Bupati Aceh Utara Bersumpah di Hadapan Ketua MS Lhoksukon

Lhoksukon | lhoksukon.ms-aceh.go.id
Aceh adalah salah satu Provinsi yang berada di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, negeri yang dihuni oleh mayoritas etnis Muslim berturun-temurun ini secara geografis terletak di ujung pulau Sumatera yaitu paling ujung barat kepulauan Nusantara.
Kepada bumi Iskandar Muda ini demikian salah satu julukannya oleh Pemerintah RI melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 sebagai landasan yuridis telah memberikan keistimewaan pemberlakuan Syari’at Islam di sana.
Terkait dengan itu keberadaan Peradilan Syari’at Islam di. negeri serambi Mekkah ini dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 pasal 128 ayat (1) dinyatakan Peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.
Dan diterangkan pada pasal 70 huruf (c); pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan wali kota /wakil wakil wali kota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.
Prosesi Pelantikan
Kamis (5/7/2012) pukul 14.00 Wib, dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang dipimpin oleh Ketuanya Jamaluddin Jalil oleh Gubernur Aceh Dr Zaini Abdullah atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah melantik Muhammad Thaib dan Drs.M.Jamil M.Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk masa jabatan 2012 -2017, setelah terlebih dahulu memberhentikan Pj Bupati Aceh Utara yang lama Drs.H.M. Ali Basyah,MM, didasarkan kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.11-355 Tahun 2012,tanggal 30 Mei 2012.
Prosesi pelantikan berjalan sesuai rangkain tertib acara, yang dalam acara pokok ketika berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Drs Misharuddin, yang tampil dengan memakai toga dan kalung jabatan, hal demikian sebuah nilai tambah bagi Mahkamah Syar’iyah yang tidak dimiliki oleh Pengadilan Agama lain di Indonesia.
Diluar konteks berita pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dimana Mahkamah Syar’iyah di Aceh memiliki sisi perbedaan dengan Pengadilan Agama yaitu pada substantif kewenangan kepadanya diberikan kewenangan terhadap perkara Jinayah (Pidana Islam),dalam hal ini yang sudah berjalan sesuai dengan Qanun yakni : Qanun Provinsi NAD Nomor 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan sejenisnya, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).
Dan adanya spesifikasi seperti yang dikatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 pasal 136 (2) ; penyediaan sarana dan prasarana serta penyelengaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN,APBA, dan APBK.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 411 | 2 | | Ming. 26 | 1 | 0 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 3 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 |
|
Comments