Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Tim Bawas MA RI Laksanakan Pengawasan Reguler di PA Manokwari | (24/5) PDF Cetak E-mail
Kamis, 24 Mei 2012 15:04

Tim Bawas MA RI Laksanakan Pengawasan Reguler di PA Manokwari

Manokwari | PA Manokwari

Senin, (21/05/2012) pukul 07.00 WIT, Tim Pengawas MARI tiba di Airport Rendani disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Manokwari serta para Hakim, pejabat fungsional maupun struktural, dengan agenda pengawasan regular yang dilaksanakan hingga tanggal 24 Mei 2012.

Tim terdiri dari Drs. H. Amran Suadi, SH., MH., MM. Inspektur Wilayah I / Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan MA RI sebagai Ketua Tim, Zaid Usman Bobsaid, SH dan Yohannes De Britto Gunadi, SH., masing-masing sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan  MA RI, Sodikin, SE, SH. Kasubag TU IRWIL I pada Badan Pengawasan MA RI dan Dwi Era Wahyuni, S. Psi, Staf TU IRWIL I pada Badan Pengawasan MA RI.

Agenda pemeriksaan dimulai dengan tatap muka Tim pengawas dengan seluruh Pejabat Fungsional maupun struktural serta para karyawan untuk mendapat arahan singkat dari Ketua Tim Drs. H. Amran Suadi, SH., MM.

Terkait dengan pemeriksaan Reguler yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa, acara  dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama (Drs. H. Ahmad P. MH) yang yang dalam sambutannya sekaligus melaporkan wilayah yurisdiksi PA Manokwari yang terdiri dari Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama serta menginformasikan total pegawai 13 orang sehingga ada beberapa pegawai yang rangkap jabatan dan masih adanya jabatan yang kosong dan tidak ada satupun staff, namun alhamdulillah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pegawai sebagaimana mestinya dengan perkara ratusan per tahunnya dan ditambahkan pula bahwa aplikasi SIADPA sangat membantu dalam menangani perkara di PA Manokwari.

Pengawasan reguler secara garis besar meliputi; Manajemen Peradilan & Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan dan Administrasi Umum dan setelah pengawasan dilaksanakan selama dua hari dilanjutkan dengan expose yang disampaikan oleh masing-masing bidang Pengawas dan selanjutnya dirangkum oleh Ketua Tim Pengawas yang dalam pemaparannya secara umum menyampaikan:

  • Standart digit perkara harus konsisten sejak perkara didaftar sampai minutasi;
  • Bukti tertulis harus dimeterai bukti, walau alat bukti tersebut telah ada meterai dalam kesepakatan dua pihak;
  • Tidak boleh memberikan salinan putusan kepada para pihak jika tidak diminta oleh pihak tersebut;
  • Biaya radius idealnya seragam antara PA dengan PN;
  • Setiap terjadi transaksi/belanja harus ada kwitansi bukan nota pembelian dan dimeterai, untuk transaksi dibawah satu juta menggunakan meterai 3000 dan diatas satu juta menggunakan meterai 6000
  • Kuasa Penggugan Anggaran harus melakukan pemeriksaan mendadak kepada bendahara guna mengontrol dan menghindari terjadinya penyimpangan;
  • Setiap pengadaan barang harus ada fakta integritas;
  • Banyaknya Barang Milik Negara yang sudah tidak layak dipakai namun belum pernah diadakan penghapusan
  • Daftar Inventaris Ruangan telah berganti dengan Daftar Barang Ruangan;

Ketua Tim menambahkan bahwa perlu adanya kecermatan atau ketelitian dalam bekerja walaupun kondisi Pegawai yang sangat sedikit namun itu bukan merupakan alasan untuk membenarkan kelemahan ataupun kesalahan dalam bekerja, pengawasan internal ini sifatnya pembinaan dan diharap sekiranya kedepan bisa semakin baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Akhir kata atas nama Tim mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak ketua dan seluruh pegawai PA Manokwari yang berkenan melayani dari kedatangan tim sampai tugas pemeriksaan di PA Manokwari selesai.

Ketua Pengadilan Agama Manokwari (Drs. H. Ahmad. P, MH) juga menyambut baik hasil pemeriksaan Tim Pengawas dari Badan Pengawasan MARI, beliau menyampaikan terima kasih atas hasil pemeriksaan Tim tersebut yang telah memberikan kontribusi pemikiran, arahan dan ilmu dalam melaksanakan tugas dan terhadap temuan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan acuan ataupun bimbingan yang diberikan.

TanggalViewsComments
Total5128
Sab. 2510
Kam. 2310
Sel. 2110
Ming. 1910
Sel. 1410
Ming. 1210
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Hardinal PTA Jypura 2012-05-24 22:21
Selamat untuk PA Monokwari yang telah dikunjungi Tim Bawas MA RI, semoga PA Manokwari ke depan lebih baik lagi telah mendapat pembinaan dari tim tersebut. Amin!
Reply
 
 
# AMYusri P 2012-05-25 05:41
Terima Kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mengirimkan Tim Pengawasan ke Manokwari, kami mendapatkan banyak tambahan pengetahuan dan bisa melihat sisi kekurangan kami!
dan untuk tim pengawas, kami telah menindak lanjuti temuan tersurat maupun temuan yang tersirat bapak! dan insyaAllah kan menjadi pedoman kami dalam melaksanakan tugas berikutnya!
salam dari seluruh rekan di PA Manokwari!
Reply
 
 
# Syarif PA.Smdg 2012-05-25 07:44
Hasil expose Bawas MARI point 3 kayaknya tidak sejalan dengan UU PA yang terakhir diperbaharui, yang mewajibkan kepada Pengadilan memberikan salinan putusan kepada para pihak paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan
Reply
 
 
# fahri latukau PA Manokwari 2012-05-25 08:23
semoga paparan hasil pemeriksaan dari tim Bawas MA RI di PA Manokwari sebagai kontribusi dalam kerangka untuk meningkatkan kualitas dalam bekerja secara propesional akuntabel khusunya satker PA di Papua/papua barat dan PA pada umumnya, dari hasil temuan di atas, satker PA yang lain dapat mengambil hikmahnya sehingga walaupun belum mendapat bagian untuk pengawasan reguler dari Tim Bawas MA RI semoga saat waktunya pengawasan dari tim bawas MA RI tidak menemukan temuan yang sama!..
Reply
 
 
# AMYusri PA Mw 2012-05-25 09:35
Bapak Syarif PA.Smdg
kewajiban memberikan salinan putusan kepada pihak adalah benar, dikuatkan dengan SEMA nomor 2 Thn 2010, namun hal tersebut berbenturan dengan PP No. 3 Thn 2008 Ttg Jenis dan Tarif atas PNBP, maka terbitlah SEMA No 1 Thn 2011 yang merubah ketentuan Sema No 2 Thn 2010 yang intinya bahwa Pengadilan harus menyiapkan salinan putusan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan dan PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN HARUS ATAS PERMINTAAN PIHAK YANG BERSANGKUTAN!
Reply
 
 
# lin, pta jpr 2012-05-25 12:17
setuju pak yusri.... ketentuan Sema No 2 thn 2010.wajib kita patuhi,
Reply
 
 
# AMYusri PA Mw 2012-05-25 20:15
:-)
betul Lin!
namun sudah ada pembaharuannya,
SEMA No 1 Tahun 2011
Reply
 
 
# Imran-PTA Jayapura 2012-05-25 13:21
Dalam konteks yang harus difahami bahwa kewajiban pengadilan menyiapkan salinan putusan, ketika para pihak meminta salinan putusan tersebut maka pengadilan berkewajiban menyampaikannya...........
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 941 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS