Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
berita kegiatan


EMC ke-8 akan Tampil Beda (11/4) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Senin, 11 April 2011 11:44

English Meeting Club ke-8 akan Tampil Beda


Calom narasumber EMC ke-8, Markus B Zimmer (keempat dari kiri) ketika berkunjung ke Badilag, Kamis (24/3).

Jakarta l badilag.net

Badilag akan menyelenggarakan English Meeting Club (EMC) ke-8 atau yang pertama pada tahun ini pada Kamis (14/4/2011) di lantai 6 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta.

EMC kali ini bakal menghadirkan Markus B Zimmer sebagai narasumber. Principal Justice System Advisors, USA, ini akan memaparkan paper berjudul “Court Administration for Court Excellence: The USA Experiences.”

“Melalui kesempatan ini kita berharap dapat menimba pengalaman dari sistem peradilan Amerika yang lebih maju,” ujar Ketua Panitia EMC Rahmat Arijaya.

EMC sudah tujuh kali digelar Badilag. Enam kali di antaranya diselenggarakan di gedung lama Badilag, di Menteng, Jakarta Pusat. Terakhir, EMC digelar pada Desember 2010 di Gedung Sekretariat MA, Rawasari Timur, Jakarta Pusat.

Beberapa pekan lalu, Markus B Zimmer pernah berkunjung ke Badilag. Kala itu Ketua Dewan Penasehat IACA ini ditemui Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan kedua pihak memperbincangkan berbagai hal seputar manajemen perkara.

Rahmat Arijaya mengatakan, EMC kali memiliki sejumlah perbedaan dibanding beberapa pagelaran EMC sebelumnya.

“Setelah diskusi, narasumber dan para peserta akan mengadakan kunjungan ke PA Jakarta Utara. Markus B Zimmer tertarik dengan case management, khususnya SIADPA, dan ingin melihat langsung,” tutur Rahmat.

Memadukan diskusi dan observasi langsung ke PA baru kali ini dilakukan penyelenggara EMC. Pada pagelaran EMC sebelumnya memang para peserta pernah diajak melakukan observasi, tetapi sasarannya ialah Congress Library milik Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Hal lain yang berbeda dari pagelaran EMC kali ini ialah jumlah peserta. “Dulu peserta maksimal 45 orang, sekarang 53 orang. Mereka berasal dari PA Kayu Agung (PTA Palembang) hingga PA Salatiga (PTA Semarang),” Rahmat menjelaskan.

Jumlah itu didasarkan pada nama-nama yang diundang. Sebagian besar mereka adalah hakim PA, baik yang sudah jadi pimpinan pengadilan maupun yang masih berstatus calon hakim.

Beberapa bahan bacaan untuk EMC dapat didownload di sini.(The Federal Court and What They Do dan Federal Judicial Administration Chart)

(hermansyah)

LAST_UPDATED2
 
Dirjen pada Rakor PTA dan PA-PA se Jawa Tengah | (11/4) PDF Cetak E-mail
Oleh Iwan Kartiwan   
Senin, 11 April 2011 10:04

Tingkatkan Terus,Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak Mampu

Situsweb PA se Jateng Mendapat Kemajuan Signifikan Dalam Penilaian NLRP

Dirjen diapit KPTA (kiri) dan Pansek PTA (kanan)

Jakarta, Badilag.net,|10-04-2011|

Jawa Tengah merupakan salah satu daerah di Indonesia yang paling banyak orang miskinnya. Mereka banyak yang memerlukan pelayanan hukum untuk kepentingan status dalam keluarga, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan dan sebagainya. Oleh karena itu, tingkatkan terus pelayanan kepada mereka dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan negara.

Dirjen Badilag mengatakan hal itu pada rapat kordinasi yang dihadiri Ketua dan Pansek PTA dan PA-PA se Jawa Tengah, di Surakarta, Kamis (7/4) pagi. Rapat kordinasi ini membahas pelaksanaan pos bantuan hukum, sidang keliling, pelayanan prodeo dan pelayanan  secara umum.

Tahun ini di wilayah PTA Semarang baru ada 4 PA yang menyelenggarakan Posbakum. Keempat PA itu adalah PA Semarang, PA Purwodadi, PA Wonosobo dan PA Brebes. “April ini posbakum-posbakum itu sudah berjalan melaksanakan fungsinya”, kata Chatib Rasyid, Ketua PTA Semarang.

Dirjen mengharapkan agar pelaksanaan Posbakum selalu dipantau dan dibimbing oleh pimpinan PA-PTA. “Sampai saat ini, yang saya lihat, Posbakum sangat bermanfaat bagi pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu”, ungkapnya.

Oleh karena itu, Dirjen merencanakan untuk menambah jumlah PA yang akan menyediakan pelayanan Posbakum di tahun 2012. “Jumlahnya, secara nasional, hampir sama dengan tahun ini. Sekitar 46”, jelasnya.

Atas pertanyaan para peserta Rakor, Dirjen menyatakan bahwa Posbakum disediakan untuk semua orang yang tidak mampu, baik penggugat, tergugat maupun masyarakat luas yang akan, sedang  atau telah berperkara di PA.

“Yang tidak mampu di sini, bukan saja masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara, namun juga masyarakat yang tidak mampu dalam soal hukum dan mereka tidak mampu menyediakan atau menggunakan pengacara”, tegasnya lagi.

Hanya, lanjut Dirjen, jenis layanan Posbakum untuk PA, terbatas pada pemberian informasi, advis, konsultasi dan bantuan membuat surat gugatan. Tidak sampai pada pendampingan di persidangan. Untuk kepentingan jawaban tergugat,  Posbakum dapat dimintakan konsultasi dan advisnya.

“Kalau ini saja sudah berjalan, masyarakat tidak mampu akan sangat terbantu”, kata Dirjen, menirukan apa yang dikatakan oleh tokoh Lembaga Bantuan Hukum tingkat nasional, Patra M Zein. Tokoh ini, beserta tokoh-tokoh lainnya dari LSM yang bergerak di bidang hukum, dilibatkan secara intensif dalam proses penyusunan SEMA 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Sebagian Peserta Rakor

Penyuluhan Bantuan dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Menjawab pertanyaan peserta Rakor, Dirjen menyatakan bahwa tugas pengadilan adalah penegakan hukum, bukan penyuluhan hukum. “Namun demikian, saya sepakat bahwa penyuluhan atau sosialisasi harus dilakukan. Kalau tidak, program yang telah menjadi perhatian Ketua MA, Presiden, bahkan masyarakat internasional ini tidak akan berjalan optimal”, tutur Dirjen.

Oleh karena itu, lanjut Dirjen, PA harus melakukan kordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemda, Kementerian, Perguruan Tinggi, LSM dan tokoh masyarakat.

“Penyelenggaraan Posbakum dan Sidang Keliling harus disosialisasikan besar-besaran, agar masyarakat dapat memanfaatkannya seoptimal mungkin”, tandasnya.

Sedangkan pelayanan prodeo harus disosialisasikan secara arif, karena menyangkut biaya pemanggilan. “Kalau permintaan ‘membludak’, sedangkan anggaran sangat terbatas, maka pelayanan perkara prodeo akan mendapat hambatan”, jelasnya lagi. Oleh karena itu, khusus  pelayanan prodeo yang tingkat permintaannya tinggi,  Dirjen minta agar PA  berkomunikasi dengan Pemda.

Kalau Posbakum dan Sidang Keliling, karena ketentuan penyelenggaraannya  sudah pasti sesuai dengan anggaran yang tersedia, maka melayani sebanyak-banyak permintaan sesuai waktu dan tempat yang ditentukan tidak ada masalah. “Malah, semakin banyak masyarakat terlayani semakin baik”, ujar Dirjen.

Sebagian Peserta Rakor

PA se Jateng Siap Melengkapi & Meng’update’ Konten Situswebnya Dalam Satu Bulan.

“Salah satu indikator keterbukaan informasi di sebuah lembaga publik dapat dilihat dari ketersediaan informasi yang dimuat di dalam website.” Itulah kalimat pertama pada Ringkasan Eksektif dalam buku “Sebuah Penilaian Atas Website Pengadilan Tahun 2010” yang diterbitkan PT Tatanusa, dengan dukungan NLRP (National Legal Reform Program).

