PA Pelaihari Lakukan Rapat Pemetaan Implementasi Aplikasi Siadpa Plus

Pelaihari | PA Pelaihari
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Nomor : W.15-A7/399.A/HM.00/IV/2012 tanggal 02 April 2012, Tentang Pembentukan Tim Implementasi SIADPA Plus pada Pengadilan Agama Pelaihari, dimana salah satunya Tim diperintahkan melakukan pemetaan implementasi aplikasi SIADPA Plus di Pengadilan Agama Pelaihari.
Rapat yang diselenggarakan pada hari Senin (9/7/2012) bertempat diruang sidang utama ini, dihadiri Wakil Ketua, Plt.Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti, serta seluruh Tim IT dan Tim Implementasi SIADPA Plus.
Laporan hasil pemetaan implementasi SIADPA PLUS dan monitoring dari TIM SIADPA Pengadilan Agama Pelaihari, dimana PA. Pelaihari sudah melakukan aplikasi SIADPA Plus, mulai pendaftaran perkara, SKUM, PMH, PHS, BAP, Relaas Panggilan, Putusan, Minutasi, Pembuatan Akta Cerai, Laporan perkara, dan laporan keuangan.
Sementara yang berkaitan dengan pengarsipan perkara masih belum terlaksana, dan terkadang ditemukan pada laporan perkara online ke Badilag yang tidak tepat. Seperti tanggal pembuatan Akta Cerai, dan tanggal minutasi.
Untuk mengantisipasi kekeliruan ini, Ketua PA. Pelaihari ( Drs.H.Tarsi, SH.,M.HI ) mengingatkan agar semua yang terlibat dalam penyelesaian perkara harus memperhatikan tugas masing-masing, dan jangan lengah. Juru Sita harus menyerahkan relaas panggilan dan penyampaian amar putusan dengan segera kepada Panitera Pengganti.
Dan Panitera Pengganti harus secepatnya pula menyerahkan bukti penyampaian amar putusan itu kepada Panitera Muda Hukum untuk dapat diketahui tanggal BHT putusan dan selanjutnya dapat dibuatkan akte cerainya.
Kepada Panitera Pengganti diminta untuk melakukan minutasi berkas perkara, dan melaporkan tanggal minutasi itu kepada Panmud Hukum, dan sekaligus menyerahkan berkas perkaranya untuk diberikan tanggal pengarsipan perkara, sehingga dengan demikian laporan pengarsipan perkara online dapat dilasanakan, sesuai dengan harapan Tim Implementasi SIADPA Plus PA. Pelaihari yang selama ini belum terlaksana.

Lebih lanjut, ketua mengharapkan Tim Implementasi SIADPA Plus hendaknya terus memonitor pelaksanaan SIADPA di PA. Pelaihari, dan jika ditemukan kendala segera melaporkan kepada Ketua untuk dicarikan jalan pemecahannya. Wakil Ketua sebagai Pembina bersama Ketua dan Plt Panitera sebagai penanggung jawab juga hendaknya terus memonitor bagaimana pelaksanaan SIADPA Plus di PA. Pelaihari, apakah sudah semuanya mengunakan aplikasi ini.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 379 | 0 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 |
|