Rabu, 19 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
KPA Bengkalis Optimalkan KHI Dihadapan KUA Se-Kab. Bengkalis dan Meranti | (12/6) PDF Cetak E-mail
Selasa, 12 Juni 2012 11:31

KPA Bengkalis Optimalkan KHI Dihadapan KUA Se-Kab. Bengkalis dan Meranti

Kiri. KPABengkalis (Drs.Faizal Kamil, SH.,MH)  sedang memberikan materi, Tengah. Kemenag (Drs.H.Jumari),
dan Kanan. Kabid Urais (H.Sofuan Muhajir, S.Ag).

Bengkalis | pa-bengkalis.go.id

Di lokasi hotel Marina Bengkalis, Selasa (05/06/2012) KPABengkalis memberikan Optimalisasi KHI (Kompilasi Hukum Islam) di hadapan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti. Dalam rangkaian acara bimbingan tehnis kepenghuluan yang di tekankan mengenai penerapan Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam.

Topik yang di bahas dalam acara tersebut diagendakan oleh kanwil. Kementerian Agama Provinsi Riau yang dihadiri oleh kabid Urais. (H.Sofuan Muhajir, S.Ag) yang sekaligus membuka acara dan sebagai pembicara II, sedangkan KPABengkalis bertindak sebagai pembicara I. banyak hal yang dituangkan pemikiran dari para peserta, terutama dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan :

  • Isbat Cerai;
  • Isbat Nikah;
  • Dispensasi Nikah;
  • Wali Adhol

Keempat pokok bahasan diatas, adalah merupakan kebanyakan pertanyaan-pertanyaan dari para peserta, selanjutnya KPABengkalis menguraikan keempat pertanyaan itu dengan landasan KHI.

Bahwa pasal 113 KHI mengatur perkawinan itu putus karena adanya kematian, perceraian, dan atas putusan Pengadilan, sedangkan Isbat Cerai tidak ada dalam kompetensi Pengadilan Agama.

Kemudian berkenaan soal Isbat Nikah, Dispensasi Nikah serta Wali Adhol telah pula dijelaskan secara komprehensif dari KPABengkalis kepada para peserta yaitu, isbat nikah intinya Pengadilan Agama sangat berhati-hati untuk menetapkannya, sesuai bunyi Pasal 7 angka (3), lalu Dispensasi Nikah dan Wali Adhol yang sering disebut Wali Hakim. Kasus ini termasuk banyak diajukan di Pengadilan Agama Bengkalis.

Oleh karena usia calon pengantin perempuan yang belum berusia 16 tahun dan calon pengantin pria belum berusia 19 tahun sehingga KUA dapat mgeluarkan surat keterangan penolakan prosesi perkawinan calon pengantin tersebut dengan menunggu hasil penetapan dari Pengadilan Agama. Juga dalam kasus Wali Adhol manakala wali nasab enggan menjadi wali dapat di mohonkan ke Pengadilan Agama untuk ditetapkan penunjukan wali hakim melalui KUA setempat.

Kemudian KPABengkalis berpesan agar kiranya setiap KUA. Memberikan keterangan calon pengantin apabila kedua calon belum cukup umur maka kedua calon tersebut harus disebutkan di dalam surat keterangan yang dikeluarkan dari KUA. Untuk selanjutnya dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Agama. Sebab kalau hanya satu orang saja, maka PA hanya menetapkan satu orang calon pengantin yang belum cukup umur untuk di masukan kedalam amar penetapan.

Suasana acara bimtek

Klarifikasi tentang Wali Hakim semakin banyak di minta oleh masyarakat ke KUA, Pengadilan Agama terkena imbasnya yakni, berupa permohonan Wali Adhol dan dengan penetapan Pengadilan Agama barulah dapat dilaksanakan prosesi perkawinannya.

Acara ini diselingi rehat kopi, dan applause dari seluruh peserta yang menyatakan puas dengan jawaban KPABengkalis. akhirnya acara bimbingan teknis Kepenghuluan tersebut ditutup oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis (Drs.H.Jumari). (Tim Redaksi)

TanggalViewsComments
Total4876
Rab. 1910
Ming. 1610
Rab. 1210
Sel. 1110
Sel. 0420
Sen. 0310
 

Comments 

 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-12 13:09
Acara seperti inilah yang seharusnya digalakkan di daerah-daerah, apakah oleh PEMDA, Kanwil Kemenag, LSM dll. sehingga masyarakat bisa tercerahkan dalam hal NTCR. Persoalan-persoalan NTCR adalah hal yang sangat kental dalam kehidupan masyarakat, tetapi secara substansi pemahaman mereka sangat minim. Semoga!
Reply
 
 
# FaizalKamil.KPA.Bengkalis 2012-06-12 15:46
Yang jelas nilai jual Pengadilan Agama, baik dimata masyarakat maupun dari lingkungan Peradilan lainnya sangat memenuhi aspirasi ,dan benar menjadi HAKIM DIMATA HUKUM, ULAMA DIMATA MASYARAKAT, trim commentnya pak Alimuddin...!!!
Reply
 
 
# FaizalKamil.KPA.Bengkalis 2012-06-12 15:49
Paling penting dgn. acara tsb. menambah nilai jual Pengadilan Agama, baik dimata masyarakat maupun dari lingkungan Peradilan lain. Dan slogan "Hakim dimata Hukum, Ulama dimata masyarakat" akan lebeih mengaspirasi seluruh lapisan masyarakat, Trims. pak Alimuddin atas commentnya !
Reply
 
 
# MUKTI ALI-PA TBKARIMUN 2012-06-12 17:01
.. Wah Pak Ketua.. Kalau epesode sebelumnya telah memberikan pencerahan ilmu tentang nikah siri di Pemda Bengkalis., kini giliran di Kemenang Bengkalis dengan materi yang masih berkaitan...Salut dan bangga Saya sama pak ketua... ini tentunya nilai jual pa Bengkalis semakin-semakin berkibar saja dibawah kepemimpina Bapak...Salam Ta'zim dari PA Tb. Karimun........
Reply
 
 
# Januardi, Pa-Bengkalis 2012-06-12 23:19
;-) ;-)
Luar Biasa buat KPA Bengkalis selain ketua beliau aktif juga mengisi2 acara & sbgai narasumber yang diadakan oleh Pemda bengkalis,,,acara ini sangat bermanfaat sekali pak bisa sebagai titik pencerahan bagi masyarakat..Pak Faizal Kamil adalah pimpinan yang cerdas,,visioner n berilmu pengetahuan yang sangat luarbiasa..beliau sosok yang berkarakter pimpinan masa depan
Reply
 
 
# tuti gantini-pa.gs. 2012-06-13 10:35
Interpretasi setinggi2nya untuk YM Faizal Kamil semoga kiprah Bapak menjadi suri tauladan buat pimpinan PA lainnya dan yang pasti khasanah ilmu dan pengalaman yang bapak berikan akan menjadi pencerah wawasan berfikir, bersikap dan bertindak dalam penerapan hukum di kalangan penegak hukum dan masyakat umum.... Semoga kami pun dapat mencontoh apa yang telah Bapak lakukan... Salam Sukses selalu... :-)
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1309 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS