Mengupas Pengakuan Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tugas pokok tersebut akan dapat terlaksana dengan baik apabila hukum formil dan hukum materil telah dikuasai dengan sempurna oleh aparat pengadilan itu sendiri.
Sadar akan pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang hukum formil dan hukum materil tersebut, Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Mahkamah Syar’iyah Aceh selalu berusaha untuk menambah pengetahuan dengan cara membaca literatur dan mengadakan diskusi hukum.
Begitulah, pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 kembali digelar diskusi hukum dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Diskusi kali ini nenampilkan salah seorang Hakim Tinggi Drs. Nuzirwan, M.HI sebagai pemakalah dengan topik Alat Bukti Pengakuan dan Nilai Pembuktiannya Dalam Persidangan.
Alat bukti menurut Pasal 163 HIR / 284 RBg.
Nuzirwan dalam makalahnya menyampaikan bahwa alat bukti menurut pasal 164 HIR / 284 RBg terdapat 5 (lima) macam alat bukti, yaitu alat bukti tertulis (surat), alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. “Sebagai alat bukti, pengakuan mempunyai dasar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 174,175 dan 176 HIR, 311,312 dan 313 R.Bg dan pasal 1923-1928 BW.
Menurut Prof. Mr. A. Pitlo sebagaimana yang dikutip oleh Teguh Samudera, SH mengemukakan bahwa, pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa-apa yang dikemukakan oleh pihak lawan,” kata Nuzirwan menjelaskan.
Dalam makalahnya, Nuzirwan mengemukakan bahwa pengakuan masih diperselisihkan oleh para ahli hukum sebagai alat bukti. Prof. R. Subekti, SH mengatakan bahwa tidak tepat memasukkan pengakuan sebagai alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak lain, maka yang mengemukakan dalil itu dibebaskan dari pembuktian. Sedangkan Prof. Schoeten dan Load Enggens berpendapat bahwa pengakuan sebagai alat bukti merupakan hal yang tepat, karena suatu pengakuan di muka hakim bersifat suatu pernyataan oleh salah satu pihak yang berperkara dalam proses persidangan.

Dijelaskan lebih lanjut oleh pemakalah, bahwa menurut Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH pengakuan sebagai alat bukti dibagi dalam 3 (tiga) bentuk, yakni (1). Pengakuan murni dan bulat (aveu pur et simple), yaitu pernyataan kehendak berupa penegasan pembenaran dalil atau peristiwa yang diakui sepenuhnya tanpa syarat. (2).Pengakuan berkualifikasi (gequalificeerde bekentenis, aveu qualifie), yaitu pengakuan terhadap dalil gugat yang dibarengi dengan syarat. Contohnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah membeli rumah dari Pengugat dengan berhutang sebesar Rp. 50.000.000.00. Atas gugatan tersebut Tergugat mengakui, tetapi harganya hanya Rp. 30.000.000.00 bukan Rp. 50.000.000.00 sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat. (3). Pengakuan berklausula (geclausuleerde bekentenis,aveu complexe), yaitu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan. Contohnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat berhutang membeli rumah dari Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.00. Lalu Tergugat mengakui, namun telah dibayar lunas kepada Penggugat. Nuzirwan menguraikan secara terperinci syarat formil dan syarat materil serta nilai alat bukti pengakuan dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan dari salah seorang peserta yaitu Drs. Baidhowi HB, SH tentang pengakuan dalam perkawinan seperti pengakuan isteri pemohon dalam perkara izin poligami bahwa ia adalah isteri sah dari pemohon tanpa ada bukti lain, Nuzirwan menjawabnya dengan tegas bahwa pengakuan dalam hal perkawinan tidak dapat diterima. Nuzirwan memberi alasan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) KHI.
Pengakuan menurut Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Dalam diskusi tersebut berkembang tentang penerapan pengakuan sebagai alat bukti dalam perkara jinayat (pidana). Seperti diketahui, bahwa Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan untuk memeriksa perkara jinayat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dan hukum acara tentang jinayat diatur dalam Pasal 132 ayat (2) huruf (b) yang berbunyi, “hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini”.
Wakil Ketua yang bertindak sebagai nara sumber menjelaskan bahwa penerapan pengakuan dalam perkara jinayah tidaklah berdiri sendiri tetapi harus didukung oleh bukti lain. Beliau menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana ada 5 (lima) sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu (1). Keterangan saksi. (2). Keterangan ahli. (3). Surat. (4) Petunjuk. (5). Keterangan terdakwa.
Dijelaskan, bahwa keterangan terdakwa sebagai alat bukti dapat dalam bentuk pengakuan atau bantahan, dan pengakuan terdakwa tersebut tidak dapat dapat diterima secara bulat dan harus didukung oleh bukti lain. Hal ini sebagaimana maksud Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Ketentuan hukum Islam tentang pengakuan dalam kasus zina.
Wakil Ketua menguraikan tentang pengakuan dalam kasus zina, bahwa pengakuan dalam zina harus dinyatakan 4 (empat) kali dengan mengqiyaskan kepada 4 (empat) orang saksi sebagai syarat formil alat bukti saksi, dan saksi yang memberikan keterangan palsu akan dikenakan had qadzaf. Pengakuan dalam kasus zina harus terperinci tentang hakikat zina yang dilakukan sehingga menghilangkan ketidakpastian seperti yang dipahami dari dialog Nabi Saw dengan pelaku zina yang bernama Ma’iz. Pengakuan tersebut harus diucapkan di depan sidang (pendapat Hanafi), sedangkan menurut mazhab yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hambali) pengakuan boleh di luar pengadilan.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa pengakuan dalam kasus zina hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan tidak berlaku bagi orang lain. Menurut Wakil Ketua, di Aceh hukuman zina belum dijalankan, karena hukum acara jinayah masih dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan oleh DPR Aceh dan semoga saja segera disahkan, harap beliau.

Akhirnya, Wakil Ketua yang bertindak sebagai nara sumber menyampaikan kesimpulan diskusi dan sekaligus tanda berakhirnya diskusi tersebut.
Diskusi hukum yang akan datang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2012 dengan pemakalah Drs. H. Abdul Muin mengambil topik sumpah dan permasalahannya sebagai alat bukti. Bagi pengunjung website yang kita cintai ini dapat mendownload makalah diskusi tersebut baik dalam bentuk narasi maupun dalam bentuk power point pada menu Bimtek & Diskusi.
(H. Abd. Hamid Pulungan)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 383 | 2 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 |
|
Comments