Pemeriksaan Perkara Ghoib

Dra. Haulillah, MH, Hj. Shafwah, SH., MH dan Drs. H. Zulkarnain, SH., MH, masing-masing menjadi pemakalah, pembanding dan narasumber dalam diskusi bulanan IKAHI Cab Jakarta Timur (25/5)
Jakarta | pa-jakartatimur.go.id (6/6/2012)
Ketika para Hakim dan Pimpinan Pengadilan Agama sedang tidak mengadakan persidangan, tepatnya hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 jam 09.00 WIB dilaksanakan kegiatan rutin diskusi bulanan Ikatan Hakim Indonesia ( Ikahi ) cabang Pengadilan Agama Jakarta Timur yang diikuti oleh para Hakim, Panitera / Sekretaris dan Panitera Muda Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Diskusi bulanan yang ketiga ini mengangkat tema “ Pemeriksaan Perkara Ghaib “dengan Pemakalah Ibu Dra. Haulilah, MH ( Hakim ) dan sebagai Pembanding Ibu Hj. Shafwah, SH. MH.( Hakim ). Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur ( Bapak Drs. H. Zulkarnain, SH., MH. ) bertindak sebagai Narasumber telah mengarahkan agar bahan-bahan dan kesimpulan diskusi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh Pegawai Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Peserta Diskusi IKAHI Cab PA Jakarta Timur yang digelar pada Jumat, 25 Mei 2012
Dibawah pimpinan diskusi bapak Drs. H. Nemin Aminuddin, SH. MH sebagai Ketua Ikahi PA Jakarta Timur, dalam makalahnya Ibu Haul ( demikian panggilan akrab Dra. Haulilah, MH ) mengemukakan 4 (empat) kelompok bahasan: (a) Pemeriksaan perkara Tergugat yang ghaib dalam perkara perceraian, (b) Pemeriksaan perkara Tergugat ghaib dalam perkara sengketa harta bersama dan (c) Pemeriksaan perkara Tergugat ghaib dalam perkara kewarisan serta (d) kesimpulan dan saran.
Setelah melalui diskusi hangat antara Pemakalah, Pembanding dan peserta diskusi, Narasumber menyampaikan buah pikirannya. Akhirnya diskusi hukum Ikahi Pengadilan Agama Jakarta Timur melahirkan beberapa point kesimpulan sebagai berikut :
I. Kesimpulan Umum
- Yang dimaksud perkara ghaib adalah perkara yang Tergugatnya tidak diketahui alamatnya di wilayah Republik Indonesia.
- Ghaibnya Tergugat ditentukan oleh Penggugat sendiri.
- Penggugat wajib menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Terguat Ghaib.
II. Kesimpulan khusus
A. Perkara Perceraian
- Tatacara pemanggilan pihak Tergugat / Termohon yang tidak diketahui alamatnya ( ghaib) yang sejak awal diajukan gugatan / permohonan dalam perkara perceraian, telah diatur secara khusus dan jelas dalam ketentuan pasal 20 ayat (2) dan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
- Dalam gugatan/permohonan telah dicantumkan alamat Tergugat / Termohon dengan jelas akan tetapi setelah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan ke tempat tinggal Tergugat / Termohon oleh Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan, ternyata Tergugat / Termohon tidak lagi bertempat tinggal sebagaimana alamat tersebut. Dalam hal ini Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusan dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima atau NO ( Niet Ontvankelijk verklaart ).
- Apabila Tergugat / Termohon pernah datang ke persidangan setelah dipanggil dengan resmi dan patut, akan tetapi setelah itu Tergugat tidak datang lagi dan alamatnyapun tidak diketahui lagi maka untuk memenuhi azas berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan, Tergugat / Termohon yang sudah tidak jelas alamatnya tersebut dapat dinyatakan “ghaib”. Akan tetapi pemanggilan Tergugat/Termohon tersebut dapat dilakukan dengan menempelkan surat panggilan di Papan Pengumuman Kantor Walikota / Bupati setempat selama 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 390 ayat (3) HIR / pasal 718 ayat (3) R.Bg.
- Apabila perkara perceraian tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim, maka pemberitahuan isi putusan untuk Tergugat / Termohon dilakukan oleh Jurusita / Jurusita Pengganti dengan menempelkan surat pemberitahun isi putusan tersebut di papan Kantor Walikota / Bupati setempat selama 14 ( empat belas ) hari, karena pasal 20 ayat (2) dan pasal 27 PP Nomor 9 tahun 1975 tidak mengaturnya secara khusus terhadap pemberitahuan isi putusan perceraian ini.
- Kerap kali juga terjadi, tatkala Penggugat / Pemohon mengurus surat keterangan ghaib di Kantor kelurahan/Desa sementara perkara perceraiannya tengah diperiksa di Pengadilan Agama dan Kepala kelurahan / Desa yang bersangkutan tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan ghaib, maka terhadap kasus yang demikian Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima atau NO terhadap perkara dimaksud.
- Terhadap perkara perceraian yang Tergugat / Termohonnya tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib), setelah dilakukan pembuktian oleh Majelis Hakim maka dapat dijatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat / Termohon atau verstek.
- Khusus perkara cerai talak, untuk persidangan pengucapan ikrar talak oleh Pemohon ( suami ) maka pemanggilan pihak Tergugat / Termohon yang ghaib dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam pasal 390 ayat (3) HIR / 718 ayat (3) R.Bg.
B. Perkara Non Perceraian
- Dalam perkara selain perceraian, pihak / para pihak Tergugat yang tidak diketahui tempat kediamannya yang jelas di Indonesia, pemanggilannya dilakukan oleh Jurusita / Jurusita Pengganti dengan menempelkan surat panggilan di Kantor Walikota / Bupati setempat, sebagaimana diatur dalam pasal 390 ayat (3) HIR / 718 ayat (3) R.Bg.
- Pemanggilan terhadap Tergugat yang ghaib tersebut didasarkan atas surat keterangan ghaib yang diajukan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama
- Dalam perkara gugatan kewarisan, apabila salah seorang atau beberapa orang ahli waris tidak diketahui maka ahli waris yang ghaib tersebut dapat ditarik sebagai Turut Tergugat.
( Amril Mawardi, sekrikahipajt )
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 441 | 5 | | Ming. 26 | 3 | 0 | | Sab. 25 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 3 | 0 |
|
Comments