PA Karangasem Gelar Sosialisasi Continuing Judicial Education

Karangasem | www.pa-karangasem.go.id (06/06)
Pengadilan Agama Karangasem pada Selasa 5 Juni 2012 mengadakan sosialisasi atas hasil bimtek yang telah dilaksanakan oleh salah seorang hakim H.M. Sururi, S.Ag. beberapa waktu lalu yang bertempat di Balitbang Diklat Kumdil MA RI Megamendung Bogor. Bimtek itu disebut Continuing Judicial Education (CJE) atau Pendidikan Hakim Berkelanjutan.
Adapun pendidikan yang dilaksanakan oleh hakim PA Karangasem waktu itu CJE tahap I angkatan III yaitu bagi hakim yang telah menjabat selama 1 – 5 tahun. Pendidikan tersebut diselenggarakan sejak tanggal 21 hingga 25 Mei 2012, dan dilaksanakan oleh beberapa perwakilan hakim seluruh Indonesia dari 4 peradilan.
Sosialisasi ini dirasa perlu untuk dilaksanakan agar seluruh jajaran khususnya hakim di PA Karangasem juga dapat meresapi ilmu yang telah diperoleh Hakim yang telah menjalani pendidikan tersebut. Acara pada Selasa pagi itu dihadiri oleh seluruh jajaran PA Karangasem mulai dari Ketua, Wakil, para hakim, hingga karyawan/ karyawati.
Permasalahan yang dibahas pada pendidikan hakim tersebut yaitu mengenai pentingnya diadakan pendidikan hakim, dan tahapan pendidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Mujahidin. Sesi berikutnya Hakim Agung Dr. Muhtar Zamzani, SH., MH., yang membahas mengenai permasalahan hukum formil dan materiil dalam perkara kewarisan.
Hal tersebut antara lain mengenai pencantuman nama orang tua pewaris, masalah harta bersama, hingga permasalahan yang timbul apabila pewaris meninggalkan isteri. Adapun mengenai masalah-masalah yang terjadi dalam hal pembuktian seperti saksi ahli yang mengetahui tentang suatu peristiwa, bukti otentik yang bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya, bukti pengalaman, serta pembuktian yang tidak diatur dalam hukum acara dibahas oleh Dr. Komari, SH., MH. (Hakim Tinggi Balitbang Diklat Kumdil).
Pada pembahasan lain Dr. H. Habiburrohman, M. Hum. (Hakim Agung) mengangkat permasalahan pemeriksaan perkara perceraian. Beliau mengatakan bahwa tidak semua kasus sudah diatur dengan hukum. Oleh karena itu hakim sebagai penegak hukum harus menerapkan upaya untuk mempersatukan persepsi antara para hakim. Karena itulah juga diperlukan pelatihan hakim, rakernas, seminar, dan diskusi hukum.
Mengenai alur perkara di Peradilan Agama dibahas oleh Drs. H. Zainuddin Fajari, SH., MH. (Wakil Ketua PTA Jakarta). Adapun yang diangkat dalam pembahasan itu yaitu mengenai pentingnya buku register. Apabila terjadi berkas yang hilang, maka yang harus ditelusuri yaitu buku register, karena register sebagai daftar yang berisi catatan otentik, yang harus diisi dengan lengkap semua kolom-kolomnya dan disimpan rapi di tempat yang tidak mudah hilang.
Selain itu juga dibahas oleh Drs. Purwosusilo, SH., MH.) mengenai pemeriksaan di tempat (Discente), dan permasalahan hukum acara dalam mediasi/ perdamaian mediasi. Selain itu banyak juga dibahas mengenai penemuan-penemuan hukum oleh Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., SIP.,M.Hum. Adapun penemuan-penemuan tersebut yaitu berdasarkan kasus yang terjadi di persidangan, baik hakim tersebut sebagai penegak keadilan, penegak hukum, maupun sebagai pencipta hukum.
Banyak ilmu yang diperoleh H.M. Sururi, S.Ag. dalam pendidikan hakim berkelanjutan beberapa waktu lalu, yang dirasa sangat bermanfaat untuk diteruskan kepada hakim lain yang belum berkesempatan menjalani pendidikan tersebut, sehingga dapat diterapkan di PA Karangasem khususnya, terlebih apabila terdapat permasalahan yang sama pada suatu kasus yang terjadi dalam suatu perkara.
Di akhir acara tersebut Bapak Ketua PA Karangasem Drs. H. Taufiqurrohman, SH. berharap kita dapat mempelajari dan memahami apa yang telah disampaikan oleh H.M. Sururi, S.Ag., dan semoga ilmu ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin. (team-it)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 281 | 4 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Sel. 14 | 2 | 0 | | Sen. 13 | 2 | 0 | | Ming. 12 | 1 | 0 |
|
Comments
Selamat dan Sukses pak Ketua
Syukron wal'afwu