Kunjungan BPKP di PTA Bandarlampung

Bandarlampung | pta-bandarlampung.go.id
Tiga orang utusan Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Rita, Andriyadi dan Fazlurrahman Senin (04/06/2012) mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung.
Ketiga orang tamu ini diterima langsung oleh Drs. H. Sudirman Malaya, SH, MH di ruang kerja Ketua PTA Bandarlampung yang didampingi oleh Wakil Ketua, Rahmat Satya Wibawa, Panitera/Sekretaris Muhammad Yamin dan Wakil Sekretaris PTA Bandarlampung Arief Hidayat.
Rita membuka pembicaraan yang maksud kunjungan ini berkaitan dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Peran BPKP untuk memperkuat tata kelola Pemerintahan yang Baik, sekaligus menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah dilakukan Mahkamah Agung RI dengan BPKP Pusat.
Selanjutnya Rita menjelaskan tujuannya untuk melaksanakan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding (MoU)) antara Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung sembari menyerahkan Draft MoU dimaksud seperti yang baru-baru ini dilaksanakan oleh PTA Ambon dengan Kantor Perwakilan BPKP Maluku, tambah Rita.
Atas kunjungan ini KPTA Bandarlampung Sudirman Malaya menyambut baik gagasan pelaksanaan MoU ini yang pelaksanaannya merupakan pendampingan dari BPKP terhadap Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan tujuan utamanya adalah membantu Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung khususnya dan Mahkamah Agung umumnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan dan asset Negara, tambah Sudirman Malaya.
Menyinggung mengenai pelaksanaan penandatanganan MoU ini, Rita menjelaskan akan disatukan penandatangannya dengan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Polda Lampung yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian.
Jika dilihat dari draft MoU yang dibawa BPKP, terlihat ruang lingkup kerjasamanya meliputi 7 hal yaitu : a.Pendampingan dalam penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik ; b. Pendampingan dalam penerapan system Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; c. Pendampingan dalam penerapan manajemen pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel ; d. Pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan ; e. Pendampingan dalam reviu laporan keuangan ; f. Pendampingan dalam Pengembangan Sistem informasi manajemen dan keuangan dan h. Bimbingan teknis lainnya.
Mengakhiri kunjungan ini, Sudirman Malaya selaku Ketua PTA Bandarlampung meminta Wakil Ketua PTA Bandarlampung beserta jajaran terkait untuk mempelajari draft MoU yang ada untuk disempurnakan. (ahid)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 267 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 | | Sen. 13 | 1 | 0 | | Ming. 12 | 1 | 0 | | Sel. 07 | 1 | 0 |
|