Simpang Siur Nasib Tenaga Honorer di Lembaga Peradilan
Selembar surat dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, akhir April lalu, membuat para tenaga honorer di MA dan badan peradilan di bawahnya deg-degan. Surat itu menginformasikan tentang pendataan tenaga honorer kategori II di lingkungan MA.
Berbagai pertanyaan pun muncul: Siapa yang tergolong tenaga honorer kategori II? Apa saja kriterianya? Setelah didata, bagaimana selanjutnya?
Tenaga honorer memang terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama, disebut tenaga honorer kategori I, adalah tenaga honorer yang dibiayai dari APBN/APBD. Dan yang kedua, disebut tenaga honorer kategori II, adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
Berdasarkan data yang dihimpun Kesekretariatan Mahkamah Agung pada tahun 2010 lalu, jumlah tenaga honorer di MA dan badan peradilan di bawahnya yang penghasilannya bukan dari APBN berjumlah 1961 orang.
Dari segi pendidikan, ke-1961 tenaga honorer itu adalah lulusan Sekolah Dasar (115 orang), Madrasah Ibtidaiyah (11), SLTP Umum (179), Madrasah Tsanawiyah (32), SLTP Kejuruan (5), SMU (838), Madrasah Aliyah (183), SMK (371), DI (4), DII (3), DIII (22), dan S1 (198).
Ada perbedaan cara pengangkatan tenaga honorer kategori I dan kategori II untuk menjadi CPNS. Agar dapat diangkat menjadi CPNS, tenaga honorer kategori I tidak perlu menjalani tes, tapi hanya butuh verifikasi dan validasi data.
Meski demikian, baru-baru ini Kemenpan menerapkan aturan baru: setiap instansi harus mengumumkan tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria melalui papan pengumuman, media cetak dan media online selama 14 hari. Ini dilakukan untuk meminta masukan dan pengaduan dari publik sebab ada dugaan dokumen tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria itu banyak dipalsukan.
Sementara itu, tenaga honorer kategori II selain datanya diverifikasi dan divalidasi kebenaranya, juga harus menjalani tes seleksi sesama honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2007, tenaga honorer kategori II tidak diangkat menjadi CPNS sebelum seluruh tenaga honorer kategori I diangkat menjadi CPNS.
Sebagaimana tertera di Pasal 3 ayat (2) PP 43/2007, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS bila berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun dengan masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus-menerus. Tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun yang diprioritaskan.
Perlu digarisbawahi, merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP 43/2007, ada empat jenis tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi CPNS. Pertama, guru. Kedua, tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan. Ketiga, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan. Keempat, tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Di bagian penjelasan Pasal tersebut disebutkan, tenaga teknis lainnya yang dimaksud di situ adalah tenaga teknis yang bersifat operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok intansi dan bukan tenaga administratif.
Bila aturan ini diterapkan untuk lembaga peradilan, maka tenaga honorer di lembaga peradilan termasuk dalam jenis keempat, yakni tenaga teknis lainnya. Masalahnya, yang disebut sebagai tenaga teknis di lembaga peradilan adalah hakim, tenaga kepaniteraan dan tenaga kejurusitaan. Mungkinkah mereka diangkat dari tenaga honorer?
Pertanyaan lain yang muncul: Sudahkah seluruh tenaga honorer kategori I diangkat menjadi CPNS, sehingga tenaga honorer kategori II mendapat giliran untuk diangkat menjadi CPNS?
Walaupun jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tadi masih samar-samar, yang jelas MA telah beberapa kali menyodorkan data tenaga honorernya yang masuk kategori II ke pihak-pihak terkait.
Tiga tahun lalu, ketika masih dijabat Rum Nessa, Sekretaris MA pernah menyurati Menpan dan Kepala BKN perihal tenaga honorer di MA. Sekretaris MA meminta agar BKN memberikan kepastian penyelesaian usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Saat itu banyak usulan permohonan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS di lingkungan MA yang belum dapat diproses. Jumlah tenaga honorer di lembaga peradilan yang non-APBN mencapai 1801 orang.
***
Belum lama ini BKN dan BPKP melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen tenaga honorer ketagori I. Ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria dan ada pula yang tidak memenuhi kriteria. Hasil verifikasi dan validasi itu lantas diumumkan oleh Kemenpan.
Kemenpan juga meminta kepada seluruh instansi yang memiliki tenaga honorer kategori II untuk melakukan perekaman data. Caranya, para tenaga honorer itu diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan.
Biro Kepegawaian MA lantas menindaklanjuti kebijakan Kemenpan itu. Dalam suratnya, 24 April lalu, Kepala Biro Kepegawaian MA Partini, SH mengatakan, formulir tenaga honorer kategori II harus sudah dikirim oleh satker-satker di daerah ke Biro Kepegawaian MA pada 30 April lalu. Meski demikian, MA mengajukan dispensasi agar pengiriman formulir itu ke BKN diperpanjang hingga 11 Mei nanti.
Sebagaimana diatur oleh Kemenpan, formulir itu harus ditandatangani pejabat pembina kepegawaian di instansi yang bersangkutan. Untuk tenaga honorer di pengadilan, formulir itu harus disahkan panitera/sekretaris dan disetujui ketua pengadilan.
Kepala Biro Kepegawaian MA mewanti-wanti agar formulir itu diisi sesuai fakta yang sebenarnya.
“Apabila di kemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS atau pengangkatannya dibatalkan,” kata Partini.
Selain itu, pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti palsu itu dikenakan tindakan administratif dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah formulir itu terkumpul di Biro Kepegawaian MA dan dikirim ke BKN, apa yang akan terjadi selanjutnya?
Jawaban pastinya belum ada. Yang jelas, formulir itu akan dipakai sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer kategori II.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 9561 | 140 | | Sab. 25 | 11 | 0 | | Jum. 24 | 8 | 0 | | Kam. 23 | 10 | 0 | | Rab. 22 | 10 | 0 | | Sel. 21 | 20 | 0 | | Sen. 20 | 19 | 0 |
|
Comments
banyak kita dengar dan lihat pemberitaan dari media,orang yang tidak bertanggung jawab, akan menghalalkan semua cara, tapi dengan kecanggihan ilmu pengetahuan dan IT, bisa cepat diketahui mana yang benar - benar honor, mana yang honor siluman, pasti cepat bisa diketahui.
di lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya, kita yakin tidak akan terjadi. selamat kepada seluruh Pegawai Honor, semoga cepat diangkat menjadi CPNS.
tapi ada yg pasti
- umur terus bertambah
- anak semakin besar
- badan semakin renta
kalau anda ga pintar-pintar amat atau bukan keturunan bos, waktunya dipikir-pikir lagi teman
Kami Jg Brharap Dmikian..
Dalam mendapatkan pekerjaan ada sesuatu yang aneh yang terjadi setelah itu. Ada sebagian dari PNS sebelum mereka diangkat menjadi PNS mereka sungguh sangat merindukan bagaimana bisa diangkat menjadi PNS sehingga tak jarang juga mereka terjebak kepada makelar-makelar tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan dengan bayaran sejumlah uang. Akan tetapi dari fanomena PNS yang kita lihat, setelah status PNS mereka sandang kadang-kadang nikmat yang mereka dapatkan tersebut tidak mereka syukuri dengan sebaik-baiknya seperti melaksanakan tugas-tugas PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga banyak kita lihat sebagian dari PNS yang seenaknya masuk dan pulang kantor tanpa mengindahkan ketentuan jam kerja.
Semoga PNS yang sudah diangkat merenung betul alangkah susahnya menjadi PNS sehingga tidak terukur lagi barisan yang begitu panjang dari orang-orang yang merindukan status PNS seperti nasibnya tenaga-tenaga honorer yang belum diangkat.
Marilah kita bekerja sebagai PNS sesuai peraturan perundang-undangan dengan menaati ikrar/janji yang kita ucapkan saat kita disumpah sebagai PNS. Kita ikut mendoakan semoga tenaga-tenaga honorer yang sudah ikut berpartisipasi mengharumkan nama PA cepat diangkat.
Kami butuh para pemimpin yang ikhlas memperhatikan kesejahteraan bawahannya....
amin
Jika sekiranya Pegawai Honorer itu tidak diangkat menjadi PNS dan mereka minta berhenti maka pekerjaan yang sudah terlanjur ditekuni (yang dipercayakan) misalnya tenaga TI,administrasi dan lainnya maka akan menimbulkan masalah besar.Tanggung jawab siapa ya?
Jadi salut atas Kemenpan dan RB yg mengharuskan nama-nama yg masuk kategori I supaya diumumkan pada papan pengumuman selama 14 hari agar benar-benar dievaluasi oleh masyarakat mengenai keotentikan data tersebut!
semoga Para petinggi MA berjuang untuk menggolkan para honorer, karena mereka berjuang sama untuk penegakkan hukum dan keadilan, kasian mereka tidak diberikan haknya, padahal ada yang sudah 9 tahun mengabdi.
Semoga wacana ini bisa segera dituntaskan karena banyak diantara kawan-kawan honorer yang usianya sudah diambang batas 46 tahun.
note: saya juga honorer. oleh karena itu besar harapan kami semua agar proses pengangkatan ini dapat segera terealisasikan.
Bravo Badilag
agung diadakan perekaman data baru, untuk mengikuti ujian kompetensi dasar sesama tenaga honorer. manun saya sebagai tenaga sudah mengabdi selama 11 tahun di PA MANINJAU. setelah mengisi formulir tapi tidak diterima, dengan alasan tidak masuk data bace tahun 2010. kata seorang Pejabat di PTA PADANG.BAGAIMANA SEBAIKNYA BAPAK.
buat yg mengikuti kategori II bersabar aja mungkin 10 tahun lagi baru digubris.
kalau harus dites yang mana, dan kalau tidak dites yang mana pula sehingga jangan menggantung nasip mereka. Masalah SDM merka rata-rata sudah baik dan bahkan di PA hampir semua merekalah yang menangani IT, alangkah Indahnya dan adilnya mereka dapat diangkat menjadi PNS, karena kami menganggap mereka hampir seperti pahlawan dalam membidangi IT.Semoga mendapat perhatian.
Mohon diperhatikan kami para honorer dan mohon diperjuangkan..kemana lagi kami mengadu kalau bukan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu para petinggi MA.
Amin
Aminnnnnnn
ANAK ISTERI KAMI MENUNGGU KABAR YANG HANGAT DAN MENGGEMBIRAKAN DARI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
SEMANGAT !!!!!!!