Badilag, HISSI dan MES Teken Nota Kesepahaman
Jakarta l Badilag.net
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dalam menghadapi pesatnya perkembangan ekonomi syariah menjadi perhatian serius Ditjen Badilag Mahkamah Agung. Karena itu, Senin (7/5/2012), Ditjen Badilag menandatangani nota kesepahaman dengan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).
Penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di ruang rapat Ditjen Badilag ini dilakukan oleh Wahyu Widiana selaku Dirjen Badilag, Sekjen HISSI Dr. Jaenal Arifin dan Ketua MES Dr. Yuslam Fauzi.

Dari kiri: Dr. Ahmad Kamil, Wahyu Widiana, Dr. Yuslam Fauzi, Dr. Jaenal Arifin dan Prof. Abdul Ghani Abdullah.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Ahmad Kamil turut menjadi saksi momen bersejarah ini, bersama hakim agung Prof Abdul Ghani Abdullah, para pejabat eselon II Badilag serta para pimpinan PTA/MSA seluruh Indonesia.
“Nota kesepahaman ini antara lain dalam rangka pengembangan hukum ekonomi syariah, pengembangan SDM, dan tukar-menukar informasi dan data mengenai ekonomi syariah,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana.
Meski acara ini digelar agak mendadak, sejatinya kerjasama Badilag dengan HISSI dan MES sudah berlangsung sejak lama. Hanya, kerjasama itu belum pernah diformalkan dalam bentuk Memory of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
Bagi Mahkamah Agung, khususnya Ditjen Badilag, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting untuk memperkuat eksistensi peradilan agama dalam hal penanganan perkara ekonomi syariah.
Selain menyusun hukum materiil dan hukum formil di bidang ekonomi syariah, Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilag juga terus bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang ekonomi syariah.
“Kami sudah punya kerjasama dengan Sudan dan Saudi Arabia. Tidak lama lagi kami akan mengirim 40 hakim untuk mengkaji ekonomi syariah di Arab Suadi. Jadi, apa yang kita lakukan hari ini sangat terkait dengan upaya kami untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang ekonomi syariah,” ungkap Dirjen Badilag.
Di pihak lain, selaku organisasi yang mewadahi para ilmuwan dan sarjana syariah, HISSI juga menilai penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting.
“Kita bisa bikin kerjasama tripartid. Misalnya memberi kesempatan kepada para hakim untuk mengkaji ekonomi syariah,” ujar Dr. Jaenal Arifin.
Selain itu, melalui kerjasama ini, HISSI berharap agar para alumni Fakultas Syariah di UIN atau IAIN dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkiprah di perbankan dan lembaga ekonomi syariah.
Sebagai organsisasi yang mewadahi regulator, praktisi, akademisi hingga tokoh masyarakat, MES menilai nota kesepahaman ini bisa dijadikan langkah awal untuk membangun sinergi guna membangun ekonomi syariah di tanah air.
“Kita sadar tidak bisa lakukan sendiri, karena itu harus ada kerjasama,” ungkap Dr. Yuslam Fauzi, yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Utama Bank Syariah Mandiri.
Sekadar diketahui, MES berdiri pada 1 Muharram 1432 H atau 26 Maret 2001. Di usianya yang ke-11, MES terus berkembang. Saat ini MES telah memiliki jaringan di 35 kab/kota, 25 propinsi, dan 4 perwakilan di luar negeri, yakni Malaysia, Jerman, Inggris dan Suadi Arabia.
Profesionalisme dan moralitas
Peradilan agama mulai memiliki kewenangan menangani perkara ekonomi syariah sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Ketika UU itu lahir, banyak kalangan yang tidak yakin akan kemampuan para hakim peradilan agama. Hal lain yang jadi sorotan ialah ketiadaan hukum materiil dan hukum formil untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah.

Dr. Ahmad Kamil, yang mencermati perjalanan ekonomi syariah sejak 2005, mengatakan bahwa saat ini berbagai peraturan perundangan-undangan mengenai ekonomi syariah sudah disusun. Mahkamah Agung sendiri telah memiliki Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan sebentar lagi akan merampungkan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES).
Mahkamah Agung juga telah mulai melakukan sertifikasi terhadap hakim yang akan menangani ekonomi syariah. Walaupun sertifikasi itu baru digelar dua kali, dan hakim yang mendapat serfikat baru 80 orang, tetapi sertifikasi akan terus dilakukan. Sertifikasi itu digelar sebagaimana sertifikasi terhadap hakim tipikor dan hakim lingkungan.
Menurut Ahmad Kamil, yang diperlukan peradilan agama saat ini adalah kepercayaan dari masyarakat. Public trust itu bisa timbul bila ada dua hal. “Yang pertama moralitas, kemudian profesionalisme. Itu yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
(hermansyah) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 25782 | 84 | | Sab. 18 | 8 | 0 | | Jum. 17 | 7 | 0 | | Kam. 16 | 7 | 0 | | Rab. 15 | 7 | 0 | | Sel. 14 | 7 | 0 | | Sen. 13 | 6 | 0 |
|
Comments
Salah satu jalan untuk mengetahui tingkat profesionalisme PA antara lain dengan adanya kasus-kasus Ekonomi Syariah yang diajukan kepada mereka, tanpa itu maka sulit untuk kita mengukur kemampuan kita sebab ilmu dan kemampuan itu perlu di asa, dia akan menjadi kabur bahkan menjadi hilang bila tidak pernah diaplikasikan.
krn DPS lah sbg penentu kebijakan ekonomi syariah di lembaga ekonomi syariah di Indonesia, apakah dalam setiap transaksi akad dlm ekonomi syariah, hrs dicantunkan klausul penyelesaian sengketa ke PA atau ke lembaga lain? (vide pasal 32 dan Pasal 55 UU 21 thn 2008, bukan HISSI dan MES...semoga bermanfaat.wassalam
Semoga dengan penanda tanganan MoU ini jalan semakin terbuka lebar bagi PA dalam menagani perkara-perkara yang berkaitan dengan Ekonomi Syari'ah. Dan ditambah lagi Badilag akan mengirim 40 orang Hakim PA/PTA untuk mengikuti Diklat Ekonomi Syariah di Arab Saudi, tepatnya di Al-Ma’had al-‘Ali li al-Qadha (Sekolah Tinggi Peradilan) pada Jami’ah al-Imam Muhammad Ibn Su’ud al-Islamiyyah (Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Saud/UI IMIS), Riyadh, Arab Saudi.
Semoga dengan kegiatan ini padangan orang yang mengatakan bahwa PA tidak sanggup menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan Ekonomi Syari'ah menjadi hilang. amiin.
Oleh karenanya, perlu adanya regulasi yang menyatakan beberapa tempat di kota besar propinsi seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang Makassar dan Banjarmasin sebagai tempat diajukannya perkara ekonomi syariah selama lima tahun, selanjutnya baru dibukan di setiap propinsi dan setiap kota / kabupaten. Insya Allah perkara ekonomi syariah dapat tertangani secara lebih profesional.
Sukses selalu direkturku yang selalu energik dan penuh inovasi.
Dukungan umat Islam Indonesia dalam hal ini masih dalam tataran ide, belum dalam praktek. Contoh kecil, berapa persen Hakim PA yang sudah punya tabungan di Bank Syariah? Kalau bukan kita yang mendongkrak dan membesarkan modal investasi di Bank Syariah, syapa lagi?
Amin..
Allahu Akbar...
Mdh2n dgn terbangunnya kemitraan yg tersinergi antara Badilag, HISSI dan MES dpt menjadi tiga pilar utama kemajuan ekonomi syari'ah dibumi persada Indonesia...
Hendaknya MOU tsb sampai ke daerah2, khusunya kota2 besar di Indonesia....
kami menunggu implementasi yg akan dihasilkan dari MOU tersebut.
Masih banyak dikalangan ekonom yang bergerak dibidang ekonomi syariah masih membuat akta perjanjian dalam suatu transaksi menyatakan dalam salah satu keptetapannya adalah jika terjadi sengketa akan diselesaikan di luar peradilan agama. Ini berarti masih mendua di satu sisi mengakui kewenangan PA menyelasikan sengketa ekonomi syariah tetapi di sisi lain membuat akta perjanjian bila terjadi sengketa penyelesaiannya tidak ke Pengadilan Agama.
Perbedaan prinsip antara BS dengan BK terletak pada AQAD-nya (apa beda orang berzina dengan yang bukan? ya terletak pada AKAD-nya juga; zina melalui rayuan gombal, sedang yang bukan melalui akad yang sah).
BS mencari untung dengan cara-cara yang dibenarkan syariat(aqad bagi hasil/resiko misalnya dll), sedang BK mecari untung dengan cara 'yang penting gue untung, tak peduli lhu rugi...' Maju ekosyar!