Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung Jadi Nara Sumber Penyuluhan Hukum | (21/6) PDF Cetak E-mail
Kamis, 21 Juni 2012 08:54

Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung Jadi Nara Sumber Penyuluhan Hukum

Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung

Atas dasar surat Gubernur Propinsi Lampung Nomor 424/1774/03/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang permintaan personil sebagai Nara Sumber pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, maka Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menugaskan Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. sebagai narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor W8-A/661/KP/01.1/VI/2012 tanggal 04 Juli 2012.

Dalam surat Gubernur Propinsi Lampung Nomor 424/1909/03/2012 tanggal 12 Juni 2012 telah ditentukan 7 (tujuh) lokasi dan 6 (enam) nara sumber dari berbagai instansi, yakni: Gunawan Riada, S.H. (Biro Hukum Set Prov. Lampung), Diah Aprilia, S.H, M.H. (Kejaksaan Tinggi Lampung), AKP. Purwanto, S.H. (Kepolisian Daerah Lampung), Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. (Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Masri Akromi, S.H, M.H. (Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Lampung) dan Al Farabi, S.H, M.H. (BPN Propinsi Lampung).

Dengan lokasi penyuluhan di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus (19 Juni 2012), Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (20 Juni 2012), Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (21 Juni 2012), Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran (26 Juni 2012), Kp. Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah (27 Juni 2012), Pekon Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat (28 Juni 2012) dan Desa Metro Kibang Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (03 Juli 2012).

Pada kesempatan hari pertama penyuluhan di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, nampak hadir perwakilan dari biro hukum Kabupaten Tanggamus Supendi, S.H, Kepala Pekon Purwodadi sebagai tuan rumah dan peserta yang terdiri dari perwakilan ibu-ibu dan bapak-bapak Ketua RW dan RT serta tokoh dan pemuka masyarakat yang berjumlah 50 peserta.

Sedangkan sebagai nara sumber Sukiran, S.H, (Biro Hukum Pemda Prov. Lampung), Edwin, S.H, M.H. (Kejaksaan Tinggi Lampung), AKP. Purwanto, S.H. (Kepolisian Daerah Lampung), Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. (Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Masri Akromi, S.H, M.H. (Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Lampung). Terjadi interaksi tanya jawab yang menarik antara peserta dengan nara sumber namun dibatasi dengan waktu.

Mengingat kondisi masyarakat di pedesaan, maka pertanyaan banyak mengarah kepada persoalan rumah tangga, hak dan kewajiban suami isteri, KDRT dan persoalan materi yang menjadi tugas dan wewenang Peradilan Agama, sehingga nara sumber Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diberi aplaus oleh peserta sebagai bintangnya acara penyuluhan tersebut.( afr- Tim IT)

TanggalViewsComments
Total4976
Ming. 2610
Jum. 2420
Kam. 2310
Sel. 2110
Sen. 2010
Ming. 1910
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Dalih Effendy,PA.Krw. 2012-06-21 09:26
" HAKIM DI PA-PA SELAMPUNG BISA MELAKUKAN YANG SAMA UNTUK PENYULUHAN HUKUM TINGKAT KABUPATEN KOTA "
Pada bagian hukum ( Kabag hukum ) di kabupaten - kota memiliki program dan anggaran untuk penyuluhan hukum di semua kecamatan sekabupaten kota tersebut, Jika KPA punya hubungan baik dengan dengannya pasti nara sumber dari PA akan dimintakaan biasanya justru volumenya paling sering dilibatkan dibandingkan instansi lain karena masyarkat lebih tertarik dengan masalah hukum keluarga yang menjadi tugas wewenang PA. Honornya lumayan besar dan ini menjadi pemicu banyaknya kesadaran hukum masyarakat yang berimbas meningkatnya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama. Selamat berjuang untuk rekan2 di bumi ruwai jurai.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-06-21 12:28
Kami ucapkan selamat kepada jajaran PTA. Lampung yang telah berperan aktif tenaga penyuluh memebri materi yang betul-betul menyangkut hajat hidup masyarakat Lampung dan masalahnya nyambung, sehingga mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat setempat, semoga kedepan PTA.Lampung semakin dikenal masyarakat, amin.
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-21 13:16
Kita sangat patut berterima kasih kepada pihak PEMDA yang telah memilih dan memberi kesempatan kepada Hakim PA berbicara dalam ajang penyuluhan hukum. Karena yang diuntungkan adalah masyarakat yang masih awan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan bidang kerja PA. Terima kasi kepada Pak gubernur Lampung!
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-06-21 16:41
Terimakasih atas sumbang sarannya pak Dalih Effendi yang telah berkiprah di Lampung (PA Tulang bawang ?) dan pak Alimuddin, memang benar adanya, meski yang menjadi narasumber dari tujuh instansi, tetapi porsi terbesar interaksi pertanyaan mengenai Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 berserta perubahannya UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Kita doakan Insya Allah kedepan, Pemda Provinsi Lampung maupun Pemda Kota/Kabupaten se Lampung dapat memberikan peluang Penyuluhan Hukum dengan melibatkan PA-PA setempat.
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-06-22 07:13
Sekiranya POSBAKUM yang ada di Pengadilan dan Kegiatan Penyuluhan Hukum Pemda setempat dapat bersinerji akan berdampak pada bantuan dan kesadaran hukum yang lebih luas bagi masyarakat. Kita masih mengharapkan POSBAKUM yang sudah ada akan tetap eksis meskipun kewenangan menangani pembiayaan bantuan hukum sudah dialihkan dari MA ke Kemenkumham. Semoga !!
Reply
 
 
# Marzuqi / PTA Bjm 2012-06-25 07:32
Disebagian besar daerah di indonesia apabila penyuluhan hukum, maka porsi PA selalu paling banyak, karena banyak permasalahan RT yang dialami masyarakat yang perlu penjelasan pemecahannya. Selamat kepada para penyuluh.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 936 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS