Hakim Agung Mukhtar Zamzami Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
Jakarta | badilag.net
Hakim Agung dari lingkungan peradilan agama, Muhktar Zamzami, berhasil meraih gelar Doktor dengan prediket Cumlaude (Terpuji) di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Senin (9/1/2012). Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kajian Hukum terhadap Kedudukan dan Hak Perempuan dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia Dikaitkan dengan Asas Keadilan dalam Rangka Menuju Pembangunan Hukum Kewarisan Islam”.
Para penguji terdiri dari Prof. Dr.H. Lili Rasjidi, SH., S.Sos, LLM, Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, SH, MH, Dr. Hj. Lastuti Abubakar, SH, MH, Dr. Supraba Sekarwati W, SH, CN, Dr. Hj.Efa Laela Fakhriah, SH, MH, Prof. Dr.H. Ahmad M Ramli, SH, MH, FCBARb (Guru Besar), Prof. Huala Adolf, SH, LLm, Ph.D (Guru Besar), Prof.Dr. Djuhaendah Hasan, SH (Ketua Tim Promotor), Prof. Dr. H. Yudha Bhakti SH, MH dan Prof. Dr.H.R. Otje Salman, SH. Yang disebut dua terakhir sebagai anggota promotor.
Ujian terbuka yang diselenggarakan oleh Program Pascasarja Universitas Padjadjaran ini tampak sangat istimewa karena dihadiri oleh sejumlah petinggi Mahkamah Agung. Terlihat hadir Waka MA Bidang Non Judisial, Dr.H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum, mantan KMA, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL, Tuada Muda Pidana, Dr.H.Artidjo Alkostar, SH., LLM, Tuada Peradilan Militer, H.M. Imron Anwari, SH, Sp.N, MH, Tuada Pembinaan, Widayatno Sastro Hardjono, SH, Msc, Tuada Perdata, H. Atja Sondjaja, SH, Tuada Pengawasan, H.M. Hatta Ali, SH, MH, dan 16 orang hakim agung.

Tampak hadir pula Dirjen Badilag, Drs.H. Wahyu Widiana, MA, Sekditjen Badilag, Drs.H. Farid Ismail, SH, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Drs.H. Purwo Susilo,SH, MH, Direktur Pratalak, Drs.H. Hidayatullah MS, SH, MH, beberapa ketua PTA, hakim tinggi, ketua-ketua PA, hakim-hakim, Askor dan sejumlah asisten Hakim Agung serta civitas akademika Universitas Padjadjaran Bandung.

Justice as Fairness dalam Hukum Kewarisan
Kajian disertasi ini berangkat dari gagasan bahwa sistem hukum kewarisan Indonesia masih bersifat pluralistis yang terdiri dari Hukum Kewarisan Perdata Barat, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum Kewarisan Islam. Pada ketiga sistem hukum kewarisan tersebut, promovendus menemukan bahwa kedudukan perempuan baik dalam posisinya sebagai ahli waris maupun dalam porsi bagian, ada perbedaan yang cukup mendapatkan perhatian.
Disertasi ini berusaha menguji ketiga sistem hukum tersebut dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat saat ini. Salah satu teori keadilan yang diusung oleh Mukhtar Zamzai adalah teori justice as fairness (teori keadilan yang bertumpu pada kewajaran).
Dalam penelitiannya, promovendus menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Untuk mendapatkan pembahasan yang utuh disertasi ini juga menggunakan comparative law sebagai metode penelitian. Negara Somalia dan Malaysia dijadikan sebagai perbandingan karena komposisi penduduk, agama dan sistem hukumnya tidak jauh berbeda dengan Indonesia.
Teori hukum Pancasila menjadi Grand Theory dari disertasi ini. Teori ini bergerak dari suatu prinsip bahwa setiap hukum harus sesuai dengan Pancasila sebagai tolok ukurnya.
Disertasi ini menggunakan teori keadilan sebagai middle range theory sementara applied theory yang digunakan adalah Teori Hukum Pembangunan yang digagas oleh Mochtar M Kusumaatmadja.
Mukhtar Zamzami juga mengkaji beberapa putusan pengadilan agama berkaitan dengan kewarisan. Ia menemukan tiga putusan yang monumental dalam sekarah Peradilan Agama. Ketiga putusan tersebut yaitu putusan Pengadilan Agama Makassar No. 338/Pdt.G/1998/PA.Upg, putusan Pengadilan Agama Makassar No. 230/Pdt.G/2000/PA.Mks dan putusan Pengadilan Agama Medan No. 92/Pdt.G/2009/PA.Mdn.
