Mekanisme Prodeo Berbasis DIPA Didiskusikan di Lampung

Kotabumi | pa-kotabumi.go.id
Pelaksanaan pemeriksaan perkara prodeo yang mendapatkan bantuan biaya dari negara melalui DIPA ternyata masih menemui masalah. Permasalahan itu khususnya terkait perkara prodeo dalam mana pihak Termohon/Tergugat tidak diketahui domisilinya secara jelas dan pasti baik di dalam maupun di luar di wilayah Republik Indonesia (ghoib), sehingga harus dipanggil melalui pengumuman di media massa yang tentu memerlukan biaya.
Sementara biaya yang dianggarkan oleh negara dalam DIPA belum dapat dicairkan karena menunggu hasil putusan sidang insidentil yang mengabulkan permohonan Pemohon prodeo.
Demikianlah salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi hukum IKAHI wilayah III PTA Bandar Lampung yang diselenggarakan pada Rabu (4/7/2012), di Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Waykanan.
Acara diskusi dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA Bandar Lampung, para hakim tinggi, dan para hakim di wilayah III PTA Bandar Lampung, yang terdiri dari PA Kotabumi, PA Blambangan Umpu, dan PA Krui. Tampil sebagai pemakalah utama adalah Maswari, S.HI, hakim PA Blambangan Umpu, dengan pembanding I, Isep Rijal Muharom, S.Ag, M.H, hakim PA Kotabumi, dan pembanding II, Irman Fadly, S.Ag, hakim PA Krui.
Dalam diskusi tersebut pendapat umum yang berkembang adalah bahwa masalah ijin prodeo lebih tepat dimasukkan ke dalam ranah administrasi, sehingga cukup ditangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pansek. Dengan demikian, pemeriksaan perkara prodeo ghoib tidak akan mengalami hambatan hanya karena anggaran DIPA belum dapat dicairkan.
Selain itu, untuk perkara prodeo yang bukan ghoib, cara seperti di atas dianggap lebih efisien dan efektif, sehingga hakim tidak perlu repot-repot memeriksa orang miskin. Orang miskin juga tidak perlu diperiksa dua kali, mengenai kemiskinannya, dan pokok perkara yang diajukan.
Terhadap persoalan ini, seorang hakim PA Kotabumi berpendapat bahwa sebenarnya ada salah kaprah tentang pelaksanaan prodeo yang mendapat bantuan biaya dari DIPA. Selama ada biaya, meski dari negara, sebenarnya itu bukan perkara prodeo, sehingga tidak perlu ada sidang insidentil untuk memeriksa ketidakmampuan pemohon oleh hakim.
Ketentuan yang ada dalam HIR/R.Bg tentang prodeo adalah jika tidak ada biaya sama sekali. Pada saat HIR/R.Bg dibuat, pemerintah kolonial Belanda yang menjajah pribumi tidak sampai berpikir untuk menyediakan anggaran bagi rakyat jajahan yang tidak mampu.
“Jadi jangan digeneralisir. Para hakim harus mampu memahami teks undang-undang secara kontekstual, sehingga teks itu hidup, tidak mati,” kata dia.
(Tim IT PA-Ktbm)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 286 | 2 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Jum. 17 | 1 | 0 |
|
Comments