Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Dirjen Badilag: Keseimbangan antara Reward dan Punishment Sangat Diperlukan (27/5) PDF Cetak E-mail
Oleh Rahmat Arijaya   
Minggu, 27 Mei 2012 07:56

Dirjen Badilag: Keseimbangan antara Reward dan Punishment Sangat Diperlukan

Bandung | Badilag.net

Dengan mengusung tema “Revitalisasi Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia”, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati, Bandung menyelenggarakan Seminar Nasional, di Bandung, Sabtu (26/5).

Seminar ini menghadirkan sejumlah nara sumber yaitu Prof. Dr. Eman Suparman, SH, MH (Ketua KY), Drs.H.Wahyu Widiana, MA (Dirjen Badilag), Dr. Suparman Marzuki, SH, M.Si (Anggota  KY), Didi Irawadi, S.H, M.H (Komisi III DPR RI), dan Prof. Dr.H. Rahmat Syafe’i, Lc., MA (akademisi). Seminar sehari ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan hakim.

 

Dalam paparannya, Wahyu Widiana mengatakan bahwa keberadaan KY sangat diperlukan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya terdapat perubahan pendekatan Komisi Yudisial dalam mengemban fungsinya. Saat ini KY terkesan tidak semata-mata hanya berusaha mencari-cari kesalahan hakim.

“Saya kira KY perlu juga memberikan statemen-statemen apresiatif terhadap hakim-hakim yang bersih dan juga terhadap kemajuan-kemajuan yang telah dicapai pengadilan. Sesungguhnya ini bentuk keseimbangan antara “reward and punishment”. Akan terjadi ketimpangan bila hanya menekankan aspek punishment saja,” tegasnya.

Wahyu Widiana menjelaskan kepada peserta seminar tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Badilag dalam menjaga kemandirian hakim. Layout ruangan pengadilan salah satunya.

Badilag tengah menggalakkan “area steril” dimana aparat peradilan terutama hakim tidak dapat berkomunikasi dengan para pencari keadilan. Ini sangat bermanfaat menghapus komunikasi tidak proforsional antara aparat dan hakim dengan para pihak.

“Para pencari keadilan dilayani oleh petugas meja informasi, bukan lagi oleh panitera, jurusita apalagi hakim. Dengan demikian, para pihak tidak bisa menemui hakim ataupun panitera untuk disuap,” tegasnya.

Wahyu Widiana juga menjelaskan bahwa hakim, dan juga aparat pengadilan lainnya, dilarang memberikan nomor tilpon pribadi dan alamat kepada pencari keadilan. Cukup nomor tilpon meja informasi. “Ini juga, upaya untuk menjaga kemandirian hakim dan pengadilan, agar tidak diintervensi”, imbuhnya.

Mengutip pernyataan mantan Ketua MA Harifin A. Tumpa, Wahyu Widiana menegaskan bahwa ketika kemandirian hakim terciderai, maka sesungguhnya masyarakat juga yang dirugikan. Masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang mereka inginkan.

Eman Suparman dan Suparman Marzuki sempat mengatakan bahwa secara umum Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang bersih di Indonesia.

Suparman Marzuki sendiri berencana akan mengunjungi beberapa Pengadilan Agama dan juga Badilag dalam waktu dekat. Hal ini dimaksudkan untuk melihat langsung kemajuan-kemajuan yang telah diraih dalam penegakan kemandirian hakim.

Kesejahteraan Hakim Perlu Ditingkatkan

Eman Suparman dan Suparman Marzuki berpendapat bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak menghormati profesi hakim. Sejatinya pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim pada taraf yang lebih layak.

“Saya mengerti betul kondisi obyektif di lapangan, masih banyak hakim naik angkot dan tinggal di rumah sewa yang tidak layak,” ujar Suparman Marzuki.

Suparman Marzuki juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah Indonesia tidak boleh menutup mata akan kondisi yang menimpa para hakim ini.

Eman Suparman menyatakan bahwa persoalan kesejahteraan hakim menjadi perhatian utama KY saat ini.

“Kami telah meyakinkan pemerintah akan hal ini dan saya yakin tahun depan gaji dan tunjangan hakim naik sangat berarti,” ujarnya.

Salah satu peserta seminar menyatakan sependapat tentang pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan hakim, tentu akan mencegah hakim untuk “bermain mata” dengan para pihak,” ujar salah satu peserta.

Penandatangan MoU

Sebelum seminar dimulai, digelar acara  penandatanganan  MoU antara KY dan UIN, juga antara Badilag dan Fak Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung.

Poin penting dalam MoU antara Badilag dan Fak. Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati Bandung antara lain tentang pertukaran informasi, pembentukan court corner, peningkatan mutu hakim dan mahasiswa dan sebagainya.

Wahyu Widiana mendorong pihak kampus juga mengambil peran dalam menjaga kemandirian dan citra peradilan. Mahasiswa praktek di PA bisa saja memonitor apakah sebuah PA telah berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Bila ada rekomendasi, dapat disampaikan kepada ketua PA untuk menjadi perhatian.

“PA ini kan milik kita bersama, maka kita bersama harus menjaganya,” ujarnya.

(Rahmat Arijaya)

TanggalViewsComments
Total2455079
Rab. 2230
Sel. 21240
Sen. 20160
Ming. 19330
Sab. 18230
Jum. 17140
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Khoiriyah Roihan 2012-05-27 08:44
semoga hubungan MARI dan KY semakin bersinergi dimasa yang akan datang..krn harapan penciptakan peradilan yang agung berada di tangan mereka ditambah dukungan sarana dari pihak eksekutif..bravo PA
Reply
 
 
# itna-PA.GS 2012-05-27 09:44
Semoga apa yang diharapkan oleh para Hakim dapat segera terwujud, dan performa wibawa hakim tetap terjaga dengan konsisten menjaga sikap yang mengacu pada Pedoman Perilaku Hakim ... :-)
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-05-27 11:05
Setuju Pak Dirjen Reward dan Punishment haruslah berjalan secara seimbang, namun hendaknya penegakkannya jangan dibalik. " Reward " dahulu diberikan kemudian " Punishment " untuk menegakkannya. Ibarat penegakan aturan " kewajiban " dahulu baru " Hak Hak " nya.

Selama ini kita sering melihat perlakuak dan penilaian yang tidak adil dan proporsional kepada Hakim dan aparat Peradilan lainnya. Mereka sering dihukum /dikenai sanksi tanpa memberi dahulu Reward nya. Mekanisme pengawan yang baik adalah " pembinaan " dahulu dilakukan dalam segala sektor dan kesejahterannya, Kemudian diawasi dan jika melanggar baru dijatuhi " Punishment " nya. Bukan Sebaliknya , semoga bermanfaat.
Reply
 
 
# Abu Zakia Kangean 2012-05-27 11:13
Berikan seseorang sesuatu yang menurut sifat dan haknya harus diberikan. Dan hukumlah seseorang jika tidak melakukan apa yang seharus dan selayaknya.Demikian hedaknya Reward and Punishment harus diberikan secra berimbang dan sebanding dengan kinerja seseorang. Tapi jangan lupa Tegakkan Reward dahulu baru Punishment jika ada penyimpangan. Pasti TOP lah
Reply
 
 
# Camuda Larantuka 2012-05-27 11:33
Apa yg disampaikan pk Dirjen adalah benar bahwa sifat manusia cenderung melihat kesalahan orang dari pada kebaikannya, padahal seharusnya keseimbangan antara reward and punishment itu yg tepat dalam arti yg salah dihukum dan yg berprestasi diberikan penghargaan.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-27 13:10
Kalau tidak layak hidup hakim saat sekarang ini KY yang notabenenya penegak kehormatan dan keluhurkan hakim belom keliahatan perjuangannya untuk memperjuangan kesejahteraan hakim, sepertinya KY baru mulai bergerak ketika ada rencana tuntutan mogok sidang.......... oleh sebab itu jangan hanya slogan saja, mari berjuang dab bertemu langsung dengan presiden dan tagih terus presiden untuk meningkatkan kesejahteraan hakim tersebut.
Reply
 
 
# Mohammad H. Daud PANegara-Kalsel 2012-05-27 14:34
Semoga seminar dengan nara sumber al. Ketua KY ini dapat membawa dampak positif bagi eksistenti PA di Indonesia.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-05-27 14:38
Alhamdulillah semua sudah berbicara tentang reward (kesejahteraan) bagi hakim (KY, DPR,PENGACARA,Hakimnya sendiri malah ada yang mau mogok, eh tapi jangan,,! kasian masyarakat dan tidak elok hakim mogok, kayak tukang becak aja, tapi kok lama "kesejahteraan" gak nongol-nongol,lalu dimana sumpetnya ?; Jangan lama-lama sumpetnya bisa meletus,,,, he he he
Reply
 
 
# yulusuryadi PA.ME 2012-05-27 16:33
Mudah-mudahan kesejahteraan Hakim diperhatikan (dinaikan) termasuk tenaga teknis lainya.
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-05-27 16:38
Eman Suparman menyatakan bahwa persoalan kesejahteraan hakim menjadi perhatian utama KY saat ini. “Kami telah meyakinkan pemerintah akan hal ini dan saya yakin tahun depan gaji dan tunjangan hakim naik sangat berarti,” Amiiiiiin ya rabbal 'alamiiin
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-05-27 18:44
Kemandirian dan kewibawaan Peradilan menjadi keniscayaan, KY sebagai lembaga Pengawas khususnya hakim dalam melaksanakan tugasnya merupakan alat control yang efektif sehingga manfaat Peradilan dapat dirasakan baik dari aspek kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. kaitan dengan kesejahteraan hakim patut didukung untuk menjaga wibawa dan martabatnya, namun di lembaga Peradilan masih ada tenaga teknis selain hakim yang juga peranannya menjadi penting, sehingga kesejahteraan bukan hanya hakim tetapi secara keseluruhan aparatur Peradilan, semoga.....
Reply
 
 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-05-27 19:02
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3); “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”. Atas dasar tersebut, semestinya hakim sebagai bagian dari penegak hukum mendapat tempat yang terhormat di mata Pemerintah Indonesia. Tetapi yang terjadi justru sebagaimana diungkapkan oleh Bapak Eman Suparman dan Bapak Suparman Marzuki, bahwa : "Pemerintah Indonesia saat ini tidak menghormati profesi hakim". Kalau perlakuan terhadap hakim demikian dan belangsung terus, apa kata dunia...!!!
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-05-27 19:10
Merajut silaturrahmi, menjalin kemitraan...,
smg Badilag di usianya yg ke 130 thn semakin matang dan semakin sukses....
Amin ya Rabba al-Alamin
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-05-27 19:39
Kami sangat mendukung kerja sama yang amat baik antara KY dan MA saat ini, dan mengenai Reward dan Punishment memang itu harus seimbang jangan sampai ada yang tidak benar.
Dan datanyanya harus akurat tentang penilaian kedua hal tersebut.
Reply
 
 
# khair Uddin 2012-05-27 21:04
jika berbicara kesejahteraan, tentu ada kesenjangan sosial, apakah Para Panitera tidak turut andil untuk diperjuangkan kesejahteraanya,,,,,,,,,,,kesenjangan kaTA ITU akan terulang, do'a Para Panitera akan menghalangi niat baik itu jika ada yg dikesampingkan .....ingat...ingat,,,ingat
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-05-27 22:15
Keseimbangan antara Reward dan Punishment Sangat Diperlukan, ini adalah kata kunci dari keadilan.....
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-05-28 05:17
reward dan punisment memang harus berjalan secara seimbang demi mencapai peradilan yang bermartabat.kesejahteraan hakim pun harus terus diperjuangkan, jika hakim bergaji rendah sebenarnya sama saja merendahkan martabat hakim itu sendiri dan dapat mengikis idealisme hakim.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-05-28 06:42
alhamdulillah, memang betul apa yang dikatakan Dirjen Badilag bahwa Reward dan punishment harus seimbang, setiap sesuatu pekerjaan apabila dilakukan dengan baik dan berhasil maka pelakunya diberikan penghargaan, sebaliknya apabila sesuatu yang dilarang dilakukan maka pelakunya tetap diberikan sanksi, reward dan punishment adalah salah fungsi menagement.apabila fungsi ini benar - benar ditegakkan maka organisasi akan berkembang dan maju, sebaliknya apabila fungsi ini diabaikan, pasti akan terjadi kehancuran. sekarang siapapun pejabat PTA dan PA yang melakukan prestasi guna kemajuan Peradilan Agama, sudah saatnya dipromosikan dan sebaliknya apabila yang melakukan penyalahgunaan jabatan guna kepentingan pribadi, misalnya mempergunakan dana perjalanan dinas se enaknya,tidak disiplin bekerja, atau melakukan hal - hal yang bertentangan dengan ketentuan, sudah sepantasnya diberikan hukuman ,mis dengan rotasi,dsb.saya yakin apabila reward dan punishmen berjalan seimbang, peradilan yang agung dan terhormat serta dihomati akan bisa kita raih.
Reply
 
 
# Drs. H. Zein Ahsan MH PTA Bdg 2012-05-28 06:49
Allah SWT sudah memberikan contoh utnuk memberikan reward kepada siapa saja yang berbuat kebajikan. dalam surah An Nahl ayat 97 Allah SWT berfirman yang artinya :" Barang siapa yang mengerjakan KEBAJIKAN baik laki-laki maupun perempuan ( kalau hakim PROFESSIONAL dan SISTEMATIS )maka pasti akan kami berikan KEHIDUPAN YANG BAIK". Smg dengan adanya keseimbangan antara reward and punishment para hakim akan bekerja dengan lebih professional dan sistemati, sehingga paada akihirnta terwujudlah BADAN PERADILAN YANG AGUNG sebagaimana yang dicitakan. Amiin.
Reply
 
 
# Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo 2012-05-28 07:20
Alhamdulillah, apresiasi pada pak Dirjen Badilag: kata kunci reward and punishment: kami berpendapat, reward and punishment diberikan apabila lima pilar ini dipernuhi:1). aparat peradilan yang bersih dan profesional, 2). kesejahteraan diberikan sesuai dan lebih dari cukup, 3). standar pengawasan melekat dan selalu ditingkatkan, 4).kerja standar sesuai SOP, dan 5). dukungan kuat pemerintah. semoga kita semua dapat menjalankan tugas dengan baik, amin 3x. terima kasih (Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo).
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. WK. PA. Tigaraksa 2012-05-28 07:27
Keseimbangan antara Penghargaan dan hukuman adalah sesuatu hal yang dapat menyeimbangkan cara kerja aparatur negara agar bekerja dengan baik, jujur, cerdas dan terampil, sehingga akan mewujudkan kerja yang bagus.
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A. MH.@ PA Mojokerto 2012-05-28 07:28
Dalam manajemen modern agaknya sudah tidak jamannya lagi kita hanya menekankan aspek punishment saja,tettapi harus ada keseimbangan antara Reward dan Punishment. Dengan pendekatan seperti ini, para hakim akan memacu diri untuk lebih maju dan lebih baik karena apa yg baik yg dilakukan merasa dihargai dan diberikan apresiasi dan berusaha menghindari unprofesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-05-28 07:30
Sangat pas apa yg disampaikan pak Dirjen untuk KY, haruslah seimbang antara Reward dan Punishment, Perubahan PA kearah yg lebih baik perlu mendapat Reward, Dunia telah mengakui tapi belum terdengar pengakuan dari KY, ketinggalan doong kalau hanya cari kesalahan doang. trims kepada UIN Sunan Gunung jati yg terus jalin komonikasi dg Badilag.
Reply
 
 
# Drs.Rahmani, pa.kotamobagu 2012-05-28 07:36
Memberi penghargaan kepada hakim/pegawai yg berperestasi serta memberi hukuman yg tidak berpestasi bahkan merugikan organisasi/instutusi bukan hanya wajar, tetapi mutlak adanya. Tapi ini harus dilakukan secara berjenjang, artinya tidak efektif klau dibawah memberi penghargaan
/hukuman, tetapi di atas pimpinan yg lebh tinggi melakukan sebaliknya). Hal ini banyak terjadi
Reply
 
 
# Bachrul PA.Kendari 2012-05-28 07:42
setuju pak...
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-05-28 07:42
Benar sekali Pak Dirjen, harus ada keseimbangan antara reward and punishment, jangan hanya mencari-cari kesalahan, karena itu hal yang paling mudah.
Terima kasih Pak Dirjen berani bicara apa adanya di depan KY khususnya, sembari mengajak KY turun ke lapangan melihat langsung perkembangan PA.
Semoga membuka mata kita semua tentang keberadaan PA yang semakin dicintai masyarakat muslim.
Reply
 
 
# Amir Razak 2012-05-28 07:44
men-cari2 kesalahan seseorang adalah sesuatu pekerjaan yg sangat mudah, akan tetapi melihat keberhasilan/perestasi seseorang itulah yang terkadang seseorang tidak tertarik,apalagi lagi memberi apresiasi terhadap keberhasilannya, salut dengan perjuangan KY semoga aplikasinya berjalan sesiring pembinaannya terhadap hakim
Reply
 
 
# ROHYAN, SH MS Kualasimpang 2012-05-28 07:48
D era repormasi yang sudah digulikan harus dijaga dan kembangkan sesuai dengan cita-cita reformasi itu sendiri dan untuk hal itu perlu adanya kerja sama dalam meningkatkan kinerja yang lebih dinamis dan terarah guna menghasilkan penegakan hukum yang sesuai dengan rasa keadilan, hal tersebut harus dibarengi dengan meningkatkan kesejahteraan hakim, mudah2an yang diharapkan oleh para Hakim dapat segera terwujud......
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-05-28 07:49
hubungan KY dgn MA sudah jelas, hanya tinggal implementasinya saja, dan yg paling penting bukan hanya cari2 kesalahan akan tetapi bagaimana kesejahteraan hakim dpt dilaksanakan, mdh2n semuanya jadi aman, adil dan sejahtera
Reply
 
 
# Moh. Jatim, PA. Plhri 2012-05-28 07:51
sangat setuju Pak Dirjen bahwa Reward dan Punishment harus diberikan secara imbang, sesuai dengan prestasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Peradilan untuk mencetak aparat Peradilan yang sigap dan visioner
Reply
 
 
# Jeje PA.Tgrs 2012-05-28 08:32
Reward dan punishment sejalan dengan ajaran Islam, kenapa lambat dilaksanakan?, namun lebih baik terlambat dari pada tidak.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-05-28 08:41
Reward and punishment dalam organisasi modern mutlak diterapkan yang tujuannya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja utamanya dalam pelayanan kepada masyarakat. KY sebagai lembaga eksternal bidang pengawasan prilaku hakim menjadi mitra kerja yang juga turut mendorong upaya kesejahteraan hakim.

Pertanyaannya apakah Kesejahteraan Hakim menjadi jaminan Peningkatan Kualitas Kinerja ? mudah-mudahan jawabnya. Tetapi perlu diingat masih ada tenaga teknis lainnya diluar hakim yang juga turut andil dalam menjalankan tugas-tugas penyelesaian perkara, bagaiumana kesejahteraannya?
Reply
 
 
# MAME SADAFAL - PA SIDOARJO 2012-05-28 08:45
reward dan punisment diperlukan agar tetap menjaga keseimbangan dan dapat memotivasi aparat lain menjadi semakin lebih baik serta 'bersih'. pembentukan pribadi bagus serta citra bersih bagi aparat peradilan perlu ditanamkan sejak dini, seperti saat di bangku perkuliahan karena mahasiswa-mahasiswa tersebut yang nantinya menjadi penerus calon hakim, panitera, jurusita atau aparat peradilan lainnya.
Reply
 
 
# Aris PA Ruteng 2012-05-28 09:05
Reward and Punishment yang seimang dan obyektif akan dapat memacu tumbuhnya sikap profesionalisme dalam menjalankan tugas dan berinovasi serta berkreasi...Pak Dirjen memang mantabbbb...
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-05-28 09:07
Memang benar pak antara "reward and punishment " harus seimbang, hakim yg jujur,bersih dan berprestasi wajar mendapatkan apresiasi, begitu juga Pengadilan yg sudah melaksanakan repormasi birokrasi secara penuh harus juga mendapat penghargaan supaya terlihat perbedaannya, semoga.
Reply
 
 
# Sisva Yetti / PTA mtr . 2012-05-28 09:09
Sudah sa'atnya memberikan reward dan punishment secara seimbang bagi semua warga peradilan , sekecil apapun prestasi yg sdh diraih perlu diberi penghargaan , sebaliknya kesalahan yang dilakukan oleh warga peradilan gak perlu ditutup2i ,harus berani memberi sanksi , supaya dpt menimbulkan efek jera bagi pelaku dan lainnya.
Reply
 
 
# Muhammad, PA Klungkung-Bali 2012-05-28 09:39
Terimakasih kpd KY yang tlh ikut memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-05-28 09:51
Reward adalah bentuk apresiasi dan penghargaan atas prestasi yang diraih. Reward akan menjadi pendorong lahirnya optimisme dan kebanggaan bahwa jika berbuat yang baik akan memberikan hasil yang baik. Karenanya, seperti apa yang diungkapkan Pak Dirjen, keseimbangan antara Reward and Punishment...

Sekecil apapun prestasi yg diraih, akan lebih baik jika diberi penghargaan, sebagai bentuk keseriusan melakukan perbaikan, sehingga yang bersangkutan akan terus dan selalu semangat. Senantiasa melakukan perubahan ke arah yg lebih baik...
Reply
 
 
# Haeruddin PA tahuna 2012-05-28 10:06
SElamat untk KY selamay umtuk semuanya kami tungga realisasinya.....
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-05-28 10:13
PA ini kan milik kita bersama, maka kita bersama harus menjaganya,”setuju Pak, semoga PA ke depan lebi9h cerah lagi, dan menjadi motivator bagi yang lainnya.
apabila PA sudah dimiliki oleh semua lapisan masyarakat, Agungnya Badan Peradilan sudah tercapai. tinggal mempertahankannya. tks
Reply
 
 
# Drs.Rahmani, pa.kotamobagu 2012-05-28 10:19
Memberi penghargaan kepada hakim/pegawai yg berperestasi serta memberi hukuman yg tidak berpestasi bahkan merugikan organisasi/instutusi bukan hanya wajar, tetapi mutlak adanya. Tapi ini harus dilakukan secara berjenjang, artinya tidak efektif klau dibawah memberi penghargaan
/hukuman, tetapi di atas Ipmpinan yg lebh tinggi melakukan sebaliknya). Hal ini banyak terjadi
Reply
 
 
# AHS.ACEH 2012-05-28 10:27
Apakah KY mengetahui berapa gaji pokok dan tunjangan hakim dan berapa gaji pokok dan tunjangan pejabat teknis lainnya di PA-PTA,PN-PT,PTUN-PTTUN ? kalau masih banyak hakim yang ngontrak dan naik ojek, pejabat teknis PA-PTA,PN-PT,PTUN-PTTUN lainnya jalan kaki tinggal di Rumah Mertua, Rumah orang tua, ngebon kesana sini dan derita lainnya, abis tunjangannya cuma tiga ratus enam puluh ribu rupiah per-bulan. itu di pengadilan tingkat pertama kelas IA, kalau kelas IB atau kelas II kurang dari itu lagi.

KY oh KY kehadiranmu apakah hanya untuk hakim, apakah tidak untuk semua aparat Peradilan, kalau KY lahir hanya untuk hakim, maka lembaga apakah yang berhasrat untuk memperjuangkan nasib para pejabat teknis lainnya di PA-PTA,PN-PT,PTUN-PTTUN, kami diperlemah dan dibuat tak berdaya, kami diekploitasi.
Reply
 
 
# Zulkiram,MS.Banda Aceh 2012-05-28 10:28
Assalamu`alaikum. No comment. Wassalam
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-05-28 10:35
Semoga harapan yang sudah lama diharapkan menjadi kenyataan, karena membiarkan penegak hukum berada dalam posisi yang belum adil, sama saja dengan mempermainkan keadilan.
Reply
 
 
# Mhd.lukman Hakim PA Mempawah 2012-05-28 10:35
kerja keras KY membangun martabat Hakim harus disambut baik dari Pemerintah demi membangun negara yang bersih dari korupsi sehingga negara ini terhindar dari bencana yang timbul akibat perbuatan yang zholim terhadap diri sendiri maupun orang lain. salut buat komitmen Pak Dirjen smoga banyak pejabat seperti bapak. Amiiin.
Reply
 
 
# Heru PTA Palu 2012-05-28 11:15
Sudah saatnya ada reward tiap PA dan PTA maupun di badilag, seperti contoh di perusahaan swasta, adanya "Man Of The Year " atau apalah istilahnya, dan di web juga harus dimunculkan siapa2 yang dapat reward, bukan cuman punisment aja.....(Semoga ada reply.....ngarep.com)
Reply
 
 
# sahril, PA Binjai 2012-05-28 11:38
semoga apa yang disampaikan oleh KY benar-benar terwujud, sehingga kemuliaan hakim benar-benar mulia baik dunia maupun akhirat.....amiiiin ..!!!!!
Reply
 
 
# Misharuddin,MS Lhoksukon,Aceh 2012-05-28 12:08
Upaya terciptanya area steril untuk menghapus komunikasi yang tidak proporsinal antara aparat dan Hakim dengan pihak berperkara guna menjaga kemandirian Hakim dan Pengadilan sebagaimana kata Bapak Dirjen itu; bagi kita di Peradilan Agama diyakini dengan senang hati semua kita mengamininya. Dan tksih kepada Bp.Ketua Ky atas pengakuannya bahwa secara umum PA adalah merupakan Pengadilan yang bersih di Indonesia, dan tksih juga atas perhatian Ky terakhir ini tentang Kesejahteraan Hakim, namun perjuangan belum selesai Pak...!
Reply
 
 
# suhartono-pa gresik 2012-05-28 12:16
..sudah cape rasanya membicarakan kesejahteraan aparat penegak hukum, semoga kali bukan sekedar "LIP SERVICE"
Reply
 
 
# A.Topurudin PA Banyumas 2012-05-28 12:55
Hubungan yang sinergis dan harmonis antara KY dan MA sesuai tugas dan fungsi masing-masing adalah sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Membangun Peradilan yang Agung, berwibawa dan dihormati. Bagi MA, reward dan punishment harus diterapkan secara adil, untuk itu perlu dibuat sistem yang baik, transparan dan fair serta berkeadilan.
Reply
 
 
# Irwandi, KPA. Ruteng 2012-05-28 13:09
Selama ini penyelenggara negara menutup mata tentang kesejahteraan hakim, kini saatnya semua membuka mata memperhatikan kesejahteraan hakim yang kian memprihatinkan,jauh dari kata layak,bahkan gaji pokok hakim lebih rendah dari gaji pokok PNS.
Reply
 
 
# Saiful Dt Tunaro 2012-05-28 13:18
Salut dengan buah pikiran Bpk Dirjend yang mengatakan : "“Saya kira KY perlu juga memberikan statemen-statemen apresiatif terhadap hakim-hakim yang bersih dan juga terhadap kemajuan-kemajuan yang telah dicapai pengadilan. Sesungguhnya ini bentuk keseimbangan antara “reward and punishment”. Akan terjadi ketimpangan bila hanya menekankan aspek punishment saja,” tegasnya."

Beliau sangat cocok memimpin KY, mungkinkah???? Wallahu a'lam
Reply
 
 
# umi-pajjb 2012-05-28 13:33
Sukses tidaknya Reformasi Birokrasi adalah tanggung jawab seluruh warga peradilan bukan hanya ditujukan kepada para hakim, sehingga tidaklah berlebihan reward dan punishment yang ada dalam berbagai hal diberlakukan kepada seluruh warga peradilan , utk Hakim, bagian kepaniteraan maupun kesekertariatan.
Reply
 
 
# umi-pajjb 2012-05-28 13:37
Sama-sama fungsional namun mengapa Panitera pengganti hanya bisa sampai III/d atau IV a kalau S2, padahal kenaikan pangkat ini bagian dari kesejahteraan kepada para panitera penggati
Reply
 
 
# Mumu-Cakim PA Cianjur 2012-05-28 14:15
rasanya tidak salah klw seorang hakim mendapat kehidupan yang layak guna menjaga marwahnya (dalam tanda petik)sebagai wakil tuhan dalam memutus perkara ummat, supaya tidak terjadi penjualan pasal dan penyelewengan wewenang. itulah salah satu solusi dari berbagai kritik selama ini di samping penanaman moral dan agama.
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-05-28 14:17
Gagasan Reward and Punishment harus berjalan secara berimbang sangatlah tepat dalam rangka mempercepat progres reformasi birokrasi Peradilan.Instrumen seperti ini diperlukan kehadirannya sebab selain sebagai suplemen dalam meningkatkan passion pelayanan publik juga sebagai bentuk kesejahteraan.Semoga implementasinya sesuai dengan harapan.Amien
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. WK. PA. Tigaraksa 2012-05-28 14:47
Reward dan Punishment adalah dua sisi yang bisa mendorong peningkatan kinerja aparat peradilan, karenanya setuju sekali kebijakan yang dicanangkan oleh Bapak DIRJEN.
Reply
 
 
# masduqi pa pati 2012-05-28 14:53
agar bersih antara hakim dengan para pihak tidak saling bertemu, perlu dipikirkan bagaimana mediator tidak dilakukan oleh para hakim, sehingga betul2 stiril
Reply
 
 
# Usman S PA Watansoppeng 2012-05-28 15:05
semoga niat baik penggagas perbaikan nasib hakim mendapat ridha dari Allah SWT.
Reply
 
 
# uu-pakotatasikmalaya 2012-05-28 16:00
Terima kasih kalau KY mau melihat PA dan Badilag.Sehingga KY yakin bahwa Peradilan Agama lebih baik.
Reply
 
 
# anonimous 2012-05-28 16:11
Teguran halus dari Pak Dirjen untuk para Komisioner KY agar tidak hanya melihat sisi negatif dari hakim saja apalagi sisi positifnya masih terlalu banyak yang pantas untuk dilihat atau dipublikasikan.Trims Pak Dirjen.
Reply
 
 
# Syekh Sanusi PA Jakbar 2012-05-28 16:41
Nah ini dia kerja sama yang baik antara PT UIN SGD, Badilag dan KY. Akhirnya akan timbul saling memahami, memaklumi, pengertian dan saling mendukung bgm cara meningkatkan kesjahteraan hakim....
Kalau Pemerintahan SBY ttp tidak meningkatkan kesjhtraan hakim...awas kwalat...nanti, hehe
Reply
 
 
# M. Yamin/PA. Gtlo 2012-05-28 16:47
reward dan panishment sesungguhnya harus sudah menjadi bagian esensial dari keberhasilan sebuah organisasi plus kebaikan manajemen (di era reformasi birokrasi). Statemen pak Dirjen cukup menggelitik KY agar tidak saja memburu aspek/aktifitas negatif dari hakim, tapi juga memberitakan ke publik hal-hal positif
Reply
 
 
# Paskinar Said PTA Jypr 2012-05-28 17:30
:lol: Kami sangat mendukung sekali apa yang disampaikan oleh Pak Dirjen dalam seminar“Revitalisasi Peran dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Pengawasan Penegakan Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Jati, Bandung. Yaitu perlunya keseimbangan antara “reward and punishment” bagi KY dalam melakukan tugasnya. Bukankan Agama kita juga mengajarkan yang demikian. Adanya surga dan neraka. Surga adalah reward bagi orang senantiasa mengerjakan kebajikan sedangkan neraka adalah punishment bagi orang yang melakukan perbuatan dosa/kesalahan. Menyeimbangkan antara reward dengan punishment berarti telah menjalankan ajaran agama kita
Reply
 
 
# Wahib PA. Soasio 2012-05-28 17:39
Lembaga peradilan Indonesia adalah milik kita semua (warga bangsa indonesia) khususnya lembaga peradilan agama yang bukan hanya sebagai penegak hukum perdata islam ansich namun nilai-nilai keagamaan yang terkandung didalamnya patut dijaga dan dilestarikan.
Reply
 
 
# muhammad takdir 2012-05-28 20:24
Saya setuju dengan pemaparan pak dirjen dan disamping itu perlu juga ada standarisasi bahwa sekian persen hakim yang mendapatkan punishment baru bisa digeneralkan sebab saya yakin sekarang ini masih terlalu banyak hakim2 yang baik ketimbang dengan yang buruk namun mencederai hakim2 baik lainnya sehingga tdk mendapatkan gaji yg layak.
Reply
 
 
# muhammad takdir 2012-05-28 20:36
selamat. Semoga PA. semakin jaya. Aminnn
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-05-29 05:44
Waduh ketinggalan tuh seminar di UIN Bandung, kedepan mohon dipublikasikan di Badilag net lah, karena itu ilmu pengetahuan, kalau mamsih bisa diikuti. selamat lah untuk PA.
Reply
 
 
# mudzakkir-tebuireng-jombang 2012-05-29 07:17
“reward and punishment”rasanya akan berjalan seiring dan seimbang mana kala iklim kecurigaan bisa dihapus, modalnya bisa sering-sering duduk berdampingan dengan memecahkan persoalan-persoalan yang timbul seperti duduk bareng dalam suasana akademik dalam forum seminar seperti ini, hasilnya pun akan bisa dirasakan insya Allah
Reply
 
 
# Syamsulbahri PA Mks 2012-05-29 07:25
...Hubungan MA dan KY sangat diharapkan harmonis, demi untuk membawa peradilan ke peradilan yang agung... sebab masyarakat butuh ketenangan dalam hidupnya, karena kalau mereka tercapai yang dicari sebagai pencari keadilan tentu tenang setelah berhasil... selamat sukses seminarnya....
Reply
 
 
# Baedhawi PA Nunukan 2012-05-29 07:30
setuju dengan komentar pak Dirjen didepan KY yang perlu memberikan statemen-statemen apresiatif terhadap hakim yang bersih sbg support agar tetap menjadi hakim yg bersih diapresiasikan dgn adanya "reward" begitupun sebaliknya memberikan "punishment" terhadap hakim yg bermasalah. di sisi lain ada korelasi yg sgt erat antara menjaga keluhuran martabat hakim dan kesejahteraan hakim.. untuk menyeimbangkan antara reward & punishment, antara memberikan keadilan kpd pencari keadilan & keadilan terhadap pemberi keadilan..smg warga PA skss slalu amin..
Reply
 
 
# el Syam- Tangerang 2012-05-29 11:54
Gaji hakim yang tinggi memang layak diberikan kepada hakim...tapi seyogyanya bagi para hakim juga perlu meningkatkan kualitasnya dalam tupoksinya sbg hakim, sehingga jangan sampai hakim yg gaji tinggi justru tdk bisa ngetik, nyuruh org lain buat putusan atau bahkan terlambat buat putusan atau dsb. Karenanya para hakim harus bisa membuktikan kalau gaji hakim yang tinggi memang pantas diberikan kepada hakim...
Reply
 
 
# dodi somawijaya PA PUTUSSIBAU 2012-05-29 23:34
maju terus peradilan Agama Indonesia
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-05-30 00:22
Eman Suparman menyatakan bahwa persoalan kesejahteraan hakim menjadi perhatian utama KY saat ini....

Semoga pak... kami tunggu aksi dan tindakan nyata KY selanjutnya....
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-05-30 08:05
Menerima sampai menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya adalah tugas pokok hakim (YA). Tapi apakah menangani perkara merupakan sumber penghasilan hakim (aparat pengadilan)?(SEJATINYA BUKAN). Remang-remang antara dua hal tersebutlah yang 'sebenarnya' menjadikan kesejahteraan hakim terabaikan.
Pengakuan positif atas kinerja PA, sudah banyak terekspos, dan itu alhamdulillah. Tapi yang sulit sebenarnya adalah menjaga dan mempertahankan nama baik itu. Tapi tentu bukan dengan cara ikut mengeksposnya pula, melainkan dengan KERJA NYATA (bukan KKN).
Reply
 
 
# Dahron, PA. Natuna 2012-05-31 08:21
MoU, antara Pihak Badilag dengan Kampus-kampus sangat bagus, apalagi kalau mahasiswa-mahasiswa yang PKL di tempatkan di daerah-daerah terluar sebagaimana halnya di PA.Natuna, agar mengetahui persis seperti apa kondisi dan mekanisme kerja di PA.Terluar.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-05-31 10:19
Saya sangat setuju perlu ada penganugerahan “reward" dalam bentuk non finansial dari KY kepada para hakim yang bersih dan juga terhadap kemajuan-kemajuan yang telah dicapai pengadilan, selain berupa perjuangan kesejahteraan hakim secara maksimal oleh KY.
Reply
 
 
# Fathur Rahman CAKIM PA Depok 2012-06-01 11:34
Pastinya kerjasama yang melibatkan unsur Praktisi (BADILAG) dan Akademisi (Fak. Syariah dan Hukum UIN Sunan gunung jati) sangat memberikan manfaat bagi terwujudnya peradilan yang Agung.
Reply
 
 
# Renny, PA Ktp. 2012-06-03 12:03
Setuju sekali pak...Reward and Funishment,idealnya memang harus sejalan, guna terwujudnya Peradilan yang Agung
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1257 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS