|
PA Pasir Pengaraian Dilibatkan dalam Penyuluhan Hukum | (26/6) |
|
|
|
|
Selasa, 26 Juni 2012 10:16 |
PA Pasir Pengaraian Dilibatkan dalam Penyuluhan Hukum

Pasir Pangaraian | PA Pasir Pengaraian Online (19/06/2012)
Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diikutsertakan dalam kegiatan penyuluhan hukum dengan sistem terpadu yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Kabupaten Rokan Hulu.
PA Pasir Pengaraian tergabung dalam Tim Terpadu Penyuluhan Hukum yang melakukan penyuluhan di 16 desa se-Kabupaten Rokan Hulu.
Belum lama ini Ketua PA Pengaraian diikutkan dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber. Para Hakim PA Pasir Pengaraian juga dijadwalkan menjadi narasumber sesuai giliran.
Dalam penyuluhan hukum yang baru-baru ini dilaksanakan, masyarakat antusias untuk berdiskusi mengenai kewenangan Pengadilan Agama. Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bahwa pengadilan agama hanya mengurusi masalah perceraian saja.
Dengan demikian masyarakat menjadi paham bahwa pengadilan agama tidak hanya menangani perkara perceraian, tetapi juga memiliki kewenangan-kewenangan lain sesuai pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 392 | 0 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Rab. 15 | 1 | 0 | | Ming. 12 | 1 | 0 | | Sab. 04 | 2 | 0 |
|