Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




PA Bangko Sukseskan Sosialisasi Alih Fungsi atau Penghapusan Barang Milik Negera | (9/2) PDF Cetak E-mail
Kamis, 09 Februari 2012 13:18

PA Bangko Sukseskan Sosialisasi Alih Fungsi atau Penghapusan Barang Milik Negera

Maidariati, SH (kanan) didampingi Rindom Ridona, S.HI saat ekspose hasil sosialisasi Alih fungsi atau penghapusan  BMN di Aula PA Bangko

Bangko | PA Bangko

Pengadilan Agama (PA) Bangko wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA)  Jambi turut serta mensukseskan kegiatan sosialisasi alih fungsi atau penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar oleh PTA Jambi.

Berkenaan dengan hal itu, Kaur Umum PA Bangko Maidariati, SH, didampingi Staf Umum PA Bangko, Rindhom Ridhona, S,HI menggelar ekspose terkait hasil sosialisi yang digelar PTA Jambi tersebut, Selasa (07/02/2012) di aula PA Bangko.

Maidariati, SH dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah.

‘’Jadi  barang itu diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan undang-undang dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ tegas Maidariati, SH yang merupakan utusan PA Bangko dalam sosialisasi yang digelar PTA Jambi itu.

Ditambahkannya, satu hal yang tidak dapat dihindari, dengan penggunaan terus menerus adalah kerusakan dan akibat dari penggunaaan yang terus menerus.

Gedung lama PA Bangko

‘’Atau akibat dari keadaan lain seperti bencana alam dan lain sebagainya, itu semua akan mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi dari BMN itu sendiri, BMN menjadi rusak, baik ringan maupun berat. Jika kondisinya sudah demikian, maka perlu segera dilakukan proses pencatatan perubahan kondisi dan  penghapusan BMN. Penghapusan BMN yaitu menghapuskan BMN dari daftar barang berdasarkan surat keputusan penghapusan BMN oleh pejabat yang berwenang,’’ jelas Maidariati, SH.

Tidak hanya itu saja, demi terlaksanannya tertib administrasi dalam pencataan  BMN di Pengadilan Agama, maka sudah sepatutnya semua satuan kerja untuk benar-benar memperhatikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Maidariati, SH juga menyampaikan pesan langsung ketua PTA Jambi Drs. H. Muzani zahri, SH, MH. yang tegaskan pada sambutan acara  pembukaan di Aula PTA Jambi.
‘’Ketua PTA meminta agar semua peserta sosialisasi tersebut bias dengan sesungguhnya menerapkan di satker masing-masing,’’ ungkapnya menirukan ucapan KPTA. .

Selanjutnya sambung Maidariari, SH. KPTA Jambi meminta kepada seluruh peserta pelatihan agar sekembalinya pelatihan ini, untuk melihat dan menilai barang–barang yang ada di kantor masing-masing  apakah sudah harus dihapuskan dan karenanya segera ajukan usul penghapusannya.

Kiri : Keadaan Musholla PA Bangko yang akan dihapus dan Kanan :Saat acara Sosialisasi di PTA Jambi

Usai menggelar ekspose, Maidariati, SH didampingi Rindom Ridona secara langsung melihat sejumlah BMN yang akan dihapus di Pengadilan Agama  seperti Musholla, gedung lama dan pagar.

(Noprizal, S.HI, Tim Redaksi PA Bangko)

TanggalViewsComments
Total1670
Kam. 1710
Sel. 1510
Sab. 1210
Kam. 1040
Sel. 0810
Ming. 0620
LAST_UPDATED2
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS