|
Penutupan Rakerda PTA Banten Tahun 2012 | (3/2) |
|
|
|
|
Jumat, 03 Februari 2012 12:59 |
Rakerda PTA Banten tahun 2012 berakhir Sukses

Merak | pta-banten.net (01/02/ 2012)
Setelah melewati serangkaian acara dan persidangan, Rapat Kerja PTA Banten dan PA se wilayah PTA Banten ditutup secara resmi oleh KPTA Banten, Drs.H.M.Thahir Hasan. Ketua SC, Drs.H.M.Luqmanul Hakim Bastary., S.H., M.H menyampaikan laporan tentang suksesnya penyelenggaraan Rakerda Tahun 2012 sebelum KPTA Banten memberikan arahannya.
Sukses Rakerda menurut Ketua SC terindikasi dengan banyaknya pemikiran-pemikiran smart dan segar yang lahir dari Rakerda yang dapat memberikan pencerahan dan solusi atas berbagai pemasalahan yang ada. Selain itu, apa yang telah direncanakan dan dijadwalkan sejak awal penyelenggaraan Rakerda, secara keseluruhan berjalan lancar dan tidak terkendala apapun.
Nada yang sama diungkapkan oleh KPTA Banten saat memberikan sambutan penutupan di hadapan peserta Rakerda. Apresiasi dan perasaan bangga pun turut disampaikan seiring dengan ditetapkannya beberapa hal penting yang akan dijadikan pedoman kerja bagi para aparat peradilan agama di wilayah PTA Banten sebagaimana hasil ketetapan Rakerda yang diserahkan Ketua SC kepadanya.
Dalam kesempatan tersebut, KPTA yang pada bulan Agustus 2012 akan memasuki masa purna bhakti mengulas sedikit tentang hal-hal yang perlu distressing ulang dan harus selalu diingat sekalipun secara teori telah diketahui bahkan dipahami dengan sangat baik.
Perubahan dan pembaruan tidak meninggalkan Pola “lama” Bindalmin
Menyangkut aplikasi pola bindalmin, sekalipun sistem konvensional telah di back up dengan sistem aplikasi yang lebih modern (SIADPA Plus) namun keberadaan buku register sebagai media pencatatan data perkara yang bernilai otentik harus tetap diperhatikan.
Sering terjadi, data-data perkara dalam register tertinggal dari proses ril dari perkara tersebut. Hal ini mengakibatkan tidak akuratnya proses penyelesaian suatu perkara dan menunjukkan administrasi perkara tidak tertib. Adanya instrumen harus lebih diefektifkan agar tidak terjadi ‘kemandegan informasi’ tentang proses penyelesaian perkara.
Dalam hal pengelolaan keuangan perkara sebagaimana yang ditentukan Pola Bindalmin juga harus tetap diperhatikan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Penentuan panjar biaya perkara oleh Pengadilan Agama harus tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru yang disebabkan tidak akuratnya penaksiran biaya sehingga penyelesaian perkara terhambat.
Mediasi yang sungguh-sungguh dan berkualitas, salah satu arah kebijakan PTA Banten tahun 2012
Apa yang disampaikan KPTA Banten pada saat pembukaan Rakerda, diulang kembali dalam sambutan penutupan. Tentang komitmen untuk melaksanakan mediasi dengan sungguh-sungguh dan berkualitas dipertegas oleh KPTA sebagai salah satu arah kebijakan yang akan dan harus dilakukan oleh semua pihak khususnya hakim/mediator.

Mediasi dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi hakim agama harus berusaha sekuat-kuatnya dan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab mendamaikan kedua pihak yang tengah dihadapkan pada masalah yang sulit dan selalu penuh emosi. Sekecil apapun peluang yang ada untuk mencapai ‘perdamaian’, harus terbaca jeli dan digunakan dengan sebaik-baiknya agar mendapat hasil yang sebaik-baiknya.
Hal ini akan cukup menunjukkan kepada publik bahwa peradilan agama bukanlah lembaga yang menceraikan orang tetapi sebagai lembaga yang membantu menyelesaikan kemelut rumah tangga.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 252 | 7 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Sel. 15 | 2 | 0 | | Sen. 14 | 2 | 0 | | Jum. 11 | 2 | 0 | | Sen. 30 | 1 | 0 | | Ming. 29 | 3 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Ya, PA adalah lembaga yang membantu menyelesaikan problematika rumah tangga muslim. Bisa saja endingnya bercerai dengan segala konsekwensinya atau berdamai setelah melalui prosesi prosedurak sejak awal sampai akhir yang mempunyai kekuatan hukum.
Barangkali hal inilah yang harus kita sosialiasikan kepada masyarakat sehingga nada miring atau anggapan negatif yang menyatakan dengan adanya PA semakin banyak orang yang bercerai tidaklah benar sama sekali.