Pencari Keadilan Puas Atas Penyelesaian Perkara di PA Pelaihari

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Berdasarkan data tahun 2011, Pengadilan agama Pelaihari telah melakukan sidang keliling di tiga tempat, yaitu Desa Asam-Asam, Desa Damit dan Desa Kurau. Ketiga tempat tersebut telah disidangkan perkara Cerai Gugat, Cerai Talak dan Perkara Voluntair yang jumlah seluruhnya 47 perkara, Hal tersebut dilakukan sebagai wujud dari Pelayanan Pengadilan Agama Pelaihari.
Disetiap pelaksanaan sidang keliling, rata-rata para pencari keadilan menyambutnya dengan gembira dan merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pelaihari, bahkan pihak Kepala Desa dan camat yang lokasinya dijadikan tempat sidang keliling mengharapkan setiap tahun supaya diadakan sidang ditempat mereka.
Sementara itu berdasarkan DIPA tahun 2011, Pengadilan Agama Pelaihari mendapatkan biaya prodeo untuk 35 perkara, dan seluruhnya terialisasi tahun 2011. Dari dana prodeo ini, telah mampu memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang tidak mampu dalam hal ekonomi dan hal tersebut menjadikan Pengadilan Agama Pelaihari semakin dicintai dan terasa dekat dihati masyarakat.

Grafik Meningkat
Pihak pencari keadilan merasa diayomi dan diperhatikan dengan adanya biaya gratis untuk menyelesaikan persoalan hukum. Kebanyakan dari mereka (masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu, red) merasa gembira dan puas atas pelayanan dan tersedianya dana prodeo untuk mereka.
Perkara masuk tahun 2011 di Pengadilan Agama Pelaihari berjumlah 728 perkara, yang terdiri dari cerai gugat 483 perkara, cerai talak 158 perkara dan lain-lainnya termasuk perkara voluntair sebanyak 87 perkara. Dari 728 perkara tersebut ditambah sisa tahun 2010 sebanyak 117 perkara maka total perkara sebanyak 845 perkara.
Kemudian perkara yang dapat diselesaikan dan diputus tahun 2011 lalu berjumlah 730 perkara, sisa 115 perkara. Apabila kita hitung dari jumlah perkara masuk dan diputus tahun 2011 lalu, dalam persentase menunjukkan 86,14 persen perkara dapat diselesaikan dengan baik dan sisanya 13,57 persen yang belum terselesaikan.
Selanjutnya dari 730 perkara putus tersebut, sebanyak 722 perkara sudah diminutasi diakhir tahun 2011, ini artinya bahwa penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pelaihari tidak mengalami kendala dan hambatan, bahkan dari sisa perkara yang belum diputus itu adalah perkara yang baru masuk dibulan Desember 2011.

Memperhatikan dari jumlah perkara yang diputus Pengadilan Agama Pelaihari sebanyak 730 tersebut diatas, telah ditemukan 1 orang yang tidak puas, dan mengajukan upaya hukum Banding. Jika diperosentasikan jumlah perkara putus dengan perkara banding yang hanya 1 perkara, dapat dinilai bahwa pada umumnya Para Pencari keadilan di Pengadilan Agama Pelaihari merasa puas atas penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pelaihari.
Ketua Pengadilan Agama Pelaihari (Drs.H.Tarsi, S.H.,M.HI) memuji para hakim dan pejabat Pengadilan Agama lainnya yang dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik dan berharap agar ditahun 2012 dapat ditingkatkan lagi.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 136 | 1 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Rab. 09 | 1 | 0 | | Sab. 05 | 2 | 0 | | Kam. 03 | 1 | 0 | | Rab. 02 | 2 | 0 |
|
Comments