Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Bupati Aceh Utara Bersumpah di Hadapan Ketua MS Lhoksukon | (12/7) PDF Cetak E-mail
Kamis, 12 Juli 2012 08:47

Bupati Aceh Utara Bersumpah di Hadapan Ketua MS Lhoksukon

Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id

Aceh adalah salah satu Provinsi   yang berada di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,  negeri yang dihuni oleh mayoritas etnis Muslim berturun-temurun ini secara geografis terletak di ujung pulau Sumatera yaitu paling ujung barat  kepulauan Nusantara.

Kepada  bumi Iskandar Muda ini demikian salah satu julukannya oleh Pemerintah RI melalui Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 1999 sebagai landasan yuridis telah memberikan keistimewaan pemberlakuan Syari’at Islam di sana.

Terkait dengan itu keberadaan Peradilan Syari’at Islam di. negeri serambi Mekkah ini dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  pasal 128 ayat  (1) dinyatakan Peradilan Syari’at Islam di Aceh  adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.

Dan diterangkan pada pasal  70  huruf (c); pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan wali kota /wakil wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia  di hadapan  Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Prosesi  Pelantikan

Kamis (5/7/2012) pukul 14.00 Wib, dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara   yang dipimpin oleh Ketuanya Jamaluddin Jalil oleh Gubernur Aceh  Dr Zaini Abdullah atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah melantik Muhammad Thaib dan Drs.M.Jamil M.Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan  2012 -2017, setelah terlebih dahulu memberhentikan Pj Bupati Aceh Utara yang lama Drs.H.M. Ali Basyah,MM, didasarkan kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor: 131.11-355 Tahun 2012,tanggal 30 Mei 2012.

Prosesi pelantikan berjalan sesuai rangkain tertib acara, yang dalam acara pokok ketika berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs Misharuddin, yang tampil dengan memakai toga dan kalung jabatan, hal demikian sebuah nilai tambah bagi Mahkamah Syar’iyah yang tidak dimiliki oleh  Pengadilan Agama lain di Indonesia.

Diluar konteks berita pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dimana Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki sisi perbedaan dengan Pengadilan Agama  yaitu pada substantif kewenangan kepadanya diberikan  kewenangan terhadap perkara Jinayah (Pidana Islam),dalam hal ini yang sudah berjalan sesuai dengan Qanun yakni :  Qanun Provinsi NAD Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya,  Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

Dan adanya spesifikasi seperti yang dikatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 pasal 136 (2) ; penyediaan sarana dan prasarana serta penyelengaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah  dibiayai dari APBN,APBA, dan APBK.

TanggalViewsComments
Total4112
Ming. 2610
Sab. 2510
Jum. 2430
Kam. 2320
Rab. 2220
Sel. 2120
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Nyong Amboina 2012-07-12 10:16
Kita mengucapkan selamat kepada Bupati yang baru dilantik dengan harapan dapat mengemban amanah rakyat dengan sebaik-baiknya. Kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon juga kita ucapakan selamat telah melaksanakan tugas menyaksikan pelantikan Bupati Aceh Utara dengan sebaik-baiknya dalam rangka implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Aceh.
Reply
 
 
# AHP - MS ACEH 2012-07-12 18:45
Saya turut mengucapkan selamat dan sukses kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang baru saja dilantik, semoga dapat membawa masyarakat Aceh Utara menjadi masyarakat yang makmur dan sejahtera serta religius. Dan kita patut berbangga hati atas kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam rangka keistimewaan Aceh sebagaimana maksud UU No. 11 tahun 2006. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Danailah Aceh, bumi serambi Mekkah ini.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1013 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS