Dirjen Badilag: Keseimbangan antara Reward dan Punishment Sangat Diperlukan

Bandung | Badilag.net
Dengan mengusung tema “Revitalisasi Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati, Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional, di Bandung, Sabtu (26/5).
Seminar ini menghadirkan sejumlah nara sumber yaitu Prof. Dr. Eman Suparman, SH, MH (Ketua KY), Drs.H.Wahyu Widiana, MA (Dirjen Badilag), Dr. Suparman Marzuki, SH, M.Si (Anggota KY), Didi Irawadi, S.H, M.H (Komisi III DPR RI), dan Prof. Dr.H. Rahmat Syafe’i, Lc., MA (akademisi). Seminar sehari ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan hakim.

Dalam paparannya, Wahyu Widiana mengatakan bahwa keberadaan KY sangat diperlukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya terdapat perubahan pendekatan Komisi Yudisial dalam mengemban fungsinya. Saat ini KY terkesan tidak semata-mata hanya berusaha mencari-cari kesalahan hakim.
“Saya kira KY perlu juga memberikan statemen-statemen apresiatif terhadap hakim-hakim yang bersih dan juga terhadap kemajuan-kemajuan yang telah dicapai pengadilan. Sesungguhnya ini bentuk keseimbangan antara “reward and punishment”. Akan terjadi ketimpangan bila hanya menekankan aspek punishment saja,” tegasnya.

Wahyu Widiana menjelaskan kepada peserta seminar tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Badilag dalam menjaga kemandirian hakim. Layout ruangan pengadilan salah satunya.
Badilag tengah menggalakkan “area steril” dimana aparat peradilan terutama hakim tidak dapat berkomunikasi dengan para pencari keadilan. Ini sangat bermanfaat menghapus komunikasi tidak proforsional antara aparat dan hakim dengan para pihak.
“Para pencari keadilan dilayani oleh petugas meja informasi, bukan lagi oleh panitera, jurusita apalagi hakim. Dengan demikian, para pihak tidak bisa menemui hakim ataupun panitera untuk disuap,” tegasnya.
Wahyu Widiana juga menjelaskan bahwa hakim, dan juga aparat pengadilan lainnya, dilarang memberikan nomor tilpon pribadi dan alamat kepada pencari keadilan. Cukup nomor tilpon meja informasi. “Ini juga, upaya untuk menjaga kemandirian hakim dan pengadilan, agar tidak diintervensi”, imbuhnya.
Mengutip pernyataan mantan Ketua MA Harifin A. Tumpa, Wahyu Widiana menegaskan bahwa ketika kemandirian hakim terciderai, maka sesungguhnya masyarakat juga yang dirugikan. Masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.
Eman Suparman dan Suparman Marzuki sempat mengatakan bahwa secara umum Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang bersih di Indonesia.
Suparman Marzuki sendiri berencana akan mengunjungi beberapa Pengadilan Agama dan juga Badilag dalam waktu dekat. Hal ini dimaksudkan untuk melihat langsung kemajuan-kemajuan yang telah diraih dalam penegakan kemandirian hakim.
Kesejahteraan Hakim Perlu Ditingkatkan
Eman Suparman dan Suparman Marzuki berpendapat bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak menghormati profesi hakim. Sejatinya pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim pada taraf yang lebih layak.
“Saya mengerti betul kondisi obyektif di lapangan, masih banyak hakim naik angkot dan tinggal di rumah sewa yang tidak layak,” ujar Suparman Marzuki.
Suparman Marzuki juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah Indonesia tidak boleh menutup mata akan kondisi yang menimpa para hakim ini.

Eman Suparman menyatakan bahwa persoalan kesejahteraan hakim menjadi perhatian utama KY saat ini.
“Kami telah meyakinkan pemerintah akan hal ini dan saya yakin tahun depan gaji dan tunjangan hakim naik sangat berarti,” ujarnya.
Salah satu peserta seminar menyatakan sependapat tentang pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, tentu akan mencegah hakim untuk “bermain mata” dengan para pihak,” ujar salah satu peserta.
Penandatangan MoU
Sebelum seminar dimulai, digelar acara penandatanganan MoU antara KY dan UIN, juga antara Badilag dan Fak Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung.

Poin penting dalam MoU antara Badilag dan Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung antara lain tentang pertukaran informasi, pembentukan court corner, peningkatan mutu hakim dan mahasiswa dan sebagainya.
Wahyu Widiana mendorong pihak kampus juga mengambil peran dalam menjaga kemandirian dan citra peradilan. Mahasiswa praktek di PA bisa saja memonitor apakah sebuah PA telah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Bila ada rekomendasi, dapat disampaikan kepada ketua PA untuk menjadi perhatian.
“PA ini kan milik kita bersama, maka kita bersama harus menjaganya,” ujarnya.
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 24550 | 79 | | Rab. 22 | 3 | 0 | | Sel. 21 | 24 | 0 | | Sen. 20 | 16 | 0 | | Ming. 19 | 33 | 0 | | Sab. 18 | 23 | 0 | | Jum. 17 | 14 | 0 |
|
Comments
Selama ini kita sering melihat perlakuak dan penilaian yang tidak adil dan proporsional kepada Hakim dan aparat Peradilan lainnya. Mereka sering dihukum /dikenai sanksi tanpa memberi dahulu Reward nya. Mekanisme pengawan yang baik adalah " pembinaan " dahulu dilakukan dalam segala sektor dan kesejahterannya, Kemudian diawasi dan jika melanggar baru dijatuhi " Punishment " nya. Bukan Sebaliknya , semoga bermanfaat.
smg Badilag di usianya yg ke 130 thn semakin matang dan semakin sukses....
Amin ya Rabba al-Alamin
Dan datanyanya harus akurat tentang penilaian kedua hal tersebut.
/hukuman, tetapi di atas pimpinan yg lebh tinggi melakukan sebaliknya). Hal ini banyak terjadi
Terima kasih Pak Dirjen berani bicara apa adanya di depan KY khususnya, sembari mengajak KY turun ke lapangan melihat langsung perkembangan PA.
Semoga membuka mata kita semua tentang keberadaan PA yang semakin dicintai masyarakat muslim.
Pertanyaannya apakah Kesejahteraan Hakim menjadi jaminan Peningkatan Kualitas Kinerja ? mudah-mudahan jawabnya. Tetapi perlu diingat masih ada tenaga teknis lainnya diluar hakim yang juga turut andil dalam menjalankan tugas-tugas penyelesaian perkara, bagaiumana kesejahteraannya?
Sekecil apapun prestasi yg diraih, akan lebih baik jika diberi penghargaan, sebagai bentuk keseriusan melakukan perbaikan, sehingga yang bersangkutan akan terus dan selalu semangat. Senantiasa melakukan perubahan ke arah yg lebih baik...
apabila PA sudah dimiliki oleh semua lapisan masyarakat, Agungnya Badan Peradilan sudah tercapai. tinggal mempertahankannya. tks
/hukuman, tetapi di atas Ipmpinan yg lebh tinggi melakukan sebaliknya). Hal ini banyak terjadi
KY oh KY kehadiranmu apakah hanya untuk hakim, apakah tidak untuk semua aparat Peradilan, kalau KY lahir hanya untuk hakim, maka lembaga apakah yang berhasrat untuk memperjuangkan nasib para pejabat teknis lainnya di PA-PTA,PN-PT,PTUN-PTTUN, kami diperlemah dan dibuat tak berdaya, kami diekploitasi.
Beliau sangat cocok memimpin KY, mungkinkah???? Wallahu a'lam
Kalau Pemerintahan SBY ttp tidak meningkatkan kesjhtraan hakim...awas kwalat...nanti, hehe
Semoga pak... kami tunggu aksi dan tindakan nyata KY selanjutnya....
Pengakuan positif atas kinerja PA, sudah banyak terekspos, dan itu alhamdulillah. Tapi yang sulit sebenarnya adalah menjaga dan mempertahankan nama baik itu. Tapi tentu bukan dengan cara ikut mengeksposnya pula, melainkan dengan KERJA NYATA (bukan KKN).