PTA Mataram Gelar Rakor Bersama Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Taliwang | pta-mataram.go.id (3/7)
Memang sekarang reformasi birokrasi ini sudah merupakan sebuah keniscayaan, sudah sebuah keharusan yang harus dirasakan oleh warga peradilan,bukan hanya di lingkungan peradilan saja tapi semua institusi yang ada di Indonesia. Ini standard dalam pelaksanaan tugas atau evaluasi dari pada kinerja itu adalah pelaksanaan reformasi birokrasi, ungkap Wakil Ketua Mahkamah bidang Non Yudisial, DR. H. Ahmad Kamil, SH.,M.Hum mengawali rapat koordinasi dalam rangka reformasi birokrasi di Taliwang NTB.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan pada tanggal 3 juli 2012 yang bertempat di ruang sidang rapat II Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram ( Drs. H. A. Karim A. Razak, SH.,MH ), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram ( Drs. H. M. Said Munji, SH.,MH ) , Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA. Mataram beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar serta seluruh pejabat fungsional dan struktural Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
H. Ahmad Kamil juga mengharapkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing pengadilan itu betul-betul dilaksanakan,dengan merubah mindset bahwa peradilan sekarang betul-betul aparatur peradilan yang secara jelas job descriptionnya masing-masing, apakah itu sebagai pimpinan, pimpinan tengah atau sebagai staf ataupun sebagai honorer harus jelas tentang pekerjaannya masing-masing dan bisa di evaluasi oleh atasannya masing-masing.
Sesuai konsep Mahkamah Agung yang menginginkan peradilan di seluruh indonesia pada tahun 2012 ini telah selesai 100% melaksanakan reformasi birokrasi dengan 8 areanya itu,di masing-masing Pengadilan tingkat Banding insyaallah akan dibentuk kordinator-kordinator pelaksanaan reformasi birokrasi .
Hasil rapat terpadu antara Ketua Muda Pengawasan dan Ketua Muda Pembinaan kedepan dalam rangka pengawasan dan pembinaan dari Mahkamah Agung itu bertumpu kepada pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing daerah.
Sekarang ini sudah waktunya bagi warga peradilan bekerja tidak asal-asalan, tidak asal bekerja dan tidak asal jadi, berbicara tentang reformasi birokrasi erat sekali dengan remunerasi, apabila reformasi birokrasi ini sudah berjalan 100% tidak menutup kemungkinan remunerasi yang diterima antara satu dengan yang lain akan berbeda walaupun jabatan atau eselonnya sama, karena yang dinilai itu adalah kinerjanya.

DR. H. Ahmad Kamil,SH.,M.Hum juga menyinggung masalah hakim progresif, perjuangan tidak bisa dilakukan oleh individu-individu,dalam hal ini bagi seoarang hakim wadah untuk menyalurkan pendapat (berjuang) adalah IKAHI,oleh karena itu beliau mengaharapkan kepada ketua IKAHI Cabang maupun Daerah agar memberikan sosialisasi kepada para hakim, terutama hakim-hakim yang masih baru.
Kegiatan rapat koordianasi dalam rangka reformasi birokrasi ini ditutup dengan acara tanya jawab antara peserta rapat koordinasi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial MA-RI.(it-pta.mtr)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 4273 | 21 | | Sel. 21 | 18 | 0 | | Sen. 20 | 11 | 0 | | Ming. 19 | 31 | 0 | | Sab. 18 | 7 | 0 | | Jum. 17 | 20 | 0 | | Kam. 16 | 28 | 0 |
|
Comments
Tapi 'makhluk' seperti apakah dan bagaimanakah RB itu, itu yang perlu terus disosialisasikan dan dipahamkan kepada para pimpinan PA dan PTA.
RB itu dapat diukur keberadaan dan tingkat keberhasilannya di satu institusi. Tapi, kebanyakan kita tidak paham bahwa yang sudah kita kerjakan itu adalah pekerjaan yang berkaitan dengan RB. Sehingga ketika ditanya tentang RB, kita 'kelabakan' karena tidak tahu ukuran dan kualitas dari RB yang sudah kita laksanakan.
Managemen perubahan (perubahan mindset) itulah yang perlu terus diupayakan oleh para pemangku kepentingan (MARI).
S e m o g a !!!!!!!!!!
>> Job descriptionnya masing-masing aparatur peradilan, apakah itu sebagai pimpinan, pimpinan tengah atau sebagai staf ataupun sebagai honorer harus jelas tentang pekerjaannya masing-masing dan bisa di evaluasi oleh atasannya masing-masing. Hal ini terkait pelaksanaan salah satu area RB perubahan mindset dan budaya kerja aparatur;
>> sudah waktunya bagi warga peradilan bekerja tidak asal-asalan, tidak asal bekerja dan tidak asal jadi.