Perjuangkan Posbakum, Badilag Gandeng World Bank, AusAid dan PEKKA
Cianjur l Badilag.net
Masa depan Posbakum di Peradilan Agama pada tahun 2013 masih belum jelas. Lokasi posbakum, anggaran, persyaratan untuk mendapatkan layanan Posbakum dan beberapa persoalan lainnya belum terpecahkan.
Dalam draft RPP yang tengah dibuat oleh Tim Kecil KemenkumHAM sama sekali tidak disebutkan apakah Posbakum bertempat di Pengadilan Agama atau tidak. Selain itu, draft tersebut juga belum menyinggung tentang kemungkinan masyarakat bisa mengakses Posbakum tanpa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Hal ini membuat Dirjen Badilag Wahyu Widiana khawatir Posbakum di peradilan agama terancam tidak bisa berjalan dengan baik pada tahun 2013.

“Saya sangat khawatir Posbakum tidak dapat melayani kebutuhan masyarakat secara maksimal pada tahun 2013,” ujarnya, di hadapan Rachael Moore, Counsellor AusAID, ketika berkunjung ke Pengadilan Agama Cianjur, Selasa (8/5/2012).
Bila benar-benar terjadi, menurut Wahyu Widiana, ini merupakan kemunduran yang patut disesalkan.
“Ketika saat ini masyarakat merasa sangat terbantu oleh Posbakum, kemudian tiba-tiba tahun depan Posbakum tidak ada di PA atau persyaratannya malah sulit, maka masyarakat akan sangat kecewa,” ungkapnya.
Diperlukan Perjuangan Banyak Pihak
Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyatakan bahwa berbagai pihak harus berjuang bersama untuk menyukseskan Posbakum untuk masyarakat miskin. Karenanya ia mencoba untuk menggandeng the World Bank, AusAID dan PEKKA untuk meyakinkan pemerintah tentang pentingnya Posbakum ini.

Pihak dari World Bank, AusAID dan PEKKA lalu diundang Wahyu Widiana untuk melihat langsung pelaksanaan Posbakum di PA Cianjur. Didampingi oleh Rahmat Arijaya, rombongan dari World Bank, AusAID, dan PEKKA meluncur ke PA Cianjut pada hari Selasa pagi (08/5/2012).
Rombongan ini terdiri dari Rachael Moore, Miles Young, Peter de Meij, Rossy dari AusAID, Sonja Litz, Bambang Soetono, Karrie, Lisa Nur Hamidah, Damay, Inge dari World Bank dan Oemi dari PEKKA.
Rachael Moore, Sonja Litz, Karrie dan yang lain sempat berdialog dengan petugas Posbakum di PA Cianjur.
“Menurut Saudara, bila Posbakum bertempat di PA atau di tempat lain di luar PA, mana yang lebih bermanfaat bagi masyarakat?,” tanya Rachael dan Sonja.
“Saya melihat, Posbakum bertempat di PA lebih bermanfaat bagi masyarakat karena mereka tidak perlu mondar-mandir untuk mendapatkan layanan,”jawab petugas Posbakum.

Rachael Moore sendiri menyatakan sangat tertarik dengan program sidang keliling, prodeo dan posbakum yang dikembangkan di PA ini. Menurutnya, ketiga program tersebut terbukti sangat membantu orang-orang miskin yang mengakses Pengadilan Agama.
Rombongan sempat juga berkunjung ke pusat PEKKA yang ada di Cianjur. Lokasi PEKKA ini terbilang cukup jauh dari PA Cianjur. Rachael dan Sonja mendapatkan informasi yang berharga tentang aktifitas wanita anggota PEKKA.
Dalam sebuah dialog, anggota PEKKA mengharapkan agar program sidang keliling, prodeo dan posbakum tetap dapat berjalan baik di Pengadilan Agama.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Saat ini telah banyak anggota PEKKA yang telah mendapatkan putusan isbat nikah dan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka,” jelas seorang wanita anggota PEKKA.
Minggu depan, Wahyu Widiana, Rachael dan Sonja berencana mengadakan rapat untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil.
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 23598 | 50 | | Kam. 23 | 3 | 0 | | Rab. 22 | 9 | 0 | | Sel. 21 | 14 | 0 | | Sen. 20 | 8 | 0 | | Ming. 19 | 10 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 |
|
Comments
Seandainya Posbakum ditiadakan atau dipindahkan ke luar, saya yakin masyarakat akan sangat kecewa. Dan hal ini akan memperlambat proses "terwujudnya Lembaga Peradilan Indonesia yang Agung", karena tanpa dukungan masyarakat seluruhnya, visi MA tidak akan tercapai.
Hal ini sesuai dengan INPRES NOMOR 3 TAHUN 2010 TANGGAL 21 APRIL 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN DALAM lampiran ke-26 dalam Inpres tersebut, ada tiga hal yang harus dilakukan demi terjaminnya akses perempuan miskin dan masyarakat marjinal dalam perkara hukum keluarga. Ketiganya yakni pembebasan biaya perkara (prodeo), pemberian konsultasi dan bantuan hukum secara prodeo serta penyelenggaran sidang keliling.
Inpres ini lahir sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi antara Presiden dengan seluruh gubernur serta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu pada 19-21 April lalu di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, secara khusus diundang dalam rapat tersebut untuk mendiskusikan program peningkatan akses bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan.
lEBIH LENGKAPNYA BISA DILIHAT DI ALAMAT : http://www.badilag.net/arsip-berita/4865-instruksi-presiden-tentang-justice-for-all--45.html
Selain upaya pak Dirjen memperjuangkan persoalan ini, barangkali kita semua warga Pengadilan Agama juga ikut berjuang dengan dukungan kongkrit berupa pernyataan sikap atau apapun namanya, yang jelas maksud saya pak Dirjen tidak sendirian, kami semua siap dibelakang bapak.
seharusnyalah aturan2 yg baru dpt lbh menyempurnakan lagi...
kami sangat mendukung program ini
Insya Allah kalau Posbakum tetap dikelola oleh PA, akan sampai kemasyarakat miskin....
Kenyataan yg ada utk membayar panjar perkara melalui bank aja masyarakat banyak yg keberatan apabila banknya jauh dari ktr PA. Apabila mereka yg kurang mampu akan mengajukan suatu perkara ke Pengadilan dan caranya muter-muter mereka menganggap bahwa utk memperoleh haknya masih kesulitan kita hrs sadar bahwa org yg kurang mampu mempunyai sensitivitas tinggi, kalau sesuatu bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, SPJ kita selama ini dalam menangani POSBAKUM cukup akuntable.
Masyarakat sangat terbantu dengan Posbakum, Sidang Keliling dan Prodeo yang telah berjalan selama ini di Pengadilan Agama.
Di PA Karawang tahun anggaran 2011 Pemkab Karawang memberi bantuan untuk sidang keliling dan prodeo isbat nikah cukup signifikan sehingga dapat melayani 1500 pasang suami istri miskin untuk diisbatkan. Karena besarnya animo masyarakat untuk tahun 2012 atau tahun depannya akan diberikan juga melalui APBD yang disetujui oleh DPRD. Dana bantuan itu dikelola oleh PEKKA dan sangat dipercaya baik oleh Pemda maupun oleh PA. Berangkat dari pengalaman itu saya berpikir bahwa LSM PEKKA sebenarnya bisa mendirikan POS BAKUM di setiap PA dengan adanya rekomendasi dari Badilag MARI, PTA dan PA yang bersangkutan dana dari Pemda maupun dari Kemenhumdanham bisa dicairkan, Semoga kerjasama kita semua akan meningkatkan keberhasilan Justice for All and Justice for the poor.
Syukron wal'afwu