|
Tahun 2012, Posbakum di PA Bertambah 20

Dari kiri ke kanan : Drs. H. Farid Ismail, S.H., M.H (Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Agama), Drs. H. Wahyu Widiana, MA (Dirjen Badan Peradilan Agama), dan Drs. H. Hidayatullah MS., M.H (Direktur Pranata dan Tatalaksanan Perkara Perdata Agama)
Depok l Badilag.net
Jumlah Posbakum di lingkungan peradilan agama dipastikan akan bertambah. Pada tahun 2012, sebanyak 20 Posbakum akan dioperasionalkan. Dengan demikian, ditambah 46 Posbakum yang sudah beroperasi, total Posbakum di peradilan agama akan berjumlah 66.
Di Depok, Rabu malam (27/12/2012), dengan membaca basmallah, Dirjen Badilag Wahyu Widiana meresmikan pembentukan dan pengoperasian Posbakum di 20 satker.
Ke-20 Posbakum itu beroperasi di MSy Takengon (Aceh), PA Binjai dan PA Lubuk Pakam (Sumatera Utara), PA Bukit Tinggi (Sumatera Barat), PA Tanjung Pinang (Riau), PA Bangko (Jambi), PA Baturaja (Sumatera Selatan), PA Metro (Lampung), PA Sumber dan PA Tasikmalaya (Jawa Barat), PA Serang (Banten), PA Tuban, PA Lamongan dan PA Sidoarjo (Jawa Timur), PA Sampit (Kalimantan Tengah), PA Balikpapan (Kalimantan Timur), PA Mamuju (Sulawesi Barat), PA Selong (NTB), PA Ruteng (NTT), dan PA Manokwari (Papua Barat).
Dirjen Badilag mengungkapkan, semula pembentukan dan operasionalisasi Posbakum baru direncanakan untuk 23 PA/Msy. “Akan tetapi karena keterbatasan dana, maka 3 lokasi PA/Msy ditangguhkan di tahun 2013,” ujarnya, di hadapan perkawilan 20 Msy/PA yang akan mengoperasikan Posbakum.
Sebagai bagian dari program justice for all selain fasilitas prodeo dan sidang keliling, menurut Dirjen, Posbakum dapat menjadi indikator pembaruan MA, bahkan mengangkat martabat MA di mata internasional.
“Program justice for All menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat masyarakat miskin dan terpinggirkan,” tandas Dirjen. Hal ini menjadi perhatian masyarakat internasional, selain masalah gender dan penyandang disabilitas.
Pada kesempatan ini, Dirjen Badilag juga menyinggung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dirjen menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang ini, bantuan hukum yang semula pelaksanaannya oleh MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, akan dipindahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Undang-Undang ini berlaku mulai tahun 2011. Akan tetapi sampai saat ini peraturan pelaksaanaannya belum ada. Diperkirakan pelaksanaan Undang-Undang ini baru akan terimplementasi dengan pasti di tahun 2013 saat PP-nya sudah ada,” ujar Dirjen.
Dirjen menambahkan, rapat trilateral antara Bappenas, MA dan Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan pada 1 Desember 2011, menegaskan untuk sementara waktu, disebabkan alokasi anggaran tahun 2012 sudah tersedia di MA, maka Posbakum tetap bisa dilaksanakan oleh MA.
Sederhana
Acara peresmian pembentukan dan operasionalisasi 20 Posbakum ini berlangsung secara sederhana. Tidak ada seremoni yang berlebihan.
Usai peresmian, acara dilanjutkan dengan sosialisasi SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum dan Juklak SEMA Nomor 10 Tahun 2010, serta diskusi implementasi kegiatan pelayanan dan bantuan hukum.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Ditjen Badilag Farid Ismail menjelaskan secara singkat Rencana Kinerja dan Anggaran Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama baik di tahun 2011 maupun tahun 2012, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan Posbakum dan proses pembentukan Posbakum untuk tahun 2012.
(Abu Tolhah l Hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1565 | 11 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 2 | 0 | | Sel. 15 | 4 | 0 | | Sen. 14 | 4 | 0 | | Ming. 13 | 4 | 0 | | Sab. 12 | 6 | 0 |
|
Comments