MS Aceh Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek di Bandung

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Abd. Hamid Pulungan, SH. MH adalah salah seorang peserta Bimbingan Teknis Administrsi Peradilan Agama Angkatan III tahun 2012 yang berlangsung di Garden Permata Hotel Bandung dari tanggal 2 sd. 6 Juli 2012 sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0955/DJA.3/PP.004/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012.
Setelah Hakim Tinggi tersebut kembali ke Aceh dan bekerja kembali seperti biasa, yang bersangkutan melapor secara lisan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH bahwa telah selesai mengikuti bimbingan teknis dan akan mensosialisasikan hasil-hasil bimtek tersebut sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 1038/DjA.3/PP.00.2/VII/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang pengembalian peserta Bimtek Administrasi Angkatan III.
Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyambut gembira dan menentukan bahwa sosialisasi hasil-hasil Bimtek akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012.
Sosialisasi hasil-hasil Bimtek
Dengan mengambil tempat di ruang pertemuan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012 diadakan sosialisasi hasil-hasil bimtek. Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh DR. H. Idris Mahmudy, SH. MH, para Hakim Tinggi, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum dan para Panitera Pengganti.
Dalam kata sambutannya, H. Idris Mahmudy menjelaskan bahwa hasil-hasil bimtek harus diketahui dan dilaksanakan oleh semua jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Saya minta semua Hakim Tinggi, Wakil Panitera, Panitera Muda Hukum dan semua Panitera Pengganti untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dan kepada Hakim Tinggi saya instruksikan untuk menyampaikan hasil-hasil bimtek ini kepada Mahkamah Syar’iyah yang menjadi pembinaan dan pengawasan masing-masing, sehingga hasil-hasil bimtek ini diketahui dan dilaksanakan seluruh satuan kerja dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh,” kata Ketua menjelaskan.
H. Abd. Hamid Pulungan dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa sesungguhnya secara tidak langsung telah melakukan sosialisasi hasil-hasil Bimtek melalui tulisan-tulisannya dalam berita pada badilag.net yang berjumlah 6 (enam) tulisan berita.
Disebutkan, implementasi aplikasi SIADPA Plus/SIADPTA Plus mutlak harus dijalankan, oleh karena dengan SIADPA Plus/SIADPTA Plus, pelaksanaan administrasi perkara akan mudah dikerjakan.
Dalam kesempatan bimtek tersebut, Dirjen Badilag mengaku bangga sekaligus prihatin. Dirjen Badilag bangga lantaran secara umum SIADPA Plus di peradilan agama telah terimplementasi dengan baik, bahkan mendapat respon positif dari berbagai pihak dan World Bank berencana akan membiayai penerbitan sebuah buku tentang kemajuan peradilan agama dalam implementasi SIADPA Plus. Di sisi lain, Dirjen prihatin oleh karena sebagian kecil PA masih belum menggunakan SIADPA Plus secara maksimal.
Pesan-pesan Tuada Uldilag Yang Mulia DR. H. Andi Syamsu Alam
Tuada Uldilag Yang Mulia DR. H. Andi Syamsu Alam, SH. MH membuka secara resmi kegiatan bimtek yang mengambil tema “Dengan Pola Bindalmin dan Aplikasi SIADPA Plus/SIADPTA Plus, Kita Tingkatkan Profesionalisme Aparatur Peradilan Agama.” Dalam kata sambutannya, Tuada menyampaikan beberapa pesan sebagai berikut :
- Dalam mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIADPA, harus ada pembinaan secara terus menerus terhadap petugas / operator SIADPA di daerah masing-masing, sehingga tidak ada pengadilan yang tidak memiliki operator SIADPA.
- Penggunaan IT dan SIADPA mutlak harus dilaksanakan, tidak ada kata lain kecuali SIADPA harus jalan.
- Masyarakat berhak mendapat informasi terhadap pelayanan pengadilan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. No. 144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, oleh karena itu informasi perkara pada portal layanan informasi badilagnet yang menginformasikan tentang keadaan perkara harus mendapat perhatian dari aparat peradilan agama.
- Hakim Tinggi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama harus terlebih dahulu mengetahui obyek pengawasannya melalui IT dan SIADPA, sehingga ketika melakukan pengawasan ke daerah hanya mencocokkan data yang sudah ada dengan kenyataan di lapangan.
- Pengisian dan penulisan pada register harus konsisten sesuai dengan peristiwa, tidak boleh ada kolom yang kosong alias tidak diisi.
- Setiap putusan harus dimuat dalam website dan dimuat pada direktori putusan Mahkamah Agung, sehingga orang yang berperkara dapat mengetahui putusan perkaranya tanpa harus datang ke pengadilan.
- Terhadap pegawai dan Hakim yang mempunyai prestasi dalam bidang IT dan SIADPA harus diberikan penghargaan, misalnya promosi jabatan dan lain sebagainya.
Materi Hakim Agung Yang Mulia Prof. H. Abdul Manan
Dalam sosialisasi tersebut, Hakim Agung Yang Mulia Prof. H. Abdul Manan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama, perkara Itsbat Nikah harus diumumkan terlebih dahulu selama 14 (empat belas) hari, dan apabila tidak ada yang mengajukan keberatan selama masa pengumuman tersebut, kemudian ditetapkan hari sidang.
Kedua, tidak ada mediasi terhadap pembatalan nikah apabila nikahnya adalah nikah yang fasid, misalnya seorang isteri menikah lagi sebelum bercerai dengan suami pertama, lalu pernikahan kedua tersebut diajukan pembatalan nikah oleh suami pertama. Dalam hal seperti itu tidak ada mediasi.
Ketiga, tidak ada biaya honor dan biaya makan kepada Hakim ketika melakukan desente, sebab desente pada prinsipnya adalah sidang biasa yang dilakukan di lokasi obyek perkara. Kalaupun biaya diperlukan, hanya untuk biaya rental kenderaan.
Keempat, dalam pembuatan PMH, nama Ketua Pengadilan ditulis secara lengkap termasuk gelar akademik tetapi tidak pakai NIP dan dicap. Sedangkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti yang dibuat oleh Panitera tidak dicap.
Kelima, besarnya biaya pemanggilan supaya dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri setempat, sehingga biaya pemanggilan tidak ada perbedaan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
Keenam, penyampaian surat panggilan yang tidak dijumpai para pihak, harus disampaikan kepada Kepala Desa / Lurah, tidak boleh melalui RT / RW, oleh karena pejabat publik yang paling rendah adalah Kepala Desa / Lurah.
Ketujuh, pemanggilan para pihak yang berada di luar negeri adalah melalui Dirjen Protokoler Kementerian Luar Negeri dengan tembusan kepada Dubes di negara yang bersangkutan dan kepada yang bersangkutan (apabila alamatnya diketahui secara jelas).
Kedelapan, berita acara dibuat dengan istilah BAS (berita acara sidang) dan untuk berita acara sidang pertama ditulis dengan Sidang Pertama dan berita acara sidang kedua dan seterusnya ditulis dengan Sidang Lanjutan.
BAS dibuat pakai halaman termasuk jawab menjawab secara tertulis dan bukti tertulis serta relaas panggilan, halamannya ditulis pada bagian kanan bawah berita acara sidang secara bersambung. Berita acara sidang ditulis dengan huruf arial dengan font size 12, margin top 3, bottom 3, left 4, right 2 dan kertas menggunakan A4.
H. Abd. Hamid Pulungan juga menjelaskan tentang program go green dan go blue yang harus diupdate pada portal informasi perkara dan Mahkamah Syar’iyah se Aceh telah berhasil 100% setiap bulannya.
Banyak hal yang diuraikan dalam sosialisasi tersebut terutama kaitannya dengan posisi pengadilan tingkat banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI. Peserta sosialisasi merasa puas atas penyampaian hasil-hasil bimtek tersebut dan akan menjalankannya dalam proses administrasi perkara terutama implementasi SIADPA Plus dan SIADPTA Plus.
(Muhammad Kadry)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 341 | 0 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 |
|