PA Lubuk Basung Gelar Sosialisasi Hasil Rakor Pimpinan

Lubuk Basung | PA Lubuk Basung
Kamis (28/6/2012), Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung Drs. Nur Yahya, MH, menggelar sosialisasi di ruang sidang utama Pengadilan Agama Lubuk Basung yang dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pangadilan Agama Lubuk Basung dalam rangka sosialisasi hasil RAKERPIM (Rapat Kerja Pimpinan) yang beliau hadiri pada tanggal 26-27 Juli 2012 bertempat di Hotel The Hills Bukittinggi dan Kegiatan Konsul dan Koordinasi Penyusunan Program Anggaran Tahun 2013 yang dihadiri juga oleh Drs. Syaiful Ashar, SH (Panitera Sekretaris PA Lubuk Basung), Drs. Yultra Yunaidi (Sekretaris PA. Lubuk Basung) dan Muzakir, S.HI (Kaur Keuangan PA Lubuk Basung).
Pada sosialisasi ini diawali dengan laporan dari kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Penyusunan Program Anggaran Tahun 2013 yang diwakili oleh Drs. Syaiful Ashar, SH. Beliu memaparkan tentang Suatu Sistem Pengelolaan Anggaran terdapat prinsip-prinsip di bawah ini :
- Realistis, artinya perencanaan anggaran dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan yang sesungguhnya (real) sehingga pada waktu pelaksanaan tidak jauh menyimpang dari rencana;
- Transparan, terbuka bagi masyarakat baik dalam penerimaan maupun pengeluaran. Hal ini memperkecil kemungkinan kesempatan penyalahgunaan anggaran;
- Sesuai dengan otorisasi, artinya dana publik dibelanjakan sesuai dengan otorisasi yang telah ditetapkan ;
- Laporan yang benar dan baik; artinya laporan pengeluaran sesuai dengan pengeluaran aktual atau sesungguhnya, dilaporkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
- Adanya ukuran atas output dan outcome yang menunjukkan kinerja.
- Adanya pengawasan dan audit , artinya pengawasan dan audit baik oleh pihak luar (eksternal) maupun internal dilaksanakan dengan benar dan dapat diandalkan;
- Kepastian tersedianya dana; artinya unit pengguna anggaran harus mempunyai kepastian mengenai ketersediaan dananya.
- Taat peraturan; artinya ada suatu budaya pengelolaan keuangan yang mampu meningkatkan ketaatan terhadap peraturan.
- Adanya output dan outcome yang harus dicapai baik dalam jangka waktu satu tahun (mengacu pada RENJA) dituangkan dalam RKAKL dan jangka waktu lima tahun (sesuai dengan Rencana Strategis) yang pada akhirnya dapat menunjukkan kinerja
Untuk alokasi Anggaran Pagu Indikatif 2013 pada Pengadilan Agama Lubuk Basung yang terdiri dari Belanja Pegawai sebanyak 1.395.520.000, Belanja Barang Operasional sebanyak 271.661.000, sedangkan yang non Operasional 138.372.000, dan Peningkatan Manajemen Ditjen Non Operasional sebanyak 23.000.000 dengan rincian untuk sidang keliling 20.000.000 dan penanganan perkara prodeo 3.000.000. Total Anggaran dalam Tahun 2013 sebanyak 1.828.553.000. namun akan ada terdapat perobahan-perobahan nantinya tutur beliau.
Kemudian dilanjutkan oleh Hasil Rakorda yang dihadiri oleh ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung yaitu Bapak Drs. Nur Yahya dalam pertemuan itu Beliau menuturkan bahwa 3 hal penting yang harus diperhatikan yaitu mengenai pelaksanaan penyelesaian temuan-temuan yang di dapat oleh TIM Binwas PTA Padang, pada tanggal 14-15 Juni 2012 yang lalu, persiapan laporan-laporan untuk Rakerda yang direncanakan akan diadakan pada bulan Juli 2012 serta persiapan untuk pelaksanaan keberangkatan TIM PTWP Nasional (persatuan Tenis Warga Peradilan Nasional) yang akan diadakan di Surabaya.

Selanjutnya Ketua pengadilan Agam Lubuk Basung dalam pengarahannya menekankan agar seluruh pegawai dapat menjalankan tugas lebih baik lagi sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak terdapat lagi temuan-temuan dikemudian harinya, yang di selingi oleh guyonan-guyonan yang khas dari beliau.
Sosialisasi ini langsung diadakan sehari setelah kunjungan Bapak Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung dari acara rakor tersebut. Mengingat banyak hal penting yang harus segera disosialisasikan kepada para hakim dan pegawai, sehingga tidak ada point penting hasil rakor tersebut yang terlupakan atau deadline waktunya sudah habis, ucap pria kelahiran 1965 ini.
(Vera Rahmi, S.Pd ; Anggota Tim IT PA. Lubuk Basung)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 399 | 1 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sel. 14 | 1 | 0 |
|
Comments