Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Mekanisme Prodeo Berbasis DIPA Didiskusikan di Lampung | (12/7) PDF Cetak E-mail
Kamis, 12 Juli 2012 08:17

Mekanisme Prodeo Berbasis DIPA Didiskusikan di Lampung

Kotabumi | pa-kotabumi.go.id

Pelaksanaan pemeriksaan perkara prodeo yang mendapatkan bantuan biaya dari negara melalui DIPA ternyata masih menemui masalah. Permasalahan itu khususnya terkait perkara prodeo dalam mana pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui domisilinya secara jelas dan pasti baik di dalam maupun di luar di wilayah Republik Indonesia (ghoib), sehingga harus dipanggil melalui pengumuman di media massa yang tentu memerlukan biaya.

Sementara biaya yang dianggarkan oleh negara dalam DIPA belum dapat dicairkan karena menunggu hasil putusan sidang insidentil yang mengabulkan permohonan Pemohon prodeo.

Demikianlah salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi hukum IKAHI wilayah III PTA Bandar Lampung yang diselenggarakan pada Rabu (4/7/2012), di Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Waykanan.

Acara diskusi dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, para hakim tinggi, dan para hakim di wilayah III PTA Bandar Lampung, yang terdiri dari PA Kotabumi, PA Blambangan Umpu, dan PA Krui. Tampil sebagai pemakalah utama adalah Maswari, S.HI, hakim PA Blambangan Umpu, dengan pembanding I, Isep Rijal Muharom, S.Ag, M.H, hakim PA Kotabumi, dan pembanding II, Irman Fadly, S.Ag, hakim PA Krui.

Dalam diskusi tersebut pendapat umum yang berkembang adalah bahwa masalah ijin prodeo lebih tepat dimasukkan ke dalam ranah administrasi, sehingga cukup ditangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pansek. Dengan demikian, pemeriksaan perkara prodeo ghoib tidak akan mengalami hambatan hanya karena anggaran DIPA belum dapat dicairkan.

Selain itu, untuk perkara prodeo yang bukan ghoib, cara seperti di atas dianggap lebih efisien dan efektif, sehingga hakim tidak perlu repot-repot memeriksa orang miskin. Orang miskin juga tidak perlu diperiksa dua kali, mengenai kemiskinannya, dan pokok perkara yang diajukan.

Terhadap persoalan ini, seorang hakim PA Kotabumi berpendapat bahwa sebenarnya ada salah kaprah tentang pelaksanaan prodeo yang mendapat bantuan biaya dari DIPA. Selama ada biaya, meski dari negara, sebenarnya itu bukan perkara prodeo, sehingga tidak perlu ada sidang insidentil untuk memeriksa ketidakmampuan pemohon oleh hakim.

Ketentuan yang ada dalam HIR/R.Bg tentang prodeo adalah jika tidak ada biaya sama sekali. Pada saat HIR/R.Bg dibuat, pemerintah kolonial Belanda yang menjajah pribumi tidak sampai berpikir untuk menyediakan anggaran bagi rakyat jajahan yang tidak mampu.

“Jadi jangan digeneralisir. Para hakim harus mampu memahami teks undang-undang secara kontekstual, sehingga teks itu hidup, tidak mati,” kata dia.

(Tim IT PA-Ktbm)

TanggalViewsComments
Total2862
Jum. 2410
Kam. 2310
Rab. 2210
Sel. 2110
Sab. 1810
Jum. 1710
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Uwanudin Usman 2012-07-12 08:59
Dengan adanya prodeo berbasis dipa itu membuktikan bahwa pemerintah memberi parhatian kepada justice for the poor dan justice for all, sehingga diharapkan hakim sekarang harus memeliki wawasan yang lebih luas dan mampu membedakan aspek yuridis dan aspek administrasi sehingga dalam memahami prodeo tidak digeneralisir dan hakim harus memperhatikan kaidah yasiru wala tu'asiru, basyiru wala tunafiru. selamat dan sukses kepada PA blambangan umpu yang telah menjadi tuan rumah penyelenggaran diskusi hukum
Reply
 
 
# IKHWAN S. PA. Tasik 2012-07-12 09:15
Sebagai bandngan dari hasil diskusi tersebut, coba lihat hasil diskusi diwilayah PTA Pontianak (makalah WKPTA Pontianak) yang membahas persoalan tersebut, mudah2an ada solusi yang lebih baik.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 622 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS