Bersama Kemenag, PA Masohi Laksanakan Rukyat Hilal

Masohi | www.pa-masohi.go.id
Pengadilan Agama Masohi, Maluku Tengah, tidak mau ketinggalan dalam penentuan awal Ramadhan 1433 H. Kamis, 19 Juli 2012, bertepatan dengan 29 Syakban 1433 H, PA Masohi dan Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah yang tergabung dalam Tim Penyelenggara Hisab Rukyat melakukan rukyatul hilal 1 Syawal 1433 H.
Sebelum Tim Penyelenggara Hisab Rukyat melaksanakan rukyat, terlebih dahulu dilaksanakan pertemuan yang bertempat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah. Pertemuan yang dilaksanakan pada pukul 10.00. WIT tersebut membahas tentang persiapan pelaksanaan rukyat baik itu tempat pelaksanaan maupun teknis pelaksanaannya dilapangan.
Adapun tim penyelenggara Hisab Rukyat terdiri dari Unsur Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Pengadilan Agama Masohi (Amran Abbas, S.Ag./hakim dan Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag./Hakim) dan perwakilan dari MUI dan Ormas Islam;
Pada pukul 14.30 WIT. Tim Penyelenggara Hisab Rukyat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah (Drs. Usman Bahta) berangkat menuju tempat pelaksanaan rukyat di Desa Tamilow Kecamatan Amahai.
Tepat pukul 16.00 WIT rombongan tiba di lokasi walaupun cuaca agak mendung, tim tetap mempersipkan peralatan untuk proses rukyat hilal berupa Theodolit dan peralatan lainnya, akan tetapi setelah semua peralatan rukyat disiapkan tak lama kemudian hujan turun mengguyur Desa Tamilow dan sekitarnya sehingga Tim tidak berhasil melihat hilal.
Namun demikian Tim tetap melaporkan pelaksanaan rukyat tersebut yakni Kementrian Agama Kab. Maluku Tengah melaporkan hasilnya ke Kementrian Agama Propinsi Maluku, dan tim dari Pengadilan Agama Masohi melaporkan hasil rukyat tersebut via telepon sesuai surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA. RI.
Pelaksanaan rukyat kali ini peran Pengadilan Agama sangat dominan dimana yang melakukan perhitungan/hisab maupun perukyat adalah dari hakim Pengadilan Agama Masohi, hal ini disebabkan karena di Kementrian Agama Kabupaten Maluku Tengah belum ada tenaga yang menguasai ilmu hisab rukyat maupun mengoperasikan peralatan, semoga kedepan Kementrian Agama dapat menyiapkan tenaga-tenaga trampil untuk pelaksanaan hisab rukyat sehingga Pengadilan Agama hanya untuk mengitsbatkan saja sesuai kewenangan yang ada sekarang ini.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas ”memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.
Merujuk pada anjuran Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, sesuai surat nomor 325/DJA.4/OT.01.3/VII/2012, perihal Itsbat rukyatul hilal awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1433 H. tanggal 9 Juli 2012, Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama diharapkan melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Departemen Agama Provinsi/Kota dan Kabupaten, untuk melaksanakan sidang istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal Ramadhan dan Syawal.
(Imha)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 401 | 1 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 |
|
Comments