Badilag Bertukar Pengalaman dengan BPHN
Jakarta| badilag.net
Dirjen Badilag Wahyu Widiana ternyata bukan hanya Bapak IT Peradilan Agama, tetapi lebih dari itu, pembela orang-orang tidak mampu. Itulah kesan yang diperoleh badilag.net ketika mendampinginya bertandang ke kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (10/1/2012). Betapa tidak, ia berjuang agar layanan untuk masyarakat miskin yang selama ini telah berjalan baik, juga tetap berjalan di tahun-tahun mendatang.
Didampingi oleh Umiyati, SH (Kasubdit Tata Kelola) dan Rahmat Arijaya (Staf Khusus Urusan Luar Negeri), Wahyu Widiana disambut hangat oleh Kepala BPHN, Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH beserta kolega di ruang kerjanya.

BPHN yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM ini bertugas dalam perencanaan hukum serta penyusunan Program Legislasi Nasional. Ia juga diamanatkan untuk pembinaan dan pengembangan sistem hukum melalui kegiatan penelitian dan pengkajian hukum serta penyediaan layanan informasi hukum. (Lebih lengkapnya silahkan kunjungi www.bphn.go.id).
BPHN yang merupakan unit eselon I di kementerian ini juga ditugasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Oleh karena itu, maksud kedatangan Wahyu Widiana adalah untuk membicarakan penyelenggaraan program bantuan hukum pasca lahirnya UU tersebut.
Menurut pasal 6 UU tersebut, Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Ham dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Pada pasal lain, disebutkan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana Bantuan Hukum dan dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Wahyu Widiana menjelaskan kepada Wicipto Setiadi bahwa Posbakum di Peradilan Agama sangat diminati oleh masyarakat. Data terkini menunjukkan, terdapat 31,232 layanan Posbakum selama tahun 2011 dari target layanan sebesar 11.553. Ini berarti terdapat kenaikan sebesar 270 persen.
Di sisi lain, pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2011 juga meningkat, dari 273 lokasi menjadi 338 lokasi.
Dirjen Badilag juga mengutarakan kendala-kendala di lapangan yang harus dipecahkan untuk pelaksanaan tahun mendatang. Ternyata, masyarakat menghadapi kesulitan yang berarti dalam memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menjadi syarat pengajuan perkara prodeo. Kerapkali mereka malah mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk mendapatkan SKTM dari pada mereka langsung membayar uang perkara yang hanya sekitar tiga ratus ribuan.
Pengalokasian anggaran prodeo sebesar tiga ratus ribu per perkara menyebabkan anggaran ini tidak terserap seluruhnya. Ketika sebuah perkara hanya menggunakan sekitar seratus lima puluh ribu, maka sisanya harus dikembalikan ke negara. Selain itu, masyarakat juga sungkan bila dinyatakan sebagai masyarakat miskin.
Wahyu Widiana sempat mengutarakan kekhawatirannya terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum pasca UU No. 16/2011 tersebut. Pasalnya, SKTM yang disyaratkan UU tersebut akan memberikan dampak berkurangnya peminat Bantuan Hukum di pengadilan agama nantinya. Ini disebabkan persoalan-persoalan di atas tadi.
Dirjen Badilag sendiri mengaku bahwa soal anggaran Bantuan Hukum dikelola oleh Kementerian Hukum dan Ham tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah masyarakat dapat menikmati layanan tersebut secara baik dan maksimal.
Bertukar Pengalaman dengan Badilag
Kepala BPHN, Wicipto Setiadi sependapat dengan Wahyu Widiana bahwa Bantuan Hukum ini harus berjalan dengan baik dan efektif dalam membantu masyarakat. Ia menyadari bahwa penyelenggaraan ke depan memang tidak mudah. Banyak hal yang harus dicermati dan dipersiapkan secara matang.
“Karenanya, kita sangat membutuhkan sharing pengalaman Badilag dalam penyelenggaran Bantuan Hukum ini,” ujarnya.
Wicipto Setiadi menjelaskan bahwa kedepan BPHN perlu mengkaji mana saja yang menjadi bagian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud UU 16/2011 tersebut dan mana saja yang menjadi Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung. Sehingga dengan demikian, tidak terkesan terjadi overlapping Bantuan Hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Sidang Keliling mutlak menjadi layanan yang diselenggarakan oleh Peradilan Agama. Ia menyadari betapa penting program ini untuk masyarakat.
Mengenai SKTM yang tegas disyaratkan UU No. 16/2011 tersebut, ia akan mencermatinya lagi. Baginya, nantinya syarat ini tidak harus bersifat kaku. Masyarakat bisa saja mendapatkan Bantuan Hukum dengan menunjukkan kartu Jamkesnas, Raskin, atau surat keterangan lain, sehingga lebih memudahkan.
BPHN saat ini sedang menyusun PP yang menjadi penjelasan UU No. 16/2011. Untuk tujuan itu, BPHN sangat membutuhkan data-data yang dimiliki Badilag termasuk juga pengalaman-pengalaman selama ini.
“Sosialisasi Bantuan Hukum kedepan memang sangat penting. Kami tahu persis bahwa pengadilan harus bersifat pasif. Kamilah nantinya yang menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui Pemda,” ujarnya.
(Rahmat Arijaya)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 22982 | 41 | | Kam. 17 | 2 | 0 | | Rab. 16 | 1 | 0 | | Sel. 15 | 6 | 0 | | Sen. 14 | 1 | 0 | | Ming. 13 | 3 | 0 | | Sab. 12 | 10 | 0 |
|
Comments
Kami warga PA Painan mengucapkan selamat buat Bapak Dirjen atas segala upaya yang bapak lakukan di dalam memajukan Institusi Badilag terlebih lagi memajukan IT dan Website ini.
Semoga besok Rabu tanggal 11 Januari 2012, Bapak tampil Prima di dalam menyajikan presentasi bapak di Forum Diskusi Pimpinan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dengan judul "Peningkatan kinerja organisasi melalui penghargaan dan insentif." Jaya selalu Badilag menuju Serambi DUNIA. AMin !