Pelaksanaan Sidang Keliling di PA Merauke

(Dari kiri ke kanan: Sudali (Kepala Kampung), Rustam, S.HI (Hakim), Adam Malik, S.HI (Hakim) Drs. H. Muhtar, MH (KPA), Bahrul Maji, S.HI (Hakim) dan Abdullah, SH.MH.(Pansek))
Merauke l www.pamerauke.net
Pengadilan Agama Merauke pada tahun lalu yaitu tahun anggaran 2011 telah melaksanakan Sidang Keliling di Kabupaten Boven Digoel dan tahun anggaraan 2012 ini pun mendapatkan anggaran untuk pelaksanaan Sidang Keliling dan Perkara Prodeo yang dilaksanakan di Kampung Sukamaju Distrik Malind Kabupaten Merauke pada tanggal 7 Mei 2012 dan Sidang Keliling lanjutan pada tanggal 14 Mei 2012,.
Dalam DIPA No: 0731/005-04.2.01/30/2012 pada mata anggaran 1054.001.521119 Pengadilan Agama Merauke mendapatkan anggaran sebesar Rp. 45.040.000,- (Empat puluh lima juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian dana sebesar Rp. 41.540.000,- untuk penyelenggaraan sidang keliling dan Rp.3.500.000,- untuk perkara Prodeo. Sementara itu dalam sambutannya kepala Kampung Sukamaju Bapak Sudali menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Sidang Keliling dari Pengadilan Agama Merauke yang telah bersedia melaksanakan Sidang Keliling di Kampung Sukamaju, hal ini tentunya banyak manfaatnya bagi keluarga pasangan suami-istri di Kampung Sukamaju Distrik Malind.
Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Merauke Drs. H. Muhtar, M.H. menyampaikan: “ Dalam rangka meningkatkan Justice For All dan Justice For the Poor Pengadilan Agama Merauke mendapatkan dana dari Pemerintah Pusat melalui Sidang Keliling untuk memaksimalkan layanan Pengadilan Agama Merauke bagi pencari keadilan pada tempat atau wilayah yang sulit dijagkau”.
Lebih lanjut KPA Merauke mengatakan oleh karena Kabupaten Merauke mewilayahi tiga Kabupaten Pemekaran dan luas wilayah yang sulit dijangkau, maka sangat efektif keberadaan Sidang Keliling yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat yang bermukim jauh dari kantor Pengadilan Agama Merauke dan masyarakat yang kurang mampu”.
(Perjalanan menuju tempat Sidang Keliling jalan berlumpur dan menggunakan perahu motor)
Walaupun ada kondisi jalan yang rusak berat dan hanya bisa dilewati kendaraan Roda 2 serta harus menyeberangi muara sungai Kumbe dengan menggunakan perahu bermotor untuk sampi ke tempat diselenggarakannya Sidang Keliling yang mana jaraknya lebih kurang 100 Km dari pusat kota Merauke, namun demikian tidak mengenal lelah dan tampak penuh dengan semangat meskipun medan yang harus dilewati penuh dengan hambatan, karena bagaimanapun seorang warga peradilan di tuntut untuk melaksanakan Justice for all and Justice the poor sebagaimana digalakkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Sebelum hari pelaksanaan Sidang Keliling Abdullah, S.H.M.H. selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Merauke beserta staf melakukan pendataan di Kampung Sukamaju yang dijadikan tempat Sidang Keliling, dalam pendataan tersebut ada 16 perkara yang masuk yang terdiri dari 14 perkara itsbat nikah, 1 perkara cerai gugat, 1 perkara cerai talak dan 10 perkara diantaranya adalah Prodeo.
(Suasana Pelaksanaan Sidang Keliling di Balai Kampung Sukamaju)
Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Merauke pada tahun 2012 di Kampung Sukamaju, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke yang terdiri dari Drs. H. Muhtar, MH. (Mediator), Bahrul Maji, S.HI (Ketua Majelis), Adam Malik,B., S.HI (Hakim Aggota), Rustam, S.HI (Hakim Anggota) dibantu oleh Drs. Muh. Arafah dan Moh. Amir Damiri, S.HI (Panitera Pengganti/Panitera Pengganti lokal), Abdullah, SH.MH. (Administrator) dan Panuju Hidayat, S.HI (Jurusita Pengganti).(by Sarko)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 368 | 3 | | Ming. 19 | 4 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 | | Rab. 15 | 1 | 0 | | Sen. 13 | 2 | 0 | | Jum. 10 | 2 | 0 | | Kam. 09 | 2 | 0 |
|
Comments
Tentu saja kegiatan tersebut mempunyai multi fungsi, disamping sidang, secara tersirat aparatur PA Merauke sekaligus melakukan sosialisasi kewenangan, penyuluhan hukum serta melakukan pendekatan dengan masyarakat, sehingga masyarakat setempat semakin kenal dengan eksistensi PA. Layanilah masyarakat dengan asas 5-S (Senyum, Sopan, dst) Lanjutkan..!!!