Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Jangan Meminta Biaya 'Lain-Lain' Apabila Melakukan Pemeriksaan Setempat | (3/5) PDF Cetak E-mail
Oleh wahyu setiyawan   
Kamis, 03 Mei 2012 13:53

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis PA, Purwosusilo :

"Jangan Meminta Biaya Lain-Lain Apabila Melakukan Pemeriksaan Setempat"

Jakarta|badilag.net


Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo meminta kepada semua aparat pengadilan agama agar jangan meminta biaya lain-lain kepada para pihak diluar yang telah ditentukan apabila melakukan pemeriksaan setempat.

Kepada redaktur badilag.net pekan lalu, Purwosusilo mengatatakan pihaknya telah berulang kali mewanti-wanti betul karena sudah banyak yang menjadi korbannya. “Selain biaya transportasi, jangan sekali-kali meminta biaya macam-macam kepada para pihak, itu semua bisa menjadi temuan bagi Badan Pengawasan MA,” pintanya dengan nada tegas.

Bukan tanpa alasan dirinya menyampaikan pesan ini,  menurutnya, sampai sekarang banyak sekali laporan dari masyarakat yang masuk ke Badan Pengawasan MA, salah satunya mereka mengeluhkan bahwa masih ada oknum aparat pengadilan agama yang meminta biaya diluar yang telah ditentukan ketika melakukan pemeriksaan setempat.

Dia mencontohkan ada oknum aparat pengadilan agama yang terbukti meminta biaya diluar ketentuan ketika melakukan pemeriksaan setempat dan yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi. “Sudah banyak yang dilaporkan dan diperiksa, mereka yang terbukti melakukan sudah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi pengawas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar hal semacam ini dijadikan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan oleh pengadilan tinggi agama dalam membina kepada aparat pengadilan agama.

"Saya merasa sedih apabila mendengar kabar ada oknum aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman gara-gara melakukan hal semacam ini," ucapnya.

Menurutnya, selain merugikan diri sendiri, tindakan semacam ini mencoreng nama baik lingkungan peradilan agama. “Dapatnya tidak seberapa tapi akibatnya sangat merugikan sekali bagi yang bersangkutan, dari peringatan tertulis, diturunkan pangkatnya dan dipotong tunjangan remunerasinya,” pungkasnya. (ws)

TanggalViewsComments
Total582266
Ming. 2620
Sab. 25100
Jum. 2480
Kam. 2380
Rab. 2290
Sel. 21140
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Usman S PA Watansoppeng 2012-05-03 14:12
terima kasi atas penegasabnya supaya kami kembali mengingatkan, meskipun dapatnya sedikit tapi resikonya berat.
Reply
 
 
# Moh.yasya PA.Situbondo 2012-05-03 14:16
Siap Pak .... mari sama-sama kita jaga kehormatan diri , keluarga dan lembaga kita dengan Tazkiyatun nafs.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-05-03 14:16
Apa yang dikatakan bapak Purwosusilo itu perlu diperhatikan terutama kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara yang memerlukan pemeriksaan setempat,meminta uang diluar ketentuan adalah perbuatan zalim dan tidak terpuji, disamping itu bisa merusak citra Peradilan, dan merusak bahkan membunuh karir yang bersangkutan. karena itu mari berhati- hati , jangan sampai terjerumus.okey !
Reply
 
 
# Marfuah Wong Kito PA Bantul 2012-05-03 14:23
Betul sekali apa yang disampaikan oleh Bapak Direktur kita, jangan sampai terulang lagi aparat PA yang meminta-minta kepada para pihak saat sidang setempat, baik itu berupa makan-minum, kendaraan dan lain sebagainya, karena hal tersebut sangat2 merendahkan diri kita sendiri. terimakasih Bapak Direktur.....
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid, PA.BKLN 2012-05-03 14:28
Setuju dengan peringatan Bapak Purwosusilo agar hari gini jangan macam macam lah bagi majelis hakim kita tidak akan kaya olehnya kata pak direktur itu malahan sensara yang didapati, kita ini bukan hidup hari ini tapi masih panjang waktu gara gara yang sedikit itu banyak yang malu dan dirugikan waspalah waspadalah semua aparat peradilan agama....
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-05-03 14:29
Kami hakim PA Samarinda siap melaksanakannya dan insyaAllah selama ini para hakim di PA Samarinda tidak pernah menarik biaya kpd para pihak kecuali sesuai dg ketentuan yg berlaku krn kami sadar bhw hal-hal kecil malahan yg menimbulkan penyakit
Reply
 
