Ketua PTA Banjarmasin Pembinaan di PA Kandangan

Tampak dari kiri ke kanan : KPA Kandangan, KPTA Banjarmasin, Hatiwasda PTA Banjarmasin dan Pansek PTA Banjarmasin melakukan pembinaan di PA Kandangan
Sumber | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Ketua Pegadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Drs. H. Alimin Patawari, SH,MH didampingi Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Drs. H. M. Yusuf Wasy Syarif, MHI dan Panitera/Sekretaris PTA Banjarmasin, Drs. H. Zainuddin Zain, SH mengadakan pembinaan di Pengadilan Agama Kandangan, Kamis (26/1) lalu. Pembinaan yang berlangsung dari pukul 14.30 sampai pukul 16.30 itu bertempat di ruang sidang utama dan dihadiri oleh seluruh pegawai PA Kandangan.
Dalam pengarahannnya, KPTA Banjarmasin, Drs. H. Alimin Patawari,SH,MH menekankan perlunya setiap pejabat untuk “tahu diri”, dalam arti bahwa seorang pejabat (struktural maupun fungsional) harus tahu posisinya masing-masing.
Dengan demikian maka tugas-tugas akan berjalan lancar sesuai mekanisme yang diinginkan. Sebaliknya, bila seorang pejabat tidak mengetahui posisinya dan melakukan pekerjaan yang seharusnya menjadi tugas pejabat yang lain, maka mekanisme dalam suatu organisasi/instansi akan kacau. Misalnya, seorang ketua mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi porsi pansek, atau sebaliknya, maka sudah barang tentu hal itu akan berdampak kurang baik dalam suatu organisasi.
Kiri : Ketua PTA Banjarmasin (Drs.H.Alimin Patawari,SH.,MH) sedang memberikan arahan dan pembinaan di PA Kandangan dan Kanan : KPA Kandangan sedang menyampaikan kata pengantar pada saat pembinaan KPTA Banjarmasin di PA Kandangan
Diingatkan pula agar semua pejabat/ pegawai bekerja secara profesional. Misalnya dalam melakukan pemeriksaan di persidangan jangan arogan, jangan kasar atau membentak-bentak. Bertanyalah dan berbicaralah dengan santun karena kita mengadili dengan pendekatan perasaan, ujar beliau.
Pada bagian lain, Ketua PTA Banjarmasin menyampaikan rasa respeknya atas keberhasilan Pengadilan Agama Kandangan menekan tunggakan perkara di akhir tahun hingga di bawah 10 persen. Dari perkara yang masuk Tahun 2011 sebanyak 435 buah, berhasil diputus 398 buah, dengan demikian sisa perkara hanya 37 buah atau sekitar 8,5 persen. “Harapan saya agar prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di Tahun 2012 ini”, ujara beliau seraya menambahkan bahwa semua itu dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Drs. H.M. Yusuf wasy Syarif menekankan bahwa BAP (Berita Acara Persidangan) dan putusan/penetapan merupakan dokumen resmi karena itu harus menggunakan bahasa Indonesia yang populer (baik dan benar). “Jangan sekali-kali pembuatan BAP dan putusan menggunakan bahasa daerah”. ujar beliau.
Beliau juga mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil bukan hukum acara, karena itu jangan ada dalam amar putusan “Menghukum Tergugat membagi 1/3 gaji untuk Penggugat (bekas istri)”. Solusinya harus dikompensasikan kepada mut’ah sesuai dengan biaya hidup yang layak selama masa iddah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan suami.

Tampak pegawai PA Kandangan turut hadir dan menyimak diruang sidang utama ketika KPTA Banjarmasin mengadakan pembinaan dan pengarahan
Ketua Pengadilan Agama Kandangan, Drs. H.M. Gapuri, SH,MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PTA Banjarmasin dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang tidak jemu-jemunya memberikan bimbingan dan pembinaan, sehigga permasalahan yang dihadapi PA Kandangan akan mudah terselesaikan.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 195 | 5 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Sen. 14 | 1 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Jum. 11 | 2 | 0 | | Ming. 06 | 1 | 0 | | Sab. 28 | 1 | 0 |
|
Comments