Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Sidang Itsbat Awal Ramadhan 1433 H | (19/7) PDF Cetak E-mail
Oleh Hirpan Hilmi   
Jumat, 20 Juli 2012 09:40

Pemerintah Tetapkan Sabtu, 21 Juli
Sebagai Awal Ramadhan


Jakarta | badilag.net (19/7)

Melalui Kementerian Agama, Pemerintah akhirnya memutuskan  bahwa awal Ramadan 1433 H jatuh pada 21 Juli 2012. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Agama Suryadarma Ali saat memimpin sidang Itsbat penetapan awal Ramadhan di gedung Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Kamis malam (19/7).

"Dengan ucapkan Bismillahirromnanirohim kami tetapkan 1 Ramadan 1433 jatuh pada Sabtu 21 Juli 2012," katanya.

Keputusan Menteri Agama dilatarbelakangi oleh laporan pengamatan hilal oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Binmas), Kementerian Agama, Ahmad Jauhari yang menyatakan bahwa dari 38 titik pengamatan hilal menyatakan bahwa hilal tidak dapat dilihat.

 

Foto: http://www.antarafoto.com

Lokasi pemantauan antara lain Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi tTngah, Nusa Tenggara Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah dan Aceh.

Dalam sidang yang dihadiri oleh Komisi VIII DPR, BMKG, Mahkamah Agung RI, perwakilan negara-negara sahabat, lembaga Islam seperti MUI, DMI, BHR dan ICMI serta sejumlah organisasi Islam seperti Nahdatul Ulama, Persatuan Islam, Dewan Masjid Indonesia, Hizbuttahrir Indonesia, Alwasliyah, Persatuan Umat Islam dan organisasi Islam lainnya umumnya setuju puasa jatuh pada Sabtu.

Perbedaan hanya berasal dari Front Pembela Islam dan An-Najat, yang tetap melaksanakan puasa pada keesokan harinya, Jumat 20 Juli. Kedua organisasi itu mendasarkan keputusannya pada penglihatan Hilal di pos pemantauan Cakung.

Perbedaan yang terjadi antara pemerintah dengan FPI terletak pada perbedaan metode rukyatul hilal. FPI menggunakan metode Sulam An-Niyarain sedangkan pemerintah menggunakan metode Ephemeris.

Kemungkinan Seragam di 1 Syawal 1433

Pakar Astronomi Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin engatakan bahwa posisi hilal ketika Matahari terbenam Kamis 19 Juli memang terlalu rendah sehingga hilal sulit untuk diamati karena cahayanya terlalu lemah.

Ia mengatakan bahwa memang hilal sudah berada di atas ufuk, namun ketinggian hilal kurang dari 2 derajat. Dan dengan situasi itu memang membuka peluang untuk perbedaan pendapat.

Meski masuknya awal Ramadhan berbeda-beda, Thomas meyakini bahwa untuk awal Syawal 1433 H, kemungkinan besar akan seragam, yakni jatuh pada 19 Agustus 2012.

Hasil beberapa perhitungan menunjukkan bahwa pada saat Matahari terbenam pada tanggal 17 Agustus, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia bulan masih di bawah ufuk.

Melihat posisi hila seperti itu, dengan rukyatpun tidak mungkin ada kesaksian hilal. Itu menandakan hilal tidak dalam posisi kritis. Artinya 18 Agustus hari terakhir Ramadhan, dan 19 Agustus menjadi awal Syawal 1433 H. (h2)

TanggalViewsComments
Total4147025
Sab. 2560
Jum. 2460
Kam. 2380
Rab. 22100
Sel. 21100
Sen. 20110
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Agus Bey/PA.Cianjur 2012-07-20 10:33
Berpuasa pada Hari Jum’at atau Hari Sabtu?

"jawaban dibawah ini adalah "Kajian untuk jadi reverensi"

Untuk menjawab pertanyaan di atas, sebenarnya banyak hal yang perlu kami jelaskan. Telah ada niatan kami untuk menyusun sebuah buku tersendiri yang mengupas polemik yang berkaitan dengan metode penentuan masuk dan keluarnya bulan -baik Ramadhan maupun selainnya- karena keunikan negeri kita ini, negeri Indonesia, yang mungkin tidak terjadi pada negeri-negeri lain akan terjadinya silang pendapat dalam penentuan hari-hari penting umat Islam. Yang lebih disayangkan adalah bahwa silang pendapat ini hampir terjadi setiap tahun belakangan ini, termasuk pada tahun 1433 H ini. Semoga Allah mewujudkan niat tersebut pada masa mendatang.

Namun, untuk pertanyaan di atas, kami akan menjawab secara ringkas dengan beberapa keterangan sebagai berikut.

Pertama, dalam Islam, penentuan masuknya bulan Ramadhan dan bulan lainnya hanyalah dikenal dengan cara melihat hilal.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“… Maka, barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa ….” [Al-Baqarah: 185]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعَدُّوْا ثَلَاثِيْنَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) tersebut, dan ber¬bukalah kalian karena melihat (hilal) tersebut. Lalu, apabila tertutupi dari (pandangan) kalian, sempurnakanlah bulan (Sya’ban) tersebut menjadi tiga puluh (hari).” [1]

Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا» وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ «وَالشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا» يَعْنِي تَمَامَ ثَلَاثِينَ

“Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu begini, begini, dan begini -seraya beliau melipat ibu jarinya pada kali ketiga (yakni dua puluh sembilan hari)-. Bulan itu begini, begini dan begini -yakni tiga puluh hari secara sempurna -.” [2]

Dari dua hadits di atas -dan banyak lagi hadits lainnya- dapat diketahui bahwa, dalam Islam, jumlah hari dalam sebulan hanyalah dua puluh sembilan atau tiga puluh hari. Tidaklah dikenal bahwa bulan Islam berakhir dengan tanggal 28 atau 31.

Dari ayat dan hadits-hadits di atas, kita bisa mengetahui secara pasti bahwa penentuan masuknya bulan dalam Islam hanyalah dengan dua cara:

Rukyat hilal, yaitu penampakan hilal setelah matahari terbenam pada tanggal 29.
Ikmâl ‘penyempurnaan’, yaitu menyempurnakan bulan menjadi tiga puluh hari di kala hilal tidak terlihat pada tanggal 29 setelah matahari terbenam.

Ibnu Hubairah berkata, “(Para ulama) bersepakat bahwa puasa Ramadhan menjadi wajib dengan rukyat hilal atau meng-ikmâl Sya’ban menjadi tiga puluh hari ketika tidak ada rukyat, sedang mathla’ kosong dari penghalang untuk melihat.”[3]

Demikian pula dinukil kesepakatan oleh Ibnul Mundzir sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar[4].

Kedua, penentuan masuknya bulan dengan ilmu hisab atau ilmu falak adalah hal yang tidak dikenal dalam Islam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya kita mengetahui secara aksioma dalam agama Islam bahwa dalam rukyat hilal puasa, haji, iddah, îlâ`, dan selainnya berupa hukum-hukum yang berkaitan dengan hilal, beramal (padanya) dengan menggunakan berita ahli hisab -bahwa hilal dilihat atau belum- adalah tidak boleh. Nash-nash mustafîdhah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tentang hal tersebut sangatlah banyak. Kaum muslimin telah bersepakat tentang (ketidakbolehan penggunaan berita ahli hisab) tersebut. Sama sekali tidaklah diketahui ada silang pendapat dalam hal tersebut – baik dahulu maupun belakangan-, kecuali sebagian orang-orang belakangan setelah abad ke-3 yang senang dengan ilmu fiqih. (Orang tersebut) menyangka bahwa ahli hisab boleh beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri jika hisabnya menunjukkan rukyat. Bila tidak menunjukkan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Pendapat ini -walaupun terbatas pada keadaan mendung dan terkhusus bagi si ahli hisab itu sendiri- adalah pendapat yang syâdz ‘aneh, ganjil’, telah diselisihi oleh ijma’ (kesepakatan ulama) sebelumnya. Adapun mengikuti (ilmu hisab) tersebut dalam keadaan (cuaca) tidak berawan atau memakai (ilmu hisab) sebagai hukum umum pada segala keadaan, hal tersebut tidaklah diucapkan oleh seorang muslim pun.”[5]

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa kerusakan penggunaan ilmu hisab dalam penentuan masuknya Ramadhan bisa disimpulkan pada empat perkara:

Menyalahi ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa masuknya bulan hanyalah dengan dua cara: rukyat hilal dan ikmâl.
Membuang jalan Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan dengan memakai ilmu hisab sebagai pengganti (jalan) tersebut.
Menentang jalan dan kesepakatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum yang tidak pernah menggunakan ilmu hisab.
Menyelisihi kesepakatan ulama yang telah diterangkan oleh Ibnu Taimiyah[6], Ibnu ‘Abdil Barr[7], dan selainnya.

Hendaknya orang-orang yang mengumpulkan empat kerusakan di atas bersiap untuk menuai ancaman Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana dalam firman-Nya,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul, sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dia kuasai itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, sedang Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” [An-Nisâ`: 115]

Namun, kami perlu mengingatkan bahwa keterangan di atas tidak menunjukkan akan keharaman penggunaan ilmu hisab dalam hal yang diperbolehkan. Kami hanya menegaskan kesalahan orang-orang yang menggunakan ilmu hisab sebagai penentu final masuknya bulan.

Keempat, hilal adalah bulan sabit kecil yang muncul pada awal bulan.

Orang Arab menyebut bulan sabit kecil pada malam pertama, kedua, dan ketiga dengan nama hilal. Adapun bulan yang muncul pada malam keempat dan seterusnya, orang Arab menyebutnya dengan nama qamar (bulan).[8]

Hilal, yang dianggap sebagai tanda awal bulan, adalah bulan sabit kecil yang tampak setelah matahari terbenam. Telah datang sejumlah atsar dari para shahabat yang menunjukkan bahwa hilal yang teranggap sebagai awal bulan adalah yang terlihat setelah matahari terbenam[9]. Bahkan, Ibnu Hazm menukil kesepakatan ulama tentang hal tersebut[10].

Dari penjelasan di atas, bisa diketahui dua kesalahan yang sering terjadi:

Menganggap bahwa hilal mungkin terlihat sebelum matahari terbenam.

Anggapan tersebut telah kita jumpai pada kejadian Kamis sore kemarin, 19 Juli 2012, yaitu bahwa seseorang orang menganggap telah melihat hilal pada pukul 17:53, padahal waktu Maghrib di wilayah tersebut masih beberapa menit lagi.

2. Pembatasan bahwa tinggi hilal ketika dilihat hanya sah bila berada pada dua derajat atau lebih.

Ini adalah pembatasan yang tidak benar karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberi tuntunan dengan hitungan ketinggian dua derajat, tetapi beliau memberi tuntunan umum bagi siapa saja yang melihat hilal, yakni pada ketinggian berapapun setelah matahari terbenam.

Kelima, penentuan masuknya bulan adalah wewenang pemerintah (Ulil Amri).

Imam Ibnu Jamâ’ah Asy-Syâfi’iy menjelaskan tentang wewenang pemerintah, yang merupakan kewajibannya kepada rakyat, “Wewenang Ketiga: penegakan simbol-simbol Islam, seperti shalat-shalat wajib, shalat Jum’at, shalat berjamaah, adzan, iqamah, khutbah, dan keimaman. Juga mengawasi urusan puasa, berbuka, hilal, haji ke Baitullah, dan umrah. Juga memperhatikan hari-hari Id ….”[11]

Oleh karena itu, saat pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada Sabtu, 21 Juli 2012 M, karena seluruh titik pemantauan hilal dari lembaga pemerintah maupun pihak-pihak lainnya tidak melihat hilal pada Kamis sore, 19 Juli 2012 M, maka pemerintah menetapkan ikmâl Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Putusan tersebut telah benar dan telah berdasarkan petunjuk Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam dalam penentuan masuknya bulan.

Kewajiban kita, selama pemerintah tidak memerintah dalam hal yang mungkar, adalah taat kepada mereka dalam hal yang ma’ruf. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, serta taatlah kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian.” [An-Nisâ`: 59]

Dari ‘Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

((دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا، وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا، وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ)).

“Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memanggil kami, lalu kami membaiat beliau, dan di antara (janji) yang beliau ambil atas kami adalah, ‘Kami berbaiat untuk mendengar dan menaati (pemimpin) dalam keadaan semangat dan terpaksa, serta dalam keadaan mudah dan susah, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadap kami, serta kami tidak boleh menggugat perkara itu dari pemiliknya, kecuali bila kalian melihat kekufuran yang sangat nyata, yang kalian memiliki argumen tentang (kekufuran) itu di sisi Allah.’.”[12]

Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

((إِسْمَعْ وَأَطِعْ فِيْ عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ، وَإِنْ أَكَلُوْا مَالَكَ، وَضَرَبُوْا ظَهْرَكَ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَعْصِيَةً)).

“Dengar dan taatlah pada waktu susah dan mudah serta dalam keadaan bersemangat dan terpaksa, meski terjadi pementingan hak pribadi terhadapmu, juga walaupun mereka memakan hartamu dan memukul punggungmu, kecuali jika hal tersebut merupakan suatu maksiat.” [13]

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas sangatlah banyak.

Keenam, terjadi silang pendapat di kalangan ulama bahwa, bila hilal telah terlihat pada suatu negeri, apakah rukyat hilal tersebut berlaku juga untuk penduduk negeri yang lain?

Terdapat silang pendapat di kalangan ulama baik terdahulu maupun belakangan- tentang hal tersebut. Walaupun pendapat yang menyatakan rukyat hilal tersebut berlaku untuk seluruh negeri itu lebih kuat, hal tersebut lebih berlaku tatkala seluruh kaum muslimin dipimpin oleh seorang pemimpin atau pada keadaan-keadaan tertentu.

Adapun keberadaan pemerintah kita yang telah menetapkan masuknya Ramadhan berdasarkan rukyat hilal dan telah diikuti oleh kebanyakan manusia, tidak ada alasan bagi rakyat untuk menyelisihi ketetapan tersebut. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa itu adalah hari kalian berpuasa. Berbuka itu adalah hari kalian berbuka. Adh-hâ itu adalah hari kalian ber-udh-hiyah.” [14]

Setelah meriwayatkan hadits di atas, Imam At-Tirmidzy berkata, “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan perkataannya, ‘Sesungguhnya maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka itu (dilaksanakan) bersama jamaah dan kebanyakan manusia.’.”

Pada akhir jawaban ini, kami mengingatkan kaum muslimin akan etika dan adab agung dari para ulama dalam hal berbeda pendapat.

Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiyallâhu ‘anhu, beliau mengerjakan shalat di Mina secara sempurna tanpa mengqashar. Oleh karena itu, Abdullah bin Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu berbeda pendapat dengan Utsman seraya berargumen bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam serta Abu Bakr dan Umar radhiyallâhu ‘anhumâ mengerjakan shalat dengan qashar. Namun, ketika Utsman mengimami shalat, Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu -yang bermakmum kepada Utsman- ikut mengerjakan shalat secara sempurna bersama Utsman. Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, beliau menjawab,

الْخِلَافُ شَرٌّ

“Perbedaan pendapat adalah kejelekan.” [15]

Juga perhatikanlah bagaimana Ali bin Abi Thalib melaksanakan haji Qirân karena diperintah oleh Utsman bin Affan, padahal Ali sendiri berpendapat dengan haji Tamattu’[16].

Semoga Allah menyatukan kaum muslimin di atas Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta menghindarkan mereka dari segala sebab perselisihan dan perpecahan. Amin.

[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

[2] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallâhu ‘anhumâ.

[3] Al-Ifshâh 4/89 dengan perantara makalah Al-Hisâb Al-Falaky fî Dhuhûl Ramadhân wa Khuhûjihi Qaulun Syâdzun Muthrah karya Dr. Abdul Aziz Ar-Rayyis.

[4] Fath Al-Bâry 4/123.

[5] Majmû Al-Fatâwâ 25/132-133.

[6] Sebagaimana yang telah berlalu.

[7] At-Tamhîd 14/352

[8] Ash-Shihâh 4/1851 dan Al-I’lâm 5/172 karya Ibnul Mulaqqin.

[9] Bacalah atsar-atsar shahabat tersebut dalam buku Ma’rifah Auqâth Al-‘Ibâdât 2/12-13, 16 karya Khalid Al-Musyaiqîh.

[10] Al-Muhallâ 6/239.

[11] Tahrîr Al-Ahkâm Fî Tadbîr Ahl Al-Islâm hal. 66.

[12] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

[13] Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dari Ubâdah bin Ash-Shâmit radhiyallâhu ‘anhu.

[14] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu. Dikuatkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 224 dan dalam Irwâ`ul Ghalîl 4/13.

[15] Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahîh Sunan Abi Dawûd.

[16] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim.

(by: SALAFIYUNP
Reply
 
 
# Agung Ridwan Sani / PTA Jogja 2012-07-24 08:08
mayoritas atau minoritas yang namanya keyakinan datang dari hati dan tdk boleh ada unsur pemaksaan. Selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1433 H. Mohon ma'af lahir batin.
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-07-24 09:08
Biarlah berbeda karena sejak dulu sudah berbeda. Sampai kapanpun pasti berbeda karena metodenya juga berbeda.
Perbedaan itu harus. Qudrat dan irodat-Nya. Menurut saya perbedaan itu positif bukankah perbedaan itu rahmat? Masyarakat tambah cerdas dengan fenomena ini.
Contoh perbedaan ini positif yaitu dengan banyaknya tulisan-tulisan dan forum diskusi yang mengangkat tema awal puasa/idul fitri. Semua tulisan bagus dari sudut pandang masing-masing penulis, saya membaca dan menikmatinya.
Jika penentuan awal puasa/idul fitri seragam seperti di Malaysia atau di Arab maka tidak ada lagi artikel dan diskusi-diskusi seperti di Indonesia.
Saya yakin dan percaya perbedaan Jum'at-Sabtu hal biasa, aman dan tidak sampai menimbulkan pertumpahan darah. Hanya perang pemikiran, sehat.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA.Painan 2012-07-24 15:30
Alhamdulillah tulisan bapak Agus Bey ini sangat bagus sebagai bahan kajian kita bersama di dalam memahami permasalahan Hisab dan Rukyat. Sekarang permasalahannya adalah bagaimana penyikapan kita tentang masalah perbedaan. Seharusnya kita memahami Fiqhul Ikhtilaf (Fiqh perbedaan) sepanjang dalam masalah-masalah furu'/cabang dalam beragama masih diperbolehkan selagi ada dalil atau nash syar'i yang melandasinya. Dalam masalah Ushul seperti Akidah haruslah sama tidak boleh terjadinya perbedaan.
Dalam masalah penentuan awal Ramadhan dan Awal syawwal termasuk awal penentuan bulan Hjriyyah lainnya seyogyanya Ulul Amri (pemerintah) yang seharusnya kita ikuti demi syi'arnya Islam ini. Artinya demi Ukhuwah Islamiyah ego masing-masing kelompok harus dihilangkan, karena menjaga dan memelihara Ukhuwah Isamiyah termasuk urusan yang Wajib dan prioritas utama kita lakukan ketimbang mempertahankan prinsip masing-masing kelompok. Nah di saat itulah (Awal ramadhan dan Awal Syawwal) ketaatan dan kesabaran kita diuji, apakah kita termasuk umat Islam yang mengutamakan Ukhuwah Islamiyah atau tetap berdiri bersikukuh dengan pendapat kelompoknya?
Semoga ke depannya kita umat Islam semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan yang seharusnya menjadi sesuatu khazanah perbendaharaan keuniversalan Islam sebagai Rahmatan lil'alamin. Semoga !!!
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-07-20 10:35
Selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1433 H. Semoga amal ibadah kita semua diterima oleh Allah SWT, amin.
Reply
 
 
# mwiaty@msaceh 2012-07-20 11:38
Selamat menunaikan ibadah Puasa Ramadhan 1433 H semoga kita adalah orang orang yang LA'ALLAKUM TATTAQUUN. AMIN
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-20 12:35
Keputusan Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012, kita sambut dengan suka cita, miskipun ada sebagian besar Umat Islam di Negara kita yang memulai puasa Ramadhan pada hari Jum'at tanggal 20 Juli 2012. tanpa perlu memperdebatkan karena itu fenomena dalam kehidupan, yang penting selama bulan Ramadhan ini, umat islam meramaikan Mesjid dan Musholla untuk melaksanakan shalat Wajib lima waktu dan shalat sunat( mis sholah Tarawih )dan bagi orang yang berpunya atau mempunyai kelebihan rezeki untuk meinfakkan untuk jalan Allah SWT dan membantu orang yang tidak berpunya alias kekurangan karena kemiskinan. dan juga ibadah puasa dan shalat yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan dapat mengendalikan hawa nafsu, tidak melakukan korupsi, suap dan kejahatan lainnya.Marhaban Yaa Ramadhan.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-20 13:16
Kita orang PA harus belajar mengamalkan yang bukan hanya taat kepada Allah dan Rasulnya, juga Ulilamri kan, PA harus taat itu.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-20 13:17
saatnya hanya pemerintah saja yg menetapkan jatuhnya awal ramadahn dan mengakhiri tidak perlu melibatkan Ormas, apalai ormas2 yg egois ...
Reply
 
 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-07-20 13:48
Apapun alasannya, akhirnya awal puasa Ramadlan 1433 Hijriyah terjadi perbedaan. Setidaknya ada sebagian umat Islam yang memulai puasa ramadlan pada hari Jum'at Kliwon, sementara sebagian umat Islam lagi mengawali puasa ramadlan pada hari Sabtu Legi. Adanya perbedaan dalam pelaksanaan awal puasa Ramadlan kiranya lebih tepat jika disikapi sebagai bagian dari dinamika ummat Islam di negara Indonesia dari pada sebagai bahan pertikaian ataupun saling memonopoli kebenaran. Ada hal yang lebih mendasar perlu kita pikirkan di benak kita masing-masing, yakni apakah pelaksanaan ibadah puasa kita akan dapat meningkatkan kesalehan kita, baik kesalehan menyangkut hubungan kita secara vertikal (hablum minallah) maupun kesalehan menyangkut hubungan kita secara horizontal (hablum minannas). Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang bertaqwa.
Reply
 
 
# Urip Probolinggo 2012-07-20 13:59
Kalau saya punya pendapat, agar supaya perbedaan ini tidak dibesar-besarkan, seharusnya Kementerian Agama melakukan hal-hal sebagai berikut :

- Jangan memerintahkan melakukan rukyat jika hilal masih di bawah ufuq;
- Jangan memerintahkan melakukan rukyat jika hilal sudah di atas ufuq tetapi tidak memenuhi syarat imkanurrukyat;
- Kementerian Agama hanya memerintahkan rukyat jika hilal sudah memenuhi syarat imkanurrukyat sesuai kesepakatan MABIMS;

Melihat kejadian yang sudah-sudah Kementerian Agama setiap tahun selalu memerintahkan untuk rukyat tidak melihat apakah hilal masih di bawah ufuq atau sudah di atas ufuq atau sudah masuk keriteria imkanurrukyat atau belum. Kenyataan selama ini jika ada orang yang mengaku melihat hilal bahkan berani disumpah akan tetapi menurut Kementerian Agama tidak memenuhi syarat selalu ditolak dalam sidang itsbat.

Pertanyaannya untuk apa capek-capek kita melakukan rukyat sedangkan hasilnya ditolak, apakah ini tidak pemborosan anggaran namanya ? Mohon untuk dikaji ulang. Terima kasih
Reply
 
 
# Masrinedi-PA.Painan 2012-07-20 15:05
Inilah momentum awal kesabaran kita diuji dengan adanya perbedaan awal ramadhan 1433 H. Seharusnya ketegasan pemerintah dalam hal ini ULUL AMRI yang memegang peranan penting. Tentunya diadakan dialog-dialog serta kajian-kajian mendalam dengan melibatkan seluruh Ormas Islam, MUI, Kemenag RI untuk bisa terjadinya Komitmen bersama dalam mematuhi Penetapan Isbat Awal ramadhan dan Awal Syawwal demi menjaga ukhuwah Islamiyah dan mensyiarkan Islam ini.Saya mengusulkan bagaimana Badilag sebagai PIONER dalam melaksanakan urusan yang mulia ini. Kalau ini terwujud akan bertambah bagus Ukhuwah Islamiyah di Indonesia negara kita tercinta ini. Semoga Terwujud. Amin !!! :-)
Reply
 
 
# A.Rajab K. PTA Mataram 2012-07-20 23:20
Menarik uraian Agus Bey di atas dg judul Berpuasa pada Hari Jum'at atau Hari Sabtu? Kalau saya jawab puasax di Bulan Ramadhan. Pertanyaan ringan bagaimana dg nasib Kalender Islam/Hijriyah apa termasuk dilarang atau tdk boleh (haram...?)karena ditentukan melaui hisab, ditentukan/ ditetapkan jauh sebelum melihat hilal? alias tdk melalui rukyat???
Reply
 
 
# abdullah berahim, pta palu 2012-07-23 08:44
KALO MENGUMUMKAN PENENTUAN AWAL BULAN ITU ADALAH MERUPAKAN HAKNYA PEMERINTAH, SEHARUSNYA TDK ADA LAGI PERBEDAAN ITU YG MUNCUL KEPERMUKAAN SEPERTI YG TERJADI SELAMA ERA REFORMASI INI, TDK SEPERTI DI ERA ORDE BARU (ZAMANNYA SOEHARTO), MAKA SAYA BERPENDAPAT PERLU LANGKAH-2 KONGKRET UTK PERSATUAN UMMAT INI KE DEPAN, YAITU PEMERINTAH HARUS TEGAS, TIDAK ADA YG MENGUMUMKAN, TIDAK BOLEH ADA DUALISME KEWENANGAN (ANTARA ORMAS X PEMERINTAH), ATAU ORMAS APAPUN MEREKA DILARANG MENGUMUMKAN TERJADIJNYA AWAL BULAN, KECUALI SEMUANYA TUNDUK PADA ATURAN DAN PEMERINTAH YANG BERTANGUNG JAWAB SESUAI TATA ATURAN BERBANGSA DAN BERNEGARA. KALAUPUN ADA YG BERPENDAPAT SECARA PRIBADI SILAHKAN SAJA, ITU HAKNHYA SECARA PRIBADI. TIDAK SEPERTI YG TERJADI SELAMA INI. SAYANG SEKALI, KITA SAAT INI SEPERTI INGIN UNJUK GIGI, SEOLAH-OLAH KAMILAH YG BENAR. DAN HAL ITULAH YG MENJADI KONSUMSI MEDIA MASSA, RAKYAT BAWAH DIBUAT BINGUNG, SIAP YG KAMI HRS IKUTI, DI MANA KEWENANGAN DAN KETEGASAN PEMERINTAH?
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-07-25 08:13
Tidak ada paksaan dalam agama dan keyakinan. Serahkan masyarakat yang melilih. Pemerintah tidak boleh memaksa Rakyatnya untuk berpuasa Jum'at atau Sabtu. Sama halnya pemerintah juga tidak boleh memaksa Rakyatnya untuk melakukan Qunut atau melarang Qunut. Ralat sejak Orde baru perbedaan ini sudah biasa terjadi dan aman aman saja. Saya cinta negara ini yang pemerintahnya melindungi rakyatnya dalam beragama. Mari berfikir objektif, adil tidak memihak.
Reply
 
 
# Jeje PA.Tigarks 2012-07-23 11:22
Terlepas dari pro kontra penentuan awal bulan Qomariyah, Sangat disayangkan Kemenag dalam memutuskan 1 Romadhon 1433 sama sekali tidak mempertimbangkan orang yang melihat hilal dan sudah di sumpah oleh hakim Pengadilan Agama, apa memang begitu mekanismenya?
Reply
 
 
# guus duurr 2012-07-23 11:31
masyarakat ingin sekali tau, hari ini menurut hijriyah sudah sampe tanggal berapa??apakah 4 ramadhan??atokah 3 ramadhan??mohon pencerahan untuk yang melaksanakan wujudul hilal..terimakasih
Reply
 
 
# Aris_PA-Rtg 2012-07-23 13:35
Ketika dihadapkan permasalahan seperti ini, kita warga PA (khususnya saya) menjadi sulit untuk menjelaskan kepada masyarakat awam akan terjadinya perbedaan ini...dijelaskan dengan detail ala dosen ilmu falaq mereka tambah bingung, dijelaskan secara sederhana terkesan mendeskriditkan suatu golongan...kayaknya yg pas memang harus ada diskusi sampai titik darah penghabisan dalam suatu forum dimana hasilnya harus mengikat...so semoga bisa terlaksana
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-24 09:13
slmt menun aikan ibadah ramadhan 1433 H, baik yg awal melaksanakan hari Jumat maupun Sabtu, kesemuanya mempunyai alasan sehingga diyakininya, yang penting kita saling memahami dan menghormatinya, pasti banyak hikmah dibalik semuanya, amin
Reply
 
 
# Urip Hanur 2012-07-24 13:43
Terlepas dari komentar-komentar di atas, sudah saatnya kemenag berbenah diri jangan melakukan sesuatu yang dirasa kurang manfaatnya. Saya kira susah kemenag bisa untuk menyatukan pendapat dari masyarakat selama metode yang dijadikan acuan berbeda apalagi mempertentangkan antara hisab dan rukyat. Kalau kita hanya menggunakan metode rukyat, masih dimungkinkan ada perbedaan, akan tetapi kalau kita menggunakan metode hisab insya Allah kecil kemungkinan untuk berbeda seperti halnya jadwal shalat, penentuan gerhana dll. Pertanyaannya apakah kemenag mampu dan berani hanya menggunakan metode hisab ? Kalau untuk kemaslahatan ummat harus bisa sebab selama ini dalam penentuan jadwal shalat dan gerhana dimasyarakat tidak ada masalah. Selamat menunaikan ibadah puasa semoga diterima oleh Allah SWT. amin
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-07-24 22:37
Selamat melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1433 H. Semoga kita bisa beramal ibadah yang bisa mengantarkan kepada dekatnya kita kepada dzat Allah SWT, amin.
Reply
 
 
# MISHARUDDIN MS LSK 2012-07-25 09:20
Selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1433 H, mari bermohon kepadaNYA panjang Umur sehingga ketemu dan dapat beribadah puasa pada ramadhan yang akan datang.
Reply
 
 
# yadi kusmayadi PA Kota Tasik 2012-07-26 15:45
Untuk Pak Agus Bey/PA Cianjur, Apakah pernah direnungkan, kenapa Rasulullah menggunakan kata "liru'yatihi" bukan dengan kata "linadlrihi" ada apa disitu ? Ketia dokter mendiagnosa seseorang lalu menyimpulkan penyakitnya "Mag" apa dilihat lambung orang tersebut, itulah "Ra'yun", yang berarti hadits Rasulullah itu tidak stagnan.
Lalu kata "Syahida" apa selamanya harus berjumpa dengan bulan ? Bukankah pak Agus Bey sering bersyahadat tapi belum pernah berjumpa dengan Allah bukan ? artinya ketika kita bersyahadah bisa-bisa saja melihat tanda-tandanya, maaf saya tidak begitu faham masalah ini, tapi hati nurani saya ko tidak sejalan dengan bapak, terimakasih.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-28 10:54
Penyebab perbedaan singkat;
Yang mengawali berpuasa hari Jum'at 20 Juli 2012 berpendapat bahwa penetapan tanggal 1 qomariyah adalah murni ta'aqquli sehingga tidak perlu dalil-dalilan (Al-Qur-an atau Hadits), sedangkan yang menetapkan tgl 1 Ramadhan jatuh hari Sabtu, tgl 21 Juli 2012, berpendapat bahwa menetapkan awal Ramadlan adalah ta'abbudi, sehingga harus mempertimbangkan dalil hadits " shuumuu liru'yatihi...."
He he he, aku ikut yang ta'aqquli aja, lebih ilmiyah. Zaman sudah modern gini kok, apa kata duniaaaaa,,,, ?!
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-28 11:01
Gagasan penyatuan kalender Islam telah bertahun-tahun diupayakan, tetapi hasilnya dead lock, seakan-akan mempersatukan ummat Islam yang dinyatakan oleh Allah sebagai “ummatan wakhidah” itu sulit duwujudkan walaupun untuk hal yang sederhana. Bagai mempersatukan minyak tanah dengan air, walaupun sama-sama tampak cair tapi tapi susah bersatu walau hanya untuk menentukan kapan tanggal 1 Syawal itu. Inilah sisi buruk ummat Islam, untuk meredam itu sebagai obat sementara ummat cukup dininabobokkan dengan hadits dlaif “ikhtilaafu ummati rahmatun”.
Hari raya bukan sekadar ibadah individu, tetapi terkait juga dengan aspek sosial yang berdampak luas. Saling menghormati perbedaan masalah-masalah furu’iyah adalah obat sementara untuk menyembuhkan keresahan, tetapi penyakit kronisnya harus dibasmi. Idealnya ummat Islam harus memiliki fondasi ukhuwah yang kuat, sekaligus ada keseragaman pandangan dalam menetukan puasa dan hari rayanya.
Masalah keseragaman berhari raya menjadi cermin yang kasat mata untuk dilihat. Sangat tidak nyaman sekelompok orang sudah makan-makan, sedangkan kelompok lainnya masih berpuasa. Apalagi kemudian ada ungkapan haramnya puasa pada hari itu. Bagaimana pun ummat agama lain melihat berbedanya hari raya ummat Islam digambarkan sebagai perpecahan. Karenanya ummat Islam perlu mempunyai sistem kelender hijriyah yang mapan yang berlaku dalam skala nasional syukur kalo bisa global.
Hampir dapat dipastikan untuk mengawali puasa Ramadlan 1433 H nanti ummat Islam akan berbeda lagi, hal ini disebabkan karena posisi hilal pada tanggal 29 Sya’ban 1433 H bertepatan dengan tanggal 19 Juli 2012 di seluruh wilayah Indonesia tidak sampai 2° diatas ufuk saat matahari terbenam (ghurub). Untuk kota Makassar misalnya ghurub pada tanggal 19 Juli 2012 tersebut ketinggian hilal hanya 1°19’ diatas ufuk, Jakarta 1º47’, Yogyakarta 1º48’, Sabang 1º12’ dan Meraoke 0º 52’.
Perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadlan maupun 1 Syawwal sebagai tersebut diatas bagi ummat Islam bukanlah yang pertama kali, tetapi telah berkali-kali dan telah berjalan berpuluh-puluh tahun silam. Bahkan keresahan itu akan muncul berulang-ulang tiga tahun berturut-turut 1433,1434 dan 1435 atau tahun 2012, 2013 dan 2014.
Tanggal 25 April 2012 yang lalu, ada berita bagaikan angin sorga yang menyegarkan bagi kita ummat Islam, karena di Kantor Kementrian Agama di Jakarta, telah dihadirkan 60 perwakilan ormas Islam, Pondok Pesantren, para pakar hisab-rukyat dan instansi terkait; Bosscha ITB, LAPAN, BMKG dan Planetarium & Observatorium untuk menggagas terwujudnya Kalender Islam Tunggal, akan tetapi setelah gagasan-gagasan kesepakatan tersebut dirumuskan dalam butir-butir kalimat, lagi-lagi yang terjadi adalah ketidak sepakatan.
Butir 2 dan 3 kesepakatan itu berbunyi :
2). Untuk menuju kesatuan penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dibutuhkan 3 prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1) pemberian dan pengakuan otoritas kepada lembaga tertentu (MUI sejauh ini memberikan otoritas tersebut kepada Kementerian Agama RI); 2) adanya kriteria yang disepakati; dan 3) adanya wilayah pemberlakuan hukum;
3) Sejauh ini belum ada kesepakatan butir kedua, yaitu mengenai kriteria awal bulan qomariyah. Untuk menuju ke sana, pihak-pihak yang hadir dalam forum setuju untuk membentuk tim kecil perumus kriteria yang terdiri dari perwakilan ahli hisab rukyat ormas dan instansi terkait, dengan difasilitasi oleh Kementerian Agama dan supervisi pimpinan ormas.
Bagi kita yang arif, memahami butir-butik kalimat diatas lagi-lagi yang menjadikan ketidak sepakatan adalah criteria ketinggian hilal sebagai dasar penentuan awal bulan yang biasa disebut “imkanur rukyat” yang bahasa ilmiyahnya biasa disebut “visibilatas hilal”
Problem Pemahaman Hadis
Imam Syafi’i telah menanamkan pondasi epitimologis yang sangat kuat menghunjam di hati ummat Islam (fuqoha’) ketika beliau mengeluarkan kaidah fiqhiyah “ idza shahhal al-hadits fahuwa madzhabiy”, bahwa “ketika sebuah teks (hadits) telah teruji dan terbukti keshahihannya itulah madzhabku”. Kaidah Syafi’i tersebut secara paradigmatic telah menggerakkan dunia intelektual Islam utamanya dibidang hukum. Sehingga ummat Islam (fuqoha’nya) berkutat dalam “tradisi tekstual”. Kebenaran hukum agama hanya bisa ditentukan sejauh mana kesesuaiannya dengan bunyi literal (teks) hadits, karena itu hadist shahih senantiasa dipegang teguh secara tekstual, tanpa memperhatikan latar belakang sejarah (sosio historis) yang meliputinya yang dalam bahasa ilmu musthalah hadits diistilahkan tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan “asbaabul wurud”nya.
Paradigma Syafi’i tersebut telah sekian lama mendominasi dan menjadi world-view jalan pikiran ummat Islam dalam wacana hukum Islam, yang kemudian dalam tataran methodology hukum Islam, lahirlah kaidah ushuliyah “al-’ibrotu bi umumil lafdzi la bikhususi sababi”, yang dijadikan pegangan adalah bunyi tekstualnya buka latar belakang yang melingkupinya.
Selain argumen pemikiran tersebut diatas ummat Islam juga berargumen dengan Al-Quran surat Al-Qolam “wa maa yanthiqu ‘anil hawa in huwa illa wahyu yuhaa”; Muhammad tidak mengatakan atas dasar hawa-nafsunya, tetapi semua yang dikatakan adalah semata-mata wahyu Allah”.
Tidak bisa dibantah, bahwa hadits-hadits tentang ru’yat adalah shahih, Imam Bukhari dalam Shahihnya setidak-tidaknya memuat 3 buah hadist dari Sahabat Abdullah bin Umar 2 hadits dan dari Abu Hurairah 1 buah hadits, Imam Muslim dalam Shahehnya juga meriwayatkan haits yang sama, sedangkan dalam Musnad Ahmad terdapat sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas R.A. dan hadits-hadits tersebut sangat masyhur dikalangan ummat Islam, boleh dikatakan semua ummat Islam yang terpelajar mengatahui hadits “shuumu liru’yatihi wa afthiruu liru’yatih.. (al-hadits)”, karena hadits ini senantiasa diceramahkan dimasjid-masjid saat menyambut bulan ramadlan tiba.
Perintah berpuasa ramadlan sebagai mana Allah firmankan dalam Q.S. Al-Baqarah 183 dan 185 tersebut, maksudnya adalah perintah berpuasa selama bulan ramadlan dari tanggal 1 sampai berakhir, yaitu tanggal 29 atau boleh jadi sampai tanggal 30, yang menjadi persoalan adalah, kapankan tanggal 1 Ramadlan dan atau 1 Syawwal itu ?
Menentukan pergantian bulan qomariyah adalah domain “ilmu pengetahuan” bukan domain “kerasulan”. Penetuan tanggal 1 Ramadlan maupun 1 Syawal statusnya tidak ada bedanya dengan menentukan tanggal 1 Muharram, 1 Safar, 1 Rabiulawal dan bulan-bulan qomariyah lainnya. Karena bukan domain kerasulan, maka manusia tidak memerlukan wahyu untuk menentukan itu, maka karenanya tidak diperlukan dalil agama baik Al-Qur-an atau Hadits. Keberadaan hadits ”Shuumu liru’yatihi waafthiruu liru’yatihi….”, tidak harus dipedomani untuk menetukan tanggal 1 Ramadlan atau 1 Syawwal dengan alas an, hadits tersebut substansinya hanya merupakan reaksi kemanusiaan (basyariyah) nabi terhadap laporan sahabat yang melaporkan kepadanya bahwa ia telah melihat hilal, sehingga kemudian beliau member petunjuk (irsyaad), yang kalau diterjemahkan secara bebas : “kalau kalian sudah dapat melihat hilal, berarti bulan Sya’ban sudah habis dan sekarang kita sudah masuk tanggal 1 Ramadlan, maka berpuasalah, nanti juga begitu, kalau kalian sudah dapat melihat hilal berarti bulan Ramadlan telah berakhir dan kita masuk tanggal 1 Syawwal, maka berbukalah”. Sehingga hadits “shuumuu liru’yatih..” tersebut, tidak tepat jika “hanya” dipahami secara tekstual yang kemudian melahirkan pemahaman “puasa ramadlan harus dilakukan kalau sudah melihat hilal, kalau tidak melihal jangan puasa.
Memahami sebuah hadits dengan memperhatikan konteks adalah perlu sekali, agar tidak terjebak dalam pemahaman yang tidak tepat. Contohnya adalah hadist-hadits berikut:
- idzaa ataa ahadukum al-ghoita fa laa yastiqbil al-qiblah wa laa tuwalliiha dhahrahu, walaakin syarriquuhu au gharribuuhu”:
Artinya : “Jika kalian buang air, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, tetapi menghadaplah kalian ke barat atau ketimur”.
Dalam hadits tersebut Nabi memerintahkan “ menghadaplah kebarat atau ke timur”, menjadi tidak tepat kalau dipahami secara tekstual, sebab bagi orang-orang yang berada di Indonesia menghadap kebarat justru menghadap kearah kiblat. Memamahami secara benar makna hadits tersebut harus mempertimbangkan konteksnya, yaitu itu karena Rasulullah saat itu berada di Madinah, kiblat berada diselatan kota Madinah, sehingga nabi perintahkan supaya menghadap ke barat atau timur agar tidak menghadap kiblat atau membelakanginya, contoh lain adalah hadits :
- “Al- aimmatu min quraisyin”
Artinya : “Kepemimpinan itu harus dipegang oleh suku Quraisy”, harus dipahami dengan mempertimbangkan konteksnya, karena suku Quraisy saat itu adalah suku yang besar, terkenal lebih maju, lebih cakap dan lebih berpengaruh diantara suku-suku yang ada di Zazirah arab, maka untuk kebaikan kiranya bijaksana jika yang memimpin mereka adalah dari suku Quraisy. Hadits tersebut kiranya telah tidak relevan lagi jika tetap kita jadikan acuan saat ini.
Latar Belakang Budaya Masyarakat Arab
Jauh sebelum nabi Muhammad diutus, masyarakat arab tentunya sudah mempunyai kebiasaan-kebiasaan dalam menentukan pergantian bulan qomariyah (lunar system) yang jumlahnya 12 itu. Masyarakat arab adalah masyarakat yang sangat sederhana, sangat berbeda dengan masyarakat disekitarnya misalnya Mesopotomia (Mesir) yang sejak 3000 tahun sebelum masehi mereka sudah jauh lebih maju bahkan mereka sudah dapat membuat piramida; Persia dan Rumawi adalah Negara superpower ang jauh lebih maju dari dunia arab.
Masyarakat arab dimasa Rasulullah benar-benar sederhana (ummiy), mereka belum menemukan teknologi apapun, “roda” saja mereka belum mengenal, padahal roda itu suatu penemuan yang amat membantu kehidupan manusia. Dengan roda system transformasi manusia lebih efektif dan effesien, sehingga alat tranformasi masyarakat arab satu-satuinya adalah hewan, kuda, unta, bighal/keledai, khimar tidak mengenal gerobak, pedati/dokar. Kesederhanaan masyarakat arab dijelaskan oleh Al-Qur-an, sehingga Al-Quranpun menggunakan bahasa yang sederhana dalam mengajarkan ilmu pengetahuan. Pola hidup mereka juga sederhana, semua permasalahan hidupnya senantiasa ditanyakan kepada nabi, sehingga dalam Al-Qur-an banyak ayat-ayat didahului dengan kata-kata “Yas aluunaka ‘anil ahillah, yasalunnaka ‘anil makhiid, yasaluunaka ‘anir ruuh, ya’alunaka ‘anil anfaal, dll ‘.
Disaat mereka bertanya tentang ketentuan puasa kapan mulai dan kapan mereka dapat berbuka, Allahpun menerangkan dengan bahasa yang amat-amat sederhana sebagaimana disebut dalam Surat Al-Baqoroh ayat 187: “kuluu wasyrabuu hatta yatabayyana lakumul haithul abyadu minal haitil aswadi minal fajar” artinya : “Makan dan minumlah kalian sampai kamu dapat membedakan benang putih dengan benang merah pada waktu fajar”. Untuk melaksanakan ketentuan ini terdapat riwayat bahwa para sahabat saat menjelang tidur, mereka menyiapkan dua benang berwarna hitam dan putih, saat dia bangun tidur malam karena belum ada lampu listrik, belum ada jam dinding, belum ada radio, belum ada televisi belum ada hand phon untuk bertanya kepada sahabat yang lain, maka yang dia lakukan adalah upaya membedakan warna benang yang telah disediakan itu, mana yang hitam dan mana yang putih, Jika mereka sudah bisa membedakan maka dia imsak. Itulah keadaan sahabat saat itu, sehingga gejala alam merupakan pedoman mereka.
Nabi sendiri tidak mengerti ilmu hisab, hadits Ibn Abbas meriwayatkan “ kunna ummatun ummiyatun laa naktubu wa laa nahsibu, wasy-syahru ha kadza wa ha kadza…”. (H.S.R. Al-Buhari, Muslim. Abu Dawud dan Nasa’I dari Ibnu Abbas). Keawaman dan keummiyan nabi dalam hal ini tidak menurunkan derajad beliau sebagai Rasulullah. Saat terjadi gerhana nabi tidak pernah menyinggung sama sekali sebab-sebab ilmiyahnya, nabi hanya menjelaskan itu adalah tanda-tanda kebesaran Allah, kerjakan shalat, berbanyak-banyaklah beristighfar dan bershodaqoh, itulah tugas Rasul. Dari riwayat-riwayat yang ada jelas bahwa Nabi dan para Sahabat belum menggunakan/mengenal ilmu hisab dan bisa dipastikan bahwa Nabi dan para Sahabat tidak tahu fenomena “Ijtima’” sebagaimana yang diketahui ilmuwan sekarang.
Keterjagaan Rasulullah Dari Kesalahan
Kema’suman Rasulullah S.A.W. (Al-‘Ishmah) tidak dalam semua aspek perbuatannya, tetapi terbatas dalam hal-hal menyampaikan Al-Qur-an yang diwahyukan kepadanya dalam susunan kata dan maknanya sekaligus, persis sebagaimana beliau menerimanya dari Allah dalam bentuk kata dan ujaran dan beliau terjaga dalam tugasnya dalam menyampaikan risalah kepada manusia. Dan Rasulullah terjaga (tidak terjerumus) ke dalam tindakan haram dan tidak melampaui batas-batas yang ditentukan Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah :
                    ••  •      
Artinya : “Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir”. (Q.S. Al-Maidah 67);
Ketaan kepada Nabi Muhammad S.A.W. adalah dalam dataran Ar-Risalah atau fungsinya sebagai seorang rasul atau pembawa risalah, tidak dalam dataran dan kapasitas beliau sebagai manusia. Dalam masalah-masalah duniawi apalagi masalah teknis duniawi nabi tidak memiliki sifat “ishmah” atau nabi tidak makshum, karena hal itu diserahkan kepada ummanya, contoh:
1. Hadits nabi kepada petani kurma di Madinah, supaya mereka mengawinkan bunga jantan dan bunga betina, ternyata hasilnya tidak lebih bagus dari yang biasa dilakukan oleh petani Madinah tersebut, sehingga para petani mempertanyakan perintah Nabi tersebut. Maka Nabipun bersabda ” Inkaana min umuri dinikum fa ilayya, in kana min umuri dunyakum faantu a’lamu biumuri dunyaakum”;
2. Hadits-hadits nabi tentang menyusun pertahanan Negara dan siasat dalam peperangan, setelah ditanyakan kepada beliau apakah ini wahyu atau pendapat Nabi? Nabi menjelaskan itu sekedar pendapat. Sahabat yang ahli strategi peperangan melakukan koreksi, maka Nabipun mengikuti pendapat sahabat yang dirasa lebih strategis dan masuk akal;
3. Hadits nabi dalam memeriksa, mengadili dan memutus terhadap 2 (dua) orang yang sedang bersengketa dihadapannya. Setelah putusan itu dijatuhkan, nabipun kemudian menyatakan “Innama ana basyarun mitslukum…. , dst; Sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian… dst”
4. Hadits nabi,tentang peristiwa desas-desus bahwa sebagian sahabat-sahabat di Madinah ( yang punya anak perempuan) sangat berkeinginan agar sahabat Ali bin Abi Thalib mau mengawini putrinya (berpoligami) padahal beliau adalah suami Fathimah binti Muhammad S.A.W.; Mendengar berita ini, nabi berkeberatan dan beliau bersabda “ Fathimah adalah darah dagingku barang siapa yang menyakitinya sama halnya menyakitiku !”; Pernyataan nabi ini dalam perspektif ushul fiqih tidak dapat dijadi dasar hokum bahwa nabi tidak menyetujui poligami, karena sikap demikian adalah “Jibilliyah” sifat dari seorang manusia. Keberatan nabi itu bukan cerminan dari sikap nabi sebagai Rasulullah, tetapi sikap nabi sebagai seorang bapak yang tidak tega melihat anaknya dimadu.
5. Hadits nabi tentang, bahwa nabi bersedih dan bahkan juga menangisi putranya bernama Ibrahim yang meningal dunia, menangisnya Rasulullah tidaklah harus diteladani pula.
6. Dan lan-lain hadits yang tidak mungkin disebutkan dalam pembahasan ini.
Dari hadits-hadits tersebut kita dapat mengambil kesimpulan, tidak semua hadits harus kita pahami dan kita pedomani secara tekstual, mempertimbangkan latar belakang sejarah hadits itu diinstruksikan oleh nabi adalah sangat membatu memberikan makna dan kesimpulan hokum yang lebih tepat.
Implementasi Hadis Rukyah Di Masa Rasulullah dan Khulafaur-Rasyidin
Dalam hal-hal penting berkaitan dengan agama, biasanya Nabi membentuk ekspidisi guna mengurus/menjalankan sesuatu perintahnya, penentuan 1 Ramadlan dan 1 Syawal adalah amat penting, karena menyangkut pelaksanaan ibadah, tetapi tidak ada riwayat bahwa Nabi membentuk devisi agar sahabat memantau hilal (merukyat). Setelah Rasulullah wafat kepemimpinan ummat Islam dilanjutkan oleh khulafaur-rasyidin Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib juga tidak terdapat riwayat bahwa mereka menugaskan sahabat untuk melakukan rukyatul hilal sebagaimana yang dilakukan orang-orang sekarang ini.
Para sahabat adalah manusia yang paling antusias dan gemar menjaga dan melaksanakan perintah Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan beliau. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang teks-teks sunnah dan amat peka terhadap apa yang dimaksud Rasulullah kemudian mereka akan bergegas melaksanakan perintah itu. Meraka adalah orang-orang yang menyaksikan dari hari ke hari bersama Rasulullah meskipun sunah-sunah tersebut saat itu tidak ditulis (terkodifikasi). Tetapi tidak ada sebuah riwayatpun bahwa para sahabat menindak lanjuti perintah ru’yat itu seperti yang dilakukan orang sekarang. Ini menunjukkan bahwa perintah nabi tersebut difahami oleh para sahabat hanya berfungsi irsyad (petunjuk), sekaligus mengindikasikan bahwa menetukan pergantian bulan tersebut diserahkan kepada manusia dan kebiasaan-kebiasaan mereka bukan tugas kerasulan. Puasanya memang ta’abbudi tetapi penetuan tanggal 1 Ramadlan dan tanggal 1 Syawal adalah ta’aqquli.
Karena itulah tidak salah jika ada sementara orang berpendapat bahwa merukyat hilal itu tidak ada sandaran perintahnya dari sunnah nabi dan khulafaur-rasyidin. Tetapi kalau jika itu dilakukan justru akan memicu terjadinya perpecahan, maka sebaiknya kita tinggalkan. Yakinlah dengan kebenaran hisab sebagaimana ummat Islam telah meyakini kebenaran Jadwal Imsakiyah sebagai salah satu produk hisab.
Selama ummat Islam dalam menentukan pergantian bulan qomariyah untuk bulan Ramadlan dan Syawal dianggap sebagai masalah ta’abbudi sehingga harus berpegang pada hadist-hadits tentang “ru’yah”, maka selama itu pula akan terjebak pada perbedaan, karena akan tetap terikat menggunakan kriteria ketinggian hilal sebagai tafsir kata “ru’yah”; yang harus diartikan “imkanur rukyah”, ketinggiannya semula disyaratkan 8 derajat, kemudian turun 6 derajat, kemudian turun 4 derajat, sekarang populer cukup 2 derajat, karena ketinggian 2 derajat juga susah ditemukan, maka kemudian naik lagi menjadi 3,5 derajat dan seterusnya dan seterusnya.
Kebenaran Ilmu Pengetahuan dan Kebenara Agama
Dalam kulliyah Al-Islam sering dinyatakan bahwa kebenaran agama berbeda dengan kebenaran ilmu pengetahuan. Kebanaran agama bersifat mutlak sedangkan kebenaran ilmu pengetahuan adalah bersifat nisbi, sehingga kebenaran ilmu pengetahuan terus berproses. Kebenaran pergantian bulan ditandai dengan terlihatnya “hilal” adalah kebenaran ilmiyah, bukan kebenaran agama. Oleh karena itu dapat berubah asal disertai dengan bukti-bukti yang logis dan ilmiyah. Jika kita beranggapan bahwa menentukan tanggal 1 Ramadlan dengan dapatnya melihat “hilal” itu adalah kebenaran agama yang tidak perlu berproses, maka kita tinggalkan saja hisab. Hal tersebut akan bertentangan dengan fakta ilmu pengetahuan bahwa perjalan bulan dan matahari dapat dikethui oleh manusia secara pasti, sehingga ilmu hisab tersebut disebut “ilmu pasti”.
Mencari tahu kapan terjadinya pergantian bulan qomariyah adalah mencari kebenaran ilmiyah bukan kebenaran agama walaupun kebenaran ilmiyah tersebut kemudian digunakan sebagai pelaksanaan ibadah karena ibadah tersebut berkaitan dengan waktu. Kebenaran ilmiyah bisa diterima jika dilengkapi dasar-dasar dan alasan yang logis sehinga dapat diterima oleh orang sebanyak-banyaknya. Kebenaran ilmu pengetahuan tidak memerlukan dalil agama (Al-Qur-an atau Hadits). Kebanaran yang logis sehingga diterima oleh banyak orang tingkatnya menjadi sangat tinggi sehingga seluruh manusia bisa menerima sehingga mencapai apa yang disebut kesepakatan ilmiyah. Inipun sebenarnya dilihat dari kacamatan filsafat masih kebenaran relative. Contoh :
1. 4 x 4 = 16 (enam belas) adalah kebenaran logis (ilmiyah)m yang telah lama tidak berubah dan telah menjadi kesepakatan, karena belum ada dalil lebih logis yang mampu merubah kesepakatan tersebut;
2. Lingkaran itu besarnya 360° dianggap logis dan kesepakatan ilmiyah;
3. Dalam segitiga jumlah sudutnya adalah 180° dan dalam segitiga sama sisi ketiga sudutnya sama besar, adalah kebenaran ilmiyah dan disepakati;
4. Garis meredian 0° yang menjadi batas hari menurut solar sestem adalah meridian yang lalui kota Grenwicg, adalah kesepakatan ;
5. Menurut ilmu hisab matahari beredar dalam orbitnya dari arah barat ke timur, yang kemudian kembali pada posisnya semula selama 1 (satu) tahun, adalah kesepakatan ilmiyah, bulanpun demikian beredar dalam orbitnya dari arah barat ke timur, mengitari bumi, kemudian selama 29 hari lebih sedikit, matahari dan bulan sama-sama dalam garis ekleptika langit yang diistilahkan Ijtima’, itu adalah kesepakatan ilmiyah;
Hal-hal sebagai tersebut diatas oleh ilmu pengetahuan dianggap benar dan disepakati kebenarannya. Kebenarannya ilmiyah tidak memerlukan dalil agama (wahyu) dan suatu saat dapat saja berubah dianggap salah jika ditemukan alasan yang lebih logis bahwa hal tersebut tidak sesuai lagi dengan kebenaran.
Kiranya argument tersebut membuka pikiran kita bahwa masalah ilmu pengetahuan yang paling diperlukan adalah “kesepakatan”, kesepakatan itu akan terwujud jika orang lain bersedia menerima, supaya orang lain dapat menerima maka diperlukan alasan-alasan yang logis. Menurut hemat saya Ijtima’ sebagai batas awal dan akhir bulan qomariyah memenuhi alasan-alasan logis.
Fenomena Ijtima (Conjungtion).
Ijtima (konjungsi) terjadi dalam satu kali sebulan dan itu pasti serta pada saat yang sama di seluruh dunia, jikalau terdapat perbedaan karena perbedaan sistem, maka hal tersebut tidak berpengaruh banyak karena dalam hitungan menit saja, bahkan jika menggunakan hisab haqiqi bit-tahqiq (kontemporer) seperti Jhon Meus, Nautical Almanac, Ephimeris Sistem, New Com, maka perbedaan itu dalam hitungan detik, sehingga tidak ada pengaruh yang signifikan. System ijtima’ memiliki criteria-criteria yang unik dan lebih mempersempit lokasi/daerah kritis (batas tanggal). Ibarat orang membuat lin/garis lapangan tenes, semakin tipis garis/lin tersebut kita buat semakin sedikit bola jatuh di garis tersebut. Sebaliknya semakin lebar garis/lin yang kita buat, semakin banyak bolah yang jatuh digaris itu, dampak logisnya akan lebih banyak menimbulkan perbedaan dan bahkan kekecewaan pemain.
Sebagaimana telah disepakati bahwa pergantian hari berdasarkan lunar system (qomariyah) adalah waktu ghurub (maghrib). Misalkan berdasarkan hisab ijtima tanggal 29 Sya’ban terjadi pada jam 17.43’.12” WITA, sedangkan ghurub (maghrib) untuk kota Makassar juga pada jam 17.43’.12” WITA (sama persis dengan detiknya), maka hanya kota Makassar saja dan dearah lain yang maghribnya sama persisis jam menit dan detiknya (jam 17.43’.12” WITA) adalah daerah kritis (batas tanggal), adapun kota lain yang hasil hisabnya maghrib jam 17.42’.45” WITA (bedanya tidak sampai 1 menit) sudah tidak termasuk batas tanggal, sehingga kota Bone, kota Wajo, kota Sengkang, kota Pare-Pare, kota Soppeng bisa ditentukan masih bulan yang lama atau sudah masuk bulan baru, karena berdasarkan perhitungan hisab ghurubnya (maghribnya) kota-kota tersebut sudah berbeda walaupun dalam hitungan detik (subhanallah). Itulah kelebihan bila kita menggunakan paradigma ijtima’ sebagai batas awal dan akhir bulan qomariyah.
Di era digital ini seharus kita ummat Islam percaya kepada hasil hisab. Karena dengan perbedaan hitungan detikpun kita telah mempunyai landasan pemutus. Misalkan waktu maghrib disuatu tempat adalah jam 17.50’.30”, maka masyarakat yang sengaja berbuka jam 17.50.00 adalah batal puasanya karena secara hokum belum masuk waktu maghrib.
Ilmu hisab kini telah merambah dunia dan bukan ilmu yang sulit, manusia telah dapat menyusun kalender yang dipercayai, tetapi tetap saja setiap tanggal 1 Ramadlan dan 1 Syawal senantiasa menjadi pergunjingan seakan-akan tidak lagi percaya dengan kalender yang telah dibuat. Hal tersebut karena kita berpegang pada paradigma yang parsial, untuk tanggal 1 Ramadlan dan 1 Syawal itu adalah ibadah (ta’abbudi) harus berpegang pada nash, Sedangkan untuk penentuan 1 Muharram, 1 Safar, 1 Dzulqo’dah adalah dunmiawi (ta’aqquli). Puasanya adalah ibadah untuk menentukan tanggal 1 Ramadlan dan 1 Syawwal bukan ibadah.
Selama kita memakai ru’yat, atau menggabungkan dua madzhab hisab dan ru’yat untuk menetukan jatuhnya tanggal 1 Ramadlan atau 1 Syawwal maka pada saat-saat ketinggian hilal kritis akan memunculkan perbedaan.
Kalau boleh mengandai-andai, seandainya saat Rasulullah masih hidup dan pada saat itu sudah ada yang tahu ilmu hisab, maka Nabi akan mempedomani hisab “Ijtima’” sebagai pedoman penetapan tanggal baru tiap bulan bukan lagi atas dasar melihat hilal.
Tanggalkan hadits itu, yang berhak menentukan pergantian bulan qomariyah baik 1 Ramadlan, 1 Syawal atau bulan-bulan lainnya itu tugas ilmuwan, Nabi sendiri sudah pernah menyatakan ” Antum ‘a’lamu bi umuri dunyakum”;
Kesimpulan:
1. Menentukan awal bulan qomariyah termasuk bulan Ramadlan dan Syawwal adalah masalah ta’aqquli, tidak perlu pedoman dalil agama (Al-Qur-an maupun Hadits); Nabi sendiri menyatakan ” antum a’lamu bi umuuri dunyakum.
2. Perintah nabi memulai puasa jika sudah melihat hilal, adalah reaksi basyariyah (kemanusiaan) nabi, yang saat itu masyarakat memahami pergantian bulan qomariyah ditandai dengan terlihatnya hilal. Hal itu bukan kebenaran agama yang bersifat muthlak tetapi kebenaran ilmiyah yang terjadi saat itu. Karena itu terlihatnya hilal bukan satu-satunya cara penentuan masuknya bulan baru, karena kebenaran ilmu pengetahuan itu senantiasa berkembang berubah dan perlu terus dievaluasi. Jika nanti diketemukan hal baru yang lebih rasionil dan ilmiyah maka tentu harus kita terima sebagai suatu kebenaran.
3. Para sahabat adalah manusia yang paling antusias dan serius menindak lanjuti perintah nabi, tetapi mereka tidak membentuk kelompok-kelompok untuk ru’yat, hal ini dapat diartikan bahwa perintah nabi tersebut hanya “irsyad”.
4. Gerakan “merukyat hilal” tidak ada landasan perintahnya dari sunnah, tidak efektif dan cenderung tabdzir (pemborosan) karena sudah ada hisab yang lebih bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiyah. Sulitnya merukyat hilal, menjadikan penyebabkan ketidak percayaan masyarakat kepada hasil hisab. Perkara system yang mana yang kita pakai terserah ilmuwan dan silahkan diefaluasi terus menerus.
5. Methode hisab yang telah berjalan selama ini secara ilmiyah dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya dan telah dipercayaai sebagai penentuan waktu (Jadwal Imsakiyah). Maka semestinya kita ummat Islam juga menerima penetapan pergantian bulan atas dasar hisab;
6. Ijtima’ (konjungsi) sebagai fenomena yang spesifik, karena terjadi sekali setiap bulan saatnya hanya satu, sehingga penyusunan kalender dan penentuan “awal dan akhir” bulan qomariyah lebih logis, ilmiyah dan rasionil bila atas dasar paradigma ijtima’;
7. Selama ummat Islam masih mempedomani hadist-hadits ru’yah sebagai dasar pergantian bulan Sya’ban ke Ramadlan atau Ramadlan ke Syawwal, selama itu pula akan terikat dengan kriteria-kriteria ketinggian hilal, akibatnya selama itu tidak akan menemukan titik temu.
8. Menggunakan system rukyat bersama-sama hisab adalah dua hal yang tidak mungkin, karena ru’yat senantiasa akan tetap berteguh pada criteria imkanur rukyat, sementara kegiatan hisab adalah mencari ijtima’ dan tidak perlu mensyaratkan imkanur rukyat.
Wacana tidak perlu mempedomani hadits “shuumuu liru’yatihi,,, telah ada dibenak sebagian ummat Islam, namun selama dalam sidang-sidang “istbat hilal”, di Kementrian Agama RI tidak ada ormas yang berani melontarkan gagasan mengesampingkan hadits-haidits tersebut, karena resiko organisasinya bisa mendapatkan stigma negative ” ingkarus-sunnah” atau Jaringan Islam Liberal (JIL) atau mungkin bisa saja “kafir” (takfir);
Kalau ingin tidak akan terjadi perbedaan agar tidak mengganggu social kita, tinggalkan criteria “imkanur ru’yah dan wujudul hilal” percayalah dengasn hasil hisab sebagaimana kita percaya “Jadwal Imsakiyah” sebagai salah satu produknya.
Jadikan paradigm “IJTIMA” sebagai penentu awal dan akhir bulan qomariyah, kalau diibaratkan orang membuat lin/garis lapangan tennes, maka kita membuat lin/garis yang tipis, sehingga tidak banyak bola mati, kalau menggunakan imkanur rukyah 2 derajat atau 9 jam setelah ijtima’ maka lin/garis batah tanggal akan tebal/lebar sehingga semakin luas daerah-daerah yang terlintasi garis tanggal, sehingga menggunakan saat ijtima’ sedikit resistensinya bahkan kita dapat membuat garis tanggal dengan menggunakan menit atau detik kalau mau.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1694 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS