Pembinaan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial di PTA Yogyakarta

Wakil Ketua (Waka) MA menyampaikan pembinaan
Yogyakarta | pta-yogyakarta.go.id ( 20/01/2012)
Momentum penyelenggaran seminar nasional yang akan diselenggarakan Universitas Islam Indonesia dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PTA Yogyakarta dengan mengundang para pembicara dari Mahkamah Agung untuk memberikan pembinaan kepada para hakim di lingkungan wilayah hukum PTA Yogyakarta. Seminar sendiri, yang bertema Mediasi dan Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama: Agenda dan Problematika diselenggarakan hari Sabtu (20/01/12), akan diikuti oleh para hakim di wilayah PTA Yogyakarta.
Acara pembinaan hakim di lingkungan PTA Yogyakarta dilaksanakan di aula PTA Yogyakarta, Jum'at malam (20/01/12). Pembinaan disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial, Dr. Drs. H. Ahmad Kamil, SH., MH., Hakim Agung Dr. Habiburrahman, SH., MHum., dan Dirjen Badilag Drs. Wahyu Widiana, MA. Pembinaan ini dihadiri para hakim dari seluruh pengadilan agama se-wilayah PTA Yogyakarta.
Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Ahmad Syarhuddin, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta seminar dari berbagai daerah yang berkesempatan hadir, antara lain Dr. Edi Riadi, SH., MH Panitera Muda Perdata Agama MA, beberapa Ketua PTA, yaitu PTA Semarang, PTA Banten, PTA, PTA Palangkaraya, PTA Pontianak, PTA Makassar, dan PTA Bengkulu, yang juga pada esok hari. Kesempatan pembinaan ini beliau anggap langka, karena menghadirkan langsung para pimpinan dari MA dan khususnya peradilan agama.
Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengawali pembinaan hakim menyampaikan peradilan di wilayah PTA Yogyakarta (tahun 2011 lalu - Red.), mendominasi empat dari lima best of the best pengadilan dalam penilaian bidang kinerja transparansi melalui website.
“Dari lima best of the best, empat peringkat pengadilan ada di wilayah Yogyakarta, dan satu dari Surabaya, yaitu PTA Surabaya,” papar Dirjen, “penilaian ini dilakukan dari LSM dari Belanda terhadap empat lingkungan peradilan secara nasional,” Dirjen menambahkan.
Dirjen memaparkan juga bahwa peradilan agama baru-baru ini mendapatkan apresiasi positif dalam International Journal of Court Administration (IJCA) berkenaan keberhasilan reformasi peradilan agama. Apa yang disampaikan Dirjen dimaksudkan agar jajaran peradilan agama khususnya di wilayah PTA Yogyakarta memelihara dan terus meningkatkan hal-hal positif yang telah diraih.
Sementara Hakim Agung, Habiburrahman menyampaikan hal yang menurutnya menarik, terkait pemanfaatan tehnologi informasi. Beliau menyampaikan bahwa dalam kunjungannya ke Australia, sempat bertemu Profesor Inada, seolah pakar mediasi dari Jepang, yang menyampaikan bahwa akan melakukan kunjungan ke Yogyakarta, yaitu ke PA Bantul dalam rangka melihat pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama, khususnya di wilayah Yogyakarta. Ketertarikan Profesor Ikeda karena sebelumnya sering berkomunikasi dan bertukar pengalaman melalui media internet dengan seorang hakim di PA tersebut.
Hakim dimaksud, adalah Lily Ahmad, yang belum lama ini menjadi hakim di PA Yogyakarta. Melalui komunikasi dengan hakim yang juga aktivis perempuan inilah, Profesor Prof. Tatsuki Inada, guru besar hukum dari fakultas hukum universitas Gakushuin Jepang, bersama Prof. Kusano Yoshiro dan Dr. Nagao Satoru mengunjungi PA Bantul (Selasa, 27/12/11) dan bertukar pengalaman dengan para hakim mediator dari PA-PA se-wilayah PTA Yogyakarta.

Dalam pembinaannya, Hakim Agung Habiburrahman selanjutnya menghimbau para hakim untuk meningkatkan ilmu sebagai alat. “Siapa yang menginginkan dunia, maka hendaklah dengan ilmu. Siapa yang menghendaki akhirat, maka hendaklah dengan ilmu. Dan siapa yang menginginkan keduanya, maka hendaklah dengan ilmu,” papar Hakim Agung ini, mengutip hadits.
"Life long education haruslah menjadi semboyan hidup bagi para hakim,“ pungkas beliau.
Waka MA: prestasi, suatu keharusan
Senada dengan Hakim Agung Habiburrahman, Wakil Ketua MA juga menghimbau para hakim untuk menyenangi ilmu dalam kaitan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Tidak boleh tidak berprestasi di era ini,” tegas beliau.
Beliau memaparkan indeks kinerja peradilan telah meningkat dibanding tahun sebelumnya. “Seperti yang disampaikan Dirjen Badilag mengenai penilaian dari lembaga lain, penilaian-penilaian obyektif kini selalu melekat kepada kita,” kata Ahmad Kamil. Beliau memberikan contoh tentang database kepegawaian MA yang mendapatkan penilaian sepuluh besar terbaik, kinerja transparansi yang mendapat peringkat keenam oleh Komisi Informasi Pusat beberapa waktu lalu.
Peningkatan dan prestasi kinerja yang telah dicapai peradilan, menurutnya tidaklah memuaskan MA begitu saja karena pengawasan dan upaya peningkatan kualitas akan selalu dilakukan Mahkamah Agung. Beliau mengingatkan, bahkan seorang ketua pengadilan tingkat banding pun akan dapat dimutasikan kembali sebagai hakim tinggi jika tidak memiliki modal dan kemampuan dalam membina pengadilan di bawahnya.
Hal lain yang menjadi penekanan Waka MA adalah agar hakim menjalankan tugasnya dengan lurus. “Jangan takut jika benar, jika salah sebaiknya mengundurkan diri saja sejak awal, daripada diberhentikan kemudian,” tegasnya.

Berfoto bersama seusai pembinaan
Lebih lanjut Ahmad Kamil berterima kasih berkenaan pembinaan di lingkungan peradilan agama hingga kini telah berjalan dengan baik. Beliau mengharapkan muncul lebih banyak lagi kader-kader lain yang 'go internasional', sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas peradilan. "Jika di Yogyakarta, seperti Pak Habib sampaikan tadi, ada hakim yang dikenal hingga ke luar negeri.
Dirjen Badilag juga sudah dikenal secara internasional," ujar Ahmad Kamil. Beliau juga mengakui kontribusi peradilan agama dalam peningkatan kinerja MA secara tidaklah sedikit. (Jauhari)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 4975 | 42 | | Kam. 23 | 5 | 0 | | Rab. 22 | 11 | 0 | | Sel. 21 | 18 | 0 | | Sen. 20 | 18 | 0 | | Ming. 19 | 30 | 0 | | Sab. 18 | 24 | 0 |
|
Comments
Kita doakan Peradilan Agama akan selalu jaya dan menjadi pelopor pembaharuan dalam segala bidang yang positif... semoga Peradilan Agama akan selalu di DEPAN...di DEPAN...di DEPAN...amin....
al hamdulilah pretasi yang patut disyukuri dan harus dipertahankan, alangkah indahnya apabila kawan-kawan kita yang punya kemampuan diberi kesempatan untuk mengembangkan bakatnya, bagi para top managernya jangan takut dan khawatir apabila bawahannya berprestasi sampai ke jenjang yang lebih tinggi. maju terus warga Badilag...
Semoga Bapak Pimpinan MA sukses membina SDM, tetapi hendakya jangan lupa terhadap kewenangan kita di bidang ekonomi syariah yang agaknya mandul. dalam seminar di STAIN Pekalongan terungkap bahwa pihak perbankan syariah enggan mencantumkan klausul penyelesaian sengketanya melalui Pengadilan Agama, tetapi tetap melalui Peradilan Umum. Memang masih ada tanda tanda kebaikan, contohnya PN pekalongan menyatakan tidak berwewenang mengeadili sengketa perbankan syariah, sehibgga diajukan di PA Pekalongan. Coba kalau hakim PN kemudian menerima gugatan sengketa itu apa jadinya PA ??? Jadi gimana tuh.... nasib undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan undang-undang bank syariah ???. kalau boleh usul, gencarkan kembali sosialisasi kewenangan PA yang meliputi sengketa ekonomi syariah....
Saat itu saya menjelaskan bahwa hal2 terkait dengan Bank syariah, segala persoalan yang timbul harus diselesaikan oleh PA, namun pihak bank masih tetap ngotot, begitu pula Notaris. Akhirnya saya ngalah aja dech, daripada dana pinjaman tidak keluar hehehehehe.