Hak Milik Seorang Isteri Terhadap Suaminya

Desa Sidowaluyo | PTA Bandarlampung
“Kalau kita punya pulpen atau handphone yang nilainya tidak sampai jutaan, kemudian kita berikan kepada seseorang atau menjualnya atau ketika lagi kesal kita lempar sehingga menjadi hancur, apakah ada hak isteri atau orang lain untuk melarangnya”? Jawabannya tidak ada hak dan tidak bisa diminta pertanggung jawabannya.
Demikian pertanyaan Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H, M.Hum. sebagai nara sumber dalam Penyuluhan Hukum dari Biro Hukum Prov. Lampung hari kedua di Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan hari Rabu (20 Juni 2012).
Lebih lanjut nara sumber menjelaskan apabila ada seorang teman bermaksud bertamu dan bermalam di rumah kita dan kita sebagai suami memberikan kamar kosong untuk tamu tersebut, apakah ada larangan? Jawabannya juga tidak dilarang. Lain halnya rumah kita karena emosi atau karena hak, bolehkah kita membakar atau menghancurkannya (tanpa bermaksud membangun kembali?). Jawabannya tidak boleh karena melanggar ketertiban umum.
Bagaimana juga bila seorang suami memukuli isterinya sampai memar, bengkak dan patah tangannya karena emosi cumburu? Atau seorang isteri yang karena sangat kesalnya setiap kali disakiti dan dianiaya suami, memotong kelamin suami ketika dia tidur? Jawabannya tidak boleh bahkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Contoh pertama, dalam fiqh dikenal dengan istilah milk al-tamm, yang rendah nilainya dan bisa dipindah tangankan, diberikan kepada pihak ketiga bahkan dirusak sendiri.
Adapun contoh kedua, dikenal dengan istilah milk al-manfa’ah, yakni milik tersebut dapat diberikan manfaat kepada orang lain, dengan cara meminjamkan, hibah atau menjualnya.

Sedangkan contoh ketiga, yakni diri suami atau isteri hanya dapat dimanfaatkan oleh diri suami atau isteri sendiri, tidak untuk orang lain, dengan cara meminjamkan, hibah bahkan menjualnya.
Penyuluhan tersebut sangat menarik perhatian peserta sehingga acara selesai, peserta masih saja mau bertanya dan memberikan pendapat.( afr-Tim IT)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 390 | 0 | | Kam. 20 | 1 | 0 | | Sen. 17 | 1 | 0 | | Jum. 14 | 1 | 0 | | Kam. 13 | 2 | 0 | | Rab. 12 | 2 | 0 | | Sel. 11 | 2 | 0 |
|