Setidaknya, NLRP telah dua kali melakukan penilaian atas website yang terdapat di pengadilan, yaitu pertengahan tahun 2010 dan Januari 2011.

Mengingat keterbukaan informasi merupakan perintah undang-undang dan dapat mendongkrak kualitas pelayanan  kepada masyarakat, maka Badilag sangat bersemangat dalam mendukung dan menyosialisasikan penilaian NLRP, sekaligus melakukan upaya peningkatan kualitas dan update data dari situsweb di lingkungan peradilan agama.

“Saya sangat apresiasi kepada NLRP. Saya juga bergembira. Dari dua kali penilian, penampilan situsweb peradilan agama secara nasional meningkat secara signifikan. Bahkan predikat ‘the best of the best’ diborong oleh pengadilan dari lingkungan peradilan agama”, kata Dirjen.

Peningkatan itu, tidak terkecuali diraih pula oleh PA-PA se Jawa Tengah. Pada penilaian pertama, rata-rata nilai situsweb PA-PA se Jawa Tengah adalah : 9,1 dengan jumlah point se provinsi 329. Nilai rata-rata pada penilaian kedua: 13,0 dengan jumlah point se provinsi 469.

“Saya gembira atas capaian PA-PA se Jawa Tengah ini”, kata Dirjen mengapresisi. “Kenaikan rata-rata sekitar 4 point, atau kenaikan jumlah se perovinsi sebesar 140 point dalam tempo setengah tahun adalah luar biasa”, tambah Dirjen.

Dirjen juga memahami mengapa capaian nilai rata-rata “hanya” 13,0, dari nilai maksimum 32. “Jumlah PA se Jawa Tengah adalah 36, kedua terbanyak setelah Jawa Timur yang 37 PA. Jumlah seperti ini sedikit ‘membebani’ dalam melakukan pembinaan”, ujar Dirjen.

Namun demikian, banyak PA-PA di Jawa Tengah yang nilainya di atas 20, seperti PA Banyumas (27), PA Purwokerto (26), PA Pekalongan (26), PA Kebumen (23), PA Boyolali (20) dan PA Magelang (20).  Bahkan PA Purwokerto mencapai nilai 30, ketika awal Februari 2011 Tim IT Badilag melakukan penilaian, setelah NLRP melakukan penilaian ke dua.

Tertepas dari semua itu, Dirjen mengapresiasi tekad PA-PA se Jateng yang akan melengkapi data situswebnya masing-masing dalam waktu sebulan ini.

“Kita tunggu realisasi dari ‘kontrak politik’ ini. Saya yakin PA-PA se Jateng mampu melaksanakannya, bahkan dapat menjadi ‘the best of the best’”, tantang Dirjen. (Adli Minfadli Robby).

 

Dalam kunkernya, Dirjen sempat berkunjung ke PA Surakarta dan PA Klaten. Gambar di atas adalah gedung PA Surakarta yang baru selesei dibangun.

 

LAST_UPDATED2
 
Dirjen Badilag Pada Diklat Cakim Terpadu | (11/4) PDF Cetak E-mail
Oleh Iwan Kartiwan   
Senin, 11 April 2011 09:56

Kini dan Mendatang,
Hakim PA Tidak Boleh Lagi “Gaptek”

Jakarta, Badilag.net, |09-04-2011|

Hakim peradilan agama harus menguasai informasi agar dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik. Dengan informasi luas, pergaulanpun akan bertambah luas. Teknologi informasi adalah salah satu sarana efektif untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya. Oleh karena itu, hakim peradilan agama tidak boleh ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi ini.

Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan hal itu, Rabu (6/4) lalu, di depan 79 calon hakim peradilan agama yang sedang mengikuti Diklat I Program Diklat Cakim Terpadu di Kampus Diklat MA-RI, Megamendung, Bogor.

LAST_UPDATED2
 
Dirjen Membuka Turnamen Olahraga Peradilan Agama se Yogyakarta | (8/4/11) PDF Cetak E-mail
Oleh Achmad Cholil   
Jumat, 08 April 2011 22:03

Sportivitas Perlu Diterapkan dalam Melaksanakan Tugas Sehari-hari

Di bidang pengembangan situsweb, PTA Yogyakarta dan PA-PAnya merupakan ‘The Best of The Best Courts’


Saat defile di tribun kehormatan. Dari kiri: WKPTA, KPT, Dirjen dan KPTA

Yogyakarta, Badilag.net|08-04-2011|

Sportivitas merupakan hal yang harus ditegakkan dalam dunia olahraga. Sportivitas yang juga berarti kejujuran, kesatria, atau bertindak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan haruslah menjadi pegangan bagi seluruh warga peradilan agama dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Wahyu Widiana, mengemukakan hal itu, tadi pagi (8/4), saat menjadi pembina upacara pembukaan Turnamen Olahraga Warga Peradilan Agama se Daerah Istimewa Yogyakarta, di komplek perkantoran PTA Yogyakarta.

Pembukaan turnamen yang diikuti oleh 1 tim PTA dan 5 tim PA se DIY ini, selain dihadiri oleh pimpinan, hakim dan seluruh jajaran peradilan agama, dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Militer, Ketua Pengadilan TUN dan Pimpinan Dharma Yukti Karini PTA Yogyakarta.

LAST_UPDATED2
 
PA dan PTA Perlu Segera Menyusun SOP (8/4) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Jumat, 08 April 2011 12:12

Seluruh PA dan PTA Diharapkan Segera Menyusun SOP

Jakarta l badilag.net

Seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan agama perlu segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP).

Demikian salah satu pesan penting yang disampaikan Dirjen Badilag Wahyu Widiana dalam rapat koordinasi dengan Ketua PTA/Msy se-Indonesia di Jakarta, awal April lalu.

“Paling lambat tanggal 15 April 2011, penyusunan SOP sudah selesai,” tandas Dirjen.

Pengadilan yang telah selesai menyusun SOP diharapkan segera menyampaikannya kepada Dirjen Badilag, Sekretaris MA dan Ketua MA.

“Untuk yang belum selesai, mohon pakai SOP yang disusun Badilag. Soal tahapannya, tidak berbeda. Tetapi mengenai waktu, silahkan berbeda, karena satu daerah dengan yang lain bisa berbeda,” ungkap Dirjen.

Ditjen Badilag memang telah meluncurkan berbagai SOP pada awal April 2011 ini. Keseluruhan, SOP yang berhasil disusun berjumlah 256. Dari jumlah itu, 213 SOP akan diberlakukan di Ditjen Badilag dan 43 SOP lainnya untuk PA/PTA.

Ke-213 SOP di Ditjen Badilag terdiri dari 45 SOP di lingkungan Sekretariat Ditjen, 67 SOP di lingkungan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, 29 SOP di lingkungan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan 73 SOP di lingkungan Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama.

Sementara itu, 43 SOP yang akan diberlakukan PA/PTA terdiri dari SOP tentang penerimaan perkara di pengadilan tingkat pertama hingga SOP tentang perkara banding.

SOP ini disusun oleh sebuah tim yang melibatkan beberapa Ketua PTA dan asisten koordinator Tuada Uldilag, setelah rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan Ketua PTA/Msy seluruh Indonesia pada Desember 2010.

Draft yang sudah ada kemudian dimatangkan kembali pada awal Maret 2011 di Bandung, dengan meminta masukan kepada narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berbagai SOP itu perlu disusun untuk mendorong kinerja yang lebih efektif, efisien dan berorientasi pada produktivitas kerja, serta dapat menghindarkan tumpang tindih pelaksanaan tupoksi.

Secara garis besar, setiap SOP berisi jenis pekerjaan, orang yang mengerjakan, uraian kerja dan tahapan kerja.

Berdasarkan catatan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sayyed Usman, beberapa PTA telah berhasil menyusun SOP. “Misalnya Bandar Lampung, Bandung, Banten, dan lain-lain,” ujarnya.

(hermansyah)

LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 161 162 163 164 165 166 167 168 169 170 Berikutnya > Akhir >>

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL

 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1230 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS