Kamis, 23 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Masa Transisi, Posbakum Disorot dari Berbagai Sisi (16/7) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Senin, 16 Juli 2012 14:49

Masa Transisi, Posbakum Disorot dari Berbagai Sisi

Jakarta l Badilag.net

Tidak banyak yang tahu, Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI sebenarnya telah membuat perencanaan yang cukup matang mengenai pelaksanaan Posbakum dari tahun 2011 hingga 2017. Badilag menginginkan agar tiap tahun ada 50 Posbakum terbentuk dan khusus untuk tahun 2017 ada 59 Posbakum yang dibentuk. Dengan demikian, selama tujuh tahun, maka direncanakan seluruh 359 PA/MS telah memiliki Posbakum.

“Tapi karena ada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka sejak tahun 2013 Posbakum tidak lagi dikelola oleh PA, tapi oleh Kemenkumham. Kita harus melaksanakan UU ini,” ujar Dirjen Badilag Wahyu Widiana, ketika menjadi narasumber dalam lokakarya Posbakum di Jakarta, Senin (16/7/2012).

Lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan oleh Badilag bekerjasama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). Peserta lokakarya adalah para ketua PA/MS, perwakilan dari Kemenkumham dan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.

Dirjen Badilag mengatakan, sebagaimana keinginan banyak kalangan, pihaknya sebenarnya juga menginginkan agar Posbakum ada di setiap PA/MS, sebagaimana diamanatkan oleh UU No 50 Tahun 2009. Tetapi keinginan itu tidak mudah diwujudkan lantaran terbentur anggaran.

“Tahun 2011 kita rencanakan Posbakum ada 50 PA, tapi realisasinya ada di 46 PA. Tahun 2012 kita juga rencanakan Posbakum ada di 50 PA, tapi realisasinya hanya 23. Dengan demikian, sekarang Posbakum baru ada di 69 PA/MS,” tuturnya.

Meski jumlah Posbakum pada 2012 mengalami peningkatan dibanding tahun 2011, ternyata anggaran untuk Posbakum tidak berubah, yakni sekitar Rp 4 miliar. Untunglah, kondisi ini relatif tidak berpengaruh buruk terhadap layanan di Posbakum. Bahkan dari berbagai laporan yang diterima Ditjen Badilag, jumlah pihak yang dilayani Posbakum jauh melampaui target yang ditetapkan.

“Untuk tahun 2011, realisasinya mencapai 300 persen dari target yang ditetapkan. Tahun ini targetnya 21.917 yang dilayani dan hingga Mei 2012 sudah 16.917 yang terlayani,” beber Dirjen.

Dirjen menambahkan, untuk tahun 2013, pengelolaan Posbakum dilakukan oleh Kemenkumham, sedangkan pengelolaan sidang keliling dan prodeo tetap dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretaris Ditjen Badilag, Bappenas tidak mengkategorikan sidang keliling dan prodeo sebagai bantuan hukum, tetapi pelayanan hukum.

“Jadi, nanti SEMA 10/2010 akan diubah. Yang dimaksud sebagai bantuan hukum hanya Posbakum, tetapi sidang keliling dan prodeo termasuk pelayanan hukum,” Dirjen menerangkan.

Agar pelaksanaan pelayanan Posbakum di PA/MS tahun depan dapat berjalan lebih baik, Dirjen Badilag berharap agar ada koordinasi antara Biro Perencanaan MA dan Biro Perencanaan Kemenkumham, meskipun selama ini koordinasi yang cukup intens telah dilakukan oleh Dirjen Badilag dan Kepala sBPHN—unit kerja di Kemenkumham yang diserahi tanggung jawab mengelola bantuan hukum.

“Koordinasi itu sifatnya sharing saja. Kami tidak bermaksud mengintervensi,” ujar Dirjen.

Dirjen menambahkan, pengalaman PA/MS mengelola Posbakum beserta keberhasilan-keberhasilannya perlu dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk pihak Kemenkumham.

“Selama ini kan pengelolaan Posbakum yang kita lakukan diapresasi oleh berbagai pihak. Bahkan Presiden saat pembukaan Konferensi IACA di Istana Bogor pada tahun 2011 juga menyebut keberhasilan bantuan hukum di peradilan agama,” ungkapnya.

Dari kuantitas ke kualitas

Sebagaimana terungkap dalam berbagai kesempatan, dalam bebeberapa hal, ketentuan dalam SEMA 10/2010 yang selama ini dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Posbakum di peradilan agama ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU 16/2011. Selain soal pengelolaan anggaran Posbakum, perbedaan lain yang mencolok ialah soal syarat-syarat penerima bantuan hukum. UU 17/2011 lebih tegas mengatur soal ini, yakni dengan mewajibkan penerima jasa bantuan hukum membawa surat keterangan tidak mampu dan sejenisnya. Hal itu diprediksi berbagai pihak akan mengurangi jumlah masyarakat yang mendapat layanan Posbakum.

Tetapi prediksi itu hendaknya tidak lantas membuat pihak PA/MS kuatir. Justru dengan regulasi tersebut, Posbakum di PA/MS dituntut untuk lebih memperhatikan kualitas, bukan hanya kuantitas.

“Konsekwensinya nanti, kuantitas layanan Posbakum berkurang, karena syaratnya diperketat. Karena itu nanti kualitasnya harus lebih bagus,” ujar Ketua PA Jakarta Selatan Yasardin.

Beralihnya pengelolaan Posbakum dari MA ke Kemenkumham perlu diatur secara jelas dan rinci, khususnya mengenai sirkulasi pendanaan.  Hal ini ditekankan Ketua PA Makassar Nahiruddin Malle.

“Kalau sekarang cukup sederhana, dari DIPA langsung ke penyedia jasa Posbakum. Dikuatirkan nanti birokrasinya panjang. Misalnya tiga bulan anggaran baru cair. Itu bisa menghambat pemberian jasa,” ungkapnya.

Model kerjasama antara Kemenkumham, PA/MS dan pemberi jasa Posbakum juga harus dirumuskan sebaik mungkin. “Bagaimana sistem kerjasama antara Kemenkumham, PA dan pemberi jasa?” ujar Ketua PA Palembang Helminizami.

Sementara itu, Ketua PA Mataram Idham Khalid menyoroti penyediaan sarana dan prasarana. “Perlu ada anggaran untuk membangun tempat atau lokasi posbakum di tiap-tiap PA, beserta ATK. Selama ini kan belum ada anggarannya tersendiri,” serunya.

Jam layanan dan beban kerja penyedia jasa bantuan hukum juga jadi perhatian. Di PA Surabaya, petugas Posbakum kerap bekerja lebih dari jam layanan yang diteken dalam MoU.

“Mereka sampai termehek-mehek, saking banyaknya masyarakat yang ingin dibantu. Seringkali petugas Posbakum pulang sampai jam 16.30. Mereka tidak protes, padahal tidak ada tambahan honor,” ujar Ketua PA Surabaya Sulhan.

Lain di PA Surabaya, lain lagi di PA Medan. Di tempat yang disebut terakhir ini, petugas posbakum kerap mengeluh bila jam layanan diperpanjang.

Di luar itu, kompetensi petugas Posbakum juga mendapat sorotan. Seorang petugas Posbakum diharapkan menguasai kekhususan-kekhususan yang dimiliki PA/MS, misalnya dalam hal perkara waris.

“Bagaimana bisa memberikan bantuan hukum dalam perkara waris, kalau tidak menguasai hukum waris,” ujar Direktur LBH IAIN Surabaya Mahir Amin.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total3193939
Rab. 22150
Sel. 21150
Sen. 20100
Ming. 19190
Sab. 18100
Jum. 1770
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-16 15:01
secara fakta PA telah sukses mengelola Posbakum dengan baik , walaupun kemudian secara yuridis formal kemudian dialihkan ke Menhumkam, semoga posbakum tetap eksis di PA dengan peraturan baru di bawah kemenhumkam finansialnya;
Reply
 
 
# Masrinedi-PA.Painan 2012-07-25 09:29
Harapan kita semua siapapun yang mengelolanya, semoga Posbakum tetap Eksis dan terus membantu masyarakat di dalam menyelesaikan problematikanya di pengadilan.Amin !
Reply
 
 
# pitirramli 2012-07-16 15:19
Sebeneranya agak sedih juga , kalau Posbakum tidak ada lagi di PA.karena selama ini masyarakat sangat terbantu dengan adanya posbakum di kantor Pngadilan Agama, walaupun nanti tetap ada, tapi pengelolaanya agak terkendala,karena harus melalui Kamenkumham, tapi mudah2an semuanya bisa teratasi, sehingga masyarakat masih tetap terbantu;
Reply
 
 
# pitirramli 2012-07-16 15:25
Mudah2an semuanya bisa teratasi dengan baik, sehingga masyarakat yang selama ini telah terbantu melalui posbakum di Pengadilan Agama tidak kecewa dengan pindahnya pengelolaanya ke Kemenkumham, yang jelas masyarakat sudah tahu bahwa ada posbakum yang membantu mereka dalam persoalan hukum;
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-16 15:28
Posbakum melalui sidang keliling dan prodeo yang dikategorikan sebagai pelayanan hukum oleh Bappenas sudah dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat, bukti bahwa justice for all dan justice for poor yang diselenggarakan di Badilag tepat sasaran.
Reply
 
 
# Hamba Allah 2012-07-16 15:41
Dalam kenyataannya Posbakum sangat diperlukan untuk membantu pencari keadilan dalam hal membuat gugatan, tentu saja salah satu tujuannya utk memutus mata rantai antara para pencari keadilan dgn pegawai pengadilan, kalau nanti hanya orang yg punya SKTM yang dibantu pembuatan gugatannya, bukankah itu berarti kembali seperti keadaan semula.

Himbauan kami tetaplah jaga amanah UU, justice for the poor, justice for ALL
Reply
 
 
# Umi-PAJB 2012-07-16 16:04
Sebaiknya utk th 2013 walaupun Posbakum tdk dibawah Peradilan Agama secara lsg, namun diharapkan pelayanan yg diberikan tetap meningkat baik kualitas maupun kuantitas. Dgn adanya posbakum diharapkan mempersempit komunikasi diantara pegawai peradilan dan masyarakat pencari keadilan, terutama dalam pembuatan gugatan/permohonan.
Reply
 
 
# haykal 2012-07-17 08:39
Setuju bu Umi...
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-07-16 16:18
Kalau Posbakum dianggap berhasil oleh semua kalangan, maka tergantung niat dari Kemenkumham apakah mau meneruskan keberhasilan itu atau tidak.
Ataukah Kemenkumham punya konsep tersendiri dengan Posbakum ini.

Kita lihat saja nanti di lapangan.
Semoga Posbakum berjalan sebagaimana diharapkan semua pihak.
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-16 19:22
Kita belum mengetahui bagaimana model bantuan hukum yang akan diterapkan oleh kemenkumham pada tahun 2013 nanti. Apakah akan meneruskan pola yang sudah ada atau mengubanya dengan model yang lain. Mudah-mudahan apapun model yang akan dipakai nanti yang penting bantuan itu betul-betul tepat sasaran.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-16 20:35
Bagi kita yang terpenting ya sidang keliling dan prodeo saja karena yg 2-2nya itu langsung berdanpak kepda masyarakat...
Reply
 
 
# Trubus W Pta Matrm 2012-07-16 21:04
tentunya sama-sama berharap walaupun POSBAKUM menjkadi kewenangan Kemnkumham sebagai amanat Undang2, bagi para pencari keadilan di PA adalah sebagian besar sebagai sasarannya.
Reply
 
 
# waljon siahaan/KPA Cilegon 2012-07-16 21:23
Ass.
sekedar masukan,perlu diperhatikan serius thd kualitas kemampuan Petugas Posbakum, mengingat hakim memiliki kompetensi untuk melakukan uji formil terhadap kualitas gugatan. fakta menunjukkan, penyusunan surat gugatan yang dibuat petugas Posbakum kerap tidak memenuhi syarat formal.dmk wss
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-07-17 00:26
Kita berharap semoga Posbakum di tahun 2013 tetap bisa melayani masyarakat secara maksimal dan mereka mendapatkan layanan yang semestinya. Untuk itu perlu aturan yang jelas secara detail tentang Posbakum ini sehingga nantinya di lapangan tinggal melaksanakan saja lagi. Semoga POSBAKUM tetap eksis. Amin !!!
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-17 05:57
Mudah-mudahan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum tersebut berjalan maksimal sehingga masyarakat kita yang masih banyak yang awam hukum tersebut terbantu sebagaimana layanan POSBAKIM yang dirintis Pak DIRJEN BADILAG.

Bapak Dirjen tetap berpahala besar, karena telah memberi contoh "sunnah hasanah". Nabi bersabda " Man sanna sunnatan hasanatan fa lahu ajrun wa ajru man amila biha.... (al-hadits); Barang siapa yang memberikan contoh kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala dan juga memperoleh pahala dari orang yang mencontohnya..." amiin.
Reply
 
 
# W. Setiawan PA Indramayu 2012-07-17 06:15
Keberhasilan Bantuan Hukum di Pengadilan Agama sebagaimana paparan Bapak Dirjen yang telah direspon dengan baik oleh Bapak Presiden pada pembukaan konferensi IACA di Istana Bogor 2011 semestinya pemerintah mengucurkan anggaran yang lebih ke PA untuk kegiatan posbakum tersebut.Namun dengan UU NO. 16 Th 2011 anggaran posbakum mulai 2013 dikelola oleh kemenkumham.

Kita masih bersyukur karena pos pelayanan hukum yaitu sidang keliling dan prodeo masih dapat diteruskan oleh PA sebab sidang keliling sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tinggalnya di daerah terpencil dan lokasinya jauh dari kota/kabupaten juga prodeo banyak membantu masyarakat yang tidak/kurang mampu yang setiap tahun jumlahnya terus meningkat akibat krisis ekonomi yang berkelanjutan.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-17 06:23
Program Posbakum yang dilaksanakan oleh Badilag selama ini sudah baik dan sangat membantu masyarakat pencari keadilan di Peradilan Agama, tapi pada tahun 2013 pengelolaan posbakum,dialihkan ke Kementerian Hukum dan Ham, mudah-mudahan akan lebih baik lagi. kita tunggu pelaksanaannya.
Reply
 
 
# Elghani PTA Ambon. 2012-07-17 06:36
ya semoga peralihan pengelolaan posbakum ini tidak malah membuat mbuletnya birokrasi
yang akirnya tujuan mulia posbakum tidak terwujud.padahal realita di PA/MS para pencari keadilan sangat memerlukan BANTUAN HUKUM itu.YO KITA TUNGGU KOMITMEN MENKUMHAM.Semoga tanggap ing sasmito.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-17 07:08
Posbakum yg ditangani sekarang ini oleh Badilag sudah berjalan dengan baik, akan tetapi kalau itu harus beralih ke Kemenhumham mau bilang apalagi kecuali kita harus taat terhadap regulasi yg harus dilaksanakan pesan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,smg akan lebih baik dari yg sudah baik
Reply
 
 
# Cholidul Azhar PTA Makassar 2012-07-17 07:34
Menurut sejarahnya, bantuan hukum di PA pada awalnya hanyalah membantu pihak penggugat/pemohon membuatkan surat gugatan/permohonan, karena masyarakat pencari keadilan yang awam memang tidak bisa membuatnya. Oleh karena itu apabila hal tersebut tidak bisa tercover dalam UU Bantuan Hukum, maka perlu dicari solusi lain bagaimana kepentingan masyarakat awam calon penggugat/pemohon perkara di PA bisa tetap terbantu, tanpa harus terhalang persyaratan birokratis yang rumit.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-07-17 07:49
Diharapkan dengan adanya Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum tersebut dialihkan ke MENKUMHAM semakin mudah bagi masyarakat mendapat bantuan tersebut dan waktunya tidak terlalu lama prosesnya, semoga tidak ada hambatan.
Reply
 
 
# Jamhur MS Sigli 2012-07-17 08:18
Tujuan utama dari posbakum tentu membantu orang miskin yang berusan dengan pengadilan, siapapun yang melaksanakan silakan yang penting urusan masyarakat terlayani dengan baik
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-07-17 08:21
Petugas Posbakum dituntut menguasai syarat formil dan materiil pembuatan surat gugatan,oleh karena itu MoU perlu melibatkan Menkumham PA dan Calon petugas posbakum. dan agar masyarakat benar2 terbantu, petugas posbakum harus bersinergi dg petugas Meja I.
Reply
 
 
# akangjajangs/ PA Tnk 2012-07-17 08:39
Posbakum adalah perjuangan membela kaum miskin, sebuah amal jihad yang mulia, semoga Allah SWT meridho'inya. amiin.
Reply
 
 
# Nurdin PA Subang 2012-07-17 08:39
Pada dasarnya POSBAKUM adalah untuk meringankan dan memberi pengertian mengenai proses bagaimana berproses di Pengadilan dalam membela hak, sehingga mereka memahami dan merasa terbantu oleh para petugas POSBAKUM, yang sifatnya membantu para pencari eadilan, bagi kita warga Peradilan Agama tidak usah khawatir dan dicemaskanjiga tidak usah merasa rugi, karean PA tidak kurang kerjaan dan tidak sedikit kewenangannya yang menjadi tugas pokok kita sehari-hari. Jadi dengan berpindahnya pengelolaan POSBAKUM dari MA ke MENKUMHAM tidak akan mengurangi kewenangan MA, khususnya Peradilan Agama, apalagi selama ini pelaksanaan POSBAKUM di Peradiloan Agama belum semuanya melaksanakan, yang sudah ada pun masih ada kendala.
Reply
 
 
# KAUSAR ANHAR@PA.SMI 2012-07-18 09:54
Leres pisan Kang Nurdin, kita ini tidak pernah kekurangan pekerjaan jd tidak perlu mencari pekerjaan apalagi mencari yang justru bukan pekerjaan kita.Tapi masalahnya sanes eta kang...."Tapi karena ada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka sejak tahun 2013 Posbakum tidak lagi dikelola oleh PA, tapi oleh Kemenkumham. Kita harus melaksanakan UU ini" begitu menurut Bpk Dirjen.

Kegalauan kita adalah pada tahun 2013 nanti Posbakum tidak ada lagi di Pengadilan Agama, padahal sebelumnya dengan Posbakum Pengadilan Agama telah banyak memberikan akses layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yg sangat signifikan bahkan melampaui target yg ditetapkan. Karena itu kita berharap, mudah2an Posbakum tetap eksis di Peradilan Agama meskipun dikelola oleh Kemenkumham. Dari Lokakarya ini patut kita berharap akan dapat rumusan yg melahirkan regulasi yang jelas agar Posbakum tidak salah sasaran, termasuk solusi untuk mengatasi kendala yang kang Nurdin maksud.... Selamat bekerja kang :lol:
Reply
 
 
# Sisvayetti ,PTA MTR 2012-07-17 08:45
Kita berharap siapa saja yang mengelola Posbakum , yang penting Posbakum tetap eksis di PA ,krn sangat banyak masyarakat pencari keadilan membutuhkan Posbakum di PA , begitu pula dengan Pelayanan Hukum dari PA .
Reply
 
 
# rohimah pagrt 2012-07-17 09:09
posbakum yg merupakan rintisan pk dirjen semoga kedepan tetap berjalan dg baik lagi walaupun sdh beralih penanganannya.
Reply
 
 
# uu-pakotatasikmalaya 2012-07-17 11:13
Kita doakan bersama, semoga Posbakum ke depan Lebih Baik lagi.
Lebih baik bagi masyarakat dan lebih baik bagi PA.
Reply
 
 
# KAUSAR ANHAR@PA.SMI 2012-07-17 11:24
Regulasinya perlu dipertegas lagi, khususnya buat Petugas Posbakum itu sendiri, sebab jangan-jangan Sekretariat Posbakum yang disediakan di PA justru dipergunakan juga sebagai Kantor keduanya untuk melayani klien2nya. Tentu itu tidak boleh terjadi. Semoga Posbakum tetap eksis di Peradilan Agama, untuk tetap terus dapat melayani masyarakat tidak mampu.
Reply
 
 
# Jahar PTA Ambon 2012-07-18 08:19
Tujuan pengelolaan Posbakum bukan pada instansi pengelolanya tetapi pada bagaimana masyarakat bisa terbantu dan terlayani dengan baik dan cepat,karena pelayanan yang baik dan cepat adalah kepuasan pertama para pencari keadilan, ini yang harus menjadi perhatian yang serius bagi pengelola Posbakum ke depan.
Reply
 
 
# djazril darwis.pta babel 2012-07-18 08:46
Semoga semua masukan dan kekurangan selama ini yang diapungkan dalam Lokakarya, bisa menjadi langkah perbaikan dan penyempurnaan bagi pengambil kebijaksanaan untuk suksesnya POSBAKUM.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-07-18 09:51
Kita berharap siapapun yang menangani Posbakum, semoga Posbakum ke depan dapat Lebih Baik lagi.
Dan smg kedepannya Posbakum tdk hanya berada di kota-kota besar saja, tetapi hendaknya ada di setiap daerah sampai yg terpencil sekalipun, krn amat sangat banyak masyarakat pencari keadilan termasuk di daerah2 terpencil yg membutuhkan Posbakum.
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-07-20 06:50
gak masalah anggaran di kemenkumham....yg penting tingkatkan terus kualitas posbakum...
Reply
 
 
# MAME SADAFAL - PA SIDOARJO 2012-07-20 08:25
perpindahan pengelolaan POSBAKUM dari MA ke MENKUMHAM semoga tidak mengurangi kualitas pelayanan posbakum pada para pencari keadilan, serta kepercayaan yang sudah terbangun di lingkungan masyarakat. pelayanan yang nantinya akan diberikan juga semakin lebih baik, dengan adanya beberapa prosedur yang akan dijalankan
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-20 13:19
Seharusnya jika sudah berhasil jangan malah diutak atik.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-07-24 23:37
Tapi karena ada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka sejak tahun 2013 Posbakum tidak lagi dikelola oleh PA, tapi oleh Kemenkumham. Kita harus melaksanakan UU ini,” setuju Pak, yang penting Pos Bakum bisa berjalan sesuai harapan kita semua.
Reply
 
 
# Muayyad, Palembang 2012-07-25 10:02
Saya setuju, jika posbakum tidak hanya kuantitas yang perlu dicapai, tetapi tidak kalah pentingnya adalah kualitasnya.

Data di PA Plb thn 2011 (mrt-des)pelayanan konsultasi 637 org pembuatan srt permh/ ggtn 396 Org dan thn 2012(jan-Mei) pelayanan konsultasi 517 org, pembuatan srt permh/ggtn 86 org,artinya kuantitas pelayanan tsb hanya berupa konsultasi yg dominan.

Adapun dari kualitasnya, masih banyak keluhan dari para hakim/PP yg pernah saya dengar ttg srt permh/ggtn produk posbakum yang tidak cermat, misalnya nama dalam identitas berbeda dgn yg orang menanda tangani srt permh/ggtn, posita yg tidak nyambung (copy paste)dan petitum cerai gugat padahal perkaranya permohonan cerai talak.

Saya berharap dgn beralihnya anggaran ke KUMHAM,bisa meningkatkan petugas posbakum yg tidak hanya paralegal pemula yg dominan tampil, tapi lawyernya mesti ada yang piket sambil langsung membimbing teman-teman yg masih pemula.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmakaya / Singaparna 2012-07-27 16:47
Itulah salah satu sikap manusia pro kontra pasti ada, tapi yang kontra dengan pos bakum juga itu sebagai pemacu kita untuk maju seperti ini.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1120 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS