Permasahalan Perkara Prodeo Disorot di PA Blambangan Umpu
Liwa | PA Krui
Setelah dibuka secara resmi dalam acara seremoni pembukaan diskusi oleh KPTA Bandar Lampung; Drs. Sudirman Malaya.,SH.,MH, acara diskusi yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu membahas topic tentang Prodeo terutama terkait dengan DIPA dan menghadirkan 3 Pemakalah dari perwakilan Hakim Pengadilan Agama wil. III PTA Bandar Lampung antara lain; Maswari.,SHI.,MHI; Hakim PA Blambangan Umpu sebagai Pemakalah utama; Isep rizal Muharram.,Sag.,MH; Hakim PA kotabumi sebagai Pembanding I dan Irman Fadly.,Sag; Hakim PA Krui sebagai Pembanding II, dengan peserta para Hakim wilayah III PTA Bandar lampung dan peninjau; para Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung.
Pemakalah utama memaparkan makalah hasil pemikiran dan diskusi internal para hakim PA Blambangan Umpu yang berjudul Prodeo berbasis DIPA antara aturan dan fakta, dimana masalah prodeo yang diatur dalam RBg pada dasarnya sudah merupakan hal yang umum da biasa ditangani sehingga dalam pelaksanaan persidangan atau pemeriksaan perkara tidak terdapat kendala dan permasalahan, karena semua dilaksanakan secara tanpa biaya.
Namun sejak dianggarkannya bantuan hukum berupa bantuan biaya perkara melalui diPA setiap satker (besaran bantuan biaya sesuai POK sebesar Rp.300.000,- unuk setiap perkara), dengan landasan pelaksanaannya Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 dan juklak pada lampiran b serta pola bindalmin pada Buku II edisi revisi 2010, muncul permasalahan bagaimana pelaksanaan prodeo untuk perkara biasa, ghaib atau tabayyun.
Dan untuk mensikapi hal itu maka untuk perkara biasa (beralamat dalam yurisdiksi) dilaksanakan sebagaimana biasa, sedangkan untuk perkara ghaib mengalami kendala dalam proses pemeriksaan prodeonya. Bagaimana pula jika perkara masuk pada akhir tahun 2011 dan baru diputus pada awal tahun 2012; anggaran tahun berapa yang tepat untuk digunakan.
Selain itu jika anggaran yang disediakan tidak mencukupi untuk panggilan yang biaya panggilannya dalam radius lebih dari besaran bantuan POK. Untuk permasalahan yang terakhir pemakalah utama menyampaikan dengan menggunakan anggaran biaya perjalanan dinas bagi JS/ JSP.
Sedangkan Pembanding I dengan makalah berjudul teknis adminisrasi dan yudisial dalam bantuan biaya prodeo; dimana pembanding I menganatomi perkara prodeo sesuai dengan undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 terutama Pasal 60 yang mengatur tentang bantuan hukum dimana dalamnya terdapat Psobakum, siding keliling dan bantuan biaya perkara. Dan secara teknis Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SEMA Nomor 10 tahun 2010 tentang Prosedur Pemberian bantuan hukum dan hal ini ditindak anjuti dengan Surat TUADA ULDILAG sebagai juklak SEMA Nomor 10 tahun 2010.
Untuk teknis operasioal pembanding I dalam makalahnya juga memberikan contoh form mulai dari surat keputusan Kuasa pengguna Anggaran, form bukti pembayran bendahara kepada kasir dan form lain yang berkait dengan bantuan prodeo.
Hal utama yang menjadi penekanan Pembading I adalah bahwa secara administrasi setiap proses yang dilaksanakan harus berdasarkan pada asas kepastian hukum, asas efisiensi dan efektif, dan asas tertib administrasi. Selain itu secara teknis yudisial harus tetap pada asas cepat, asas legalitas, dan asas equality.
Sedagkan Pembanding II dari Pengadilan Agama Krui dengan makalah berjudul ketersinggungan antara teknis yudisial dan administrasi keuangan Negara dalam pelaksanaan prodeo berbasis DIPA memaparkan bahwa masalah prodeo memang pernah didiskusikan secara internal dan disampaikan melalui web PA Krui.
Dan didalam makalah dipaparkan bahwa hakikat berperkara secara prodeo yang bersumber pada HIR atau RBg berbeda penanganan dengan prodeo berbasis DIPA, karena Negara telah mengalokasikan anggaran khusus terkait hal ini pada setiap satker, sehingga pencaran dan ertanggung jawabannya harus atau cukup dengan aturan standar pengelolaan administrasi keuangan Negara, tanpa memerlukan proses teknis yustisial.
Sedangkan untuk mensiasati agar supaya aturan yang sekarang dapat dilaksanakan maka proses pemeriksaan terhadap perkara prodeo terutama ghaib dengan siding insidentil dimana para pihak dalam dipanggil untuk melaksanakan siding insidentil dengan pola pemanggilan Pihak P (Penggugat/ Pemohon yang beralamat dipanggil dengan panggilan biasa sedangkan T (Tergugat/ termohon) yang tidak beralamat dipanggil melalui papan pengumuman kantor PA yang bersangkutan, untuk diperiksa serta diputus terkait permohonan prodeonya.
Dari hasil putusan sela jika dikabulkan maka instrument salinan amar diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk dibuatkan instrument surat perintah pembayaran oleh Bendahara kepada Kasir sebesar POK. Selanjutnya Bendahara membuat instrument penyerahan bantuan biaya panjar dan kasir mengeluarkan SkUM khusus prodeo.
Setelah pemaparan para emakalah serta pembanding; moderator diskusi member kesempatan kepada audience untuk memberikan pendapat atau pertanyaan, dan giliran pertama disampaikan oleh Drs. Jauhari; Ketua PA Blambangan Umpu yang menekankan kepada forum atau para pemateri apakah akan mendudukkan prodeo berbasis kepada proses litigasi atau administrasi. Sedangkan pendapat kedua; Asrori Amin.,SHI; Pengadilan Agama Krui; menyampaikan bahwa prodeo berdasarkan HIR atau RBg tidaklah sama dengan Prodeo berbasis DIPA. Prodeo berdasar HIR/ RBg tetaplah menjadi domain litigasi bagi para hakim, sedangkan prodeo berbasis DIPA menjadi domain administrasi.
Dianalogikan sebuah instansi yang mempunyai anggaran untuk kepentingan social, maka organisasi/ LSM yang memerlukan bantuan cukup menyampaikan proposal permohonan kepada instansi tersebut dan oleh instansi berwenang akan dipelajari serta diteliti dan jika dianggap layak menerima maka organisasi atau LSM yang mengajukan proposal tersebut dapat mencairkan bantuan dana yang disetujui.
Saat ini setiap satker telah diberi anggaran untuk prodeo berbasis DIPA, dan hanya tinggal bagaimana mencairkan dan mempertanggung jawabkan secara administrasi keuangan Negara, maka domainnya adalah domain administrasi dan level penentu disetujui untuk dibantu atau tidaknya permohonan bantuan biaya panjar cukup pada level Kuasa Pengguna Anggaran.
Namun wacana ini memang belum dapat diterapkan karena memang saat ini kebijakan Mahkamah Agung terkait hal ini sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2010 dan BUKU II Pola Bindalmin edisi 2010, maka untuk mensikapinya salah satu Majelis Hakim terkait prodeo ghaib menerapkan pola sidang insidentil pada hari saat pihak mengajukan gugatan ghaib dan permohonan prodeo, dan SIADPA PA Krui telah membuat variable PMH khusus prodeo, PHS Khusus prodeo, SKUM khusus prodeo, dan instrument salinan amar, surat perintah Kuasa Pengguna Anggaran, bukti serah terima bendahara kepada kasir, instrument biaya habis, dan instrument pengembalian sisa biaya.
Pendapat yang lain disampaikan Ketua PA Krui; bahwa prodeo berbasis DIPA adalah ranah administrasi tidak perlu melibatkan hakim (litigasi) dalam proses tersebut cukuplah pada tataran Panitera sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Secara simulasi beliau menggambarkan bahwa ketika pihak datang mendaftar maka meja I dbawah koordinasi Wakil Panitera melakukan cek list terkait syarat kelengkapan administrasi permohonan prodeo, jika cek list syarat tersebut lengkap maka wakil panitera atas delegasi perintah dari Panitera dapat merekomendasikan disetujuinya permohonan prodeo dan Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat Perintah pembayaran kepada bendahar untuk menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir, dan pada hari itu juga bendahara menyerahkan bantuan biaya kepada kasir dan dibuatkan Skum khusus prodeo.
Bantuan biaya masuk kedalam jurnal untuk digunakan proses perkara sedangkan Skum masuk kedalam berkas untuk diproses persiapan persidangannya, sehingga juru sita melaksanakan panggilan pertama, baik beralamat, perkara ghaib, atau tabayyun sudah menggunakan anggaran bantuan biaya perkara.
Sedangkan terkait dengan eksistensi pihak lawan dalam perkara prodeo, beliau memaparkan bahwa dalam perkara perceraian diatur khusus (lex spesialis) dimana biaya dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon, dan prodeo berbasis dipa ini biaya ditanggung oleh Negara bukan dari Pengguga atau Tergugat, sehingga tdiak relevan seandainya pihak lawan mengajukan keberatan, karena tidak ada unsure yang dirugikan baik terhadap Penggugat atau pihak lawan. Dan secara administrasi keuangan Negara pola penanganan prodeo berbasis DIPA secara administrasi akan lebih mudah dan jelas pertanggungjawabannya.
Pendapat berikutnya Ketua PA Kotabumi; Dra. Siti Zurbaniyah.,SH.,MHI yang mengilustrasikan bantuan biaya prodeo berbasis DIPA sebagaimana pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) beberapa waktu lalu, secara administrasi lebih mudah dan akuntabel sehingga akan dapat langsung dipergunakan dan digunakan untuk kepentingan perkara yang bersangkutan, dengan kata lain setiap orang yang telah didaftar dan mempunyai bukti kartu BLT dapat langsung mencairkannya.
Pendapat lain dari ASKOR Wilayah III PTA Bandar Lampung, Drs. Sudirman; Hakim Tinggi; yang menyamaikan bahwa dari berbagai pendapat yang disampaikan dalam diskusi tersbut pada dasarnya juga telah menjadi perbincangan dan diskusi di kalangan Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung dengan substansi pemikiran yang sama bahwa prodeo berbasis DIPA adalah bantuan panjar biaya perkara yang disediakan Negara untuk masyarakat tidak mampu, sehingga cukup pada proses administrasi dalam menentukan disetujui atau tidaknya permohonan bantuan biaya dari DIPA tersebut. Begitu pula pendapat Hakim Pengawas PA Krui; Drs. Oding Sopandi.,SH.
Secara administrasi keuangan Negara; dari keterangan Kuasa Pengguna Anggaran, proses pencairan bantuan hokum sebagaiimana dalam DIPA bukan berdasarkan Putusan Sela Majelis, akan tetapi berdasarkan bukti kuitansi pembayaran proses perkara atau relaas panggilan/ pemberitahuan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti.
Akhirnya setelah menyimak dari banyaknya pendapat tersebut; maka forum diskusi hokum Wil. III PTA Bandar Lampung sepakat mengambil kesimpulan bahwa prodeo berbasis diPA pada dasarnya adalah bantuan biaya perkara yang disediakan Negara untuk masyarakat tidak mampu, sehingga proses disetujuinya cukup pada ranah administrasi dan menjadi domain Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak perlu melibatkan hakim atau melalui proses litigasi. Forum diskusi tersebut juga memohon kepada Pimpinan PTA Bandar Lampung agar bersedia menyampaikan usulan kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Badan Peradilan Agama bahwa prodeo berbasis DIPA merupakan ranah administrasi dan merupakan domain Kuasa Pengguna Anggaran.
Memperhatikan kesimpulan diskusi tersebut Pimpinan PTA Bandar Lampung; Ketua dan Wakil Ketua PTA Bandar Lampung mengapresiasi dan bangga dengan semangat dan pola fikir para hakim dalam diskusi tersebut, sehingga ada harapan para Hakim akan lebih progressif dalam berfikir.
Dan terkait dengan prodeo berbasis DIPA serta usul dan kesimpulan diskusi tersebut maka pimpinan akan menyampaikan hal tersebut secara resmi kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Badan peradilan Agama.
Namun untuk sementara ini karena prodeo berbasis DIPA yang diproses secara administrasi dan tidak perlu masuk ranah litigasi hakim; belum ada payung hukumnya maka aturan umum dalam pemeriksaan perkara prodeo sebagaimana dalam HIR atau RBg tetap dipedomani sampai ada perkembangan terbaru terkait permasalahan prodeo berbasis DIPA secara administrative.(asroriamin/admin)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 424 | 1 | | Rab. 19 | 2 | 0 | | Sel. 18 | 1 | 0 | | Sab. 15 | 2 | 0 | | Jum. 14 | 1 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 | | Sel. 11 | 2 | 0 |
|
Comments