Masih Minim, Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Peradilan Agama
Jakarta l Badilag.net
Sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama masih sangat sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, selama 2011 perkara ekonomi syariah yang masuk ke peradilan agama hanya berjumlah lima.
Dari lima perkara itu, dua perkara ditangani PA di wilayah PTA Semarang dan tiga perkara ditangani PA di wilayah PTA Yogyakarta. Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan.
Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah memang terbilang minim. Secara keseluruhan, selama tahun 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara. Dari jumlah itu, lebih dari 90 persen merupakan perkara yang berkaitan dengan sengketa perkawinan.

Selain itu, minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah.
Berbarengan dengan penyusunan hukum materiil dan formil mengenai sengketa ekonomi syariah, para hakim peradilan agama juga turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kini tidak sedikit hakim peradilan agama yang menempuh studi S-2 dan S-3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur-Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan.
Meski demikian, kewenangan peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang telah tertulis secara eksplisit di Pasal 49 UU 3/2006 dan pesatnya pertumbuhan perbankan serta lembaga keuangan syariah ternyata tidak menjamin akan banyak sengketa ekonomi syariah yang dibawa ke peradilan agama.
Beragamnya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah kerap disebut-sebut sebagai penyebabnya. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.
Opsi mana yang dipilih para pihak tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad. Jika para pihak membuat klausula arbitrase, maka penyelesaian sengketa akan dibawa ke lembaga arbitrase. Kesepakatan pemilihan lembaga arbitrase itu bisa dilakukan sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) maupun setelah timbul sengketa (acta compromis).
Di luar lembaga peradilan, lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sudah cukup lama eksis di Indonesia adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dibentuk oleh MUI hampir 20 tahun yang lalu, sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan lembaga ini juga tidak seberapa. Berdasarkan data dari hukumonline, sejak 1993 ketika masih bernama BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) hingga tahun 2007, sengketa yang ditangani Basyarnas hanya berjumlah belasan.
Baru-baru ini, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) juga membentuk lembaga mediasi yang mereka namai Badan Mediasi Ekonomi Syariah (Bames). Menurut Sekjen MES Muhammad Syakir Syula, Bames akan berperan dalam memediasi para pihak yang bersengketa di pengadilan sebelum sidang memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.
Kuncinya kepercayaan
Sama dengan praktik ekonomi lainnya, dalam ekonomi syariah, sengketa juga tetap ada. Menurut Direktur Bank Syariah Mandiri Hanawijaya, sengketa antara nasabah dan pihak bank syariah selama ini lebih banyak dipicu oleh tiga hal.
Yang pertama adalah adanya perbedaan penafsiran mengenai akad yang sudah disepakati. Masalah kedua adalah adanya perselisihan ketika transaksi sudah berjalan. Dan ketiga, adanya kerugian yang dialami salah satu pihak sehingga melakukan wanprestasi.
Dalam satu seminar di UIN Ciputat, Prof Veitzal Rivai menjelaskan bahwa pada dasarnya perbankan dan lembaga keuangan syariah cenderung tidak ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi. Cara yang ditempuh biasanya adalah musyarawarah secara internal antara pihak bank syariah dan nasabah.
“Kalau ke pengadilan, penyelesaiannya lama. Pihak bank juga sangat menghindari perkaranya terekspose, sebab hal ini berkaitan dengan persepsi dan kepercayaan publik,” ungkap salah satu Ketua MES itu.
Soal trust ini juga disinggung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Ahmad Kamil, tapi dalam konteks yang lain, ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan MoU antara Badilag, MES dan HISSI belum lama ini.
“Biarlah pihak luar yang memberikan kepercayaan kepada kita. Kuncinya adalah moral dan profesionalitas,” tandasnya.
(hermansyah) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 27366 | 60 | | Ming. 19 | 12 | 0 | | Sab. 18 | 3 | 0 | | Jum. 17 | 6 | 0 | | Kam. 16 | 12 | 0 | | Rab. 15 | 9 | 0 | | Sel. 14 | 10 | 0 |
|
Comments
Saya sendiri pernah MOU dengan perbankan syariah dengan akat Mudlarabah, ketika saya mengusulkan perubahan klausul itu untuk dirobah ke Peradilan Agama tetapi ditolak oleh Bank dengan alasan kebijakan pimpinan/atasan. Akhirnya daripada tidak dapat pinjaman ya ngikut aja.
Sengketa ekonomi syariah adalah bagian dari bisnis secara umum karena itu tentulah penyelesaian atas masalah yang dihadapi selalu memperhitungkan aspek waktu dan untung rugi sehingga lebih cenderung diselesaikan melalui jalur mediasi atau musyawarah. Karena itu pihak PA tidak perlu berkecil hati, ada kasus kita selesaikan, tidak ada kasus kita diam dan menunggu sambil selalu membenahi dan meningkatkan kemampuan diri.
karena sudah menjadi kewenangan PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
sebenarnya dengan telah banyaknya para Hakim Peradilan Agama yang memahami tentang ekonomi syari'ah terutama perbankan syari'ah. sudah seharusnya pada saat ini PA diberikan kepercayaan yang penuh untuk menyelesaikan kasus ekonomi syari'ah.
1. Lembaga keuangan syari'ah yg ada belum sepenuhnya menganut prinsip2 syari'ah, contoh "Pegadaian Syari"-produk yg ditawarkan,sistem dan aturanya nyaris sama dg pegadaian Konvensional, bisa dilihat pada aqad ijaroh- sama persis dg KCA PG.knvnsional
2. Dalam akad perjanjian, klausul penyelesaian sengketa selalu memilih non litigasi, terutama Basyarnas bahkan ada yg memilih Pengadilan Negeri.
3. Mayoritas masyarakat (kreditur)masih awam dan sehingga tdk begitu mempersoalkan lembaga mana yg berwenang menyelesaikan sengketa ini, baginya yg penting sgra mendpt kucuran dana dgcepat dan mudah,krnnya perlu penyuluhan hukum
Namun dmkian PA2 selalu siap dg majelis yg dipandang mampu menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah ini. Barokallah
“Biarlah pihak luar yang memberikan kepercayaan kepada kita. Kuncinya adalah moral dan profesionalitas"
SAYA SETUJU PAK..., KITA HAKIM-HAKIM PA SIAP-SIAP SAJA
mari kita tetap optomis dan berprasanga baik kepada pelaku kegiatan ekonomi syariah bahwa mereka tidak berperkara ke PA karena teleh menyelesaikan sendiri dengan pendekatan syariah. karea syariah lebih mengutamakan perdamaian.kita harus tetap semangat mengkaji dan mempersiapkan diri menangani sengketa ekonmi syariah.
1.Pelaku Perbankan dan Lembaga Keuangan Syari'ah cenderung menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi karena prosesnya cepat.
2. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan cenderung waktunya lama (prosesnya berbelit-belit).
3. Pelaku Perbankan dan Lembaga Keuangan Syari'ah cenderung menjaga persepsi dan kepercayaan publik.Menghadapi kecenderungan2 seprti yang telah disebutkan maka sejatinya pihak Peradilan Agama melakukan prefelensi dan sosialisasi secara terus menerus dalam ragka meningkatkan kepercayaan publik.Jangan khawatir, tamu yang tidak diundang itu pasti hadir...
Kita seyogyanya harus belajar kepada PTUN, dimana sejak diundangkan UU No. 5 tahun 1986, maka UU tsb baru berlaku lima tahun kemudian setelah hakim-hakimnya disekolahkan ke Perancis. Sedangkan untuk PA banyak hakimnya yang baru S-2 ekonomi syariah secara mandiri lagi tidak ada biaya dari MA.
Kalau bisa membandingkan, maka setelah dididik sejak tahun 2006, maka pemberlakuan penyelesaian ekonomi syariah mulai awal 2012 ini, itupun diujicobakan di ibukota propinsi yang berbasis transaksi syariahnya banyak seperti DKI, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Banjarmasin, Makassar, Mataram. Tentunya sikap pimpinan MARI yang berhak mengatur regulasi ini. kita tunggu.
Masih menurut beliau selama ini alternatif yang tertera dalm akad hanya arbitrase Syariah atau PN, jarang sekali mencantumkan PA sebagai klausul penyelesaian. Menurut team tsb dlm implematasi dilapangan akan lebih praktis dan lgsug dilaksanakan apabila surat itu ada, agar gaung PA semakin dikenal publik dan aparaturnya jg sdh mumpuni;
Menurut saya tidak ada salahnya pengambil kebijakan di Badilag membuat terobosan dan sosialisasi kepada mereka-mereka agar maksud syar'i tetap kommit sesuai dg ruh yg seharusnya.Terimaksih.