IKAHI PA Bengkalis Kembali Gelar Diskusi Bulanan

Gambar: Narasumber (Laila Syahidan, S.Ag) di dampingi oleh KPA.Bengkalis (Drs. Faizal Kamil, SH.,MH dan Moderator (M.Misbachul Anam, S.HI.,MH)
Bengkalis | pa-bengkalis.go.id
Melanjutkan diskusi hukum yang rutin dilakukan di PA Bengkalis, Selasa, 31 Juli 2012 IKAHI PA Bengkalis kembali menggelar diskusi hukum dengan mengangkat tema “sita jaminan dan penerapannya” dengan penyaji makalah ibu Laila Syahidan, S.Ag, Hakim Pengadilan Agama Bengkalis.
Diskusi hukum kali ini agak berbeda dengan diskusi-diskusi yang dilaksanakan sebelumnya karena biasanya hanya melibatkan hakim dan panitera pengganti namun kali ini pesertanya selain hakim juga diikuti oleh seluruh unsur kepaniteraan yang terkait mulai dari petugas penerimaan perkara (Meja I), kasir, petugas Meja II (register), jurusita pengganti, panitera pengganti bahkan pegawai dari unsur kesekretariatan dan pegawai honorer tak mau ketinggalan dalam diskusi yang diadakan di ruang kepaniteraan ini.
Masalah sita ini memang masih abstrak bagi aparatur peradilan khususnya di Pengadilan Agama Bengkalis oleh karena selama ini hampir tidak ada perkara yang dibarengi dengan permohonan sita jaminan.
Bagi Pemateri sendiri sejak dilantik menjadi hakim tiga tahun yang lalu, belum pernah menangani perkara permohonan sita sehingga apa yang disampaikan dalam diskusi ini hanya berdasarkan teori-teori yang didapatkan dari berbagai referensi dan dari diklat-diklat yang pernah diikutinya.
“Sita atau beslag adalah suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersipat eksepsional atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindahtangankan, dibebani suatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang tersebut, untuk menjamin agar putusan Hakim nantinya tidak illusoir” demikian pengantar pemakalah mengawali paparannya.
Selanjutnya untuk lebih memberi pemahaman yang lebih jelas tentang sita ini, diuraikan pula secara panjang lebar tentang macam-macam sita jaminan mulai dari pengertian conservatoir beslag, rivindicatoir beslag dan marital beslag juga ciri-ciri yang membedakannya, waktu pengajuan sita, prosedur pendaftaran sita ke petugas meja satu dan bagaimana proses pemeriksaan permohonan sita oleh majelis hakim.
Terhadap permohonan sita ini majelis hakim harus hati-hati dan bijaksana dalam mengabulkan permohonan sita selain karena adanya persangkaan yang kuat serta beralasan bahwa Tergugat akan menghilangkan atau bermaksud untuk memindahtangankan atau menjauhkan barang dari kepentingan Penggugat juga harus ada bukti awal bahwa barang yang dimintakan sita tersebut benar milik sah Tergugat. Karena jangan sampai majelis hakim mengabulkan sita dan memerintahkan meletakkan sita terhadap barang milik pihak ketiga.
Selain itu juga mengutip SEMA RI No 5 Tahun 197 tanggal 09 Desember 1975 tentang tata cara pelaksanaan penyitaan oleh jurusita yaitu :
- Barang yang disita nilainya jangan melampaui nilai gugat;
- Barang yang disita didahulukan benda yang bergerak, jika tidak mencukupi baru benda yang tidak bergerak;
- Barang yang disita tetap dalam penguasaan/pemeliharaan Tergugat (Tersita);
Perhatikan ketentuan pasal 198 dan 199 HIR/213 dan 214 RBg.
Diskusi yang dimoderatori oleh Muh. Misbachul Anam, S.HI., MH yang juga hakim Pengadilan Agama Bengkalis menjadi semakin hangat dan menarik ketika sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan tanggapan disampaikan oleh para peserta diskusi terutama dari kalangan hakim dan jurusita.
Salah seorang hakim senior Dra. Hj. Nursyamsiah, MH membagi pengalamannya ketika menangani perkara yang dibarengi permohonan sita dengan berbagai permasalahannya ketika beliau masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Selat Panjang, kesemuanya itu semakin menambah wawasan dan pencerahan bagi para peserta diskusi.

Para peserta sedang antusias mendengarkan materi dari Penarasumber
Diakhir acara Ketua Pengadilan Agama Drs. Faizal Kamil, SH.,MH memberikan arahan yang pada intinya beliau sangat mengapresiasi kegiatan diskusi hukum ini. Permasalahan-permasalahan yang muncul dari peserta diskusi kembali dipertegas oleh beliau dengan penjelasan berdasarkan pengalaman beliau selama bertugas menjadi hakim di wilayah PTA Jakarta.
Beliau juga memberi gambaran dan penjelasan tentang pemeriksaan sita marital berdasarkan pengalaman beliau ketika menjadi salah seorang anggota majelis yang memeriksa permohonan sita marital dalam perkara Bambang Trihatmojo dan Halimah Agustina Kamil.
Beliau berharap dengan adanya diskusi tentang sita jaminan ini setidaknya dapat membuka cakrawala berpikir aparatur Peradilan Agama Bengkalis tentang sita dan permasalahannya.
Meskipun dalam pelaksanaannya atau dalam prakteknya belum pernah kita menemukannya, bapak ketua berjanji akan membuat simulasi tentang permohonan sita jaminan ini, mulai dari penerimaan perkara oleh petugas meja I sampai pada pemeriksaan dan pelaksanaan penyitaannya.
Diskusi Hukum ini merupakan program kerja IKAHI yang mendapat dukungan penuh dari Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Sesuai dengan tujuan diadakannya diskusi hukum ini secara rutin setiap bulannya, Beliau mengharapkan forum diskusi ini akan menjadi sarana bagi para peserta khususnya para hakim dalam bertukar pengalaman dan berbagi ilmu sehingga dapat meningkatkan kualitas hakim Pengadilan Agama Bengkalis. (Tim Redaksi)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 377 | 1 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Sel. 14 | 3 | 0 |
|
Comments