Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung Jadi Nara Sumber Penyuluhan Hukum

Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung
Atas dasar surat Gubernur Propinsi Lampung Nomor 424/1774/03/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang permintaan personil sebagai Nara Sumber pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, maka Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menugaskan Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. sebagai narasumber dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung pada kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor W8-A/661/KP/01.1/VI/2012 tanggal 04 Juli 2012.
Dalam surat Gubernur Propinsi Lampung Nomor 424/1909/03/2012 tanggal 12 Juni 2012 telah ditentukan 7 (tujuh) lokasi dan 6 (enam) nara sumber dari berbagai instansi, yakni: Gunawan Riada, S.H. (Biro Hukum Set Prov. Lampung), Diah Aprilia, S.H, M.H. (Kejaksaan Tinggi Lampung), AKP. Purwanto, S.H. (Kepolisian Daerah Lampung), Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. (Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Masri Akromi, S.H, M.H. (Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Lampung) dan Al Farabi, S.H, M.H. (BPN Propinsi Lampung).
Dengan lokasi penyuluhan di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus (19 Juni 2012), Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (20 Juni 2012), Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu (21 Juni 2012), Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran (26 Juni 2012), Kp. Kota Gajah Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah (27 Juni 2012), Pekon Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat (28 Juni 2012) dan Desa Metro Kibang Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (03 Juli 2012).
Pada kesempatan hari pertama penyuluhan di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, nampak hadir perwakilan dari biro hukum Kabupaten Tanggamus Supendi, S.H, Kepala Pekon Purwodadi sebagai tuan rumah dan peserta yang terdiri dari perwakilan ibu-ibu dan bapak-bapak Ketua RW dan RT serta tokoh dan pemuka masyarakat yang berjumlah 50 peserta.
Sedangkan sebagai nara sumber Sukiran, S.H, (Biro Hukum Pemda Prov. Lampung), Edwin, S.H, M.H. (Kejaksaan Tinggi Lampung), AKP. Purwanto, S.H. (Kepolisian Daerah Lampung), Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. (Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Masri Akromi, S.H, M.H. (Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Lampung). Terjadi interaksi tanya jawab yang menarik antara peserta dengan nara sumber namun dibatasi dengan waktu.

Mengingat kondisi masyarakat di pedesaan, maka pertanyaan banyak mengarah kepada persoalan rumah tangga, hak dan kewajiban suami isteri, KDRT dan persoalan materi yang menjadi tugas dan wewenang Peradilan Agama, sehingga nara sumber Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung diberi aplaus oleh peserta sebagai bintangnya acara penyuluhan tersebut.( afr- Tim IT)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 497 | 6 | | Ming. 26 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 2 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 |
|
Comments
Pada bagian hukum ( Kabag hukum ) di kabupaten - kota memiliki program dan anggaran untuk penyuluhan hukum di semua kecamatan sekabupaten kota tersebut, Jika KPA punya hubungan baik dengan dengannya pasti nara sumber dari PA akan dimintakaan biasanya justru volumenya paling sering dilibatkan dibandingkan instansi lain karena masyarkat lebih tertarik dengan masalah hukum keluarga yang menjadi tugas wewenang PA. Honornya lumayan besar dan ini menjadi pemicu banyaknya kesadaran hukum masyarakat yang berimbas meningkatnya perkara yang masuk ke Pengadilan Agama. Selamat berjuang untuk rekan2 di bumi ruwai jurai.