 
# h@ykal 2012-05-03 14:37
Sangat setuju Pak.....
Reply
 
 
# abu syamuel 2012-05-03 14:44
waaah yg ini msh byk terjadi nih...dgn alasan sudah ada "yurisprudensi" dari senior2 sebelumnya..., dan celakanya biasax yg pernah menerapkannya, dan udah jd pimpinan...membuat yurisprudensi baru (minta "setoran" lg)

jadi, supaya dpt di"cut" macam ini dgn cepat, seyogyanya Dirbinganis Badilag, mengeluarkan surat edaran...biar sampai menyeluruh, termasuk pimpinan yg msh jarang buka internet...(krn kalau hny diinfokan dr bawahan, malah bersikeras dgn yurisfrudensi td, dan yg jd korban lg bawahan...oh nasibmu wahai bawahan)...wassalam
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A., MH. PA-Mojokerto 2012-05-03 14:47
Bukan hanya meminta biaya "lain-lain" kepada para pihak yg dilarang dalam melakukan pemeriksaan setempat (discente), tetapi disuguhi makanan oleh salah satu pihak juga harus dihindari agar tidak menimbulkan fitnah yg dapat merusak kepercayaan dan reputasi kita sebagai hakim.
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-05-03 14:51
Memintak uang kepada yg berperkara diluar ketentuan adalah melanggar PPH,melanggar sumpah jabatan dan melanggar hukum Tuhan.Saya kira mengenai transportasi dan pengamanan pd pemeriksaan setempat lebih baik kita bicarakan dgn ybs dan kalau mungkin dia saja yg menyediakan pengangkutan dan menghubungi keamanan walau ada surat pengantar dari kita.
Reply
 
 
# Haeruddin PA Tahuna 2012-05-03 14:58
berikanlah makanan kepada keluargamu makanan yang halal insya Allah keluargamu akan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.....mungkin itulah salah satu dari inti peringatan dari bapak Drs.H.Purwosusilo,SH.MH
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-05-03 15:15
Bagus sekali 'warning' bapak tentang "Jangan Meminta Biaya Lain-Lain Apabila Melakukan Pemeriksaan Setempat" Semoga semua warga Badilag mematuhinya demi kebaikan bersama. Amin !!!
Reply
 
 
# Tamim PA Banjarmasin 2012-05-03 15:23
Sebagaimana biaya pemanggilan, biaya pemeriksaan setempat juga berdasarkan penetapan ketua pengadilan setempat, jadi payung hukumnya jelas dan tertulis dalam rincian biaya perkara. diluar itu berarti "lain-lain" yang harus dihindari. dan wajar pelakunya dikenakan sanksi.
Reply
 
 
# KaMaLi SINGARAJAPA 2012-05-03 15:24
Dikasih aja oleh para pihak atau salah satu pihak atau orang lain yang patut diduga ada kepentingan SANGAT MENGHILANGKAN harga diri pejabat,.... apalagi sampai meminta-minta.

Na'udzubillaah jangan sampai ada diantara kita.
Syukron wal'afwu.
Reply
 
 
# MAHKAMAH SYARIYAH 2012-05-03 15:25
SETUJU DGN PAK Mansur Muda Nst,,,INI HAL YG TELAH TERJADI,,,PEMERIKSAAN SETEMPAT TABAYYUN,,,PA YG MELAKSNAKAN MINTA DISETOR BIAYA DESCENTE 5 JUTA,,,KIRA2 UNTUK APA SAJA YA PAK,,,?
Reply
 
 
# M.Kahfi. PA. Klaten 2012-05-03 15:28
Upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik tidak akan terwujud apabila pihak yang berperkara masih merasa dibebani biaya-biaya lain selain yang telah dibayarkan di kasir. Karena itu apa yang dinasehatkan oleh Bapak Dierektur Pembinaan Tenaga Teknis menjadi keharusan untuk kita laksanakan di lapangan.... Semoga.
Reply
 
 
# Firdaus Muhammad-PA.Banjarbaru 2012-05-03 15:44
Alhamdulillah... Termasuk jga harus diperhatikan asas kepatutan dan kelayakan dlm menentukan nominal biaya transportasi berdasarkan radius & tingkat kesulitan dlm menjangkau lokasi Pemeriksaan Setempat. Mari Qta hilangkan kesan bahwa Pemeriksan Setempat adalah "WAKTUNYA BERPESTA MAJELIS HAKIM". Marilah Qta JUJUR kpd diri sendiri & akan smakin baik jk diiringi dengan suatu edaran tertulis kepada masing2 satker terkait "ETIKA PEMERIKSAAN SETEMPAT". Wallahu A'lah. :-)
Reply
 
 
# Cece Rukmana Ibrahim, PA. Tigaraksa 2012-05-03 15:46
Pokoknya bekerja sesuai prosudur dan peraturan yang berlaku, tidak perlu macam-macam.
Reply
 
 
# Mawardi Lingga/PA Sidikalang 2012-05-03 15:50
Kepada teman-teman diminta untuk bekerja dgn ikhlas dan mempergunakan 2 (dua) hati supaya : sukses, sejahtera dan selamat sampai akhir ....
Reply
 
 
# Nadimah PA.Bkl 2012-05-03 15:54
PS minta biaya lain-lain dengan alasan apapun juga tidak diboleh,hal tersebut merusak n merendahkan harkat n martabat Hakim PA. ingat ada PPH.terimakasi pak Derektur telah mengingatkan.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-05-03 18:30
smg dpt diperhatikan bagi satker terutama Majelis Hakim yg melaksanakan PS, malu klu ketahuan dan sangat malu klu tidak ketahuan....apalagi kalau yg dipinta perkaranya kalah...pasti akan ngadu sana ngadu sini......hancurrrr sehancur hancurnya.....
Reply
 
 
# # H.M.Idris Abdir, KPA Atambua NTT # 2012-05-03 19:14
Meminta dana kpd pencari keadilan dlm kegiatan PS diluar ketentuan dilarang tegas, namun kalau masih ada aparat peradilan agama yg tetap melakukannya dan tdk menghiraukan himbauan atau insruksi bpk Dir.Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama,maka sanksi tegas kpd ybs perlu ditegakkan sesuai PP RI No.53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS! Mudah-mudahan aparat peradilan agama terhindar dari perbuatan tersebut! Amin......!!!
Reply
 
 
# Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo 2012-05-03 19:31
Komitmen dan menjaga citra PA/MSy dan MARI tetap harus dijunjung tinggi oleh siapaun pejabat PA/MSy untuk meningkatkan image dan kinerja peradilan yang lebih baik, karena sensivitas masyarakat sangat tinggi, apalagi berkaitan dengan perkara di peradilan, oleh karena itu pengawasan terus di tingkatkan baik PTA/PA, apalagi waktu PS, jangankan minta2 dikasih minum saja tim kami tidak mau (pengalaman :sepanjang kami melakukan PS beberapa kali, tim kami dengan hati2 melakukan PS, karena kami diawasi/dilihat langsung oleh para pihak P, T, kuasa/pengacara, perangkat desa dan wartawan),citra PA/MSy, hati2 dan rasa keadilan harus nomor wahid, semoga kita selalu selamat dan sukses, amin 3x (Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo).
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam, MH/PA Banggai Kepulauan 2012-05-03 20:27
Setuju Pak,kami siap saling mengingatkan kalau ada teman yang melakukan gerakan tambahan........ :zzz
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-05-03 20:31
Karena itu, berdo'a supaya pejabat negara dikabul dan gajinya gede, jadi buat apa kita nyari lagi, insya Allah do'a kita semua dikabul kok, tinggal tunggu orang atas yang mendesak, semoga juga tahun ini gaji kita naik, tahun 2013 mah biasa suka lupaaaa. Karena itu yakin PA tambah bersih dan maju.
Reply
 
 
# dadangzaenal Sumedang 2012-05-03 20:45
bekerja sesuai aturan, dengan biaya yg sdh ditentukan lebih nyaman , aman dan barokah; tdk takut ada pengawasan dll.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-03 20:54
Jika zaman sekrang masih ada aparat peradilan agama yang suka meminta-minta biaya selain yang telah ditentukan, seperi biaya pemeriksaan setempat yang lebih, maka sudah saatnya pejabat yang seperti segera diganti bahkan harus dicopt dari jabatan dan pecat,
Reply
 
 
# wahib PA.Soasio 2012-05-04 05:36
Kita warga peradilan khususnya lingkungan Peradilan Agama harus terhindar dari hal-hal demikian, ketika tersangkut sangat merugikan institusi tercinta kita yanf sudah dibangun sekian lama oleh petinggi-petinggi dahulu maupun sekarang yang.
Reply
 
 
# Fulan Indo 2012-05-04 06:10
Terima kasih kepada Pak Direktur atas penegasannya, mestinya bukan hanya PS tetapi kegiatan-kegiatan lain yang tidak boleh meminta dan menerima uang harus juga ditegakkan oleh semua pihak dengan konsisten sebab sudah jelas aturannnya, INSYAALLAH SEMA 05 TAHUN 2010.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-05-04 06:45
Setuju Pak Dirjen,,, Pihak yang berperkara adalah orang yang perasaanya sedih dan susah; karena yang sedang dihadapi tidak sesuai dengan perasaannya sehingga dia menggugat saudaranya, demikian juga tergugat. Maka amat tidak layak kita sebagai hakim membebaninya lebih dari semestinya.
Reply
 
 
# kusnadi pasuruan 2012-05-04 07:25
Itu sangat betul, sebab masih ada oknum minta apa yang dikatakan Direktur, semoga barokah
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-05-04 07:33
Thank pak Pur atas peringatannya, semoga kita semua senantiasa menjaga kehormatan institusi Peradilan Agama dan menjaga kehormatan diri sendiri.
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-05-04 07:44
Penegasan seperti ini saya kira sangat tepat dipublikasikan, karena masih ada di antara kita yang sepertinya tidak menyadari betapa perbuatan seperti itu sangat merugikan citra lembaga, bahkan diri yang bersangkutan. Untuk itu, sadarlah dan istigfarlah!
Reply
 
 
# Mukhtar Gani PA.Sengkang 2012-05-04 07:51
Mudah-mudahan penegasan Pak Direktur menjadi worning bagiaparat peradilan, karena dapat merugikan diri apalagi kalau hakim dapat menurunkan martabat dan wibawa, kalau mau selamat laksanakan sesuai aturan. :D
Reply
 
 
# Muhamad Imran.PA.Bkt 2012-05-04 08:07
Jangan pernah mencoba, kalau sudah pernah jangan diulangi lagi karena sepandai-pandai tupai meloncat sesekali akan jatuh juga.
Reply
 
 
# s.yanto.tn.PTA-Kendari 2012-05-04 08:12
Ternyata masiiih sj ada oknum Peradilan Agama/Hakim yg melakukan tindakan tdk terpuji/tercela. Mereka tidak ingat hadits "Tangan diatas kebih baik dari pada tangan dibawah". Dptnya tdk seberapa, resikonya akan sangat berbaaahaaaya! Menanggung malu dan dosa. Nauudzubillah. Kesimpulannya walau aparat Peradilan Agama/Hakim namun masih sangat diperlukan adanya pendidikan moral spiritual berkelanjutan. Mudah-mudahan aparat/Hakim yang lain tdk ikut-ikutan. Insyaallah. Amien!
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-05-04 09:01
Bukan hanya pemeriksaan setempat saja yg tdk boleh meminta biaya lain2, termasuk juga ketika melakukan sita, menyampaikan Relas, membacakan putusan, menyerahkan salput, akta cerai, dll.
Tapi bgmn kalau tdk diminta, tapi diberi juga...??? ambil nggak ya...???
Reply
 
 
# Ali Mhtrm@Tj. Redeb 2012-05-04 09:03
Kami kira tidak hanya pada acara pemeriksaan setempat saja, namun pada acara2 lain pun juga tidak perlu meminta biaya2 kepada para pihak.
:-*
Reply
 
 
# M.Anwarsaleh. PA Atambua 2012-05-04 09:13
oknum-oknum yang demikian kalau sudah tidak bisa dibina, apa boleh buat harus dibinasakan saja dari pegadilan agama. :oops:
Reply
 
 
# Hermanto 2012-05-04 09:27
Betul Pak Direktur, Parahnya Bisa mencoreng Nama Baik Instansi...., "karena nila setitik rusak susu sebelanga". so' mulailah berhenti dari sekarang kebiasaan buruk seperti itu..., rezeki disebar oleh Tuhan banyak disegala penjuru.., dan itu lebih mulia mendapatkannya..daripada harus..meminta2...n melanggar aturan.
Reply
 
 
# Syafli usman 2012-05-04 09:31
Apa saya kata janganlah membuat jalan baru selain jalan yang sudah ada, jangan banyak neko2 yang dapat mencoreng kening pengadilan, apalagi Pengadilan agama.karena PS itu ada kesempatan bagi KM untuk minta uang dg alasan macam2, sudahlah tak akan kaya, malah melarat dan sengsara
Reply
 
 
# Niray.Cbn 2012-05-04 09:54
Makasih untuk terus diingatkan, duh kasian kalau dipinta lagi, biaya PS aja dah besar, bahkan para pihak untuk daftar PS aja harus menjual kambingnya, apakah tega tertawa di atas penderitaan orang lain?
Reply
 
 
# askonsri PA Kotobaru 2012-05-04 09:59
Sebenarnya yang mengambil itu kayaknya hanya oknum 2 yang tidak bertanggungjawab. kenapa hal itu harus di kotori .sangat memalukan. maunya diberi sanksi aja pak biar ada efek jera... !!!!!!!!! yang meminta itu bukan hakim loooo..
Reply
 
 
# MAME SADAFAL - PA SIDOARJO 2012-05-04 10:38
sesungguhnya kalau saja masing-masing aparat Pengadilan Agama memahami aturan yang telah ditetapkan dan mengikuti panduan hati nuraninya, tidak akan berani meminta biaya 'lain-lain' dalam pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat) maupun bentuk pelayanan apap pun namanya, dalam melayani masyarakat pencari keadilan. karena selain tidak barokah juga akan merugikan oknum yang bersangkutan. kita apresiasi petunjuk dan arahan bapak Direktur, Amin.
Reply
 
 
# Saprudin PA Tigarksa 2012-05-04 10:45
Sidang ditempat (decente) adalah merupakan tugas Hakim untuk mendapat bukti yang akurat dan keyakinan Hakim dalam rangka memutus perkaranya, agar Hakim dapat mempertanggung jawabkannya kepada para pencari keadilan dan terutama Kepada Allah Swt.jadi decente hanya meindahkan persidangan yang biasa di ruang sidang ketempat atau objek.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-05-04 10:46
Penegasan Pak Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis ini menajdi peringatan bagi kita khususnya hakim, ketentuan biaya PS telah transparan terpampang. Hakim tak perlu menanyakan apalagi meminta biaya PS. Semoga kita warga PA selalu menjaga diri, agar citra PA terus semakin baik dimata masyarakat.
Reply
 
 
# KEKE. .Kotamobagu 2012-05-04 12:02
alhamdulillah syukran pak Direktur atas penegasannya, mudah2an tulisan ini dibaca oleh seluruh warga peradilan :-) :-)
Reply
 
 
# Haitami-Banjarbaru 2012-05-04 12:26
Ingat kawan-2, kita mempunyai keluarga, punya isteri/suami dan anak-2, jangan sampai makanan yang masuk ke dalam perut keluarga kita berasal dari barang yang haram, jangankian haram, subhatpun jangan sampai. Na'udzu billah...jangan khwatir kawan-2.... jangan takut kita ga bisa makan, Allah Maha Kaya,selagi nafas masih melekat di badan, rezeki akan selalu ada. Isya Allah....
Reply
 
 
# wawan 2012-05-04 13:23
Kalo berita tentang mutasi yang baca dan komentar membludak, tapi kok berita yg satu ini beda yah...???
Reply
 
 
# KaMaLi SINGA RAJA 2012-05-07 09:30
:lol: 8) mungkin komentator belom sempat comment berita ini pak Wawa........
Reply
 
 
# H.A.Musa Hsb,MH.PA Sidikalang 2012-05-04 14:57
Mudah-mudahan dengan penegasan dari pak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama ini memberikan peringatan cambuk keras bagi kita aparat peradilan agar berhati-hati jangan sampai kita rugi dan merugikan lainnya dari institusi kita, SEMOGA
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-05-04 14:57
kembali ke fitrah sebagai pejabat YANG MULIA, dan semua pihak ANAK BANGSA harus (kudu) menempatkan YANG MULIA pada maqamnya.
Reply
 
 
# M.Chanif, PTA Makassar. 2012-05-04 15:51
Para Ketua Majelis, mari kita renungkan peringatan dari Bapak Direktur kita tentang meminta lebih dari pada yang telah ditentukan dalam masalah biaya Pemeriksaan setempat ( PS )ibarat sudah jatuh ketimpa tangga bagi mereka yang perposisi sebagai para pihak, kita sering tidak sadar, sehingga kita mempunyai keinginan yang tidak terpuji yaitu AJIMUMPUNG ( mumpung punya kesempatan/ berkuasa sehingga kita paksa mereka untuk membayar lebih (kasarnya kita peras )karena kita beranggapan bahwa kita yang paling dibutuhkan mereka membantu menyelesaikan perkara ( kepentingan mereka ) padahal kita sudah terjebak melanggar PPH.Hasil yang kita peroleh dengan dasar angan-angan kiat tersebut di atas, dari pihak kita PEMAKSAAN dan dari pihak yang berperkara adalah KETERPAKSAAN. Kalau pemberian itu dasarnya keterpaksaan, maka sudah barang tentu hukumnya haram/ minimal subhat. Kalau haram/ subhat maka harta itu tidak akan berkah, kalau harta itu tidak berkah maka akan membawa harta kita yang halal lkut tidak berkah, kalau gaji dan renumerasi kita tidak berkah, maka ujung-ujungnya kita akan terjerat hutang yang banyak,Kalau itu dilakukan oleh para ketua Majelis/ hakim yang banyak, maka mereka nanti akan minta kenaikan gaji dengan mogok sidang, yang tidak sesuai dengan kehendak Waka MARI bidang non yudisial. :D
Reply
 
 
# Syaifuddin KPA Stabat 2012-05-04 15:58
sebenarnya dari dulu tidak dibenarkan memungut biaya pemeriksaan setempat selain biaya transport, jadi bagi yang sudah pernah memungut bertaubatlah meski tidak ketahuan dan tidak ada laporan tetapi yang pasti Allah tahu dan malaikat sudah mencatat dan sebenarnya bukan hanya itu, marilah kita hindari menerima yang bukan hak kita, meski kita merasa kekurangan, menerima pemberian orang perkara jelas termasuk roswah lihat Subulussalam dan nail al-Autar. terima kasih kepada teman yang sudah mampu menahan diri untuk tidak menerima ucapan terima kasih orang perkara.
Reply
 
 
# Abinuwas PA.Pekalongan 2012-05-04 21:29
Mari kita pedomani bersama aturan main yang ada, termasuk mengenai biaya-biaya berkaitan dengan perkara. Sebab aturan yang disepakati dan telah ditetapkan harus kita baca sebagai rambu-rambu halal atau tidak halalnya tindakan kita. Semoga pertimbangan halal dan tidak halal senantiasa kita sertakan dalam setiap kita hendak berbuat atau tidak berbuat sesuatu.Semoga Allah Menolong kita, amin ...
Reply
 
 
# Muchlis.PA..Kayuagung 2012-05-05 09:19
semestinya memang tidak ada biaya diluar ketentuan yang ada.ingat semua perbuatan kita akan dipertanggung jawabkan baik didunia ini maupun diahirat nanti.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram. 2012-05-05 15:21
Apakah ketika sidang di pengadilan ada biaya transportasi? Transportasi dibutuhkan ketika sidang di luar. Bagaimana dengan biaya konsumsi ketika PS? Komponen biaya konsumsi pada PS secara eksplisit tidak ada dalam SK Ketua. Jadi sebaiknya hakim bawa rantang/bekal saja...!!!
Reply
 
 
# M.Tobri-PA-kuningan 2012-05-06 21:39
semoga kita selalu dilindungi oleh Allah swt. sehingga kita selalu tidak berharap untuk meminta, dan untuk dikasih. justru sebaliknya kita ini harus bisa memberi kepada orang lain.
Reply
 
 
# Nursal- PA.Muara Bungo 2012-05-07 09:02
syukron Bapak Direktur ingatkan kami, semoga tetap diatas aturan yang resmi untuk biaya desente.. amn
Reply
 
 
# lalu aminullah/pa.selong 2012-05-07 10:46
kalau ada aparat yang masih minta-minta diluar ketentuan itu sangat kerlaluan dan rakus
Reply
 
 
# Pansek PA Masamba 2012-05-07 13:10
Adanya sanksi yang diberikan kepada oknum yang selalu meminta penambahan biaya oleh pemeriksaan setempat (PS) selain yang telah ditentukan,itu adalah merupakan pembelajaran bagi aparat peradilan, karena itu adalah suatu pelanggaran yang senantiasa kita harus hindari dan hal itu merupakan salah satu perbuatan dosa, dan bisa mencoreng insitusi peradilan.
Reply
 
 
# amam F/PA Kota Madiun 2012-05-08 08:46
Aturan tentang biaya PS,yang ditetapkan Ketua PA sudah jelas.Ikuti aturan yg ada,tanpa meminta biaya "lain-lain", insya Allah "aman"
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-05-08 10:57
konsep pembinaan terhadap aparatur pengadilan agama paling tidak ada 3 hal. (1) Preventif (selalu dan selalu mengingatkan) (2) Korektif (pembinaan yang bertujuan untuk perbaikan), (3) Refresip (jika sudah dingatkan kemudian dibina belum juga ada perubahan, maka hukuman pantas dijatuhkan).

Dalam kasus kutipan lain diluar biaya resmi/biaya pemeriksaan setempat, tentunya menjadi perhatian serius semua pihak, pimpinan pengadilan agama dan masyarakat. Berani katakan "tidak" dengan memasang pamplet, banner, spanduk di lingkungan kantor masing-masing.
Reply
 
 
# Kikah, PA. Tasikmalaya 2012-05-09 08:11
trimakasih pak atas peringatannya,semoga kami dapat memegang amanat itu, kami juga tidak mengharapkan dapat sanki hanya karena hal-hal sepele seperti itu, yang justru merendahkan martabat hakim khususnya, lembaga Peradilan Agama pada umumnya
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-05-09 12:35
Setuju Pak Direktur, Tindak yang melanggar dan Beri penghargaan yang berprestasi, Insya Alloh organisasi/ Lembaga Peradilan Agama ke depan semakin baik, Semoga terkabul. Amin
Reply
 
 
# Iqbal mungkid 2012-05-10 13:55
Okey, Mari ditindaki lanjuti tman2.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1058 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS