengawasan MA RI dan Dwi Era Wahyuni, S. Psi, Staf TU IRWIL I pada Badan Pengawasan MA RI.
Agenda pemeriksaan dimulai dengan tatap muka Tim pengawas dengan seluruh Pejabat Fungsional maupun struktural serta para karyawan untuk mendapat arahan singkat dari Ketua Tim Drs. H. Amran Suadi, SH., MM.
Terkait dengan pemeriksaan Reguler yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa, acara dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama (Drs. H. Ahmad P. MH) yang yang dalam sambutannya sekaligus melaporkan wilayah yurisdiksi PA Manokwari yang terdiri dari Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama serta menginformasikan total pegawai 13 orang sehingga ada beberapa pegawai yang rangkap jabatan dan masih adanya jabatan yang kosong dan tidak ada satupun staff, namun alhamdulillah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pegawai sebagaimana mestinya dengan perkara ratusan per tahunnya dan ditambahkan pula bahwa aplikasi SIADPA sangat membantu dalam menangani perkara di PA Manokwari.
 |
 |
Pengawasan reguler secara garis besar meliputi; Manajemen Peradilan & Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum dan setelah pengawasan dilaksanakan selama dua hari dilanjutkan dengan expose yang disampaikan oleh masing-masing bidang Pengawas dan selanjutnya dirangkum oleh Ketua Tim Pengawas yang dalam pemaparannya secara umum menyampaikan:
- Standart digit perkara harus konsisten sejak perkara didaftar sampai minutasi;
- Bukti tertulis harus dimeterai bukti, walau alat bukti tersebut telah ada meterai dalam kesepakatan dua pihak;
- Tidak boleh memberikan salinan putusan kepada para pihak jika tidak diminta oleh pihak tersebut;
- Biaya radius idealnya seragam antara PA dengan PN;
- Setiap terjadi transaksi/belanja harus ada kwitansi bukan nota pembelian dan dimeterai, untuk transaksi dibawah satu juta menggunakan meterai 3000 dan diatas satu juta menggunakan meterai 6000
- Kuasa Penggugan Anggaran harus melakukan pemeriksaan mendadak kepada bendahara guna mengontrol dan menghindari terjadinya penyimpangan;
- Setiap pengadaan barang harus ada fakta integritas;
- Banyaknya Barang Milik Negara yang sudah tidak layak dipakai namun belum pernah diadakan penghapusan
- Daftar Inventaris Ruangan telah berganti dengan Daftar Barang Ruangan;
Ketua Tim menambahkan bahwa perlu adanya kecermatan atau ketelitian dalam bekerja walaupun kondisi Pegawai yang sangat sedikit namun itu bukan merupakan alasan untuk membenarkan kelemahan ataupun kesalahan dalam bekerja, pengawasan internal ini sifatnya pembinaan dan diharap sekiranya kedepan bisa semakin baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Akhir kata atas nama Tim mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak ketua dan seluruh pegawai PA Manokwari yang berkenan melayani dari kedatangan tim sampai tugas pemeriksaan di PA Manokwari selesai.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari (Drs. H. Ahmad. P, MH) juga menyambut baik hasil pemeriksaan Tim Pengawas dari Badan Pengawasan MARI, beliau menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan Tim tersebut yang telah memberikan kontribusi pemikiran, arahan dan ilmu dalam melaksanakan tugas dan terhadap temuan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan acuan ataupun bimbingan yang diberikan.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 512 | 8 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sel. 14 | 1 | 0 | | Ming. 12 | 1 | 0 |
|
Comments
dan untuk tim pengawas, kami telah menindak lanjuti temuan tersurat maupun temuan yang tersirat bapak! dan insyaAllah kan menjadi pedoman kami dalam melaksanakan tugas berikutnya!
salam dari seluruh rekan di PA Manokwari!
kewajiban memberikan salinan putusan kepada pihak adalah benar, dikuatkan dengan SEMA nomor 2 Thn 2010, namun hal tersebut berbenturan dengan PP No. 3 Thn 2008 Ttg Jenis dan Tarif atas PNBP, maka terbitlah SEMA No 1 Thn 2011 yang merubah ketentuan Sema No 2 Thn 2010 yang intinya bahwa Pengadilan harus menyiapkan salinan putusan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan dan PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN HARUS ATAS PERMINTAAN PIHAK YANG BERSANGKUTAN!
betul Lin!
namun sudah ada pembaharuannya,
SEMA No 1 Tahun 2011