|
Tingkatkan Terus,Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak Mampu
Situsweb PA se Jateng Mendapat Kemajuan Signifikan Dalam Penilaian NLRP
.jpg)
Dirjen diapit KPTA (kiri) dan Pansek PTA (kanan)
Jakarta, Badilag.net,|10-04-2011|
Jawa Tengah merupakan salah satu daerah di Indonesia yang paling banyak orang miskinnya. Mereka banyak yang memerlukan pelayanan hukum untuk kepentingan status dalam keluarga, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan dan sebagainya. Oleh karena itu, tingkatkan terus pelayanan kepada mereka dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan negara.
Dirjen Badilag mengatakan hal itu pada rapat kordinasi yang dihadiri Ketua dan Pansek PTA dan PA-PA se Jawa Tengah, di Surakarta, Kamis (7/4) pagi. Rapat kordinasi ini membahas pelaksanaan pos bantuan hukum, sidang keliling, pelayanan prodeo dan pelayanan secara umum.
Tahun ini di wilayah PTA Semarang baru ada 4 PA yang menyelenggarakan Posbakum. Keempat PA itu adalah PA Semarang, PA Purwodadi, PA Wonosobo dan PA Brebes. “April ini posbakum-posbakum itu sudah berjalan melaksanakan fungsinya”, kata Chatib Rasyid, Ketua PTA Semarang.
Dirjen mengharapkan agar pelaksanaan Posbakum selalu dipantau dan dibimbing oleh pimpinan PA-PTA. “Sampai saat ini, yang saya lihat, Posbakum sangat bermanfaat bagi pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu”, ungkapnya.
Oleh karena itu, Dirjen merencanakan untuk menambah jumlah PA yang akan menyediakan pelayanan Posbakum di tahun 2012. “Jumlahnya, secara nasional, hampir sama dengan tahun ini. Sekitar 46”, jelasnya.
Atas pertanyaan para peserta Rakor, Dirjen menyatakan bahwa Posbakum disediakan untuk semua orang yang tidak mampu, baik penggugat, tergugat maupun masyarakat luas yang akan, sedang atau telah berperkara di PA.
“Yang tidak mampu di sini, bukan saja masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara, namun juga masyarakat yang tidak mampu dalam soal hukum dan mereka tidak mampu menyediakan atau menggunakan pengacara”, tegasnya lagi.
Hanya, lanjut Dirjen, jenis layanan Posbakum untuk PA, terbatas pada pemberian informasi, advis, konsultasi dan bantuan membuat surat gugatan. Tidak sampai pada pendampingan di persidangan. Untuk kepentingan jawaban tergugat, Posbakum dapat dimintakan konsultasi dan advisnya.
“Kalau ini saja sudah berjalan, masyarakat tidak mampu akan sangat terbantu”, kata Dirjen, menirukan apa yang dikatakan oleh tokoh Lembaga Bantuan Hukum tingkat nasional, Patra M Zein. Tokoh ini, beserta tokoh-tokoh lainnya dari LSM yang bergerak di bidang hukum, dilibatkan secara intensif dalam proses penyusunan SEMA 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
.jpg)
Sebagian Peserta Rakor
Penyuluhan Bantuan dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Menjawab pertanyaan peserta Rakor, Dirjen menyatakan bahwa tugas pengadilan adalah penegakan hukum, bukan penyuluhan hukum. “Namun demikian, saya sepakat bahwa penyuluhan atau sosialisasi harus dilakukan. Kalau tidak, program yang telah menjadi perhatian Ketua MA, Presiden, bahkan masyarakat internasional ini tidak akan berjalan optimal”, tutur Dirjen.
Oleh karena itu, lanjut Dirjen, PA harus melakukan kordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemda, Kementerian, Perguruan Tinggi, LSM dan tokoh masyarakat.
“Penyelenggaraan Posbakum dan Sidang Keliling harus disosialisasikan besar-besaran, agar masyarakat dapat memanfaatkannya seoptimal mungkin”, tandasnya.
Sedangkan pelayanan prodeo harus disosialisasikan secara arif, karena menyangkut biaya pemanggilan. “Kalau permintaan ‘membludak’, sedangkan anggaran sangat terbatas, maka pelayanan perkara prodeo akan mendapat hambatan”, jelasnya lagi. Oleh karena itu, khusus pelayanan prodeo yang tingkat permintaannya tinggi, Dirjen minta agar PA berkomunikasi dengan Pemda.
Kalau Posbakum dan Sidang Keliling, karena ketentuan penyelenggaraannya sudah pasti sesuai dengan anggaran yang tersedia, maka melayani sebanyak-banyak permintaan sesuai waktu dan tempat yang ditentukan tidak ada masalah. “Malah, semakin banyak masyarakat terlayani semakin baik”, ujar Dirjen.
.jpg)
Sebagian Peserta Rakor
PA se Jateng Siap Melengkapi & Meng’update’ Konten Situswebnya Dalam Satu Bulan.
“Salah satu indikator keterbukaan informasi di sebuah lembaga publik dapat dilihat dari ketersediaan informasi yang dimuat di dalam website.” Itulah kalimat pertama pada Ringkasan Eksektif dalam buku “Sebuah Penilaian Atas Website Pengadilan Tahun 2010” yang diterbitkan PT Tatanusa, dengan dukungan NLRP (National Legal Reform Program).
Setidaknya, NLRP telah dua kali melakukan penilaian atas website yang terdapat di pengadilan, yaitu pertengahan tahun 2010 dan Januari 2011.
Mengingat keterbukaan informasi merupakan perintah undang-undang dan dapat mendongkrak kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Badilag sangat bersemangat dalam mendukung dan menyosialisasikan penilaian NLRP, sekaligus melakukan upaya peningkatan kualitas dan update data dari situsweb di lingkungan peradilan agama.
“Saya sangat apresiasi kepada NLRP. Saya juga bergembira. Dari dua kali penilian, penampilan situsweb peradilan agama secara nasional meningkat secara signifikan. Bahkan predikat ‘the best of the best’ diborong oleh pengadilan dari lingkungan peradilan agama”, kata Dirjen.
Peningkatan itu, tidak terkecuali diraih pula oleh PA-PA se Jawa Tengah. Pada penilaian pertama, rata-rata nilai situsweb PA-PA se Jawa Tengah adalah : 9,1 dengan jumlah point se provinsi 329. Nilai rata-rata pada penilaian kedua: 13,0 dengan jumlah point se provinsi 469.
“Saya gembira atas capaian PA-PA se Jawa Tengah ini”, kata Dirjen mengapresisi. “Kenaikan rata-rata sekitar 4 point, atau kenaikan jumlah se perovinsi sebesar 140 point dalam tempo setengah tahun adalah luar biasa”, tambah Dirjen.
Dirjen juga memahami mengapa capaian nilai rata-rata “hanya” 13,0, dari nilai maksimum 32. “Jumlah PA se Jawa Tengah adalah 36, kedua terbanyak setelah Jawa Timur yang 37 PA. Jumlah seperti ini sedikit ‘membebani’ dalam melakukan pembinaan”, ujar Dirjen.
Namun demikian, banyak PA-PA di Jawa Tengah yang nilainya di atas 20, seperti PA Banyumas (27), PA Purwokerto (26), PA Pekalongan (26), PA Kebumen (23), PA Boyolali (20) dan PA Magelang (20). Bahkan PA Purwokerto mencapai nilai 30, ketika awal Februari 2011 Tim IT Badilag melakukan penilaian, setelah NLRP melakukan penilaian ke dua.
Tertepas dari semua itu, Dirjen mengapresiasi tekad PA-PA se Jateng yang akan melengkapi data situswebnya masing-masing dalam waktu sebulan ini.
“Kita tunggu realisasi dari ‘kontrak politik’ ini. Saya yakin PA-PA se Jateng mampu melaksanakannya, bahkan dapat menjadi ‘the best of the best’”, tantang Dirjen. (Adli Minfadli Robby).
.jpg)
Dalam kunkernya, Dirjen sempat berkunjung ke PA Surakarta dan PA Klaten. Gambar di atas adalah gedung PA Surakarta yang baru selesei dibangun.
|