Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Badilag Bertukar Pengalaman dengan BPHN (10/1/2012) PDF Cetak E-mail
Oleh Rahmat Arijaya   
Selasa, 10 Januari 2012 17:21

Badilag Bertukar Pengalaman dengan BPHN

Jakarta| badilag.net

Dirjen Badilag Wahyu Widiana ternyata bukan hanya Bapak IT Peradilan Agama, tetapi lebih dari itu, pembela orang-orang tidak mampu. Itulah kesan yang diperoleh badilag.net ketika mendampinginya bertandang ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (10/1/2012). Betapa tidak, ia berjuang agar layanan untuk masyarakat miskin yang selama ini telah berjalan baik, juga tetap berjalan di tahun-tahun mendatang.

Didampingi oleh Umiyati, SH (Kasubdit Tata Kelola) dan Rahmat Arijaya (Staf Khusus Urusan Luar Negeri), Wahyu Widiana disambut hangat oleh Kepala BPHN, Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH beserta kolega di ruang kerjanya.

BPHN yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM ini bertugas dalam perencanaan hukum serta penyusunan Program Legislasi Nasional. Ia juga diamanatkan untuk pembinaan dan pengembangan sistem hukum melalui kegiatan penelitian dan pengkajian hukum serta penyediaan layanan informasi hukum. (Lebih lengkapnya silahkan kunjungi www.bphn.go.id).

BPHN yang merupakan unit eselon I di kementerian ini juga ditugasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, maksud kedatangan Wahyu Widiana adalah untuk membicarakan penyelenggaraan program bantuan hukum pasca lahirnya UU tersebut.

Menurut pasal 6 UU tersebut, Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Ham dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Pada pasal lain, disebutkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana Bantuan Hukum dan dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Wahyu Widiana menjelaskan kepada Wicipto Setiadi bahwa Posbakum di Peradilan Agama sangat diminati oleh masyarakat. Data terkini menunjukkan, terdapat 31,232 layanan Posbakum selama tahun 2011 dari target layanan sebesar 11.553. Ini berarti terdapat kenaikan sebesar 270 persen.

Di sisi lain, pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2011 juga meningkat, dari 273 lokasi menjadi 338 lokasi.

Dirjen Badilag juga mengutarakan kendala-kendala di lapangan yang harus dipecahkan untuk pelaksanaan tahun mendatang. Ternyata, masyarakat menghadapi kesulitan yang berarti dalam memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi syarat pengajuan perkara prodeo. Kerapkali mereka malah mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk mendapatkan SKTM dari pada mereka langsung membayar uang perkara yang hanya sekitar tiga ratus ribuan.

Pengalokasian anggaran prodeo sebesar tiga ratus ribu per perkara menyebabkan anggaran ini tidak terserap seluruhnya. Ketika sebuah perkara hanya menggunakan sekitar seratus lima puluh ribu, maka sisanya harus dikembalikan ke negara. Selain itu, masyarakat juga sungkan bila dinyatakan sebagai masyarakat miskin.

Wahyu Widiana sempat mengutarakan kekhawatirannya terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum pasca UU No. 16/2011 tersebut. Pasalnya, SKTM yang disyaratkan UU tersebut akan memberikan dampak berkurangnya peminat Bantuan Hukum di pengadilan agama nantinya. Ini disebabkan persoalan-persoalan di atas tadi.

Dirjen Badilag sendiri mengaku bahwa soal anggaran Bantuan Hukum dikelola oleh Kementerian Hukum dan Ham tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah masyarakat dapat menikmati layanan tersebut secara baik dan maksimal.

Bertukar Pengalaman dengan Badilag

Kepala BPHN, Wicipto Setiadi sependapat dengan Wahyu Widiana bahwa Bantuan Hukum ini harus berjalan dengan baik dan efektif dalam membantu masyarakat. Ia menyadari bahwa penyelenggaraan ke depan memang tidak mudah. Banyak hal yang harus dicermati dan dipersiapkan secara matang.

“Karenanya, kita sangat membutuhkan sharing pengalaman Badilag dalam penyelenggaran Bantuan Hukum ini,” ujarnya.

Wicipto Setiadi menjelaskan bahwa kedepan BPHN perlu mengkaji mana saja yang menjadi bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU 16/2011 tersebut dan mana saja yang menjadi Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Sehingga dengan demikian, tidak terkesan terjadi overlapping Bantuan Hukum.

Ia juga menegaskan bahwa Sidang Keliling mutlak menjadi layanan yang diselenggarakan oleh Peradilan Agama. Ia menyadari betapa penting program ini untuk masyarakat.

Mengenai SKTM yang tegas disyaratkan UU No. 16/2011 tersebut, ia akan mencermatinya lagi. Baginya, nantinya syarat ini tidak harus bersifat kaku. Masyarakat bisa saja mendapatkan Bantuan Hukum dengan menunjukkan kartu Jamkesnas, Raskin, atau surat keterangan lain, sehingga lebih memudahkan.

BPHN saat ini sedang menyusun PP yang menjadi penjelasan UU No. 16/2011. Untuk tujuan itu, BPHN sangat membutuhkan data-data yang dimiliki Badilag termasuk juga pengalaman-pengalaman selama ini.

“Sosialisasi Bantuan Hukum kedepan memang sangat penting. Kami tahu persis bahwa pengadilan harus bersifat pasif. Kamilah nantinya yang menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui Pemda,” ujarnya.

(Rahmat Arijaya)

 

TanggalViewsComments
Total2298241
Kam. 1720
Rab. 1610
Sel. 1560
Sen. 1410
Ming. 1330
Sab. 12100
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Masrinedi-PA. Painan 2012-01-10 17:37
Semoga saja data-data yang akan diberikan Badilag ke BPHN dapat dimanfaatkan lebih maksimal dan optimal lagi pengelolaan bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di dalam memngkases akan hak-haknya di pengadilan.
Kami warga PA Painan mengucapkan selamat buat Bapak Dirjen atas segala upaya yang bapak lakukan di dalam memajukan Institusi Badilag terlebih lagi memajukan IT dan Website ini.
Semoga besok Rabu tanggal 11 Januari 2012, Bapak tampil Prima di dalam menyajikan presentasi bapak di Forum Diskusi Pimpinan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dengan judul "Peningkatan kinerja organisasi melalui penghargaan dan insentif." Jaya selalu Badilag menuju Serambi DUNIA. AMin !
Reply
 
 
# Syekh Sanusi-PA.Jakbar 2012-01-10 20:10
Alhamdulillah Subhanallah..mengikuti langkah dan gerak Pak Dirjen kita ini semakin kagum dan bangga. Karena ternyata Beliau bukan hnya bpk pembaharuan Peradilan Agama, bpk IT tapi juga sbg bpk pelindung orang2 tdk mampu dlm mencari keadilan, terbukti beliau sdg berjuang kerjasama dgn BPHN agar mpermudah dlm mengalokasikan uang utk bantuan bagi orang yang tidak mampu sesuai dgn UU No.16 tah 2011..oke slmt Pak Dirjen kami selalu berdoa smoga sukses. oh iya jgn lupa..titip psn...utk (gaji dan tnjgn)hakimnya hehe.. wssalam
Reply
 
 
# Misbah-PA.Purwakarta 2012-01-11 05:56
Untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu diperlukan kerjasama semua pihak,seringkali masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu menjadi sapi perahan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,ibarat kata "untuk mencari ayam yang hilang, harus menjual kambing di kandang"
Reply
 
 
# M.Daud PA Negara Kalsel 2012-01-11 06:48
Mudah2an niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dgn mengalokasikan dana bantuan hukum bagi pencari keadilan, tdk disalahgunakan oleh org2 yg tdk bertanggung jawab.
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-01-11 07:06
Selamat dan sukses selalu buat Bapak Dirjen yg selalu melakukan inovasi dan pergerakan demi kepentingan orang banyak terutama membela kaum yg termarginalkan. (Khairunnas anfa'uhum linnas)
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-01-11 08:20
Selamat dan suces selalu ntuk pak Dirjen dalam memperkenalkan eksistensi Badilag dalam membantu masyrakat pencari keadilan..
Reply
 
 
# Erlan Naofal-PA.SIDIKALANG 2012-01-11 08:24
Memang benar kalau hanya SKTM yang bisa digunakan sebagai syarat memperoleh bantuan hukum akan sangat mempersulit dan menjadi penghambat penyerapan dana bantuan hukum. Oleh karena itu saya sangat setuju bila kartu Jamkesnas, Raskin, atau surat keterangan lain bisa digunakan. Namanya aja bantuan hukum maka jangan dipersulit.
Reply
 
 
# Jasman, Kabanjahe 2012-01-11 08:25
Kami sangat setuju dengan pernyataan Kepala BPHN, DR.Wicipto Setiadi, SH, MH yang menyatakan "SKTM yang tegas disyaratkan UU No. 16/2011 tersebut, ia akan mencermatinya lagi. Baginya, nantinya syarat ini tidak harus bersifat kaku. Masyarakat bisa saja mendapatkan Bantuan Hukum dengan menunjukkan kartu Jamkesnas, Raskin, atau surat keterangan lain, sehingga lebih memudahkan" semoga hal ini dapat dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Amin.
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-01-11 08:25
tentunya masyarakat awam lagi kurang mampu sangat terbantu dengan adanya Posbakum , predeoo dengan anggaran yang signifikan dan sidang keliling,semoga Badilag tetap menjadi program dan BPHN tentu sangat mendukung program ini.sekaligus program BPHN sendiri ke depan..
Reply
 
 
# Erlan Naofal-PA.SIDIKALANG 2012-01-11 08:30
Oh ada yang terlupa Njuah-njuah kita karina (selamat kita bersama)
Reply
 
 
# Rafiuddin Badilag 2012-01-11 08:32
Selamat dan sukses atas perjuangan Bapak Dirjen Badilag dalam mengembangkan sayap ke BPHN, Semoga Badilag tambah jaya amin
Reply
 
 
# ALi 2012-01-11 08:33
DI SAMPING BIAYA YANG MEMUNGKINKAN LEBIH MAHAL JIKA MENGURUS SKTM, YANG MENJADI PERTIMBANGAN JUGA ADALAH WAKTU DAN TENAGA YANG TIDAK SEDIKIT TERPAKAI.
Reply
 
 
# #Atol Badilag 2012-01-11 08:49
Alhamdulillah! Mudah-kudahan para pejabat kita bisa bagi-bagi ilmu,tidak pelit dan tidak menyembunyikan. Konon ilmu ibarat sumur semakin ditimba airnya, semakin bertambah sumber mata airnya. airnya bening sebening hati yang memberinya. AMIIN, KAPAN KITA MENIRU BELIAU.
Reply
 
 
# Alwin-PA.SIDIKALANG 2012-01-11 08:50
Berbagi pengalaman antara Badilag dan BHPN so pasti akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dan akan meminimalisir kesalahpahaman sekaligus mencegah terjadi overlaping kewenangan dalam menangani bantuan hukum. Langkah yang dilakukan pak dirjen memang sangat smart/cerdas dan brilyan. Sukses selalu buat pak dirjen
Reply
 
 
# Taufik- PA Putussibau 2012-01-11 08:51
"Dirjen Badilag Wahyu Widiana ternyata bukan hanya Bapak IT Peradilan Agama, tetapi lebih dari itu, pembela orang-orang tidak mampu". sebuah koreksi saja pada tim IT Badilag, semoga kedepan jangan terlalu tinggi menyanjung orang/pimpinan, karena pujian itu bisa membuat orang lupa diri, gunakan aja bahasa sederhana, tanpa perlu melebih-lebihkan. Buat pak Wahyu semoga lebih tawadhu' lagi lah jangan terlena dengan orang2 yang suka memuji Bapak, ingat amanah yang Bapak emban akan diminta tanggung jawabnya di hadapan Allah di akhirat nanti
Reply
 
 
# Hermanto 2012-01-11 08:55
semoga bertukar pengalaman dengan BPHN memberikan kebaikan untuk kedua institusi,mengingat apa yang diperjuangkannya dari kedua institusi tersebut adalah untuk kemudahan masyarakat dalam mengakses pengadilan agama, BPHN pun mendapat data2 yang akurat dari Ditjen Badilag untuk mengambil kebijakan kedepan nantinya.
Reply
 
 
# Ahmad Nazif-PA.SIDIKALANG 2012-01-11 08:59
Mudah2an lahirnya UU No 16 tahun 2011 tidak malah menjadi penghambat berjalannya program Bantuan Hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yang selama ini telah berhasil dilakukan bahkan ada peningkatan yang sangat signifikan apabila kita lihat keberhasilannya di tahun 2010 dengan bantuan hukum di tahun 2011 yang naik sebesar 270%.
Reply
 
 
# # Zaenal Ortala Badilag 2012-01-11 09:11
Posbakum merupakan solusi yg tepat sebagai sarana bantuan hukum bagi masyarakat miskin,,yg mempunyai problem mslh hidup tetapi tdk mempunyai kemampuan utk membayar,,jngnkan untuk membayar sejumlah uang untk prosedur proses pradilan sedangkn untk mkn saja mereka sulit.jadi, entah nanti berada di intitusi mana prosedur mslh posbakum yg terpenting adalah jangan lupakan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat miskin agar tetap terjaga kepercayaan yg sdh ada dan semakin terbangun kembali kepercayaan masyarakat miskin khususnya dan smua lapisan masyarakat terhadap citra peradilan,,
Reply
 
 
# basirun .PA.PAniai 2012-01-11 09:21
bergerak menepi, mengangkat yang tak kuat. untuk mewujudkan visi keadilan bagi semua. congratulation for BADILAG.
Reply
 
 
# Asep Mohan@PA Kota Tasikmalaya 2012-01-11 09:27
Alhamdulillah ... Badilag dengan Bp. Wahyu Widiana sbg Dirjennya bisa tambah eksis dlm berbagai hal, termasuk dlm perhatian kpd masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan hak pelayanan yg sama di PA. Semoga kita semua yg langsung berhadapan dg masyarakat dapat mentauladaninya sehingga masyarakat tidak mampu merasa dapat terlayani haknya dengan baik & memuaskan.
Reply
 
 
# Rahmi Hidayati PA Manna 2012-01-11 09:33
Alhamdulillah tahun 2011 PA Manna bisa menyerap semua dana prodeo, dengan harapan bertambahnya dana posbakum tahun ini akan semakin banyak masyarakat miskin yang terbantu dalam beracara di PA Manna. Begitu pula sidang keliling sudah dirasakan manfaatnya karena PA Manna meliputi 3 kabupaten (Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur) dengan jarak tempuh lebih dari 100 km
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-01-11 09:53
seyogyanya DPR dan pemerintah tidak membedakan anggaran yang diserap peradilan agama dan peradilan umum via MARI dalam masalah justice for the poor. Senyatanya para pencari keadilan di Peradilan Agama lebih banyak yang tidak mampu yang memerlukan anggaran via Posbakum. Diharapkan para Pembuat Putusan memikirkannya dan TUPOKSI peradilan lebih didahulukan dari pada TUPOKSI lainnya.
Reply
 
 
# iqbal - pa.gunungsitoli 2012-01-11 10:04
Koordinasi yg berjalan harmonis antar instansi berkaitan dpt menghasilkan kinerja yg sinkron sehingga memudahkan para pencari keadilan.Salut utk Pak Dirjen. Salam Keadilan utk semua...
Reply
 
 
# husni syam pta babel 2012-01-11 10:10
Perjuangan pak Dirjen dari hari kehari sangat menggembirakan warga PA dan selalu memberikan harapan buat warganya agar tetap eksis menjalankan tugas, apalagi masyarakat pencari keadilan sangat meminati adanya posbakum dan sidang keliling, tetaplah berjuang Pak Dirjen.
Reply
 
 
# Harmen-PA. Kab.LK di Tanjung Pati. 2012-01-11 10:32
Kita yakin dan percaya, anjang sana yang dilakukan oleh Bapak Dirjen Badilag ke Kantor BPHN bukanlah insiatif pimpinan kita, tetapi beliau diundang untuk bertukar pengalaman khusus mengenai Pos Bakum, semoga masukan yang diberikan beliau ke BPHN akan dapat menjadi tolak ukur bagi BPHN di dalam mencari solusi yang tepat memberikan pelayanan kepada masyarkat miskin.
Reply
 
 
# Ike WH_PA Smi 2012-01-11 11:45
Alhamdulillah ... Badilag dengan Bp. Wahyu Widiana bisa tambah eksis dlm berbagai hal, termasuk dlm perhatian kpd masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan hak pelayanan yg sama di Pengadilan Agama dan Untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu diperlukan kerjasama semua pihak,seringkali masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu menjadi korban oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, semoga kedepannya hal seperti itu tidak akan terjadi lagi....... congratulation for BADILAG !!!!
Reply
 
 
# nic-jkt 2012-01-11 14:12
yang sebenarnya masyarakat pencari keadilan/berperkara bukan geratis akan tetapi biaya persidangan dibiayai oleh negara, karna negaralah memberikan perlindungan masyarakat telah sesuai dengan uud 45
Reply
 
 
# Ridho PA Sidikalang 2012-01-11 14:14
Sosialisasi memang sangat perlu dilakukan baik melalui Pemda maupun penyuluhan-penyuluhan hukum, agar masyarakat miskin tahu dan dapat mengakses keadilan meskipun tidak ada biaya, dan saya sangat setuju jika syarat SKTM dibuat lebih fleksibel, dengan adanya kartu jamkeskin, Raskin, dan surat keterangan lain. Njuah-juah bah.
Reply
 
 
# H.Abd.Rasyid A, MH.PA-Mojokerto 2012-01-11 15:38
Posbakum yang diimplementasikan dalam bentuk program sidang keliling dan pelayanan hukum secara cuma-cuma (prodeo)merupakan keberpihakan secara nyata kepada masyarakat miskin dan termarjinalkan di bidang hukum. Mudah2an posbakum ini lebih mendapat perhatian dari pemerintah demi suksesnya porgram Justice for all yang diluncurkan Dirjen Badilag...
Reply
 
 
# Andi Nany Hasyim 2012-01-11 19:12
Data 31,232 layanan Posbakum selama tahun 2011 wah melebihi target dan Tahun 2012 Pa Boyolali belum tersentuh, semoga tahun berikutnya PA Boyolali dapat melaksanakan pelayanan prima yang dilengkapi dengan anggaran Posbakum
Reply
 
 
# Andi Nany Hasyim 2012-01-11 19:17
Data tercatat 31,232 layanan Posbakum selama tahun 2011wah hebat melampaui target, tahun 2012 PA Boyolali belum tersentuh, mudah-2an tahun berikutnya PA melaksanakan pelayanan Prima yang dilengkapi dengan POSBAKUM, sukes pak melebih target
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-11 20:36
Bantuan kesehatan bagi yang msikin sudah berjalan, BLT juga sudah, dan masalah hukum juga seyogyanya jangan dianggap sepele, karena dari hukum ini pula orang miskin bila terayomi bisa berbuat jahat, karena itu terima kasih atas perjuangan pak dirjen semoga tepat sasaran.
Reply
 
 
# Suhadak Mataram 2012-01-12 07:59
Seprti th 2011 penyerapan anggaran prodeo telah ditetapkan 300 perperkara dg jumlah anggaran tersedia. Ketika itu pencaiaran biaya prodeo diambil sesuai dg biaya perkara secara riil, sehingga sisa biaya bisa dipakai dikemudian hari sampai habis tidak terpaku pada jumlah prodeo. Namun cita2 untuk menerima sebanyak-banyaknya menerima perkara prodeo,kini terkendala oleh aturan yg tdk boleh lagi subsidi silang. benarkah demikian apa tdk ada solusi yg maslahah untuk warga miskin.
Reply
 
 
# Moh Nur. PA.Tembilahan 2012-01-12 11:31
Langkah-langkah pak Dirjen dari hari kehari semakin cemerlang,kami warga PA. diseantero tanah air selalu berdoa sekaligus menaruh harapan agar perjuangan bapak buat warganya(PA)tetap selalu eksis, sehingga dapat dirasakan bukan hanya warga PA tapi penacarai keadilan yang tidak mampu melalui pos bakum (sidang keliling maupun prodio). Maju terus Pak Dirjen.......
Reply
 
 
# MUHDI KHOLIL .DRS.SH.MA.,MM PA KANGEAN 2012-01-13 15:40
SEMOGA ANGGARAN PROGRAM-PROGRAM BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU , TERPINGGIRKAN DAN TERPENCIL YANG MENJADI UNGGULAN PROGRAN BADILAG LEBIH DIPERBANYAK LAGI PADA TAHUN TAHUN MENDATANG DEMI TERWUJUDNYA " JUSTICE FOR ALL " PERADILAN YANG MURAH ,CEPAT DAN BERKEADILAN BAGI SEMUA .
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-01-15 08:35
Mudah2an dana yg disediakan DIPA untuk Bantuan Hukum ini dari tahun ke tahun terus meningkat, karena nampaknya semakin bertambah terus para pihak yg berperkara yg harus mendapatkan bantuan hukum di pengadilan.....
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-01-17 17:07
Yang terpenting adalah masyarakat dapat menikmati layanan tersebut secara baik dan maksimal. setuju sekali Pak, mudah-mudahan pelaksanaannya di lapangan, lancar semuanya. tks,
Reply
 
 
# M. Maftuh, Mamuju 2012-01-18 10:56
Dengan adanya kerja keras dan keikhlasan kita, akhirnya semua pihak mengetahui akan prestasi lingkungan Peradilan Agama, selamat dan terima kasih kepada Bapak Dirjen atas kepemimpinan dan bimbingannya, semoga kita mampu menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Reply
 
 
# Mawardi Lingga WKPA Sidikalang 2012-01-19 09:33
Benar pak banyak anggota masyarakat yg berkeinginan mendapatkan keadilan namun karena kurangnya kemampuan finansial apalagi tempat mereka juga jauh dan sulit dijangkau dari kota sehingga rasa ketidakadilan menjadi tdk terwujud, karenanya dg adanya ide dan gagasan pak Dirjen Badilag utk menjeput bola semoga lebih bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-01-24 14:51
Pelayan bantuan hukum kepada masyakar pinggiran yang selama ini dilakukan oleh PA sangat berarti bagi mereka. Oleh karena itu, sangat berdosalah kita jika bantuan itu tidak berkelanjutan..
Reply
 
 
# Ariyo Bimmo, Proyek C4J 2012-01-26 11:38
Salut untuk Bapak Wahyu dan Bapak Wicipto yang tidak segan bertukar pengalaman demi kepentingan masyarakat banyak. Begitulah semestinya yang dikerjakan oleh para pejabat.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS