Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Dirjen Badilag: Perlu Kepekaan Sosial dalam Menangani Perkara Keluarga | (22/6) PDF Cetak E-mail
Oleh Ridwan Anwar   
Jumat, 22 Juni 2012 08:51

Dirjen Badilag: Perlu Kepekaan Sosial dalam Menangani Perkara Keluarga

Yogyakarta l pta-yogyakarta.go.id

Dirjen Badilag Wahyu Widiana membuka Lokakarya Hak-hak dalam Keluarga bagi Hakim PTA se-Jawa di Yogyakarta, Selasa malam (19/6/2012).

Kegiatan yang merupakan kerja sama Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (PSW UIN), The Asia Foundation (TEF) dan Ditjen Badilag ini dihadiri Hakim Tinggi perwakilan dari PTA se-Pulau Jawa kecuali dari PTA Semarang yang berhalangan hadir.

Pembukaan kegiatan lokakarya dihadiri Ketua PTA Yogyakarta, Rektor UIN Sunan Kalijaga, dan Direktur PSW UIN Sunan Kalijaga. Sementara dijadwalkan narasumber yang akan hadir berasal dari kalangan akademisi, Unit PPA Polda DIY, dan LSM perempuan.

Kiri ke kanan: Direktur PSW UIN Susilaningsih, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, Rektor UIN Sunan Kalijaga Musa Asy'arie, dan Ketua PTA Yogyakarta Ahmad Syarhuddin.

Dalam sambutannya, Direktur PSW UIN, Susilaningsih menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan lokakarya adalah meningkatkan komitmen dan sensitivitas individu terhadap hak-hak dalam keluarga bagi para hakim dalam memutus perkara perceraian.

Menurutnya, sejak tahun 2000 PSW UIN lama melakukan kegiatan serupa di sepuluh provinsi dengan melibatkan sekitar 800 hakim dari kurang lebih 3000 hakim peradilan agama, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding dengan tujuan menyamakan persepsi terhadap hak-hak keluarga bagi hakim PA dan hakim tinggi.

Sementara Dirjen Badilag sendiri menyampaikan bahwa hakim peradilan agama selain menguasai hukum acara juga harus memahami hukum yang berlaku dalam masyarakat (living law). Untuk itu beliau sangat mendukung kegiatan yang dilakukan PSW UIN Sunan Kalijaga dalam kegiatan-kegiatannya yang memberikan peningkatan wawasan bagi hakim peradilan agama dengan tetap menjaga prinsip kemandirian hakim dalam memutus perkara.

"Melalui tukar pengalaman dan berbagi pandangan bagi para hakim, akan meningkatkan kepekaan sosial dalam menangani perkara keluarga sehingga akan meningkatkan kualitas dalam memutus perkara," ujar alumni IAIN Sunan Kalijaga itu. Dirjen sendiri menyayangkan jika ada hakim menghindari undangan forum serupa.

Rektor UIN Sunan Kalijaga, Musa Asy'arie, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan lokakarya yang menurutnya dapat menjembatani antara praktisi dan akademisi dalam menemukan rumusan yang terbaik terkait perlindungan hak-hak dalam keluarga. Sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga, Musa menyampaikan bahwa UIN sangat mendukung kebebasan akademik.

Musa memperihatinkan meningkatnya angka perceraian yang banyak memberikan imbas negatif bagi perempuan dan anak. Ia mengakui bahwa pengadilan agama menghadapi tantangan besar dalam era modern ini dengan semakin problematika yang semakin komplek. Musa memahami perkembangan tehnologi informasi yang pesat memberikan andil besar dalam meningkatnya berbagai permasalahan keluarga. Untuk itu beliau juga menyampaikan pentingnya hakim untuk terus menggali wawasan dalam dinamika yang hidup di dalam masyarakat.

Dirjen Badilag juga menyampaikan kesamaan komitmen peradilan agama dengan PSW UIN dalam memberikan pelayanan yang mengutamakan kepuasan klien.  Menurutnya, legal justice juga harus didampingi moral justice, dan social justice sehingga hakim dapat memberikan kepercayaan masyarakat  (public trust) terhadap pengadilan.

"Tanpa adanya public trust ini komitmen dan upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan mengalami hambatan yang berasal dari masyarakat sendiri," ujarnya.

Lokakarya dijadwalkan berlangsung hingga hari Jum'at (22/06/12). Selain penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan akan diisi dengan berbagai diskusi  dan bedah kasus perkara banding.

 

(jauhari)

TanggalViewsComments
Total1306919
Jum. 2450
Kam. 2360
Rab. 22110
Sel. 21160
Sen. 2090
Ming. 19130
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-06-22 10:09
Perceraian antara suami dan istri akan membawa akibat (korban), terutama bekas istri dan anak. Apakah setelah perceraian, hak2 bekas istri dan anak dalam keluarga akan terpenuhi dan bagaimana cara pemenuhannya di lapangan.

Banyak sebenarnya masalah yang harus disamakan persepsinya antara kalangan akademisi dan praktisi.

Lokakarya ini adalah salah satunya dalam upaya menyamakan persepsi tersebut. Semoga ke depan lokakarya atau seminar semacam ini lebih banyak lagi diadakan, terutama di luar Jawa.
Reply
 
 
# iqbal pa Mungkid 2012-06-22 11:17
Okey .selamat berlokokarya semoga menjadi masukan dlm menyelesaikan kasus hukum terutama sengketa perceraian di Pengadilan Agama penerapan hak mantan isteti akibat perceraian talak .seperti mutah, nafkah iddah dll ,kadang tidak tuntas sehingga menegakkan keadilan sesuai aturan hukum tidak, terimpelementasi dalam putusan 2 Hakim di Pengadilan Agama . Terimakasih
Reply
 
 
# Sarko-PA Merauke 2012-06-23 10:26
Semoga dengan adanya lokakarya yang digelar ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama bagi para pencari keadilan...
Reply
 
 
# Arwin PA. Makale 2012-06-23 19:46
lokakarya seperti ini memang perlu dan sangat diharapkan hasilnya, sbb bnyk permasalahan, terutama ttg hak anak pasca perceraian. Sy menilai putusan pengadilan ttg nafkah anak terkesan hampa, bahkn sy belum pernah dengar pengadilan mengeksekusi putusan nafkah anak. Dan sy yakin, bnyk putusan nafkah anak yg tidak dilksnakan olh mantan suami. Oleh krn itu, perlu formulasi putusan dan aturan yg tepat untuk itu.....
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-24 14:16
Semoga dengan adanya lokakarya ini dapat bermanfaat bagi kita semua warga Badilag dan juga bagi para pencari keadilan terutama bagi pihak wanita dan anak-anak yang haknya dapat diterimanya lewat penyelesaian problematika rumah tangganya di PA. Amin !
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-06-24 20:34
Kegiatan pengembangan wawasan hakim dalam menghadapi kasus yg dihadapi sngt penting dilakukan. Termasuk peningkatan pemahaman akan kepekaan terhadap hak-hak keluarga sperti yg diprakarsai PSW UIN Jogjakarta. Harapannya, semoga kegiatan ini menjadi media dan cara peningkatan kmampuan hakim pengadilan agama khususnya dalam menyelesaikan masalah2 keluarga.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-06-25 07:44
Korban Perceraian ternyata membawa dampak buruk pada istri dan anak. Saya telah menemukan kasus istri yg dicerai karena suami kawin lagi, hidupnya terlunta-lunta dan terpaksa jual anak gadisnya. oki upaya mediasi dan perdamaian harus maksimal, mereka perlu diberikan wawasan tentang akibat perceraian terhadap anak. masyaalloh, ini fakta.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-25 08:10
slmt berlokakarya, hasilnya akan menjadikan Hakim Peradilan AGama mampu menerapkan legal justice juga harus didampingi moral justice, dan social justice sehingga hakim dapat memberikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap pengadilan.
Reply
 
 
# s.yanto.tn.PTA-Kendari 2012-06-25 08:23
Pendalaman dampak sosial akibat perceraian memang harus diungkap melalui berbagai jalur diantaranya mendengar dari berbagai elemen yg terangkum dlm kegiatan lokakarya. Pengaduan akibat negatif suatu perceraian yg diterima dari organisasi wanita dll perlu juga didengar oleh para hakim sebagai suatu masukan unt menanggulangi maraknya perceraian (bahan penasehatan/mediasi). Oleh karena itu lokakarya sept ini menjadi sangat penting unt bahan wawasan para hakim dlm bersikap mudah-mudahan tdk mempengaruhi kebebasan para hakim dlm memutus perkara peceraian. Selamat berlokakarya, semoga bermanfaat dan semoga didaerah lain organisasi wanita yg ada juga bersedia mengadakan kegiatan lokakarya serupa. Amin, terima kasih.
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-06-25 08:26
Semoga lokakarya tersebut membawa manfaat khususnya bagi para hakim untuk dapat memberikan keadilan bagi korban perceraian.
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-06-25 09:07
Melalui tukar pengalaman dan berbagi pandangan bagi para hakim, akan meningkatkan kepekaan sosial dalam menangani perkara keluarga sehingga akan meningkatkan kualitas dalam memutus perkara. Amanat Bapak Dirjen ini patut menjadi perhatian para hakim.
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-06-25 09:26
seminar dan diskusi Ilmiah atau loka a karya baik lembaga pendidikan Tinggi atau LSM diperlukan oleh Hakim dalam meningkatkan pengetahuannya terutama menyangkut kasus perceraian yang semakin hari semakin meningkat angka perceraian , dengan persoalan yang kompleh pula di era TI ini, selamat berloka karya...
Reply
 
 
# nurani 2012-06-25 09:53
Peradilan Agama perlu bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan pimpinan masyarakat bawah seperti RW dan RT dalam membina keluarga sekecil mungkin. Pentingnya door to door menasehati keluarga yang terlihat kurang rukun. Semua itu membutuhkan orang-orang yang memiliki integritas di bidang agama dan kepribadian yang baik dan pekerja keras.
Reply
 
 
# mwiaty@msaceh 2012-06-25 10:35
Selamat berlokakarya bagi hakim khususnya di Yogyakarta, membaca judulnya HAK HAK DALAM KELUARGA hal ini sangat berkaitan dengan kita sebagai pengadilan kelurga yang menjadi tugas hakim. Kami harapkan lokakarya semacam ini tidak saja di Jawa diluar jawa sangat dinanti...
Reply
 
 
# S.Romlah Humaidy PTA Bdl 2012-06-25 10:47
Memang lokakarya semacam ini perlu terus digalakkan di seluruh wilayah Indonesia karena kasus-kasus KDRT bukannya semakin surut tetapi semakin meningkat tajam akhir-akhir ini dan Hakim-hakim PTA atau PT belum tentu mempunyai wawasan yg sama mengenai hal ini, utk itu perlu diadakan kegiatan serupa agar semua mempunyai wawasan yg sama sehingga dpt membantu para wanita dan anak korban broken home di Indonesia
Reply
 
 
# Haeruddin PA Tahuna 2012-06-25 19:52
Selain menguasai hukum acara dan hukum materil hakim juga harus sensitif dengan keadaan sosial sekitarnya dimana bertugas sehingga dapat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam masyarakat
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-06-26 07:48
pengadilan agama menghadapi tantangan besar dalam era modern ini dengan semakin problematika yang semakin komplek. setuju Pak, sehingga semakin hari perkara masuk ke PA semakin banyak, angka perceraioan semakin ke sini semakin bervariasi, mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan dengan baik bagi semua pihak. selamat berlokakarya, semopga hsilnya sukses.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-26 20:36
Masalah keluarga memang masalah yang sangat komplek, karena itu perlu kearifan hakim.
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Kangean 2012-06-27 10:38
Lokakarya yang diadakan PSW UIN Sunan Kalijaga Yokyakarta bekerjasama dengan Badilag MA RI sangat bermanfaat dan berpengaruh positif terhadap responsifitas dan resposibilitas Hakim dalam penyelesaian kasus Keluarga sebagaimana yang terjadi dan dialami di Peradilan Agama. Oleh karena itu perlu diperbanyak dan diperluas persebaran jangkauannya, semoga bermanfaat. Selamat dan Sukses PSW UIN Yogyakarta , semoga bermanfaat, AMIN
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1118 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS