Seminar Hukum Islam di Dua Negara (Indonesia-Malaysia)
Kuala Lumpur| Badilag.net
Dirjen Badilag MA RI, Wahyu Widiana Senin (25/6) menghadiri seminar separuh hari tentang Hukum Islam di dua Negara (Malaysia-Indonesia) atas undangan dari Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI), Malaysia.
Bertempat di Akademi Pengajian Islam (API), Universiti Malaysia (UM), Kuala Lumpur, Malaysia dengan dihadiri Hakim Tinggi PTA Medan, delegasi short course mandiri, para dosen dan mahasiswa pasca sarjana, acara diawali dengan alu-aluan.

“Kami biasa di Malaysia menyebut Tuan Hakim untuk hakim tingkat pertama, Yang Arif Hakim untuk hakim tingkat banding, dan Yang Amat Arif Hakim untuk hakim agung, jadi saya sebut Tuan dan Puan sekalian Yang Arif Hakim yang saya hormati” tutur Prof. Dr. Ruzman Bin Muh. Noor, Dekan Akademi Pengajian Islam memulai kata sambutannya.
“Akademi Pengajian Islam bersyukur telah menyelenggarakan pertemuan dalam seminar singkat, namun kesannya sangat besar, dan besar juga manfaatnya, untuk pengembangan hukum Islam di dua negara” tutur Guru Besar kelahiran 1965 ini.
UM merupakan Universitas paling tua di Malaysia, berumur lebih dari 100 tahun. Akademi Pengajian Islam sendiri berdiri di UM pada tahun 1981, dengan total mahasiswa berjumlah tidak kurang dari 28.000 mahasiswa baik dari dalam maupun dari luar negeri.
“Pelajar Indonesia berjumlah 400 orang lebih yang sedang studi S2 dan S3, dan Kami sangat suka cita menjalin jaringan intelektual antara Indonesia dan Malaysia, mengadakan Seminar Hukum Islam antar dua negara (Indonesia-Malaysia), serta berkongsi bidang hukum dan kehakiman Islam di dua negara serantau atas dasar ukhuwah islamiyyah” ungkap Ruzman.
Tahun depan, direncanakan ada penelitian Sistem Kehakiman Islam Asia Tenggara untuk beberapa negara terpilih, termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei, karena sistem kehakiman Islam sangat baik dan unik.
“Thailand, Singapura, dan Kamboja memiliki sistem tersendiri untuk menegakkan Hukum Islam. Dengan studi komparatif, maka Sistem Kehakiman Islam menjadi lebih baik” tegasnya.
Dalam sekapur sirih alu-aluan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana mengungkapkan rasa gembira dengan terselenggaranya seminar Hukum Islam di Universitas Malaya.
“Kami atas nama pimpinan MA RI dan delegasi short course mandiri PTA Medan, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Akademi Pengajian Islam, yang telah menyelenggarakan seminar pengkajian hukum Islam dan peradilan” tutur Wahyu yang juga sebagai pembicara dalam seminar tersebut.
Malaysia dan Indonesia merupakan dua negara bertetangga yang sebenarnya tidak bisa dipisahkan, kecuali oleh formalitas batas negara, karena adanya kesamaan latar budaya dan agama antar kedua negara serumpun.
Para pembicara dalam seminar tersebut sudah hadir antara lain: Prof. Dr. Abdul Hamid Sarong, SH., MH (Guru Besar Ilmu Hukum IAIN Arraniry, Aceh), Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH (KPTA Medan) dan beberapa orang profesor dari Universitas Malaya.
“Kajian bidang keislaman banyak manfaatnya, apalagi dengan perpaduan antara teori dan praktek, maka seminar ini sangat bermanfaat untuk kami dan kita semua” tegas Wahyu.
“Kami dari MA RI yang mengurusi peradilan mengucapkan terima kasih, dan menyambut baik apabila nanti ada kerjasama antara MA RIdengan API UM dalam bentuk tugas belajar atau beasiswa untuk khususnya para Hakim. Dan berharap Dekan API UM bisa menindaklanjuti, sehingga bisa terwujud di masa yang akan datang” pungkasnya.

Selanjutnya berturut-turut menyampaikan presentasinya, Drs. H. Wahyu Widiana, MA (Pengadilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia), Prof. Dr. Abdul Hamid Sarong, SH., MH (Menggagas Pencatatan Perkawinan sebagai Rukun Nikah), Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH (Latar Belakang Terbentuknya Mahkamah Syar'iyah Aceh), Prof. Dr. Raihanah Abdullah (Pendaftaran/Pengesahan Pernikahan Mengikut Undang-Undang Keluarga di Malaysia), dan Prof. Dr. Siti Mashitoh Mahamood (Undang-Undang Perwakafan di Malaysia). Seminar yang dimoderasi oleh Prof. Dr. Zubaydah, diakhiri dengan tanya jawab yang ramai di setiap sesinya. Semoga Hukum Islam selalu berjaya.
(Ibnu AR) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 24465 | 31 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 10 | 0 | | Sen. 20 | 11 | 0 | | Ming. 19 | 24 | 0 | | Sab. 18 | 6 | 0 | | Jum. 17 | 9 | 0 |
|
Comments
Indonesia tidak punya sebutan baku untuk hakim dalam hal pemuliaan ini. Ada sebutan "Yang Mulia" untuk hakim kita, tapi itu kadang2 saja digunakan. Tidak ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Memang, negara menganggap hakim adalah seperti PNS pada umumnya sehingga hak-haknya sebagai hakim tidak dipenuhi.
Pemulian untuk hakim dari negara itu perlu. Tapi pemuliaan dari hakim atas harkat dan martabat sebagai hakim itu yang sangat penting. Bukankah tidak sedikit hakim yang merendahkan harkat dan martabatnya sendiri.
harus " saabiqun bil khiraat" dengan membuat putusan putusan berdasarkan yang Al qodimi As Sholih ( yurisprudensi ) dan Al Ijaad bil Jadiidil Ashlaah " menemukan/menggali hukum baru yang labih adil . Cara yang sangat penting dan efektif dalam mewujudkan idialisme tersebut diatas adalah dengan bekerja sama antar negara negara Islam di kawasan Asia dan Afrika termasuk dengan Malaysia untuk memodernisasi aparat hukum ( Sruktur ) dan peraturan per Undang-undangan ( kultur ) dari semua stake holders penegakan hukum dan infrastruktur kelembagaan hukum ada. Maka Upaya profesionalisasi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi teknis yustisial Hakim adalam menjadi yang sangat penting dan paling utama dalam mereformasi Peradilan Agama kedepan dibanding faktor yang lainya.Semoga Hal ini menjadi perhatian Pemangku dan Pengambil kebijakan yang ada. Amin