Kamis, 20 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
MS Lhokseumawe Laksanakan Eksekusi di Gampong Matang Manyang Rayeuk dan Ulee Tjubrek | (11/6) PDF Cetak E-mail
Senin, 11 Juni 2012 15:40

MS Lhokseumawe Laksanakan Eksekusi di Gampong Matang Manyang Rayeuk dan Ulee Tjubrek

Lhokseumawe | MS Lhokseumawe

Bersarkan permintaan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dengan Pentapan Perintah Eksekusi dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor : 83/Pdt.G/2009/Ms-Lsm, tanggal 14 Desember 2011, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon melalui Irpanusir, SH sebagai Panitera Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dengan dibantu oleh 2 (dua) orang saksi, masing-masing bernama M. Amin dan Ramli telah melaksanakan eksekusi pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2012, pukul 10. 00 Wib yang bertempat di gampong Matang Rayeuk dan Ulee Tjeubrek, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Hadir dalam pelaksanaan ekseskusi tersebut Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, Sekcam Meurah Mulia, Geuchik Gampong Matang Rayeuk Matang dan Ulee Tjeubrek Kecamatan Meurah Mulia dengan pengamanan dari Polsek Kecamatan Meurah Mulia sebanyak 3 orang personil.

Pada pukul 14.00 Wib pelaksanaa eksekusi selesai serta dianggap berhasil dengan menyerahkan hak dan bagian Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dan Termohon eksekusi masing-masing mendapat setengah bagian karma jenis perkara adalah Harta Bersama (Gono Gini)

TanggalViewsComments
Total4371
Kam. 2010
Jum. 1410
Kam. 1320
Rab. 1210
Sel. 1110
Sen. 1010
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# AHP - MS ACEH 2012-06-11 18:00
Selamat kepada Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon yang telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusannya sendiri. Lanjutkan koordinasi dengan pihak penegak hukum lainnya agar tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1227 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS