Kamis, 20 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Hakim Tinggi PTA Bandarlampung Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum di kecamatan Sidomulyo | (25/6) PDF Cetak E-mail
Senin, 25 Juni 2012 16:03

Hak Milik Seorang Isteri Terhadap Suaminya

Desa Sidowaluyo | PTA Bandarlampung

“Kalau kita punya pulpen atau handphone yang nilainya tidak sampai jutaan, kemudian kita berikan kepada seseorang atau menjualnya atau ketika lagi kesal kita lempar sehingga menjadi hancur, apakah ada hak isteri atau orang lain untuk melarangnya”? Jawabannya tidak ada hak dan tidak bisa diminta pertanggung jawabannya.

Demikian pertanyaan Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. sebagai nara sumber dalam Penyuluhan Hukum dari Biro Hukum Prov. Lampung hari kedua di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan hari Rabu (20 Juni 2012).

Lebih lanjut nara sumber menjelaskan apabila ada seorang teman bermaksud bertamu dan bermalam di rumah kita dan kita sebagai suami memberikan kamar kosong untuk tamu tersebut, apakah ada larangan? Jawabannya juga tidak dilarang. Lain halnya rumah kita karena emosi atau karena hak, bolehkah kita membakar atau menghancurkannya (tanpa bermaksud membangun kembali?). Jawabannya tidak boleh karena melanggar ketertiban umum.

Bagaimana juga bila seorang suami memukuli isterinya sampai memar, bengkak dan patah tangannya karena emosi cumburu? Atau seorang isteri yang karena sangat kesalnya setiap kali disakiti dan dianiaya suami, memotong kelamin suami ketika dia tidur? Jawabannya tidak boleh bahkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Contoh pertama, dalam fiqh dikenal dengan istilah milk al-tamm, yang rendah nilainya dan bisa dipindah tangankan, diberikan kepada pihak ketiga bahkan dirusak sendiri.

Adapun contoh kedua, dikenal dengan istilah milk al-manfa’ah, yakni milik tersebut dapat diberikan manfaat kepada orang lain, dengan cara meminjamkan, hibah atau menjualnya.

Sedangkan contoh ketiga, yakni diri suami atau isteri hanya dapat dimanfaatkan oleh diri suami atau isteri sendiri, tidak untuk orang lain, dengan cara meminjamkan, hibah bahkan menjualnya.

Penyuluhan tersebut sangat menarik perhatian peserta sehingga acara selesai, peserta masih saja mau bertanya dan memberikan pendapat.( afr-Tim IT)

 

TanggalViewsComments
Total3900
Kam. 2010
Sen. 1710
Jum. 1410
Kam. 1320
Rab. 1220
Sel. 1120
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1245 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS