PA Karangasem Gelar Sosialisasi Hasil Pembinaan Waka MA Bidang Non Yudisial di Taliwang

Karangasem | www.pa-karangasem.go.id (10/7/2012)
Usai apel Senin pagi 9 Juli 2012, Ketua PA Karangasem adakan Sosialisasi Hasil Pembinaan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial yang diadakan di Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung di daerah PA yang baru dibentuk itu, merupakan rangkaian antara Rapat Koordinasi yang diadakan oleh PTA Mataram dengan PA Se-Propinsi NTB dan Bali dalam rangka Reformasi Birokrasi dengan Seminar Nasional mengenai Penerapan Ekonomi Syariah, yang diadakan mulai tanggal 3 sampai dengan 4 Juli.
Rapat koordinasi PTA Mataram dengan PA Se-Propinsi NTB dan Bali dalam rangka Reformasi Birokrasi diadakan pada 3 Juli bertempat di ruang sidang rapat II Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Acara tersebut diikuti oleh 120 yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Pansek untuk PA wilayah Sumbawa dan Lombok, serta Ketua dan Pansek untuk PA wilayah Bali.
Dalam kegiatan sosialisasi di ruang sidang PA Karangasem, Bapak Ketua Drs. H. Taufiqurrohman, SH. merangkum beberapa hal yang disampaikan oleh DR. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum. (Waka MA RI Bid. Non Yudisial) pada Rapat Koordinasi yang telah dihadirinya bersama dengan Pansek PA Karangasem Drs. Napsiah.
Rangkuman hasil pembinaan Waka MA itu disampaikan oleh Bapak Ketua dalam acara sosialisasi kepada seluruh jajaran mulai dari Wakil Ketua, para Hakim, Pansek, pejabat struktural/ fungsional, dan karyawan/ karyawati PA Karangasem.
Beliau menyampaikan bahwa semua institusi khususnya peradilan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) benar-benar dijalankan, karena pelaksanaan RB sebagai penentuan naik, turun, bahkan terhapusnya remunerasi. Hal tersebut salah satunya didukung dengan adanya job description yang jelas mulai dari tenaga honorer, sampai dengan pimpinan, agar jelas juga pelaksanaannya.
Pelaksanaan RB di 8 area telah dilaksanakan oleh MA pada tahun 2012 di masing-masing Pengadilan Tingkat Banding. Beliau juga mengungkapkan bahwa sekarang ini sudah waktunya kita bekerja tidak asal-asalan, tidak asal bekerja dan tidak asal jadi.
RB erat kaitannya dengan remunerasi, karena apabila RB telah diaudit walaupun sudah berjalan 100% tidak menutup kemungkinan remunerasi yang diterima antara satu dengan yang lain akan berbeda, karena yang dinilai itu adalah kinerjanya.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris MA, RB telah diaudit di 9 PT dan PTA, dan pemeriksaan itu berlanjut ke PT/ PTA lainnya hingga bulan September ini. Dari kesembilan PT/ PTA tersebut belum menunjukkan pencapaian standar yang dapat menaikkan remunerasi.
Satu hal yang penting, ungkap Ketua PA dalam acara sosialisasi pagi itu mengutip cerita Waka MA, bahwa seluruh jajaran peradilan harus mengetahui apa itu Reformasi Birokrasi. Jangan sampai ada pegawai yang tidak mengetahui ada tidaknya RB dalam instansinya, seperti yang ditanyakan oleh BPK ketika mengaudit RB di MA kepada salah seorang cleaning service.
Beliau melanjutkan, DR. H. Ahmad Kamil, SH., M.Hum juga menyinggung masalah panggilan hati nurani seorang Hakim. Karena hal itu terkait pelaksanaan tugas yang baik, yang berarti menjadi seorang Hakim bukan karena panggilan gaji. Hakim Agama memiliki wadah untuk menyalurkan pendapat yaitu IKAHA yang melebur menjadi IKAHI pada tahun 1994 bersama dengan Hakim Umum.
Ketua PA meminta kepada para Hakim untuk mempedomani Undang-undang yang mengatur tentang kemandirian Hakim yang terdapat dalam UU Nomor 5 tahun 2005, dan Undang-undang yang menyebutkan Hakim sebagai pejabat Negara dalam UU Nomor 43 tahun 1999 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan di Taliwang Sumbawa Barat, dilanjutkan dengan Seminar Ekonomi Syariah yang digelar pada 4 Juli di Auditorium AL-HAMRA PONPES AL-IKHLAS Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dimana beberapa pembicara sebagai narasumber antara lain Dr. H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum (WAKA MA bidang Non Yudisial), Prof. Dr. H. Rifyal Ka’bah, MA (Hakim Agung), Drs. H. A. Karim A. Razak, SH.,MH (KPTA Mataram), Dr. KH .Zulkifli Muhadli, SH.,MM (Bupati Sumbawa Barat), Drs. H. M. Said Munji, SH.,MH (WAKA PTA Mataram), Dr. H. Hasbi Hasan, SH.,MH (Anggota Penyusun KHES dan Kaprodi Pasca Sarjana Univ. Jaya Baya), dan Dr. H. Muhammad Hidayat, MBA.,MH (Dewan Pengawas Syari’ah Bank Syari’ah Mandiri).
Waka MA bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang bertanggung jawab atas pembinaan ke-empat lingkungan peradilan termasuk Peradilan Agama telah melakukan langkah-langkah pembinaan kompetensi para Hakim Peradilan Agama, dengan menyusun buku hukum materiil, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah, dan Hukum Acara Ekonomi Syari’ah, mengkader hakim mendalami speialisasi hukum ekonomi syari’ah pada S.2 dan S.3, mengirim hakim-hakim Peradilan Agama ke beberapa Negara yang telah menerapkan perbankan ekonomi syari’ah dan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan pakar-pakar ekonomi syari’ah.
Ketua PA melanjutkan sosialisasi tersebut seraya memaparkan ungkapan Waka MA bahwa sebagai Hakim Agama di Peradilan Agama bukan hanya menyelesaikan permasalahan cerai talak, waris, akan tetapi juga tentang ekonomi syariah. Karena sampai saat ini sedikit sekali perkara yang masuk ke PA, beliau berpesan untuk kita selalu menjaga penampilan agar masyarakat mempercayai PA untuk menyelesaikan perkaranya.
Di akhir acara Drs. H. Taufiqurrohman berharap semoga semua yang disampaikan oleh Waka MA RI yang baru saja beliau paparkan dapat diresapi oleh semua jajaran, dan dapat diambil manfaatnya. Amiin. (team-it)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 351 | 0 | | Rab. 19 | 2 | 0 | | Sen. 17 | 1 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 | | Sen. 10 | 1 | 0 | | Rab. 05 | 1 | 0 | | Ming. 02 | 1 | 0 |
|