Senin, 20 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Masih Minim, Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Peradilan Agama (21/5) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Senin, 21 Mei 2012 11:15

Masih Minim, Perkara Ekonomi Syariah yang Ditangani Peradilan Agama

Jakarta l Badilag.net

Sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di peradilan agama masih sangat sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, selama 2011 perkara ekonomi syariah yang masuk ke peradilan agama hanya berjumlah lima.

Dari lima perkara itu, dua perkara ditangani PA di wilayah PTA Semarang dan tiga perkara ditangani PA di wilayah PTA Yogyakarta. Hingga akhir tahun 2011, satu perkara di wilayah Jawa Tengah sudah diputus dan satu perkara masih dalam proses. Sementara itu, di wilayah Yogyakarta, perkara yang sudah diputus baru satu dan dua lainnya masih disidangkan.

Dibandingkan dengan jumlah perkara keseluruhan yang ditangani peradilan agama, jumlah perkara ekonomi syariah memang terbilang minim. Secara keseluruhan, selama tahun 2011, pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama menerima 363.041 perkara. Dari jumlah itu, lebih dari 90 persen merupakan perkara yang berkaitan dengan sengketa perkawinan.

Selain itu, minimnya perkara ekonomi syariah itu juga berbanding terbalik dengan upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan kalangan peradilan agama untuk menyongsong kewenangan baru di bidang sengketa ekonomi syariah.

Berbarengan dengan penyusunan hukum materiil dan formil mengenai sengketa ekonomi syariah, para hakim peradilan agama juga turut meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kini tidak sedikit hakim peradilan agama yang menempuh studi S-2 dan S-3 dengan memfokuskan diri pada bidang ekonomi syariah. Berbagai pelatihan pun diselenggarakan. Beberapa di antara pelatihan itu bahkan difasilitasi oleh negara Timur-Tengah seperti Saudi Arabia dan Sudan.

Meski demikian, kewenangan peradilan agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah yang telah tertulis secara eksplisit di Pasal 49 UU 3/2006 dan pesatnya pertumbuhan perbankan serta lembaga keuangan syariah ternyata tidak menjamin akan banyak sengketa ekonomi syariah yang dibawa ke peradilan agama.

Beragamnya opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah kerap disebut-sebut sebagai penyebabnya. Selain melalui jalur litigasi di peradilan agama, sengketa ekonomi syariah memang dapat pula diselesaikan melalui jalur non-litigasi, misalnya dengan mediasi atau arbitrase.

Opsi mana yang dipilih para pihak tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad. Jika para pihak membuat klausula arbitrase, maka penyelesaian sengketa akan dibawa ke lembaga arbitrase. Kesepakatan pemilihan lembaga arbitrase itu bisa dilakukan sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) maupun setelah timbul sengketa (acta compromis).

Di luar lembaga peradilan, lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang sudah cukup lama eksis di Indonesia adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Dibentuk oleh MUI hampir 20 tahun yang lalu, sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan lembaga ini juga tidak seberapa. Berdasarkan data dari hukumonline, sejak 1993 ketika masih bernama BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) hingga tahun 2007, sengketa yang ditangani Basyarnas hanya berjumlah belasan.

Baru-baru ini, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) juga membentuk lembaga mediasi yang mereka namai Badan Mediasi Ekonomi Syariah (Bames). Menurut Sekjen MES Muhammad Syakir Syula, Bames akan berperan dalam memediasi para pihak yang bersengketa di pengadilan sebelum sidang memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara.

Kuncinya kepercayaan

Sama dengan praktik ekonomi lainnya, dalam ekonomi syariah, sengketa juga tetap ada. Menurut Direktur Bank Syariah Mandiri Hanawijaya, sengketa antara nasabah dan pihak bank syariah selama ini lebih banyak dipicu oleh tiga hal.

Yang pertama adalah adanya perbedaan penafsiran mengenai akad yang sudah disepakati. Masalah kedua adalah adanya perselisihan ketika transaksi sudah berjalan. Dan ketiga, adanya kerugian yang dialami salah satu pihak sehingga melakukan wanprestasi.

Dalam satu seminar di UIN Ciputat, Prof Veitzal Rivai menjelaskan bahwa pada dasarnya perbankan dan lembaga keuangan syariah cenderung tidak ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi. Cara yang ditempuh biasanya adalah musyarawarah secara internal antara pihak bank syariah dan nasabah.

“Kalau ke pengadilan, penyelesaiannya lama. Pihak bank juga sangat menghindari perkaranya terekspose, sebab hal ini berkaitan dengan persepsi dan kepercayaan publik,” ungkap salah satu Ketua MES itu.

Soal trust ini juga disinggung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Ahmad Kamil, tapi dalam konteks yang lain, ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan MoU antara Badilag, MES dan HISSI belum lama ini.

“Biarlah pihak luar yang memberikan kepercayaan kepada kita. Kuncinya adalah moral dan profesionalitas,” tandasnya.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total2736660
Ming. 19120
Sab. 1830
Jum. 1760
Kam. 16120
Rab. 1590
Sel. 14100
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-05-21 11:51
Sebagaiama data yang dihimpun oleh Subdit Syariah Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama, selama tahun 2011 perkara ekonomi syariah yang masuk ke peradilan agama masih minim, yakni hanya berjumlah 5 (lima) perkara. Meskipun demikian, kita tetap harus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang ekonomi syariah. Semangat kawan...!!!
Reply
 
 
# Syamsulbahri PA Mks 2012-05-21 12:21
ya... sekarang 5 perkara, namun kita harus berpikir jauh ke depan...sebak besok-besok bisa tambah... sehingga tetap harus dipersipkan SDM nya... selamat sukses...
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-05-21 12:28
Sejak 2006 pasca diberikannya kewenangan menyelesaikan sengketa "eksyar" melalui UU Nomor 3 Tahun 2006, nampak terlihat dari kuantitas perkara eksyar yang masuk minim sekali. Kemungkinan ada tiga faktor : pertama lemahnya sosialisasi, kedua : ketidakpercayaan baik pelaku usaha maupun masyarakat, dan ketiga : Posisi Basyarnas juga punya kewenangan yang sama (non litigasi). Ketiga faktor ini harus segera mungkin diselesaikan dengan cara kampanye nasional "gerakan penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah di Pengadilan Agama", publikasi secara transparan perkara eksyar yang sudah dan sedang diselesaikan di Pengadilan Agama, dan adanya job yang jelas pada Basyarnas pasca UU No3/2006 pasal 49.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA Watansoppeng 2012-05-24 07:11
Saya sependapat dengan kang Ahid, cuma saya ingin menambah item, Keempat ; Pelaku ekonomi syari,ah dalam setiap melakukan MOU dalam item perjanjiannya bila terjadi persengketaan senantiasa memilih klausul menyelesaikan di luar Peradilan Agama.

Saya sendiri pernah MOU dengan perbankan syariah dengan akat Mudlarabah, ketika saya mengusulkan perubahan klausul itu untuk dirobah ke Peradilan Agama tetapi ditolak oleh Bank dengan alasan kebijakan pimpinan/atasan. Akhirnya daripada tidak dapat pinjaman ya ngikut aja.
Reply
 
 
# Akramuddin, PA Kendari 2012-05-21 12:37
Kegiatan bisnis semakin meningkat dari hari ke hari, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa dua (dispute/difference) di antara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul antara lain dikarenakan karena adanya conflict of interest di antara para pihak. Sengketa dalam bidang bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis. Sampai saat ini penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan secara litigasi dan non litigasi dengan kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Sengketa ekonomi syariah adalah bagian dari bisnis secara umum karena itu tentulah penyelesaian atas masalah yang dihadapi selalu memperhitungkan aspek waktu dan untung rugi sehingga lebih cenderung diselesaikan melalui jalur mediasi atau musyawarah. Karena itu pihak PA tidak perlu berkecil hati, ada kasus kita selesaikan, tidak ada kasus kita diam dan menunggu sambil selalu membenahi dan meningkatkan kemampuan diri.
Reply
 
 
# A,Topurudin PA Banyumas 2012-05-21 12:41
Minimnya perkara ekonomi syari'ah masuk ke PA bukan semata-mata karena jumlah sengketa yang memang masih minim, namun juga disebabkan lembaga-lembaga ekonomi syari'ah khususnya kalangan perbankan syari'ah lebih memilih menyelesaikan sengketa ke pengadilan di lingkungan peradilan lain, hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa kontrak baku yang mereka buat, contohnya saja dalam Akad Murabahah. Padahal saat ini banyak sekali hakim-hakim PA yang melanjutkan studi dengan mengambil konsentrasi Hukum Ekonomi Syari'ah. Patut dipertanyakan komitmen mereka terhadap pelaksanaan Hukum Islam jika memilih peradilan lain.
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-05-21 12:41
Meraih kepercayaan masyarakat pelaku ekonomi syariah, itulah yg berat. Stigma PA yang identik dengan perceraian, bisa jadi menjadi 'penghambat' perkara muamalah enggan diajukan ke Pengadilan Agama. Sosialisasi terus menerus harus dilakukan, bahwa PA mampu menyelesaikan perkara bidang ekonomi syariah. Benar pula apa yang disampaikan Prof. Veitzal Rivai, lembaga perbankan dan keuangan syariah cenderung menghindari proses litigasi, dan lebih memilih musyarawah, karena lebih efektif. Tapi dengan banyaknya jumlah perbankan dn lembaga keuangan syariah di tanah air, hanya lima perkara dalam satu tahun, itu sangatlah sedikit. Setuju dengan pendapat YM. Ahmad Kamil, aparat PA khususnya hakim harus memperhatikan moral dan profesionalisme...Semoga ini menjadi perhatian seluruh hakim PA, bina moral dan terus tingkatkan profesionalisme dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Semoga upaya ini bs meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku bisnis dan keuangan syariah untuk menyelesaikan masalahnya di PA...
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-21 12:47
salah satu penyebab bahwa sengketa ekonomi syariah sangat menim masuk ke pengadilan agama karena di bank yang mengaku bank berbasis syariah justru di klausal actanya jika terjadi sengketa tidak diseelsaikan di pengadilan agama, sehingga sesungguhnya pelaku perbankan syariah itu sendiri masih blom faham dengan UU Perbankan syariah, sehingga perlu kerjasama yang mapan dengan bank2 syariah tersebut..
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-21 12:49
saya sangat berminat untuk melanjutkan study S3 dalam bidang ekonomi syaraiah, namun sayang penempatan dan temat tugas yang tidak ada S3nya membuat saya bertanya kapan saya bisa melanjutkan program S3 ekonomi syariah, padahal semakin hari umur bertambah dan beban tanggungan untuk anak2 juga mampir kita pundak kita..
Reply
 
 
# Rahmat PA. Ambon 2012-05-21 13:10
Minimnya perkara ekonomi syariah di PA, boleh jadi disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang kesiapan PA menangani sengketa ekosyariah,maka sebagai warga PA khususnya hakim hendaknya semakin giat belajar meperdalam ekonomi syariah guna membangkitkan kepercayaan masyarakat,
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-05-21 13:21
Walaupun minim Perkara Ekonomi Syariah yang masuk ke PA, aparat PA apalagi para Hakim tetap harus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang ekonomi syariah,
karena sudah menjadi kewenangan PA dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-05-21 13:26
Pertanda pelaku ekonomi syariah kebanyakan telah melaksanakan prinsip-prinsip syariah shg tidak menimbulkan sengketa di antara mereka
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid, PA. BKL 2012-05-21 13:46
Yang penting kesiapan aparat peradilan agama dalam peningkatan ilmu ilmu tentang ekonomi syariahnya terutama para hakim dan bukan perkaranya yang kita tunggu.sebab banyak sedikitnya perkara itu bukan ukuran.
Reply
 
 
# Rosyid, PA.Nganjuk 2012-05-21 13:49
Kini saatnya Peradilan Agama membuktikan kepada masyarakat bahwa Peradilan Agama Mampu menyelesaikan masalah ekonomi syari'ah dengan cakap dan profesional..
Reply
 
 
# Nursal- PA.Muara Bungo 2012-05-21 13:57
minimnya perkara ekonomi syariah di PA benar juga disampaikan Prof.Veitzal Rivai, kepercayaan publik terhadap Bank tersebut, sehingga pihak Bank menjaga nama, jangan terjadi penyelesaian secara ligitasi, namun jika non ligitasi tidak tercapai tentu akan maju juga ke PA;
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-05-21 14:08
secara konstitusional sudah jelas, hanya tinggal menanamkan kepercayaan orang bahwa PA mampu menangani perkara Syariah tsb, dan jangan lupa SDM secara profesional harus senantiasa dikembangkan, jangan putus asa... perjuangan masih panjang, maju teruss...perlahan tapi pasti
Reply
 
 
# ade_PTA semarang 2012-05-21 14:09
belum banyaknya perkara ekonomi syari'ah di peradilan agama memberi kesempatan kepada para hakim dan PP dan petugas yang terkait untuk lebih mendalami masalah ekonomi syari'ah supaya suatu saat ketika PA sudah kebanjiran perkara ekonomi syari'ah kita sudah siap dan tidak dianggap enteng oleh pihak luar
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-05-21 14:18
Minimnya perkara ekonomi syariah ke PA, tidak mengendurkan minat untuk menimba ilmu ttg Ekonomi syariah di Negara Islam. Kita ambil manfaatnya. Memang sepertinya perlu juga perbandingan penanganan perkara sengketa keluarga di Negara2 lain. Seperti dulu pecahnya rumah tangga jadi satu2nya alasan perceraian dst. masalah warisan, wakaf,hibah dst pokoknya semua deh perlu
Reply
 
 
# asep saefudin m,sq pa kediri kab 2012-05-21 14:22
Mimimnya perkara sengketa syariah yang masuk ke PA jangan mengurangi warga PA mendalami masalah ekonomi syraiah, tugas kita kan bukan mencari-cari perkara, tapi jangan menghindar jika perkara masuk, itu saja.
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram. 2012-05-21 14:28
Tugas kita hakim adalah membekali diri dengan profesionalitas di bidang kewenangan yang baru ini, soal ada perkara atau tidak masuk ke Pengadilan -seandainya karena faktor politik dan semacamnya- itu memang urusan kita semua, demi eksistensi dan tegaknya hukum ekosyar di negeri ini. tapi harus diingat bahwa perjuangan untuk itu harus dimulai dari diri/keluarga kita masing-masing. Bagaimana ekosyar dan banksyar bisa maju dan eksis kalau kita sendiri tidak terlibat di dalamnya?
Reply
 
 
# iing sihabudin PA Sumber 2012-05-21 14:34
karena peradilan agama bersifat pasif, jadi yang paling penting adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas profesionalitas kita sebagai aparat peradilan, sehingga menjadikan peradilan agama sebagai penjaga gawang terakhir dalam penyelesaian konflik dibidang Ekonomi Syari'ah. Semangat !!!
Reply
 
 
# abdoerrahman 2012-05-21 14:35
ini pertanda bahwa kalo muamalah berdasarkan syari'ah insya' Allah berkah karena saling rido, beda dgn transaksi yg non syari'ah yg banyak sengketa di dalamnya ... jd gak usah galau kalo perkaranya minim, wallahu 'alam bis shawab
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-05-21 14:52
Belum ada keikhlasan utk memberikan kewenangan tsb ke PA., shg banyak muncul opsi2 penyelesaian dalam sengketa ekonomi Syariah.
Reply
 
 
# Sunardi PA Jambi 2012-05-21 15:36
Pasca UU No.3 Tahun 2006 "Penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih sangat sedikit, ini karena sangat ketergantungan sewaktu kesepakatan yang tertuang dalam akad, jika para pihak membuat klausula X, maka penyelesaian sengketa akan dibawah ke X, kesepakatan itu bisa dilakukan sebelum timbul sengketa (pactum de compromittendo) maupun setelah sengketa, hal ini tidak lain karena masih kurangnya sosialisasi bahwa kewenagan itu setelah UU NO.3 Tahun 2006 adalah kewenagan absolut PA.
Reply
 
 
# # H.M.Idris Abdir,SH,MH, KPA Atambua NTT # 2012-05-21 15:44
Sengketa ekonomi syari'ah kasusnya memang masih minim diadili di PA berdasarkan data yang ada, tapi ke depan dipastikan akan bertambah sesuai dengan perkembangan masyarakat, bukankah Cicero pernah mengatakan :"Het recht hink achter eine the feiten an"(Hukum itu tertatih-tatih mengikuti perkembangan masyarakat).Oleh karenanya sebagai hakim, khususnya hakim di lingkungan peradilan agama seharusnya berupaya mendalami pengetahuan dan memiliki profesionalitas tentang Ekonomi Syari'ah!
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-05-21 16:07
Kenyataan sekarang, memang masih minim perkara ekonomi syari'ah yang masuk ke Pengadilan Agama,pasti ada sebab dan kemdala, perkembangan perbankan syari'ah di Indonesia cukup pesat, tapi apabila dilihat dari perkembangan perbankan secara nasional, belum mencapai 5 % dari aset perbankan nasional, mungkin ada sedikit kekhawatiran dari otoritas perbankan, apabila kasus perbankan diselesaikan di PA.

sebenarnya dengan telah banyaknya para Hakim Peradilan Agama yang memahami tentang ekonomi syari'ah terutama perbankan syari'ah. sudah seharusnya pada saat ini PA diberikan kepercayaan yang penuh untuk menyelesaikan kasus ekonomi syari'ah.
Reply
 
 
# Asep Mohan @ PA-Kota Tasikmalaya 2012-05-21 16:44
Minimnya perkara ekonomi syari'ah yg masuk ke Pengadilan Agama ada kemungkinan faktor "trust" yg belum ada dari para pelaku yg terlibat dalam akad ekonomi syari'ah itu sendiri, mudah2an dengan menjunjung tinggi moral dan profesionalitas dari seluruh warga PA "trust" dari semua pihak akan muncul. Di usianya yang ke 6 bulan, alhmadulillah pada bulan Mei 2012 ini PA Kota Tasikmalaya mendapat kepercayaan untuk menyelesaikan 1 (satu) perkara ekonomi syari'ah.
Reply
 
 
# Faizal Kamil,KPA.Bengkalis 2012-05-21 16:57
Contoh baik dari PA.Kota Tasikmalaya...tidak menutup kemungkinan lambat laun "TRUST" dari masyarakat muslim di Indonesia akan semakin membaik, sehingga mereka lebih mempercayai lembaga Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syasi'ah, yang notabene adala setengah dari hukum bisnis....
Reply
 
 
# Nursidik, PA Kajen 2012-05-21 17:11
Ada atau tidak adanya perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama, kita harus siap untuk menghadapinya dengan tetap terus belajar tentang permasalahan yg menyangkut tentang ekonomi syariah tentunya.....termasuk pelatihan bagi para hakim agar terus digalakkan.....
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-05-21 17:12
Kita PA memang fasif, karena itu yang diperlukan adalah sosialisasi Ekonomi Syari'ah, jika ini bisa dilakukan, tak mustahil ekonomi syari'ah akan banyak masuk kep PA, saat ini perceraian saja sudah sebegitu banyak, karena sosialisasi sudah bagus, karena itu perlu kerjasama dengan lembaga syari'ah dalam hal sosialisasi.
Reply
 
 
# M. Asymuni- PA Mojokerto 2012-05-21 18:12
Minimnya penyelesaian sengketa ekonomi syari'ah melalui PA, disamping faktor2 sbgmna hasil seminar UIN Jakarta tsb, ada baiknya dicermati faktor2 lain diantaranya:
1. Lembaga keuangan syari'ah yg ada belum sepenuhnya menganut prinsip2 syari'ah, contoh "Pegadaian Syari"-produk yg ditawarkan,sistem dan aturanya nyaris sama dg pegadaian Konvensional, bisa dilihat pada aqad ijaroh- sama persis dg KCA PG.knvnsional
2. Dalam akad perjanjian, klausul penyelesaian sengketa selalu memilih non litigasi, terutama Basyarnas bahkan ada yg memilih Pengadilan Negeri.
3. Mayoritas masyarakat (kreditur)masih awam dan sehingga tdk begitu mempersoalkan lembaga mana yg berwenang menyelesaikan sengketa ini, baginya yg penting sgra mendpt kucuran dana dgcepat dan mudah,krnnya perlu penyuluhan hukum
Namun dmkian PA2 selalu siap dg majelis yg dipandang mampu menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah ini. Barokallah
Reply
 
 
# maulana azhar 2012-05-21 18:36
Yang penting jika ada masalah atau sengketa ekonomi syariah itu adalah kewenangan Peradilan Agama baik itu perkaranya ada atau tidak ada, jika ada perkara kita siap menghadapinya dan menyelesaikannya .
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-05-21 19:52
POTENSI SENGKETA EKONOMI SYARIAH ( ISLAM )DI PENGADILAN AGAMA SEBENARNYA SANGAT BESAR,JIKA DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH ITU SENDIRI DEWASA INI, HANYA PREFELENSI DAN SOSIALISASI PENYELESAIAN SENGETA EKONOMI SYARIAH MELALUI JALUR LITIGASI CQ PENGADILAN AGAMA SANGAT SEDIKIT DAN BAHKAN BISA DIKATAKAN NYARIS TIDAK ADA,HAL INI KARENA KURANG ADANYA UPAYA YANG SUNGGUH-SUNGGUH DARI LEMBAGA TERKAIT, TERMASUK DARI MASYARAKAT PERBANKAN ITU SENDIRI, DISAMPING MASIH ADANYA KETIDAKJELASAN DAN KEPASTIAN HUKUM YANG MENGATUR DARI PERATURAN PERUNDANGAN YANG ADA, BAHKAN DALAM PERKEMBANGANNYA ADA UPAYA SECARA NYATA " DEREGULASI " DAN ' DEKOMPETENSI " DALAM POLOITIK PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERJALAN SAAT INI KARENA PENGARUH TEORI RECEPTIE " . SEMOGA TIDAK DEMIKIAN.AMIN
Reply
 
 
# samsul bahri 2012-05-22 11:08
upaya persiapan sudah matang, seperti mau perang, studi ke sudan sudah, ke saudi sudah, tetapi memang di arena politik hukum nasiponal perlu jihad konstitusi (pinjam istilah Muhamadiyah) juga jihad pendidikan.
Reply
 
 
# dodi somawijaya PA PUTUSSIBAU KALBAR 2012-05-21 20:10
maaraknya perkembangan perbankan berjargon syariah bisa berdampak makin bervariasinya perkara ekonomi syariah. perlu disikapi dengan baik yaitu dengan pelatihan maupun pendidikan hakim yang mumpuni agar menghasilkan sebuah keputusan-keputusan hukum yang adil bagi para pencari keadilan.
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam, MH/PA Banggai Kepulauan 2012-05-21 21:47
Perkara Ekonomi Syari'ah, namanya saja sesuai dgn Syari'ah berbeda dgn bank konvensional ttp bkn berarti tdk ada masalah ttp kurang ditambah lagi Kompetensi PA itu masih byk masyarakat yg blm tahu,mereka lebih byk mengenal PA itu identik dgn Perceraian jadi perlu Sosialisasi.
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-05-21 23:49
...disinggung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. Ahmad Kamil, ......

“Biarlah pihak luar yang memberikan kepercayaan kepada kita. Kuncinya adalah moral dan profesionalitas"
SAYA SETUJU PAK..., KITA HAKIM-HAKIM PA SIAP-SIAP SAJA
Reply
 
 
# Ayip-PA-Tasikmalaya 2012-05-22 06:07
"Siap" adalah kata kunci untuk menyelesaikan perkara apa pun yang diajukan ke Pengadilan Agama termasuk perkara sengketa ekonomi syariah, dan karena Pengadilan Agama adalah peradilan perdata maka "pasif" adalah ciri dari sifatnya (baca: tidak pasif menggali ilmunya). Dan, terlalu dini untuk menyatakan "Trust" sebagai indikator sedikitnya perkara ekonomi syari'ah yang diajukan ke Pengadilan Agama, wong itu kewenangan yang masih relatif baru bagi Peradilan Agama sehingga wajar jika perkara yang masuk masih sedikit. Ya, "step by step" saja sambil mempersiapkan segala sesuatunya termasuk sumber daya manusianya...
Reply
 
 
# A.Topurudin PA Banyumas 2012-05-22 07:08
Badilag perlu menginventarisir hakim-hakim yang sudah berijazah S2 Ekonomi Syari'ah supaya nantinya bisa ditempatkan di PA-PA yang berpotensi ada perkara sengketa Ekonomi Syari'ah masuk. Kami di PA Banyumas ada beberapa hakim yang berijazah S2 Ekonomi Syari'ah, padahal PA Banyumas sangat kecil kemungkinan ada perkara Ekonomi Syari'ah masuk, karena di wilayah hukum PA Banyumas sepertinya tidak ada lembaga yang secara resmi melakukan kegiatan bisnis syari'ah.
Reply
 
 
# H.Moh.Nasri, PA Bulukumba 2012-05-22 07:19
walaupun masih minimnya perkara ekonomi syari'ah yang ditangani sekarang ini, tetapi kita harus meningkatkan kwalitas kita sebagai hakim, karena hakim tidak mencari perkara akan tetapi siap untuk menyelesaikan perkara..
Reply
 
 
# ahad pa yogya 2012-05-22 09:00
sedikit atau banyaknya perkara ekonomi syariah yang ditangani pengadilan agama janganlah dijadian sebab sebagai alasan untuk tidak diberikannya kewenangan tersebut kepada pengadilan agama. karena secara substantif hakim-hakim PA lah yang menguasai hukum Islam, oleh karena itu PA YANG BERWEANANG MENANGANI perkara ekinomi syariah.

mari kita tetap optomis dan berprasanga baik kepada pelaku kegiatan ekonomi syariah bahwa mereka tidak berperkara ke PA karena teleh menyelesaikan sendiri dengan pendekatan syariah. karea syariah lebih mengutamakan perdamaian.kita harus tetap semangat mengkaji dan mempersiapkan diri menangani sengketa ekonmi syariah.
Reply
 
 
# andi muliany hasyim 2012-05-22 09:18
ada faktor yang dapat dijadikan salah satu penyebab minimnya perkara ekonomi syariah masuk ke PA, karena pada akad dalam hal klausula jika terjadi sengketa form yang telah disediakan blangko memilih dengan alternatif melaui mediasi dan jika dengan litigasi tecantum Pengadilan Negeri.semoga kedepan tidak demikian suatu form yang baku, kalau akadnya syariah maka seyogianya diselesaikan di PA
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-05-22 09:28
Menerawang dari diskursus penyebab minimnya perkara Ekosyar yang masuk ke PA,tidak terlepas dari beberapa kecendrungan seperti berikut:

1.Pelaku Perbankan dan Lembaga Keuangan Syari'ah cenderung menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi karena prosesnya cepat.

2. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan cenderung waktunya lama (prosesnya berbelit-belit).

3. Pelaku Perbankan dan Lembaga Keuangan Syari'ah cenderung menjaga persepsi dan kepercayaan publik.Menghadapi kecenderungan2 seprti yang telah disebutkan maka sejatinya pihak Peradilan Agama melakukan prefelensi dan sosialisasi secara terus menerus dalam ragka meningkatkan kepercayaan publik.Jangan khawatir, tamu yang tidak diundang itu pasti hadir...
Reply
 
 
# Zulkifli Siregar, Kabanjahe 2012-05-22 09:44
Kan lebihb baik kita siap lebih dahulu baru perkara masuk daripada masuk perkara kita belum siap. Oleh karena itu, mari belajar, belajar dan terus belajar. Belajar itu ibadah.
Reply
 
 
# Achmad Edy Rawidy 2012-05-22 11:12
Disamping faktor2 sebagaiamana disebutkaqn diatas, tak kalah penting adalah merobah sikap mental para pelaku bisnis dan sebagian penegak hukum yang masih bermental skuler sehingga alergi pada sistem hukum yang didasari pperintah Allah Rosulnya.
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-05-22 16:41
Kalau mencari kekurangan dan kesalahan tentunya tertuju kepada diri kita sendiri, karena kita terlalu percaya diri (PeDe) terhadap sengketa ekonomi syariah berdasar perintah UU No. 3 tahun 2006 niscaya masyarakat ekonomi syariah serta merta akan tertuju ke PA. Padahal mereka belum percaya apakah kita sudah mampu secara materiil dan formiil?

Kita seyogyanya harus belajar kepada PTUN, dimana sejak diundangkan UU No. 5 tahun 1986, maka UU tsb baru berlaku lima tahun kemudian setelah hakim-hakimnya disekolahkan ke Perancis. Sedangkan untuk PA banyak hakimnya yang baru S-2 ekonomi syariah secara mandiri lagi tidak ada biaya dari MA.

Kalau bisa membandingkan, maka setelah dididik sejak tahun 2006, maka pemberlakuan penyelesaian ekonomi syariah mulai awal 2012 ini, itupun diujicobakan di ibukota propinsi yang berbasis transaksi syariahnya banyak seperti DKI, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Banjarmasin, Makassar, Mataram. Tentunya sikap pimpinan MARI yang berhak mengatur regulasi ini. kita tunggu.
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-05-22 21:28
ada atau tidak ada perkara ekonomi syari'ah yang masuk ke peradilan agama tidak menjadi ukuran bahwa peradilan agama tidak eksis dan tidak populer.
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram. 2012-05-23 05:31
Sebenarnya membaca tulisan di atas, harus dimaknai sekedar sebagai tinjauan statistik, bukan untuk memaksakan ego bahwa semua kasus yang berkaitan dengan ekosyar harus PA yang menyelesaikan, bukan yang lain.
Reply
 
 
# PTA Semarang 2012-05-23 07:49
Sy sependapat dg rekan dari PA Tanjungpandan, memang di bbrp klausal perjanjian tertulis demikian. Diambil positifnya sj minim perkara ekonomi syariah bs sj memang tidak ada masalah dg perekonomian yg berbasis syariah murni
Reply
 
 
# Febrizal PA Lubuk Sikaping 2012-05-23 09:12
Menurut saya, keadaan ini masih wajar, karena sistem perekonomian Syariah masih hal baru dalam sistem perekonomian di Indonesia, setidaknya setelah dimulainya duel sistem banking yang kemudian diatur di dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, masyarakat masih membentuk pola yang ideal dengan melihat sisi keuntungan dari perbandingan pelaksanaan sistem konvensional dengan sistem syari'ah, seiring dengan berjalannya waktu, ketika ekonomi syariah sudah membumi di Indonesia (setidaknya membutuhkan waktu 1 generasi), dan mari kita sama-sama berdo'a, semoga para pihak yang melakukan akad dengan sistem syariah, benar2 menjiwai makna syariah itu sendiri, sehingga meminimalisir konflik yang akan terjadi dan tidak menciderai makna syariah itu sendiri, karena pada dasarnya prinsip2 di dalam ekonomi syariah lebih di jiwai kepada ruh agama terlepas dari keinginan untuk mencari keuntungan yang sebesar2nya, :-)
Reply
 
 
# MNA, PA Jogja 2012-05-23 10:56
Minimnya perkara ekonomi syariah yang masuk ke PA merupakan sebuah proses yang alamiah, selain karena masih relatif baru, juga karena faktor kebiasaan dalam dunia perbankan yang menghindari penyelesaian via litigasi. Selain itu, persepsi hukum mengenai bentuk sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan PA juga masih diperdebatkan. Okelah, dalam BUKU II disebutkan secara tegas kalau wanprestasi dan sengketa hak milik dengan core case ekonomi syariah menjadi kewenangan PA, tetapi hal tersebut belum diketahui secara massif oleh publik. Perlu upaya lebih untuk mensosialisasikan hal demikian, termasuk diantaranya publikasi via tulisan mengenai kompetensi PA dalam menyelesaikan perkara ekosyar. Semoga ke depan PA dapat membuktikan kalau pelimpahan kewenangan tersebut adalah tepat. Amin...
Reply
 
 
# Jeje PA.Tgrs 2012-05-23 14:14
Sebaiknya serahkan suatu urusan kepada ahlinya, jika tidak, fantadiri as sa'ah.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-05-24 08:14
Biarlah pihak luar yang memberikan kepercayaan kepada kita. Kuncinya adalah moral dan profesionalitas, setuju Pak, akan lebih obyektif apabila yang menilai itu pihak luar, sehingga bisa diketahui kelemahan dan kelebihan kita ini.
Reply
 
 
# muhlas.PA Situbondo 2012-05-24 08:38
sekedar masukan saja,bbrp minggu yg lalu saat saya ngajar di program pasca STAIN ponorogo team teaching dari Surabaya yg sekaligus aktivis bank mengusulkan agar stakeholder di Badilag menyurati atau setidaknya memberitahu kepada notaris,direksi-direksi perbankan yang menangani akad syariah bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara ekonomi syariah, karena menurut belaiu dlm prakteknya mereka banyak yang tidak tahu meskipun sdh ada UUnya.

Masih menurut beliau selama ini alternatif yang tertera dalm akad hanya arbitrase Syariah atau PN, jarang sekali mencantumkan PA sebagai klausul penyelesaian. Menurut team tsb dlm implematasi dilapangan akan lebih praktis dan lgsug dilaksanakan apabila surat itu ada, agar gaung PA semakin dikenal publik dan aparaturnya jg sdh mumpuni;

Menurut saya tidak ada salahnya pengambil kebijakan di Badilag membuat terobosan dan sosialisasi kepada mereka-mereka agar maksud syar'i tetap kommit sesuai dg ruh yg seharusnya.Terimaksih.
Reply
 
 
# Fathur R.- Cakim PA Depok 2012-05-24 10:41
walaupun hanya 5 perkara yang masuk k PA, kita tetap harus mempersiapkan diri dalam bidang EKSYAR...
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-05-24 14:44
Kalau para Notaris dan Direksi Bank Sayari'ah TIDAK TAHU kalau perkara perbanksyar adalah wewenang PA, itu patut dipertanyakan, karena orang sekaliber mereka sangat tahu hukum (UU, khususnya UU perbanksyar).
Reply
 
 
# Taufiq R - PA Tbnan 2012-05-25 15:04
betul sekali YM Bp. DR. Ahmad Kamil semua kuncinya adalah "moral dan Profesionalitas", keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Moral tanpa profesianalitas bisa LOYO dan profesionlitas tanpa moral bisa LIAR
Reply
 
 
# syafiuddin.uddin@yahoo.co.id 2012-10-23 06:14
Dengan minimnya perkara ekonomi syariah masuk ke Pengadilan Agama tidak berarti minimnya kepercayaan publik terhadap kemampuan hakim-hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan segketa ekonomi syariah, justru hal ini merupakan bukti kesadaran masyarakat dalam bertransaksi syariah tanpa adanya masalah yang dihadapi.
Reply
 
 
# anwaruddin kupang 2012-10-23 10:08
mudah2an setelah rakernas perkara ekonomi syariah semakin mantap
Reply
 
 
# anwaruddin kupang 2012-10-23 10:10
semoga nantinya menjadi lebih banyak
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 2073 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS