Mahkamah Agung Perlu Memiliki Regulasi Pola Karir SDM
Jakarta l Badilag.net
Pola karir yang jelas bagi aparatur negara merupakan sebuah keniscayaan. Setiap lembaga publik, termasuk Mahkamah Agung, perlu memiliki regulasi mengenai pola karir bagi SDM-nya.
“Moratorium PNS itu diberlakukan karena banyak instansi yang tidak memiliki pola karir yang jelas, tidak ada analisis formasi, beban kerja, redistribusi, dan lain-lain,” ujar Direktur Jabatan Karir BKN Prastyono C Yulianto, pekan kemarin, dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Badilag.
Pola karir adalah pola pembinaan SDM yang menggambarkan alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi serta masa jabatan seseorang sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
Prastyono mengatakan, saat ini sudah banyak kementerian maupun lembaga yang telah memiliki aturan mengenai pola karir sebagai rujukan untuk mempromosikan dan memutasikan pegawai. Aturan itu dibuat untuk memenuhi amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Selaku lembaga yang menjadi pilot project reformasi birokrasi, hingga kini MA memang belum memiliki regulasi mengenai pola karir bagi SDM-nya, baik hakim maupun PNS. Menurut Prastyono, sudah saatnya MA menyusun regulasi tersebut.
Apa yang dinyatakan Direktur Pembinaan Karir BKN itu sejalan dengan isi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, khususnya di Bab V Bagian B mengenai Arahan Pembaruan Pengelolaan SDM.

Untuk mewujudkan MA sebagai Badan Peradilan Indonesia yang Agung, salah satu prasyarat yang harus terpenuhi adalah mampu mengelola dan membina SDM yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas dan profesional
Sistem manajemen SDM yang perlu dibangun MA adalah sistem manajemen SDM berbasis kompetensi atau biasa disebut sebagai Competency Based Human Resources Management (CBHRM). Sistem ini juga akan memudahkan operasionalisasi dari desain organisasi berbasis kinerja, sekaligus menjawab tuntutan reformasi birokrasi.
Kompetensi menjadi elemen kunci dalam manajemen SDM berbasis kompetensi. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai kombinasi antara keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan atribut personal (personal attributes), yang dapat dilihat dan diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan.
Secara umum, kompetensi dibagi menjadi dua, yakni soft competency dan hard competency. Soft competency adalah kompetensi yang berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain. Contohnya: kepemimpinan, komunikasi dan hubungan antar-personal.
Sementara itu, hard competency adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Kompetensi ini berkaitan dengan seluk-beluk teknis pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency di lembaga peradilan adalah kemampuan memutus perkara, membuat salinan putusan, menyusun laporan keuangan, dan sebagainya.
Kegiatan terpenting dalam manajemen berbasis kompetensi adalah menyusun profil kompetensi jabatan/posisi. Dalam proses penyusunan profil kompetensi, perlu dibuat daftar kompetensi, baik soft competency maupun hard competency, yang dibutuhkan dan dilengkapi dengan definisi kompetensi yang rinci, serta indikator perilaku. Profil kompetensi tersebut akan menjadi persyaratan minimal untuk jabatan/posisi tertentu serta akan menjadi basis dalam pengembangan desain dan sistem pada seluruh pilar SDM.
Profil kompetensi tersebut terkait erat dengan lima hal. Pertama, rekrutmen dan seleksi berbasis kompetensi. Kedua, pelatihan dan pengembangan berbasis kompetensi, termasuk rotasi, mutasi dan promosi. Ketiga, penilaian kinerja berbasis kompetensi. Keempat, remunerasi berbasis kompetensi. Dan kelima, pola karir berbasis kompetensi.
Dengan adanya sistem pengelolaan SDM berbasis kompetensi, maka seluruh proses penilaian hakim dan aparatur peradilan akan menggunakan kompetensi sebagai kriteria/parameter penilaian. Proses penilaian yang biasa dikenal sebagai penilaian kompetensi individu ini diterapkan baik dalam rekrutmen dan seleksi, penentuan rotasi-mutasi-promosi, penentuan kebutuhan pelatihan maupun penilaian kinerja yang berujung pada pemberian remunerasi.
Sehubungan dengan pengembangan karir, MA akan membangun model kompetensi untuk tenaga teknis dan non-teknis, serta menyusun profil kompetensi untuk seluruh jabatan di MA dan badan peradilan di bawahnya untuk digunakan sebagai dasar promosi dan pengembangan karir. Dalam hal ini termasuk membangun kriteria promosi, mutasi dan pengembangan karir yang lebih spesifik sesuai dengan persyaratan jabatan.
Bila kompetensi digunakan sebagai dasar pengembangan karir, berdasarkan Cetak Biru tersebut, maka akan dilakukan pemisahan yang tegas antara jenjang karir hakim dan pegawai administratif.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 6084 | 30 | | Kam. 20 | 5 | 0 | | Rab. 19 | 19 | 0 | | Sel. 18 | 16 | 0 | | Sen. 17 | 15 | 0 | | Ming. 16 | 11 | 0 | | Sab. 15 | 11 | 0 |
|
Comments
Contohnya, karir pimpinan didasarkan pada pangkat atau lamanya seseorang menjadi pegawai, bukan pada senioritas hakim seperti halnya menjadi Ketua Majelis. Ini menimbulkan kesenjangan. Ada 2 hakim yang diangkat pada waktu bersamaan, tapi yang satu sudah menjadi hakim tinggi bahkan KPTA, yang lain masih hakim PA atau paling banter KPA.
Mengapa? Karena yang satu menjadi hakim pada saat pangkat/gol. IV-a, sedang yang lain murni cakim yang baru pangkat/gol. III-a. Akibatnya terjadi 'kepincangan' kalau tidak bisa dikatakan 'kecemburuan.'
Semoga MARI cepat segera menyusun regulasi pola karir seseorang baik itu fungsional maupun struktural.
Pola karir SDM MA sangat ditunggu semua orang.