Sengketa Harta Bersama di PA Tanjungpandan Berhasil Damai

Tanjungpandan | www.pa-tanjungpandan.go.id
Persidangan Pengadilan Agama Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama pada tanggal 05 Juli 2012 dengan susuanan Majelis Hakim oleh Al Fitri, S.Ag., S.H., M.HI sebagai Hakim Ketua yang didiamping Nurman Syarif, S.HI., M.SI dan Elfid Nurfitra Mubarok, S.HI masing-masing Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh Marwan Panitera Sidang, pada persidangan ke-3 perkara Nomor: 389/Pdt.G/2012/PA.TDN., tentang sengketa harta bersama berupa rumah dan toko serta beberapa perabotan rumah tangga yang total nilai harta tersebut mencapai 350 juta rupiah, telah berhasil berdamai yang dalam proses mediasi.
Mediator oleh Foead Kamaludin, S.Ag yang terdaftar di PA Tanjungpandan telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga oleh majelis dibuatkan akta perdamaian yang disepakati kedua belah pihak untuk ditaati, meskipun pihak Tergugat telah memberikan kuasa kepada Advokat atau Pengacara dari Kota Tanjungpandan, keberhasilan kedua pihak berdamai Alhamdulillah sangat memberikan kepuasan bagi para pihak maupun Lawyers serta majelis yang menangani perkara tersebut.
Dalam persidangan pembacaan putusan akta perdamaian pihak Tergugat dengan suka rela menyerahkan kompensasi sejumlah uang secara tunai.
Majelis Hakim bersyukur atas keberhasilan tersebut dan berharap agar setiap perkara-perkara yang masuk bukan hanya berkaitan dengan harta bersama, namun juga sewaktu-waktu ada sengketa waris dan lainnya agar dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai, sebab damai (ishlah) merupakan jalan terbaik.

Bahkan dalam perkara yang lain sekitar dua bulan yang lalu dengan Majlis Hakim yang sama juga telah berhasil mendamaikan perkara Perlawan Pihak Ketiga (Derden Verzet) atas eksekusi yang diajukan pihak Penggugat atas putusan Kasasi MARI, sehingga Pelawan dan Turut Terlawan juga memberikan konpensasi sejumlah uang kepada Terlawan (Semula Penggugat) meskipun awalnya menempuh proses mediasi, namun pada persidangan kedua masing-masing berdaamai. (Al Fitri JC).
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 478 | 4 | | Rab. 19 | 1 | 0 | | Sen. 17 | 2 | 0 | | Ming. 16 | 1 | 0 | | Jum. 14 | 1 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 | | Sel. 11 | 2 | 0 |
|
Comments