Pembukaan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Peradilan Se-Provinsi Maluku
Ambon | PTA Ambon
Bertempat di Baleho room 1 Amans Hotel, Jl. Pantai Mardika Ambon telah diselenggarakannya Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2013 yang di ikuti oleh 2(dua) Lingkungan Peradilan Se-Provinsi Maluku yaitu dari Pengadilan Tinggi Ambon beserta seluruh satkernya dan Pengadilan Tinggi Agama Ambon beserta seluruh satkernya.
Selaku ketua panitia penyelenggara kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2013 Bapak Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Ambon, Arman, SH dalam laporannya beliau menyampaikan Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah bersumber dari :
- Pagu Indikatif MARI Tahun 2013.
- Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Nomor 161/BUA/OT.01.1/V/2012 tanggal, 10 Mei 2012 tentang Penyusunan Program dan Anggaran tahun 2013.
- DIPA Pengadilan Tinggi Ambon Nomor. 082/005-01.2.01/IX/2012 dan DIPA Pengadilan Tinggi Agama Ambon Nomor. 0642/005-01.2.01/IX/2012.
Dan waktu Pelaksanaan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2013 dilaksanakan selama 3 hari dari 20 Juni 2012 s/d 22 Juni 2012 dan bertempat di Baleho room 1 Amans Hotel, Jl. Pantai Mardika Ambon.
Selain itu beliau juga menyampaikan banyak nya peserta yang mengikuti kegiatan ini semua nya berjumlah 38 orang yang terdiri dari Pengadilan Tinggi Ambon sebanyak 21 orang dan dari Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebanyak 17.
Seusai penyampaian laporan dari ketua penitia penyelenggara kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Bapak M.D. Pasaribu, SH, M.Hum dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa anggaran yang di kucurkan dari MARI pada setiap Pengadilan di seluruh Indonesia di maksudkan untuk mendukung tugas atau kinerja jajaran MARI di seluruh Republik Indonesia bisa berjalan dengan baik, dengan mengedepankan kesiapan, kematangan, kemahiran dan ketangguhan dari SDM yang kita punya dalam mengelola anggaran yang sedikit itu menjadi efektif, bermanfaat dan memperoleh hasil yang maksimal, dengan memperhatikan skala prioritas.
Apalagi jika kita melihat dari kondisi keuangan yang ada pada Peradilan di Maluku ini sangat memprihatinkan, karena dengan anggaran yang sedikit itu kita harus mengelolanya sedemikian rupa se efektif mungkin, bermanfaat dan memperoleh hasil yang maksimal, ucap KPT Ambon.
Beliau juga berpesan dalam pengelolaan keuangan Negara ini kita harus bekerja dengan hati – hati karena mengingat situasi dan kondisi sekarang ini senantiasa menuntut kita untuk bekerja dengan jujur dan baik . Selain itu beliau juga berpesan kepada Bapak – bapak Rombongan dari MARI kira kedepan didalam menentukan besar kecilnya pagu indikatif kepada seluruh wilayah
peradilan di Indonesia kiranya kondisi geografis dari Provinsi Maluku menjadi suatu pertimbangan, mengingat kondisi wilayah Maluku ini yang jauh dari Pusat dan juga jarak dari semua satker tingkat pertama dengan Kantor Pusat di Provinsi juga cukup jauh, kiranya ini menjadi suatu perhatian khusus bagi MARI dalam menganggarkan anggaran yang akan di kucurkan khususnya untuk Peradilan wilayah Indonesia Timur, dan sebelum menutup sambutannya beliau juga membuka secara resmi Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2013.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Urusan Administrasi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Evaluasi dan Pelaporan badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dodo Surgandha, SH., M.Pd. beliau menyampaikan sambutan dari Kepala BUA MARI bahwa Reformasi Perencanaan dan Penganggaran dilakukan untuk mengimplementasikan 3 (tiga) prinsip utama pengelolaan keuangan publik yang baik yaitu :
- Disiplin Fiskal yaitu prinsip untuk mengontrol kebijakan fiscal secara konsisten
- Efisiensi Alokasi yaitu prinsip memastikan anggaran dialokasikan pada prioritas dan mencapai manfaat yang terbesar dari ketersediaan dana yang terbatas, dan
- Efisiensi Teknis dan Operasional, yaitu memastikan pelaksanaan anggaran dengan meminimalkan biaya untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
Untuk Pertama kalinya pada tahun anggaran 2012 sesuai kebijakan Mahkamah Agung RI, Badan Urusan Administrasi Cq. Biro Perencanaan dan Organisasi telah mengalokasikan anggaran melalui Pengadilan Tingkat Banding untuk rapat koordinasi dengan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungannya/ di bawahnya. Dimana dengan Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2012 yang dengan pelaksanaannya kali ini diharapkan:
- Proses Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran MA pada tahun 2012 akan menjadi lebih baik/ akuntabel, efektif dan karena di lakukan pada Pagu Indikatif bulan Mei-Juni, sehingga waktunya relative leluasa/ tidak terburu-buru. Apabila ada perubahan/ penyesuaian masih ada waktu di Pagu Anggaran/ Pagu Sementara.
- Dengan melibatkan unsur Pengadilan tingkat Banding dan tingkat pertama, maka alokasi kegiatan dan anggaran masing-masing satuan kerja pengalokasiannya sesuai dengan kebutuhan (according to their needs) dan prioritasnya. Sehingga kedepan tidak ada lagi “issue” suatu pengadilan membutuhkan rehab gedung kantor, teralokasikan pembangunan rumah dinas, padahal tidak mempunyai tanahnya atau adanya issue “like atau dislike”.
Perubahan reformasi yang kita lakukan menunjukan betapa pentingnya perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting) yang sistematis, akuntabel, efektif dan efisien dengan di dukung oleh database yang valid ditunjang dokumentasi dari pemanfaatan teknologi informasi, selain itu perlu di tunjang oleh perubahan mindset atau pola pikir culture untuk meningkatkan kinerja pengadilan dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
Setiap perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh satuan kerja pusat dengan daerah haruslah sejalan (inline) dengan tupoksinya untuk mendukung reformasi peradilan seperti yang tertuang dalam blue print atau cetak biru Mahakamah Agung dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Untuk itu diperkukan sinergi dan keharmonisan diantara unsur perencana, pelaksana dan pengelola kegiatan dan anggran sehingga indikator kegiatan, output dari kegiatan dapat tercapai. Dengan pemanfaatan anggaran yang terbatas, secara optimal dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik.
Di karenakan mulai tahun 2011 pada Kementrian Keuangan telah di berlakukan reward and punishment dan Mahakamah Agung mencoba menerapkan reward and punishment untuk alokasi belanja barang tahun 2013 dengan menyesuaikan pagu indikatif 2013 yang relative turun dari tahun 2012 sekitar 50% dari usulan anggaran yang telah di usulkan.
Untuk itu melalui kegiatan penyusunan program dan anggaran pada Pengadilan Tingkat banding dan Tingkat Pertama harus berkoordinasi dan bersikap bijaksana melakukan penyesuaian kegiatan – kegiatan yang sifatnya prioritas, mendesak sesuai alokasi pagu indikatif yang telah di estimasikan oleh Mahkamah Agung, Cq. Badan Urusan Administrasi, Dirjen Badan Peradilan ke satuan kerja masing – masing.
Kepala BUA Mahakamah Agung RI dalam surat sambutannya berpesan bahwa dengan keterbatasan anggaran yang ada janganlah jadi penghambat peningkatan kinerja kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dan Mahkamah Agung akan terus berupaya untuk memperjuangkan dan mengupayakan agar anggaran Mahkamah Agung ada kenaikan yang signifikan setiap tahunnya sesuai kebutuhan dan kemampuan Negara.
Dan sebagai kata penutup sambutan dari Kepala BUA Mahakamah Agung RI, beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Ambon beserta jajarannnya serta para pihak – pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini sehingga pelaksanaan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Pagu Indikatif Tahun 2013 ini dapat terlaksana dengan baik.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 479 | 2 | | Kam. 20 | 1 | 0 | | Rab. 19 | 1 | 0 | | Sel. 18 | 2 | 0 | | Sen. 17 | 2 | 0 | | Ming. 16 | 1 | 0 | | Kam. 13 | 2 | 0 |
|
Comments