Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
IKAHI Cabang PA Jakarta Timur Kembali Gelar Diskusi Bulanan | (12/6) PDF Cetak E-mail
Selasa, 12 Juni 2012 09:03

Pemeriksaan Perkara Ghoib

Dra. Haulillah, MH, Hj. Shafwah, SH., MH dan Drs. H. Zulkarnain, SH., MH, masing-masing menjadi pemakalah,  pembanding  dan narasumber dalam diskusi bulanan IKAHI Cab Jakarta Timur (25/5)

Jakarta | pa-jakartatimur.go.id (6/6/2012)

Ketika para Hakim dan Pimpinan Pengadilan Agama sedang tidak mengadakan persidangan, tepatnya hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 jam 09.00 WIB dilaksanakan kegiatan rutin diskusi bulanan Ikatan Hakim Indonesia ( Ikahi ) cabang Pengadilan Agama Jakarta Timur yang diikuti oleh para Hakim, Panitera / Sekretaris dan Panitera Muda Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Diskusi bulanan yang ketiga ini mengangkat tema “ Pemeriksaan Perkara Ghaib “dengan Pemakalah Ibu Dra. Haulilah, MH ( Hakim ) dan sebagai Pembanding  Ibu Hj. Shafwah, SH. MH.( Hakim ).  Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur ( Bapak Drs. H. Zulkarnain, SH., MH. ) bertindak sebagai Narasumber telah mengarahkan agar bahan-bahan dan kesimpulan diskusi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh Pegawai Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Peserta Diskusi IKAHI Cab PA Jakarta Timur yang digelar pada Jumat, 25 Mei 2012

Dibawah pimpinan diskusi bapak Drs. H. Nemin Aminuddin, SH. MH sebagai Ketua Ikahi PA Jakarta Timur, dalam makalahnya Ibu Haul ( demikian panggilan akrab Dra. Haulilah, MH ) mengemukakan 4 (empat) kelompok bahasan: (a) Pemeriksaan perkara Tergugat yang ghaib dalam perkara perceraian,  (b) Pemeriksaan perkara Tergugat ghaib dalam perkara sengketa harta bersama dan (c) Pemeriksaan perkara Tergugat ghaib dalam perkara kewarisan serta (d) kesimpulan dan saran.

Setelah melalui diskusi hangat antara Pemakalah, Pembanding dan peserta diskusi, Narasumber menyampaikan buah pikirannya. Akhirnya diskusi hukum Ikahi Pengadilan Agama Jakarta Timur melahirkan beberapa point kesimpulan sebagai berikut :

I. Kesimpulan Umum

  1. Yang dimaksud perkara ghaib adalah perkara yang Tergugatnya tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indonesia.
  2. Ghaibnya Tergugat ditentukan oleh Penggugat sendiri.
  3. Penggugat wajib menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Terguat Ghaib.

II. Kesimpulan khusus

A. Perkara Perceraian

  • Tatacara pemanggilan pihak Tergugat / Termohon yang tidak diketahui alamatnya ( ghaib) yang sejak awal diajukan gugatan / permohonan dalam perkara perceraian,  telah diatur secara khusus dan jelas dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) dan pasal  27 Peraturan Pemerintah  Nomor 9 tahun 1975.
  • Dalam gugatan/permohonan telah dicantumkan alamat Tergugat / Termohon dengan jelas akan tetapi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan ke tempat tinggal Tergugat  / Termohon oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan, ternyata Tergugat / Termohon tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana alamat tersebut. Dalam hal ini Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusan dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima atau NO ( Niet Ontvankelijk verklaart ).

 

  • Apabila Tergugat / Termohon pernah datang ke persidangan setelah dipanggil dengan resmi dan patut, akan tetapi setelah itu Tergugat tidak datang lagi dan alamatnyapun tidak diketahui lagi maka untuk memenuhi azas berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan,  Tergugat / Termohon yang sudah tidak jelas alamatnya tersebut dapat dinyatakan “ghaib”. Akan tetapi pemanggilan Tergugat/Termohon tersebut dapat dilakukan dengan menempelkan surat panggilan di Papan Pengumuman Kantor Walikota / Bupati setempat selama 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 390 ayat (3) HIR / pasal 718 ayat (3) R.Bg.
  • Apabila perkara perceraian tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim, maka pemberitahuan isi putusan untuk Tergugat / Termohon dilakukan oleh Jurusita / Jurusita Pengganti dengan menempelkan surat pemberitahun isi putusan tersebut di papan Kantor Walikota / Bupati  setempat selama 14 ( empat belas ) hari, karena pasal 20 ayat (2) dan pasal 27 PP Nomor 9 tahun 1975 tidak mengaturnya secara khusus terhadap pemberitahuan isi putusan perceraian ini.
  • Kerap kali juga terjadi, tatkala Penggugat / Pemohon  mengurus surat keterangan ghaib di Kantor kelurahan/Desa sementara perkara perceraiannya tengah diperiksa di Pengadilan Agama dan Kepala kelurahan / Desa yang bersangkutan tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan ghaib, maka terhadap kasus yang demikian Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima atau NO terhadap perkara dimaksud.
  • Terhadap perkara perceraian yang Tergugat / Termohonnya tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib), setelah dilakukan pembuktian oleh Majelis Hakim maka dapat dijatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat / Termohon atau verstek.
  • Khusus perkara cerai talak, untuk persidangan pengucapan ikrar talak oleh Pemohon ( suami ) maka pemanggilan pihak Tergugat / Termohon yang ghaib dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam pasal 390 ayat (3) HIR / 718 ayat (3) R.Bg.

B. Perkara Non Perceraian

  • Dalam perkara selain perceraian, pihak / para pihak Tergugat yang tidak diketahui tempat kediamannya yang jelas di Indonesia, pemanggilannya dilakukan oleh Jurusita / Jurusita Pengganti dengan menempelkan surat panggilan di Kantor Walikota / Bupati  setempat, sebagaimana diatur dalam pasal 390 ayat (3) HIR / 718 ayat (3) R.Bg.
  • Pemanggilan terhadap Tergugat yang ghaib tersebut didasarkan atas surat keterangan ghaib yang diajukan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama
  • Dalam perkara gugatan kewarisan, apabila salah seorang atau beberapa orang ahli waris tidak diketahui maka ahli waris yang ghaib tersebut dapat ditarik sebagai Turut Tergugat.

( Amril Mawardi, sekrikahipajt )

 

 

 

 

 

 

 

 

TanggalViewsComments
Total4415
Ming. 2630
Sab. 2520
Rab. 2210
Sel. 2120
Ming. 1910
Kam. 1630
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-12 09:46
Sukses teman-teman di PA Jaktim yang rutin berdiskusi! Namun, dari hasil diskusi tersebut, yang perlu didikusikan lagi antara lain: Dari mana dasar hukum 14 hari masa pengumuman panggilan via Bupati, karena dalam ps.718 (3) RB.g/390 (3) HIR tidak tercantum masa 14 hari? Tenggang waktu yang dikenal dalam panggilan, minimal 3 hari sebelum sidang. Adapun masa 14 hari adalah tenggang waktu dalam PBT. Syukran wal 'Afwu!
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah pa Bima 2012-06-12 10:29
Selamat kepada peserta diskusi dan sukses kepada narasumbernya.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-12 10:55
Selamat dan sukses buat IKAHI Cabang PA Jakarta Timur yang menggelar kembali Diskusi Bulanannya. Semoga diskusinya tetap berlanjut dengan bahasan materi berikutnya yang tentunya bervariatif sesuai dengan kebutuhan kerja. Amin !!!!! Salam khusus saya buat YM Pak Amril Mawardi. Gimana kabarnya Pak ? :-)
Reply
 
 
# aminuddin Ms Lskn 2012-06-12 14:11
terima kasih teman2 IKAHI PA Jaktim Khusus Pak Ketua Pak Zul. lebih husus lagi Kepada redaktur IT-Nya yang telah mempublikasikan hasil rumusan diskusinya, sehingga pengetahuan saya tentang panggilan perkara ghaib segar kembali setelah membacanya. sekali terima kasih.
Reply
 
 
# Azhary - Balige 2012-06-12 21:40
Dalam gugatan/permohonan telah dicantumkan alamat Tergugat / Termohon dengan jelas akan tetapi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan ke tempat tinggal Tergugat / Termohon oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan, ternyata Tergugat / Termohon tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana alamat tersebut...dst, SARAN:pernyataan "Tergugat / Termohon tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana alamat tersebut..." diberikan oleh Lurah/Kepala Desa. Terima kasih buat IKAHI PA Jakarta Timur.... 8)
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1060 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS