PA Karangasem Gelar Rapat Koordinasi Penyuluhan Hukum

Karangasem | www.pa-karangasem.go.id (27/06)
Dalam rangka mempersiapkan kegiatan penyuluhan pelayanan hukum di beberapa tempat di wilayah Karangasem, pada Rabu 27 Juni 2012 Ketua PA Karangasem Drs. H. Taufiqurrohman, SH. mengadakan rapat koordinasi terkait kegiatan tersebut.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 8:00 WITA di ruang sidang utama PA Karangasem, dihadiri oleh seluruh jajaran mulai Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, pejabat struktural/ fungsional, dan seluruh karyawan/ karyawati PA Karangasem.
Penyuluhan hukum ini dirasa perlu untuk dilaksanakan untuk masyarakat, karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui eksistensi Peradilan Agama. Kebanyakan masyarakat masih berasumsi bahwa Pengadilan Agama masih berada di bawah Departemen Agama (Depag) dan setara bahkan di bawah Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu cara untuk memperkenalkan Pengadilan Agama, untuk menyingkirkan asumsi-asumsi yang kurang tepat dari masyarakat.
Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan di dua tempat yaitu di Lebah Sari dan Manggis. Untuk Lingkungan Lebah Sari diagendakan pada 13 Juli 2012 dengan Bapak Ketua PA Karangasem bertindak sebagai penyampai materi penyuluhan. Untuk Lingkungan Manggis diagendakan pada 20 Juli 2012 dengan Bapak Wakil Ketua PA Karangasem Drs. H. Saifuddin bertindak sebagai penyampai materi.
Walaupun Ketua dan Wakil yang menyampaikan penyuluhan, Drs. H. Taufiqurrohman, SH. berharap semua jajaran dapat ikut menghadiri penyuluhan tersebut demi kelancaran kegiatan sesuai dengan rencana.

Adapun materi yang direncanakan akan disampaikan pada penyuluhan tersebut antara lain mengenai eksistensi Peradilan Agama dan kompetensi Peradilan Agama. Dalam materi tersebut tercakup sejarah berdirinya Peradilan Agama, yang ternyata sudah 130 tahun, yang sudah berdiri sebelum adanya pemerintah Indonesia.
Dalam menjelaskan kompetensi peradilan agama, akan dijabarkan dalam kompetensi relatif dan absolut peradilan agama. Ketua PA mengatakan bahwa selain memperkenalkan secara materi kepada masyarakat, perlu diadakan peringatan HUT pengadilan agama setiap tahunnya agar lebih dikenal masyarakat. (team-it)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 383 | 1 | | Sel. 21 | 3 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 2 | 0 | | Rab. 15 | 1 | 0 | | Sel. 14 | 1 | 0 | | Sen. 13 | 1 | 0 |
|
Comments