Menurut Mukhtar, ketiga putusan tersebut merupakan putusan pelopor dalam mendudukkan ahli waris perempuan setara dengan ahli waris laki-laki. Porsi bagian waris anak laki-laki secara eksplisit disamakan dengan bagian anak perempuan, yakti satu banding satu (1:1).
Sejauh ini, ketiga putusan tersebut diterima oleh para pihak dan tidak ada upaya hukum sama sekali. Reaksi keras masyarakat muslim terhadap ketiga putusan tersebut juga belum pernah terdengar.
Mukhtar menjelaskan bahwa sesungguhnya kesetaraan perempuan dengan laki-laki dalam peraturan perundang-undangan nasional bukanlah hal yang baru. Indonesia memiliki UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Macam Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) atau yang sering disingkat dengan CEDAW.
Dalam disertasinya, Mukhtar Zamzami menemukan bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah meninggalkan alam budaya patriarki dan beranjak menuju bentuk keluarga bilateral. Dalam UU ini, kedudukan dan hak perempuan mulai dari sebelum perkawinan, memasuki proses perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah putusnya perkawinan disetarakan dengan kedudukan dan hak laki-laki.
Salah seorang penguji mempertanyakan kemungkinan pertentangan dengan pendapat para ulama tentang pembagian harta warisan. Dengan sangat piawai, Mukhtar Zamzami menjelaskan pendapat Muhammad Abduh yang dikenal sebagai Bapak Pembaru dalam pemikiran hukum Islam. Pendapat tokoh-tokoh terkenal lain juga ia kutip seperti Nashr Hamid Abu Zayd, Fazlur Rahman, Zianuddin Sardar, Mahmud Muhammad Thaha, Abdullah Ahmed an-Na’im, Muhammad Sahrur, Umar Shihab dan sebagainya.
Riwayat Hidup

Dr. H. Mukhtar Zamzami lahir di Palembang pada tanggal 11 September 1948.
Mukhtar Zamzami yang telah mengeyam pendidikan agama sejak kecil, tidak dapat diragukan lagi keilmuannya. Selepas menamatkan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah pada tahun 1964, ia melanjutkan Madrasah Tsanawiyah, kemudian Madrasah Aliyah pada tahun 1967.
Ia mendapatkan gelar sarjana syari’ah di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1975 dan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang pada tahun 1993. Magister Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada tahun 2003 dan akhirnya meraih gelar doktor dari Program Pascasarjana Universitas Padjajaran.
Sebelum menjadi Hakim Agung MARI pada tahun 2007, Mukhtar Zamzami memulai karirnya sebagai hakim pengadilan agama sejak tahun 1976 di Pengadilan Agama Pangkal Pinang. Sejak tahun 1984-1989 ia menjabat sebagai ketua PA Bengkulu dan dari 1989-1995 ia menjadi ketua PA Palembang. Setelah menjadi hakim tinggi pada PTA Palembang, ia menjabat Waka PTA Jambi sejak tahun 2001-2003. Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai KPTA, yaitu di PTA Palembang dan PTA Pekanbaru.
Selain berprofesi sebagai hakim, ia juga menjalani profesi sebagai dosen di sejumlah fakultas di antaranya di Fakultas Hukum Unsri Cabang Bangka, Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu, Fakultas Syari’ah IAIN Raden Fatah Palembang. Ia juga pernah menjadi Ketua MUI Bidang Fatwa Propinsi Bengkulu.
Ia juga pernah mengikuti sejumlah pelatihan di luar negeri yaitu Pelatihan Hukum Keluarga di Kairo; the Meeting of the Legal and Judicial Experts of Islamic Countries, di Teheran, Iran; Perbandingan Hukum Keluarga dan Ekonomi Syari’ah di Sudan dan Mesir; Perbandingan Hukum Perdata di Belanda, Perancis dan Inggris.
Komentar Waka MA Bidang Non Yudisial
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr.H.Ahmad Kamil, SH, M.Hum, yang sangat antusias mengikuti ujian terbuka ini menyampaikan kekagumannya atas keberhasilan Mukhtar Zamzami mempertahankan disertasinya.
“Saya melihat Pak Mukhtar Zamzami memiliki reasoning dan metodologi yang kokoh dalam mengulas persoalan hukum kewarisan ini,” ujar Yang Mulia Ahmad Kamil ketika diwawancarai oleh badilag.net.
Ia juga mengungkapkan bahwa wajar-wajar saja pendapat tentang hukum kewarisan berbeda dengan pendapat lain yang umum.
Dirjen Badilag Ucapkan Selamat
“Saya secara pribadi dan segenap warga Peradilan Agama mengucapkan selamat dan sukses kepada Yang Mulia Mukhtar Zamzami atas diraihnya gelar akademik tertinggi tersebut,” ujar Dirjen Badilag, Wahyu Widiana yang juga hadir dalam acara promosi dokter, didampingi oleh isteri.
Dalam wawancara singkat dengan badilag.net, ia mengungkapkan bahwa kajian disertasi ini sangat penting dibaca oleh para hakim Pengadilan Agama.
Ia juga mengharapkan agar dengan bertambahnya satu lagi Doktor di lingkungan Peradilan Agama ini dapat memotivasi teman-teman di Peradilan Agama untuk meningkatkan jenjang akademis mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 10560 | 92 | | Kam. 17 | 2 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 5 | 0 | | Sen. 14 | 2 | 0 | | Ming. 13 | 5 | 0 | | Sab. 12 | 18 | 0 |
|
Comments
Amin ..............
Y.M DR.H.Mukhtar Zamzami,SH,MH,atas gelar Doktor yang telah diraih dengan predikat Cumlaude, semoga dpt menjadi Inspirator generasi kami selanjutnya , amin.
Untuk badilag.net ditunggu Sinopsis disertasi YM agar bisa dimuat di www.badilag.net
Selamat dan Sukses.. Smoga kami bisa mengikutinya nanti..
Selamat atas gelar doktor yang diraih Bapak DR.H. Mukhtar Zamzami, SH.MH, smg ilmu beliau memberikan pencerahan dan gagasannya dapat diterima oleh masyarakat indonesia, khususnya sebagai referensi bagi Peradilan Agama, amin.
"SELAMAT dan SUKSES"
kepada YM.Bapak Dr.H.Mukhtar Zamzami,SH,MH atas keberhasilannya mempeoleh gelar Doktoral pada Universitas Padjajaran Bandung.
Semoga ilmu yang didapat bermanfaat dan dapat di implementasikan pada institusi yudikatif MAhkamah Agung RI. Amien... YRA
dan Kepada rekan-rekan hakim dpt juga meningkatkan pendidikan formalnya ke yang lebih tinggi lagi...cuman sbg saran dan masukan kpd rekan-rekan hakim/pegawai lainnya...yg ingin melanjutkan S.3nya...saya menyarankan bagi mereka yang telah menjabat pimpinan atau telah memiliki gol.ruang IV/a saja...karena kalau belum jadi pimpinan/gol.IV/a, dan ingin lanjut studi S.3 berarti siap-siap diri dgn extra sabar,dan menderita ... bisa saja anda strees...cukup bagi saya saja yg mengalami situsi demikian...semoga bermanfaat...wassalam
Kami bangga terhadap bapak....
BERLAYAR KE PULAU RUPIL
ANGIN BERTIUP DARI UTARA
BELAJAR SEJAK KECIL
SAMPAI HARI TUA
mohon maaf jika perkataan ini kami sampaikan,
permasalahan warisan telah Allah sampaikan langsung dengan perinciannya dalam Alqur'an
sehingga dalam masalah yg telah ditentukan oleh Allah tidak bisa dirubah dengan akal belaka.
maslahat yang disampaikan anda tidak bisa mengalahkan dalil qot'iy dan qot'iy dilalah.. dalam alqura'an jarang sekali kita dapatkan hukum secara rinci...
padahal masalah waris telah dirinci sedemikian rupa dalam surat an nisa ayat 11-12 dan akhir surat an nisa'.
sebaiknya sebagai orang yg beriman berkata sami'na wa atho'na.
jika semua hal diukur dengan maslahah mursalah maka lama kelamaan anda bisa menghalalkan zina asal suka sama suka
karena toh larangan ini bisa anda argumenkan sebagai alasan jalan keluar daripada perkosaan dan penyakit menular.
dengan berpatokan pada maslahah ini tentu anda akan mengatakan asal setia maka boleh-boleh saja berzina... subhanallah.
mari saya ajak dari hati nurani saudara-saudaraku seiman.
apakah bisa kita lawankan antara desertasi cumlaude dengan melawan ayat Firman Allah..
siapakah yg menaqdirkan si mayit diambil ruhnya? anda ataukah Allah?
silahkan kunjungi blog saya. www.abu-riyadl.blogspot.com