Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Badilag dan UIN Alauddin Makassar Sepakati MoU | (17/6) PDF Cetak E-mail
Oleh Ridwan Anwar   
Selasa, 17 Juli 2012 08:38

Badilag dan UIN Alauddin Makassar Sepakati MoU

Makassar l Badilag.net

Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI meresmikan kerjasama dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Makassar Prof. Dr. H. Ali Parman, MA, Kamis (12/7/2012).

Penandatanganan MoU yang digelar di Auditorium Kampus II UIN Makassar itu disaksikan Rektor UIN  Makassar Prof. Dr. H. Abd. Qadir Gassing, MS dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Drs. H.M. Hasan H. Muhammad, S.H., M.H.

 

MOU ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua MA bersama Rektor UIN Makassar beberapa bulan  lalu. Ruang lingkunp Mou ini adalah kerjasama di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, khususnya di bidang hukum.

"Saya sangat mengapresiasi adanya MOU ini, karena walaupun secara struktural Badan Peradilan Agama berbeda Kementerian dan Lembaga dengan Fakultas Syari’ah, tetapi secara kultural kita tidak bisa dipisahkan. Motto kita tetap sama yaitu khlas untuk beramal," ujar Dirjen Badilag, ketika memberi sambutan.

Lebih lanjut Wahyu Widiana yang tergolong sukses dalam membangun dan mengembangkan peradilan agama di Indonesia ini mengharapkan agar nota kesepahaman ini tidak sekedar tertuang di atas kertas, tetapi betul-betul diimplementasikan secara bersama-sama dalam rangka memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Usai penandatanganan MoU tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan ceramah stadium general 130 tahun peradilan agama yang dihadiri oleh seluruh hakim tinggi PTA Makassar, Ketua dan Wakil Ketua PA sewilayah III yang meliputi PA Pangkajene, PA Maros, PA Makassar, PA Sungguminasa, PA Takalar serta dosen dan mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Makassar.

Rektor dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar turut memberikan sambutan dalam acara tersebut.

(amin/pta-mks)

TanggalViewsComments
Total2719718
Sab. 2570
Jum. 2460
Kam. 23120
Rab. 22130
Sel. 21180
Sen. 20170
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-07-17 09:15
PA dan UIN (dahulu IAIN) adalah seperti 2 sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan karena keterkaitan sejarah, kultural dan out-put-nya.
Maka, MoU antara 2 lembaga ini adalah suatu keniscayaan yang harus didukung semua pihak dan benar2 dimaksimalkan di lapangan.
Selamat atas MoU antara Badilag dan Fak. Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin, Makassar. Semoga membawa berkah!!!
Reply
 
 
# Indra Suhardi - MS Sabang 2012-07-17 09:18
Tulisan/berita yang diuturunkan pak Amin PTA Makasar menurut hemat kami sudah bagus, namun sedikit ada kekeliruan penulisan barangkali terutama pada paragraf ke 3 mungkin maksud penulis"secara kultural kita tidak dapat dipisahkan" yang kedua di paragraf 4, "Dirjen memberi ceramah stadium general 30 tahun peradilan agama" mungkin maksudnya 130 tahun peradilan agama. koreksi ini bukan bermaksud apa-apa tetapi hanya untuk validnya informasi. Memang kita berharap MOU demi MOU tidak hanya diatas kertas.trimks.
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah PA Bima 2012-07-17 09:42
Semoga apa yg telah dibangun dapat meningkatkan SDM bagi seluruh dosen kariyawan serta seluruh Mahasiswa di lingkup UIN Makasar.
Reply
 
 
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2012-07-17 10:41
Langkah maju terus di lakukan oleh Pa. Wahyu dengan kerja keras melalui MOU dengan Fakultas Syaria'ah dan hukum Universitas Islam Neg Alauddin Mksr.Tentunya kami merasa bangga dengan terobosan yang dilakukan semata mata untuk pengabdian kepada masyarakat khusunya di bid. hukum. Namun kata kuncinya adalah implementasi di lapangan sehingga benar benar dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Kami sangat setuju dan mengapresiasi terobosan ini semoga sukses Pa. Dirjen.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-17 11:16
Memang yang dikenedaki demikian, sebaiknya Badilag melakukan kerja sama dengan seluruh Fakultas Syari'ah yang ada di seluruh Nusantara,lulusan dari UIN dapat ditampung selaku Hakim Agama dan Panitera Pengganti, tentu harus disesuaikan Korikulumnya dengan kebutuhan dari Peradilan Agama. apabila korikulum yang diajarkan di Fakultas Syari'ah tidak disesuaikan dengan kebutuhan dari Peradilan Agama, ke depan bisa saja MOU itu hanya tinggal diatas kertas, begitu juga Persyaratan dari Mahkamah Agung untuk Peradilan Agama hanya untuk lulusan Fakulttas Syari'ah, tidak lagi dibuka untuk Fakultas Hukum/sarjana Hukum yang memahami hukum Islam, sebab bagi lulusan Fakultas Hukum telah banyak peluangnya pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, termasuk menjadi Advokat. kalau kita ingin Hakim yang Profesional dan ahli dibidangnya
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-17 11:57
Semoga dengan Penandatanganan MOU tersebut nantinya dapat menghasilkan calon-calon SDM Peradilan Agama yang berkualitas.
Reply
 
 
# Aminuddin Lskn. 2012-07-17 13:29
Mudah2n dengan MOU ini, dalam penyusunan Kurikulum Mata Kuliah yang bersentuhan langsung dengan tugas2 di Pengadilan baik hukum formil maupun hukum materil lebih diperluas dan melibatkan pakar-pakar hukum dari Peradilan.
Reply
 
 
# A.Sayuti PA.Pk.Baru 2012-07-17 14:44
selamat kepada pak wahyu dengan adanya mou tersebut,pembenahan peradilan agama memang harus tetap seimbang antara sarana pendukung dengan kwalitas sdm,pengembangan IT sudah terus dilakukan dan sudah sangat berhasil sehingga mengangkat citra badilag dimata internasional, kemajuan ini jangan sampai membuat kita lalai mengembangkan kwalitas sdm sehingga sejalan secara bersama sehingga badilag ke depannya benar-benar maju, saya kira kerjasama ini juga perlu dilakukan dengan berbagai perguruan tinggi yang berbasis IT sehingga akan melahirkan tenaga IT yang benar-benar profesional di bidangnya. semoga
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-17 15:19
kerja sama antara lembaga praktisi hukum dengan lembaga pendidikan hukum sangat diperlukan, sehingga antara tiory hukum dan praktik hukum akan selalu memberikan tenaga hukum yang berkualitas, semoga kerja sama ini akan memberikan kemudahan tenaga hukum PA untuk melnjutkan pendidikan yang lebih tinggi di UIN Makasar khusunya dan di tempat lain umumnya.. amn
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-07-17 15:29
Sayang sekali acara besar itu tidak dihadiri mahasiswa, harusnya panitia menghadirkan mahasiswa dalam stadium general 130 tahun peradilan agama. Insyaallah mereka mendapatkan vitamin dari Pak Dirjen.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-17 21:17
Memorandum of Understanding (MoU) yang i terpenting adalah segera diwujudkan jangan sebatas kesepatan di atas kertas,, seperti memberi kemudahan bagi aparat peradilan melanjutkan study di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Makassar
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-18 06:49
Selamat atas MoU antara Badilag dan Fak. Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin, Makassar. Semoga membawa berkah!!!
Reply
 
 
# Lalu Aminullah/Pa.Selong 2012-07-18 09:25
Peradilan Agama secara historis tidak pernah berpisah dengan perguruan yang berbasi Islam, semoga kerjasama yang demikian menambah SDM bagi personel Peradilan Islam
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-20 13:18
Semoga semakin memantapkan PA dimasa yang akan datang.
Reply
 
 
# Faizal Kamil,KPA.Bengkalis 2012-07-21 19:45
Sebagai alumni IAIN.Alauddin, ujung-pandang (kini UIN.Makassar) mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pak Dirjen, yang bersedia menularkan ilmu dan pengalamnnya kepada peserta, semoga semakin mendapat pencerahan...AUFKLARUNG !
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-07-24 23:18
agar nota kesepahaman ini tidak sekedar tertuang di atas kertas, tetapi betul-betul diimplementasikan secara bersama-sama dalam rangka memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara. setuju, semoga hasilnya sesuai dengan yang diharapkan
Reply
 
 
# abdurrahman 2012-07-26 14:37
Smoga dgn adanya MOU ini dapat menjadkan motivasi :-) bagi kami mahasiswa PA Uin Makassar. Dan smoga alumni PA dan Uin makassar dapat menjadi penerus & calon hakim JUJUR, BERSIH, CERDAS. Mohon prioritaskan alumni PA _ UIN untuk mengabdi di Pengadilan Agama..
terima kasih... :lol:
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmakaya / Singaparna 2012-07-27 16:53
Kalau bisa mahasisiwa terbaik dari UIN ada fasilitas untuk jadi hakim atau pegawai lain tanpa test, yakin ke depan PA semakin huebat.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 966 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS