Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
PNS Dituntut Lebih Memperhatikan Prestasi (17/4) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Selasa, 17 April 2012 14:53

PNS Dituntut Lebih Memperhatikan Prestasi


Upacara bendera yang digelar sebuah pengadilan. Ke depan, "kesetiaan" tidak lagi jadi unsur penilaian PNS. Yang diutamakan adalah unsur "pelayanan".

Sudah bukan zamannya abdi negara bekerja secara asal-asalan. Para abdi negara dituntut untuk lebih memperhatikan prestasi kerja. Ke depan, DP3 tidak berlaku lagi, penilaian kerja makin objektif dan transparan, dan sistem karier didasarkan pada penilaian prestasi kerja.

Demikianlah titik tekan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 November 2011 itu mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Salah satu pertimbangan lahirnya PP ini ialah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS.

Sebelumnya, pekerjaan seorang PNS dinilai berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. PP inilah yang dijadikan dasar untuk membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan alias DP3.

Jika ketentuan-ketentuan penting yang termuat di PP 46/2011 dan PP 10/1979 dikomparasikan, beginilah hasilnya:

Unsur-unsur penilaian

Sebagaimana disebutkan di Pasal 4 PP 46/2011, penilaian prestasi kerja PNS merupakan kombinasi antara unsur SKP (sasaran kerja pegawai) dan perilaku kerja. Komposisinya 60 persen-40 persen.

Yang dimaksud dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh setiap PNS pada bulan Januari berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP harus nyata dan dapat diukur. PNS yang tidak menyusun SKP sesuai ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin.

Penilaian SKP mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Lalu bagaimana cara menilai SKP seorang PNS? Jawabannya ada di Pasal 8. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi  kerja dan target.

Kabar baiknya, bila seorang PNS mendapat tugas tambahan dari pimpinannya, atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat buat unit kerjanya, maka ia mendapat tambahan poin penilaian.

Itu tadi soal SKP. Bagaimana dengan perilaku kerja? Di Pasal 12 disebutkan, penilaian terhadap perilaku kerja PNS meliputi enam aspek yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Penilaian perilaku kerja itu dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai.

Yang menarik, orientasi pelayanan menjadi unsur yang ditekankan. Disebutkan di bagian Penjelasan, yang dimaksud dengan “orientasi pelayanan” adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.

Sementara itu, berdasarkan PP 10/1979, penilaian terhadap PNS meliputi delapan unsur, yakni kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan.

PP 10/1979 sangat menekankan unsur kesetiaan. Seorang PNS akan mendapat penilaian jelek apabila tidak berusaha mempelajari Pancasila, UUD 1945, Haluan Negara, politik pemerintah dan rencana-rencana pemerintah.

Tingkatan nilai

Baik PP 46/2011 maupun PP 10/1979 mengukur kerja PNS dengan angka, dan dijabarkan dalam lima tingkatan. Bedanya, PP 46/2011 tidak mengenal nilai “sedang”, tapi menggantinya dengan nilai “kurang” dan menambahkan nilai baru, yaitu “buruk”.

Lima tingkat nilai menurut PP 10/1979 adalah amat baik (91-100), baik (76-90), cukup (61-75), sedang (51-60) dan kurang (50 ke bawah).

Sedangkan lima tingkat nilai menurut PP 46/2011 adalah sangat baik (91 ke atas), baik (76-90), cukup (61-75), kurang (51-60) dan buruk (50 ke bawah).

Sanksi buat Pejabat Penilai

PP 46/2011 dan PP 10/1979 mewajibkan pejabat penilai untuk melakukan penilaian terhadap pegawai yang menjadi bawahannya, memberikan hasil penilaian itu kepada pegawai yang dinilai, menerima keberatan atas hasil penilaian dan menyampaikan hasil penilaian itu kepada atasan pejabat penilai.

Dua PP itu berbeda dalam hal ancaman sanksi. PP 10/1979 tidak secara eksplisit mengatur sanksi apabila pejabat penilai tidak membuat DP3 PNS yang berada di unit kerjanya. Sebaliknya, PP 46/2011 menyebutkan, pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja terhadap bawahannya dijatuhi hukuman disiplin.

Rahasia vs Transparan

Ada satu perbedaan mencolok antara dua PP yang lahir di zaman yang berbeda itu mengenai dokumen penilaian kerja PNS.

Berdasarkan Pasal 6 PP 10/1979, DP3 bersifat rahasia. Penjelasannya: DP3 hanya dapat diketahui oleh Pejabat Penilai Yang tertinggi, Atasan Pejabat Penilai, Pejabat penilai, PNS yang dinilai, dan/atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengetahui DP3 itu.

Sebaliknya, berdasarkan Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total452043
Ming. 2670
Sab. 25190
Jum. 2470
Kam. 23130
Rab. 22120
Sel. 2180
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# lilik muliana WK PA Probolinggo 2012-04-17 15:22
dengan adanya PP 46/2011 hususnya pasal 3 seorang PNS dapat lebih kreatis inovatif yg merupakan komponen utk memperoleh poin, jadi bagi PNS tdk perlu khawatir lagi walaupun yunior, siapa yg kreatif dan inovatif akan mendapatkan poin lbh tinggi, profisionalisme dan integritas tinggi sebagai acuan meniti karir bukan dilihat senioritasnya . Wahai PNS berlombalah berbuat kebaikan.
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-04-17 15:26
:lol: para Hakim ??????
Reply
 
 
# pns kecil di daerah 2012-04-17 15:37
Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Namun kenyataannya ??? Penilaian masih didasarkan like and dislike. Demikian juga promosi dan mutasi. Dan kita tidak pernah tahu hasil penilaian kita didasarkan atas apa. Prestasi pns tidak pernah dihargai dengan layak, sehingga menurunkan motivasi pns untuk berprestasi.
Reply
 
 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-04-17 16:06
Termasuk kenaikan pangkat bisa lancar walaupun pangkat atasan langsungnya lebih rendah...(???)
Reply
 
 
# Nursal- PA.Muara Bungo 2012-04-17 16:11
memang zaman hari ini adalah prestasi, skill PNS sudah patutnya diukur dengan Prestasi bukan prestise,,, lalu posisi hakim gimana? mungkin lahir peraturan tersendiri.. PP menyusulkah??
Reply
 
 
# bs. PA.Maninjau 2012-04-17 16:23
dengan PP.baru ini semua PNS harus lebih kreatif dan prinsip-prinsip manageman akan berjalan dengan sempurna
Reply
 
 
# asepdadang pa depok 2012-04-17 16:32
dengan adanya PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, menjadikan setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional dan tidak asal-asalan, sehingga KORPRI tidak lagi cibiran pihak lain akan tetapi dapat menunjukkan jatidiri yg sebenarnya bahwa PNS betul2 menjadi abdoi negara dan abdi masyarakat yg handal
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-04-17 16:36
Alhamdulillah, mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan memakai sistem kombinasi antara unsur SKP (sasaran kerja pegawai) dan perilaku kerja nantinya dapat membuat para PNS bergairah dan bersemangat dalam memberikan PELAYANAN yang terbaiknya apalagi adanya trasparansi di mana seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Terima kasih Mas Her atas INFO TERKININYA. Semoga Mas Her terus bersemangat menyajikan Menu yang BERGIZI DAN UP TO DATE buat kami. Amin !!!!! :-) :-) :-)
Reply
 
 
# Aminuddin. Msy-Lhoksukon 2012-04-17 16:37
Untuk bisa berprestasi maka PNS, Hakim harus kerja keras, kerja cerdas dan yang penting kerja Ikhlas. maka Awet Muda kata Pak Dirjen.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-04-17 17:00
semoga nilainya sesuai dengan prestasi yang diberikan.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-04-17 18:11
Pada dasarnya PP manapun sasarannya adalah optimalisasi pelayanan publik, karena itu orang yang terbiasa disiplin akan bekerja dengan baik dan terencana, tidak sebaliknya, aturan manapun tergantung kepada mental manusianya, namun mudah-mudahan lebih memacu untuk giat bekerja.
Reply
 
 
# #muhammad jam, pa.tmk 2012-04-17 18:38
...Semoga saja tidak seperti yang sudah2, berpuluh puluh tahun yang lalu yang MENILAI ternyata lebih buruk dari pada yang DINILAI nyaris dalam segala hal, contoh kecil : Bawahan 07.00 udah tiba di Kantor eeh..Penilai ( baca Atasan ) 10.00 baru nongol juga bawahan 21.00 masih saja bekerja tanpa lembur tentunya, Penilai kemungkinan besar udah sempat mimpi satu dua kali (baca udah Tidur)kalau begini apa yang bisa Dia Nilai..? jadi maksud saya kedepan yang MENILAI harus, sekali lagi harus yang terbaik dalam segala aspek tentunya artinya (Atasan) yang punya tauladan bagi bawahannya." Keikhlasan Dalam Bekerja " selama PEMASUKAN lebih kecil dari PENGELUARAN Keikhlasan hanya MIMPI di Siang Hari.Orang CERDAS bilang Negeri ini Negeri TEORI...pas mau PRAKTEK kaboro mati. Walau demikian adanya, mari kita berdo'a bersama khususnya Warga Peradilan, semoga hari ESOK selalu lebih baik dari hari yang telah lalu.Amiiin.
Reply
 
 
# H.Makka A 2012-04-17 18:56
Dengan perubahan PP 10/1979 menjadi PP 46/2011 ttg penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang memakai sistem kombinasi antara unsur SKP (sasaran kerja pegawai) dan perilaku kerja nantinya dapat membuat para PNS bergairah dan bersemangat dalam memberikan PELAYANAN yang terbaik untuk masyarakat, apalagi adanya trasparansi di mana seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
PNS yang tidak bisa mengikuti apa yang diharapkan dalam PP tersebut tentu akan tahu diri dan minta mundur/pensiun dini, dari pada tetap bertahan menjadi PNS yang tidak bisa lagi berprestasi.
Reply
 
 
# AL FITRI PA Tanjungpandan-PTA Babel 2012-04-17 20:09
Jika PP No. 46 Th 2011 itu berjalan sesuai dg aturan maka tidak akan ada PNS yang malas bekerja dan tidak ada lagi interpensi dari atasan langsungnya, sebab selaam ini dirasakan PNS bekerja takut karena DP3nya turun..mari kita sosnsong PP tersebut yg diterapkan pada tahun 2014 nanti.. :lol:
Reply
 
 
# uu-pakotatasikmalaya 2012-04-17 20:41
Keberadaan PP tersebut bagi PA lebih mendukung dan dapat menunjukkan bahwa pekerjaan kita selama ini tidak main-main. Karena pekerjaan kita (PA)sebenarnya dapat dinilai secara transparan..
Reply
 
 
# maharnis pta jayapura 2012-04-18 06:17
saya sangat setuju sekali dengan isi PP Nomor 46 tahun 2011,karena sesuai dan sejalan dengan ajaran Agama Islam yaitu bagaimana mengimplementasikan akhlakul karimahdalam klehidupan nyata, sebaiknya diberlakukan segera takmenunggu tahun 2014.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-04-18 06:36
"Berdasarkan Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia". Suatu peraturan yang mesti direspon, karena sejalan dengan Undang-Undang Keterbuakaan dan Pelayanan. Semoga efektif, amin!
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-04-18 06:53
Bekerja benar dan profesional apapun PP nya tidak jadi masalah
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-04-18 07:27
Baiknya suatu aturan hanya berada di DUNIA IDEAL ketika tidak bisa diimplementasikan dalam kenyataan, dan untuk mengimplementasikannya dalam kenyataan dibutuhkan SDM yang handal. Semoga PP yang baru dibuat untuk memberdayakan PNS benar-benar bisa diwujudkan dalam DUNIA NYATA, Amien!
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-04-18 07:27
Kalau diperhatikan, PNS sekarang ini hanya bekerja, tapi tidak mempunyai kinerja. Hal ini terjadi karena kita bekerja tanpa tolok ukur, tidak mempunyai sasaran, asal sudah bekerja, maka gugurlah kewajibannya sebagai pegawai. Masuk kantor, absen, bekerja, dan pulang kantor, terima gaji...hanya itu ukurannya, sehingga area pertama RB ttg perubahan pola pikir perlu lebih diberi penguatan lagi oleh para pimpinan pengadilan.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-04-18 07:41
apabila PP ini dijalankan secara konsekwen, sangat baik, dan akan memotivasi seluruh Pejabat dan PNS bekerja lebih keras lagi, sebenarnya salah satu komponen Menagemen adalah adanya Reward and Punismen ", bagi yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang tidak atau melanggar akan diberikan sanksi atau hukuman, saat ini minset kita terutama Pejabat yang punya kekuasaan belum banyak berubah, masih ada faktor X, belum lagi sepenuhnya berdasarkan prestasi kerja, dan sudah saatnya dalam promosi dan mutasi dalam jabatan pimpinan PTAdan PA,pimpinan di sektor Sekretariatan dan Kepaniteraan didasarkan prestasi kerja,,mencari orang pintar dan cerdas banyak, tapi mencari orang pintar, cerdas dan berinteqritas tinggi serta punya kejujuran tidak banyak, malahan sedikit, sekarang yang perlu dicari adalah PNS yang mempunyai Inteqritas tinggi,punya kejujuran yang
tinggi, dan pintar serta cerdas.selama ini kita lebih banyak mengandalkan hanya kepintaran dan kecerdasan, dan tidak jarang terjadi kepintaran dan kecerdasan itu dimamfaatkan untuk meakali bahkan menyeleweng dari ketentuan yang ada untuk keuntungan pribadi dan merugikan institusi dan negara.kita sama berharap prestasi kerja salah satu konponen penting untuk mempromosikan seorang PNS untuk menduduki jabatan.kita tunggu.
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA.Kendari 2012-04-18 07:48
Bagi PNS yang sudah terbiasa bekerja dengan terncana, disiplin dan ikhlas maka dengan terjadinya perubahan penilaian sebagaimana dalam PP46 tahun 2011 merupakan nikmat, tetapi bagi PNS yang bekerja secara instan alias asal-asalan maka perubahan penilaian itu menjadi musiba baginya.Bekerjalah dengan terencana dan ikhlas ya Awet Muda kata Pak WW.
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A, MH. @ PA Mojokerto 2012-04-18 08:00
Salah satu upaya agar PNS memacu prestasinya perlu diberikan reward (penghargaan) bagi mereka yg memliki kemampuan menonjol dan memberikan sanksi (punishment) bagi mereka yg melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu, dalam promosi jabatan yg perlu diperhatikan adalah kompetensi dan integritasnya, bukan semata-mata senioritas dan pangkatnya. Dengan pola demikian, setiap PNS akan memacu diri untuk meningkatkan prestasi dg bekerja secara profesional.
Reply
 
 
# Izzami PA.Ma-Bulian 2012-04-18 08:12
Kalaulah penilaian kinerja seorang PNS diukur dengan prestasi kerja dengsn tahapan2 yang dimaksud PP 46/2011 itu dilaksanakan secara jujur dan tranparansi, Insya Allah Seluruh PNS berlomba2 untuk menunjukkan jati dirinya, namun apabila ada perbedaan antara anak tiri dan anak emas oleh atasan percayalah PP 46/2011 hanyalah produk yang sia-sia, karna hanya memperkuat Anekdot PERCUMA BEKERJA KERAS KALAULAH PIMPINAN TIDAK MEMPERHATIKAN DAN MEMBERIKAN PENGHARGAAN BAGI PNS YANG BERPRESTASI SECARA JUJUR DARI HATI NURANI, semoga pendapat saya ini menjadi bahan pertimbangan untuk menerbitkan PP baru tentang PENGHARGAAN BAGI PNS YANG BERPRESTASI....
Reply
 
 
# iqbal mungkid 2012-04-18 08:39
Okey. InsyAllah kami siap bersaing mencari prestasi kerja semoga menjadi amal jariyah untuk kebaikan dan kejayaan Pengadilan Agama sehingga menjadi Peradilan yang agung.HasbunaLLah . Amiin
Reply
 
 
# novita gobel 2012-04-18 09:23
Saya SETUJU dengan adanya PP 46/2011 khususnya pasal 3 seorang PNS dapat lebih kreatis inovatif yg merupakan komponen utk memperoleh poin, jadi bagi PNS tdk perlu khawatir lagi walaupun YUNIOR, siapa yg kreatif dan inovatif akan mendapatkan poin lbh tinggi, profisionalisme dan integritas tinggi sebagai acuan meniti karir bukan dilihat SENIORITASNYA .Apalagi Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Namun kenyataannya ??? Penilaian masih didasarkan LIKE and DISLIKE. Demikian juga promosi dan mutasi. Dan kita tidak pernah tahu hasil penilaian kita didasarkan atas apa. Prestasi pns tidak pernah dihargai dengan layak, sehingga menurunkan motivasi pns untuk berprestasi...Ayo yag MUDA JGN MAU KALAH DGN YG TUA or AYO YG TUA JGN KALAH DGN YG MUDA... MARI BERLOMBA UTK MENJADI YG TERBAIK!!!
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-04-18 09:28
Pak Hermansyah terimakasih telah mengingatkan dan memotivasi saya. Jadi ingat ada ungkapan point dulu baru coin. Tunjukkan prestasi, baru reward pasti mengikuti.
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-04-18 09:34
Semoga dengan berjalannya PP 46/2011 yang jujur dan transparant akan membuat semua PNS bisa bekerja lebih kretif dan bisa berprestasi asalkan ditunjang dengan pimpinan yang mau mengayomi dan bersikap profesional. Tidak lagi ada anak emas, perak atau anak bawang. Dengan demikian para PNS akan bisa tunjukan potensinya dan pasti akan terbentuk Peradilan yang Agung.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-04-18 09:36
Sudah sepatutnya PNS yg rajin,jujur, Kreatif, inovatif,punya skill perlu diberikan penghargaan dan perhatian. termasuk Pangkat. Kalau saja kridit poin menjadi standarisasi, maka tidak perlu berlaku karena atasan pangkatnya lebih rendah maka terhalang naik pangkat. Standar promosi jabatan harus mengacu kepada profionalisme bukan nepotisme.
Reply
 
 
# Tasyacamila kota tasikmalaya 2012-04-18 09:47
dassr penilaian sdh ada, yg mash mnjdi mslh adlh stndar penilaian diukur dr mana? kl bg seorg mhssw mngkn nilai A (dgn sgl ush) bs dktkn berprestasi baik, tp bg PNS yg berprestasi baik yg bgmn... displin, ,,, cpt, tpt,brdedikasi dn pnh kreatifitas dlm mlksnkn tgs itu psti, hal lainnya?.. yg jls kt bkrj tuk mndpt Ridlo Nya..bkn semata2 ingn poin dr atsn/pjbt penlai......
Reply
 
 
# Dini Febriselsera, PA.Sambas 2012-04-18 10:10
Semoga PP 46/2011 dapat berjalan sesuai dg harapan,dan sebagai PIMPINAN dpt menilai dengan hati nurani tdk berdasarkan Like n Dislike shg sbg bawahan dpt terpacu untuk menunjukkan prestasi kerja lbh baik tapi tdk ABS (Asal Bapak Senang) :-)
Reply
 
 
# Dini Febriselsera, PA.Sambas 2012-04-18 10:17
Semoga PP 46/2011 dapat berjalan sesuai harapan dan sebagai PIMPINAN benar-benar menilai dengan HATI NURANI tdk berdasarkan Like n Dislike,sehingga bawahan terpacu untuk bekerja lebih baik tidak ABS (Asal Bapak Senang),shg tidak berlaku lg sistem senioritas.
Reply
 
 
# umi-pajb 2012-04-18 10:26
Dulu PNS melakukan kerja rutin dengan jadwal yang tetap. Sekarang seorang PNS harus inovatif dan bekerja cerdas, karena tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-04-18 10:37
Salah satu yg menarik dicermati adalah ka lau ;pd PP 10/1979 unsur yg paling ditekan kan adalah kesetiaan, sedang pd PP 46/2011 unsur yg paling ditekankan adalah Orienta si Pelayanan, padahal kesetiaan kepd NKRI sampai sekarang ini masih sangat diperlu kan jangan sampai PNS disusupi organisasi terlarang, semoga.
Reply
 
 
# Bisman PA Tanjung Pati 2012-04-18 11:40
Mudah-mudahan saja terlaksana dengan objektif,transparan dan adil sehingga jelas mana PNS yang berprestasi dan mana yang tidak.
Reply
 
 
# Paskinar Said PTA Jypr 2012-04-18 14:08
:lol: Kalau boleh kita menilai kinerja dari PNS semenjak berlakunya PP No. 10 th. 1979 sampai sekarang boleh dikatakan tidak ada kemajuan terutama dalam hal disiplin. Boleh dikatakan sebelum seseorang menjadi PNS dia merengek-rengek supaya bisa diangkat jadi PNS. Setelah jadi PNS seakan-akan kantor tempat dia bekerja adalah miliknya. Masuk dan pulang kantor seenaknya. Masuk lambat pulang cepat adalah suatu hal yang biasa. Mudah-mudah dengan berlakukannya PP No. 46 tahun 2011 semuanya bisa berobah. Pegawai yang tidak bisa meningkatkan perestasi dan kinerjanya akan jalan ditempat.
Reply
 
 
# Desy@PA.Bkl 2012-04-18 14:12
walau hujan badai di medan lapangan, demi negara kurela berkorban, MAJU!! (nyanyian penuh semangat JS/JSP).ayo berprestasi!
Reply
 
 
# NURDIN PA SUBANG 2012-04-18 14:15
Sesungguhnya apabila memperhatikan baik PP No 10 tahun 1979 maupun PP No 46 tahun 2011, pada dasarnya dalam penilaian seorang PNS ada kesamaan, hanya saja ada dua hal yang mesti dikumulasikan yaitu kesetiaan dan pelayanan, kesetiaan lebih berorientasi keatas ( Vertikal) sedangkan pelyayan berorientasi kebawah atau seama rekan ( horizontal), nampaknya tidak perlu dimasalahkan bagi kami yang ditilai siap2 saja, apapun yang digunakan selama penilaian itu sendiri sesuai dengan kinerja yang telah dilaksanakan,secara obyektif. karena kadang ada seorang penilai tidak tahu kinerja orang yang ditilai, shingga dalam penilaian tidak ada bedanya orang yang rajin dengan orang yang malas,, smoga tidak salah menilai.
Reply
 
 
# Iri Hermansyah PTA Bengkulu 2012-04-18 15:21
Dengan PP No. 46 Tahun 2011 insya-Allah penilaian kinerja PNS akan lebih efektif, tetapi itu pun masih sangat tergantung kepada Pejabat Penilai itu sendiri, jika masih seperti yang berlaku selama ini: "untuk membuat DP3 tahun ybs hanya berdasar kepada arsip DP3 tahun lalu" sehingga sering terjadi PNS yang nyata2 Ndablek DP3nya masih baik juga. Untuk mengantisipasi hal tsb, sebaiknya digalakkan kembali penggunaan buku CPP (Catatan Penilaian Pegawai) oleh setiap pejabat penilai.
Reply
 
 
# Rahmani, PA. kotamobagu 2012-04-19 10:23
Sebenarx mendorong PNS untuk meningkatkan prestasix, bukan hanya untuk sekedar menghim,bau, melainkan piminan juga komitmen mendukung hal itu. contohx, dalam hal mutasi/promosi pimpinan tdak boleh hnya mendasarkan penilaianny pada seniorits semata apalagi karena pendekatan. tetapi diutamakan kecakan, ketrampilan dan kapasitas keilmuan yg mau dimutasi/dipromosikan
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-04-20 17:37
Penguatan pada sistem yang transparan harus dikedepankan bukan pada the man behind the gun, insya Allah tidak ada dusta diantara kita. Amiin.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-04-22 22:52
Tiga hal yang mesti diperhatikan, pertama : profesionalisme (termasuk didalamnya skill dan tanggungjawab), kedua : Motivasi (adanya reward dari mulai hal terkecil, misal ucapkan terimakasih kepada staf yang telah berbuat) dan ketiga : objektifitas (penilaian didasarkan kepada kualitas bukan like or dislike). Maka PNS terpacu untuk selalu berprestasi, insya allah.
Reply
 
 
# Tmr Gitu Looh 2012-04-23 08:42
Kreatifitas PNS tergantung pada kebijakan para pemimpin...apakah setiap PNS maupun hakim mempunyai kesempatan yang sama dalam berkarier....apalagi jika kepangkatannya/ golongannya sudah tidak mungkin naik lagi dan sudah sangat lama berada digolongan tersebut.....dalam hal penindakan memberi sangsi harus setara dengan memberi peluang untuk berkarier...sesuati dengan kepangkatan dan PP No. 10/1979 maupun PP 46/2011 agar tidak terkesan pilih-pilih tebu di era reformasi yang katanya menuju rumah perubahan....
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1205 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS