Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Seminar Hukum Islam di Dua Negara (Indonesia-Malaysia) | (26/6) PDF Cetak E-mail
Oleh Mahrus Abdur Rohim   
Selasa, 26 Juni 2012 00:31

Seminar Hukum Islam di Dua Negara (Indonesia-Malaysia)

Kuala Lumpur| Badilag.net

Dirjen Badilag MA RI, Wahyu Widiana Senin (25/6) menghadiri seminar separuh hari tentang Hukum Islam di dua Negara (Malaysia-Indonesia) atas undangan dari Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI), Malaysia.

Bertempat di Akademi Pengajian Islam (API), Universiti Malaysia (UM), Kuala Lumpur, Malaysia dengan dihadiri Hakim Tinggi PTA Medan, delegasi short course mandiri, para dosen dan mahasiswa pasca sarjana, acara diawali dengan alu-aluan.

“Kami biasa di Malaysia menyebut Tuan Hakim untuk hakim tingkat pertama, Yang Arif Hakim untuk hakim tingkat banding, dan Yang Amat Arif Hakim untuk hakim agung, jadi saya sebut Tuan dan Puan sekalian Yang Arif Hakim yang saya hormati” tutur Prof. Dr. Ruzman Bin Muh. Noor, Dekan Akademi Pengajian Islam memulai kata sambutannya.

“Akademi Pengajian Islam bersyukur telah menyelenggarakan pertemuan dalam seminar singkat, namun kesannya sangat besar, dan besar juga manfaatnya, untuk pengembangan hukum Islam di dua negara” tutur Guru Besar kelahiran 1965 ini.

UM merupakan Universitas paling tua di Malaysia, berumur lebih dari 100 tahun. Akademi Pengajian Islam sendiri berdiri di UM pada tahun 1981, dengan total mahasiswa berjumlah tidak kurang dari 28.000 mahasiswa baik dari dalam maupun dari luar negeri.

“Pelajar Indonesia berjumlah 400 orang lebih yang sedang studi  S2 dan S3, dan Kami sangat suka cita menjalin jaringan intelektual antara Indonesia dan Malaysia, mengadakan Seminar Hukum Islam antar dua negara (Indonesia-Malaysia), serta berkongsi bidang hukum dan kehakiman Islam di dua negara serantau atas dasar ukhuwah islamiyyah” ungkap Ruzman.

Tahun depan, direncanakan ada penelitian Sistem Kehakiman Islam Asia Tenggara untuk beberapa negara terpilih, termasuk Indonesia, Malaysia,  Brunei, karena sistem kehakiman Islam sangat baik dan unik.

“Thailand, Singapura, dan Kamboja memiliki sistem tersendiri untuk menegakkan Hukum Islam. Dengan studi komparatif, maka Sistem Kehakiman Islam menjadi lebih baik” tegasnya.

Dalam sekapur sirih alu-aluan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengungkapkan rasa gembira dengan terselenggaranya seminar Hukum Islam di Universitas Malaya.

“Kami atas nama pimpinan MA RI dan delegasi short course mandiri PTA Medan, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Akademi Pengajian Islam, yang telah menyelenggarakan seminar pengkajian hukum Islam dan peradilan” tutur Wahyu yang juga sebagai pembicara dalam seminar tersebut.

Malaysia dan Indonesia merupakan dua negara bertetangga yang sebenarnya tidak bisa dipisahkan, kecuali oleh formalitas batas negara, karena adanya kesamaan latar budaya dan agama antar kedua negara serumpun.

Para pembicara dalam seminar tersebut sudah hadir antara lain: Prof. Dr. Abdul Hamid Sarong, SH., MH (Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Arraniry, Aceh), Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH (KPTA Medan) dan beberapa orang profesor dari Universitas Malaya.

“Kajian bidang keislaman banyak manfaatnya, apalagi dengan perpaduan antara teori dan praktek, maka seminar ini sangat bermanfaat untuk kami dan kita semua” tegas Wahyu.

“Kami dari MA RI yang mengurusi peradilan mengucapkan terima kasih, dan menyambut baik apabila nanti ada kerjasama antara MA RIdengan API UM dalam bentuk tugas belajar atau beasiswa untuk khususnya para Hakim. Dan berharap Dekan API UM  bisa menindaklanjuti, sehingga bisa terwujud di masa yang akan datang” pungkasnya.

Selanjutnya berturut-turut menyampaikan presentasinya, Drs. H. Wahyu Widiana, MA (Pengadilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia), Prof. Dr. Abdul Hamid Sarong, SH., MH (Menggagas Pencatatan Perkawinan sebagai Rukun Nikah), Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH (Latar Belakang Terbentuknya Mahkamah Syar'iyah Aceh), Prof. Dr. Raihanah Abdullah (Pendaftaran/Pengesahan Pernikahan Mengikut Undang-Undang Keluarga di Malaysia), dan Prof. Dr. Siti Mashitoh Mahamood (Undang-Undang Perwakafan di Malaysia). Seminar yang dimoderasi oleh Prof. Dr. Zubaydah, diakhiri dengan tanya jawab yang ramai di setiap sesinya. Semoga Hukum Islam selalu berjaya.

(Ibnu AR)

TanggalViewsComments
Total2446531
Rab. 2210
Sel. 21100
Sen. 20110
Ming. 19240
Sab. 1860
Jum. 1790
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-06-26 04:35
Mencari formulasi yg tepat tentang hukum Islam dan peradilan dalam kajian akademis, adalah langkah positif yg harus diapresiasi. Apalagi dilakukan dua negara serumpun yg budaya keislamannya punya banyak kesamaan. Semoga melahirkan konsep2 baru. Dan keinginan pak Dirjen agar Hakim Indonesia diberi tugas belajar S2 dan S3 di Universiti Malaysia bisa terwujud.
Reply
 
 
# H. Barmula PTA Ambon 2012-06-26 06:24
Saya pribadi mengucapkan kesyukuran yg mendalam dengan adanya kerjasama Indonesia Malasya dalam Kajian Hukum Islam apalagi bg kami warga Peradilan Agama, mempelajari Hukum Islam wajib hukumnya. langkah Dirjen saya sangat Apresiasi hidup Pak Dirjen.
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-06-26 07:03
Sebuah upaya yang sangat bagus dimulai dari dua negara serumpun untuk menemukan kesatuan visi, misi, persepsi serta kesatuan aksi dalam implementasi hukum Islam yang merupakan rahmatan lil'alamin sehingga Hukum Islam makin membumi dan mendunia.
Reply
 
 
# Fanani, PA Sumbawa besar 2012-06-26 07:09
Selamat, semoga ini awal yg baik untuk membangun kerjasama dengan malaysia baik dalam bentuk diklat atau beasiswa studi S2 dan S3 di malaysia. Amin.
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-06-26 07:22
Urusan kerja sama dengan dunia luar memang pak WW adalah jagoannya.Kami sangat berharap kerja sama MARI dengan Universitas Malaysia terutama dalam hal study S2 dan S3 bisa terwujud.Good luck
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-06-26 07:24
Malaysia punya sebutan yang berbeda-beda untuk hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi. Ini tidak lain adalah dalam rangka pemuliaan terhadap harkat dan martabat diri seorang hakim. Ini sudah menjadi aturan kerajaan (pemerintah) di sana.
Indonesia tidak punya sebutan baku untuk hakim dalam hal pemuliaan ini. Ada sebutan "Yang Mulia" untuk hakim kita, tapi itu kadang2 saja digunakan. Tidak ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Memang, negara menganggap hakim adalah seperti PNS pada umumnya sehingga hak-haknya sebagai hakim tidak dipenuhi.
Pemulian untuk hakim dari negara itu perlu. Tapi pemuliaan dari hakim atas harkat dan martabat sebagai hakim itu yang sangat penting. Bukankah tidak sedikit hakim yang merendahkan harkat dan martabatnya sendiri.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-06-26 07:35
mudah-mudahan dengan diselenggarakannya seminar separuh hari tentang Hukum Islam di dua Negara (Malaysia-Indonesia), membawa kebaikan dan keeratan bagi kita semua, kerjasama yang baik ini, bisa ditingkatkan ke jenjang yang lebih menguntungkan bagi semua pihak. selamat berseminar dan sukses hasilnya.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-06-26 07:46
Diharapkan kajian Islam semacam ini akan tetap berlanjut untuk pembahasan perkembangan Hukum Islam didua Negara tersebut sehingga pelaksanaan Hukum Islam di asia Tenggara akan sama kartena dari sumber yang sama, semoga kerja sama ini ditundak lanjuti dengan penuh antusias dari kita semua.
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-06-26 07:56
kerja sama antara negara serumpun seperti Malaysia dalam mengkaji hukum Islam sebaiknya secara berkala dan dilakukan, baik bidang perdata islam kekinian maupun bidang Pidana dan lainnya,
Reply
 
 
# Ikhwan s. PA Tasikmalaya 2012-06-26 07:59
Semoga dimasa yang akan datang dijalin kerja sama yang lebih baik lagi,dengan badan Peradilan Agama yang lainnya, selamat dan sukses, amin
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-26 08:12
Dibidang hukum Islam Indonesia dan Malaysia sellau mengadakan pertemuan dan diskusi, namun sayang dibidang kesenian Malaysia justru selalu mengkalaim punya dia, kapan kita bisa berbibacara kayak hukum Islam ini dengan malaysia supaya jangan terus terusan mengkalaiam milik Indonesia sebagai miliknya..
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-26 08:12
Semoga kegiatan seperti ini menjadi salah satu upaya melanggengkan hubungan baik antara dua negara serumpun (Islam dan melayu) yang akhir-akhir ini terkadang membara dan terusik karena faktor budaya,politik dll. Oleh karena itu, semoga ke depan bisa pula diadakan seminar yang sama dengan materi ukhuwah antar bangsa muslim.
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid PA.BKL 2012-06-26 08:20
Dengan seminar setengah hari itu merupakan wujud perkembangan hukum Islam antar dua negara sebagai bahan perbandingan atas terwujudnya kemajuan hukum Islam itu sendiri dengan saling memberi dan mengisi oleh pakar pakar hukum Islam Indonesia Malaysia.semoga momen seperti ini hendaknya terus dikembangkan agar kemajuan hukum terutama hukum Islam;
Reply
 
 
# Syeh Sarip H 2012-06-26 08:48
Suatu kajian yang sangat baik membahas tentang Hukum Islam antara kedua negara sehingga kita bisa membandingkan bagaimana masing-masing Negara mengimplementasikan Hukum Islam tersebut terutama bagi para Penegak Hukum dapat mengambil hikmah dari seminar tersebut....
Reply
 
 
# Lalu Aminullah/pa.selong 2012-06-26 08:58
Dua Negara serumpun ini harus menggalang muhabah dari semua lini baik pendidikan, hukum, sosial ekonomi dsb.nya agar selalu tercipta kawasan Regional yang harmonis, mesra, dan damai tidak ada intrik saling claim budaya dan sebagainya.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-26 09:17
Semoga Seminar Hukum Islam di Dua Negara (Indonesia-Malaysia) tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi terus dilaksanakan mengingat Indonesia-Malaysia adalah negara serumpun yang sangat perlu bertukar pikiran dan pengalaman di dalam memajukan peradilan di negara masing-masing. Amin !
Reply
 
 
# Umi-PAJB 2012-06-26 09:34
Semoga kajian hukum islam yang dilakukan dapat bermanfaat tdk saja utk masyarakat Indonesia dan Malaysia, namun juga negara serumpun lainnya. Inovasi tiada henti, Bravo
Reply
 
 
# s.yanto.tn.PTA-Kendari 2012-06-26 09:53
Kita berdoa, semoga gagasan yg dilontarkan oleh P.Dirjen di Universitas Malaysia dpt sambutan yg positif, sehingga bisa dibuka kerjasama antara UM dan MARI dlm pengkajian hukum Islam, terutama dpt diberikan bea siswa unt pendidikan S2 dan S3 bagi hakim/aparat peradilan agama di Universitas Malaysia. Semoga terwujud dan terlaksana. Amin!
Reply
 
 
# wiaty@ms-aceh 2012-06-26 10:48
Alhamdulillah Pak Dirjen dan pak KPTA Medan sudah bersilatur arRahim ke Malaysia yang dihiasi dengan seminar hukum Islam. InsyaAllah MS Aceh menyusul Amin.
Reply
 
 
# Mawardi Lingga PA Sidikalang 2012-06-26 13:27
Idea untuk mengadakan Study Banding warga Peradilan Agama ke Malysia, Singapura dan Thailand sekaligus bisa diisi dengan Seminar Hukum Islam di Malaysia adalah merupakan Idea Cemerlang yang pantas untuk diapresiasi oleh kita semua meskipun dananya berasal dari dana Gotong Royong, kita berharap dari kunjungan muhibbah tersebut akan ditelorkan idea-idea baru bagi perkembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia yang hari demi hari sudah semakin tampak hasil yang menggembirakan kita semua, Selamat buat bapak-bapak dan ibu-ibu yang turut serta dalam kunjungan muhibbah tsb.
Reply
 
 
# Taufiq R. Tbnan 2012-06-26 14:07
Pemuliaan hakim di Indonesia memang sangat ketinggalan dibanding negara lain. Namun bagaimanapun kami berharap agar kerjasama keinginan Pak Dirjen itu dapat segera dapat diwujudkan.
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. WK.PA. Tigaraksa 2012-06-26 14:28
Kerjasama yang baik antara kedua negara yang secara jelas memberlakukan Hukum Keluarga secara Hukum Islam
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-26 15:32
smg hasil seminar dua negara yg bertetangga dpt menghasilkan formulasi hukum yg dpt dirasakan keadilan bagi rakyat kedua negara yg masih satu rumpun
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-06-26 19:45
Adanya delegasi short course mandiri PTA Medan dalam seminar ini mempunyai daya tarik tersendiri. Kata-kata mandiri yang diusung oleh delegasi short course ini menjelaskan bahwa mereka datang dengan biaya dan kemauan sendiri. Maka dengan demikian benarlah kata pepatah "dimana ada kemauan disana ada jalan". Meskipun dalam DIPA tidak tersedia biaya untuk itu ternyata kemauan delegasi PTA Medan untuk belajar di Luar Negeri tidak menjadi hambatan karena mereka bersedia mengeluarkan biaya sendiri untuk itu. Kita mengacung jempol kepada Bapak Ketua PTA Medan Tgk. H. Soufyan Saleh yang kaya dengan gagasan dan sangat berpengalaman dalam merintis jalan menuju LN khususnya Negara-negara tetangga.(JufriG)
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-26 20:43
Semoga tukar pikiran ini tidak berhenti sampai disini, juga ke depan dalam bidang lainnya.
Reply
 
 
# slamet bisri 2012-06-27 07:57
hukum islam selalu up to date untuk dibicarakan, yang perlu lagi dipikirkan adalam membumikan hukum islam di asia tenggara khususnya, karena mayoritas penduduk negara-negara tesebut adalam muslimin, yang lebih penting lagi adalah menjadikan perbedaan sebagai rahmat bukan menjadikan perbedaan menjadi laknat, ini bisa terujud bila disadari oleh semua muslim dinegeri ini, semoga berhasil
Reply
 
 
# Mulyadi, LC-PA. Bekasi 2012-06-27 09:01
Semoga kerjasama dengan Malaysia bisa berkelanjutan dan lebih luas lagi, dan perlu juga ada studi banding ke mahkamah syar'iyah di sana, apa saja perkara yang menjadi kompetensi mereka, bagaimana cara penyelesaian perkara pidana, ekonomi syariah dan lain-lain, bahkan kalau bisa ada beasiswa bagi para hakim untuk studi s2 atau s3 di Malaysia
Reply
 
 
# Masnun PA Ciamis 2012-06-27 09:03
Dulu mungkin Warga Malysia banyak yang belajar islam di Indonesia, sekarang banyak warga Indonesia yang belajar Islam Di Malaysia,tukuar pikiran melalui seminar hukum islam ini akan sangat baik bagi kedua negara, semoga berlanjut.
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Kangean 2012-06-27 10:08
Upaya untuk memperpaharui hukum dan Peradilan ( Aj Tajdidul Hukmi wal Mahkamah/Qodoi )searah dengan perkembangan hukum dan sosial/keadilan " Law and cocial changes and justice ",adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan modern dalam merespons dinamika sosial masyarakat dalam konteks hukum dan keadilan, sebagaimana dikatakan " Taghoyurul ahkam wal ,adli manuutun bit Taghoyuril azman wal amkan sebagai fungsi engineering dan control sosial hukum.( Law as tools of cocial eenginering and cocial control ). Oleh karena Hakim sebagai " Judge made law " harus responsif ( baik sosial maupun gender ) agar mampu menangkap tanda-tanda zaman dan keadilan ( dinamika cocial ) yang hidup dalam masyarakat untuk diimplementasikan dalam setiap putusannya.Hakim tidak boleh stagnan ( muktashid ) apalagi menyalahi ( dhomanulm 'udwan ) dengan rasa keadilan yang hidup ( the living justice , cocial and law ) dengan membuat putusan yang menyimpang dan jauh dari rasa keadilan (dholimun li nafsihi ). Hakim harus progresif dalam perkembangan zaman dan responsif terhadap permasalahan sosial dan keadilan yang berkembang, Hakim
harus " saabiqun bil khiraat" dengan membuat putusan putusan berdasarkan yang Al qodimi As Sholih ( yurisprudensi ) dan Al Ijaad bil Jadiidil Ashlaah " menemukan/menggali hukum baru yang labih adil . Cara yang sangat penting dan efektif dalam mewujudkan idialisme tersebut diatas adalah dengan bekerja sama antar negara negara Islam di kawasan Asia dan Afrika termasuk dengan Malaysia untuk memodernisasi aparat hukum ( Sruktur ) dan peraturan per Undang-undangan ( kultur ) dari semua stake holders penegakan hukum dan infrastruktur kelembagaan hukum ada. Maka Upaya profesionalisasi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi teknis yustisial Hakim adalam menjadi yang sangat penting dan paling utama dalam mereformasi Peradilan Agama kedepan dibanding faktor yang lainya.Semoga Hal ini menjadi perhatian Pemangku dan Pengambil kebijakan yang ada. Amin
Reply
 
 
# AFIE_BDL 2012-06-28 14:54
Mudah-mudahan dengan terselenggaranya seminar separuh hari tentang Hukum Islam di dua Negara (Malaysia-Indonesia) tersebut banyak hal yang didapat untuk kebaikan dan perbaikan Peradilan Agama khususnya, dan menjadi sarana untuk memperkokoh ukhuwah islamiyah diantara kita.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-07-03 09:01
smg akan terjadi sharing dan penguatan eksistensi Mahkamah Syari'ah di negara2 Muslim dunia... Amiin
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1272 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS