Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




15 Aparat Peradilan Agama Dijatuhi Hukuman Disiplin (25/1) PDF Cetak E-mail
Oleh Hermansyah   
Rabu, 25 Januari 2012 11:55

15 Aparat Peradilan Agama Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta l Badilag.net

Selama tahun 2011, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman disiplin kepada 130 aparat peradilan. 15 orang atau 12 persen di antaranya adalah aparat peradilan agama.

Data itu diolah badilag.net dari laporan resmi yang dirilis Badan Pengawasan tiap triwulan. Badan Pengawasan membuat secara periodik, mulai periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, hingga Oktober-Desember 2011.

Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

Periode

Jumlah

Aparat PA

Jumlah Keseluruhan

Januari – Maret

6

26

April – Juni

2

27

Juli – September

5

38

Oktober – Desember

2

39

TOTAL

15

130

 

Pada periode Januari-Maret 2011, aparat peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin berjumlah 26. Dari lingkungan peradilan agama, yang dijatuhi hukuman berjumlah 6. Rinciannya dapat dilihat di tabel berikut ini:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Hakim PA

Sedang

Penundaan kenaikan pangkat dengan akibat hukum dikurangi tunjangan khusus remunerasi selama 12 bulan sebesar 100% tiap bulan

2.

Hakim PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75% tiap bulan

3.

Hakim PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 6 bulan sebesar 75% tiap bulan

4.

Hakim Tinggi PTA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi 3 bulan sebesar 75% tiap bulan

5.

Panitera Pengganti PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat hukum dikurangi remunerasi selama 6 bulan sebesar 75% tiap bulan

6.

Staf PA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum dikurangi tunjangan khusus kinerja selama 3 bulan sebesar 75% tiap bulan

 

Pada periode April–Juni 2011, Badan Pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 27 aparat peradilan. Dua di antaranya berasal dari peradilan agama. Rinciannya sebagai berikut:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Staf PA

Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 2 tahun dan pengurangan tunjangan khusus kinerja selama 2 tahun sebesar 90 % tiap bulan.

2.

Jurusita Pengganti PA

Berat

Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

 

Sementara itu, pada periode Juli–September 2011, 38 aparat peradilan dijatuhi hukuman disiplin. Lima di antaranya berasal dari peradilan agama. Data lengkapnya sebagai berikut:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Panitera/

Sekretaris PA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum berupa pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 25 % selama sebulan

2.

Wakil Panitera PTA

Ringan

Teguran tertulis dengan akibat hukum pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 75 % selama tiga bulan

3.

Panitera Pengganti PA

Ringan

Pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat tunjangan remunerasi dikurangi 75 % selama enam bulan

4.

Staf PA

Sedang

Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dengan akibat hukum pengurangan tunjangan remunerasi sebesar 90 % selama 12 bulan

5.

Staf PA

Berat

Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

 

Dan pada periode Oktober–Desember 2011, Badan Pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 39 orang. Dua di antaranya berasal dari lingkungan peradilan agama. Rinciannya sebagai berikut:

No

Jabatan

Jenis hukuman

Rincian

1.

Staf Msy

Berat

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

2.

Staf PTA

Berat

Pembebasan dari jabatan panmud gugatan PA dan dimutasikan sebagai staf PTA dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi sebesar 100 % selama 1 bulan.

 

Staf paling banyak

Dari 15 aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman disiplin selama 2011, enam di antaranya adalah staf. Jumlah itu merupakan yang tertinggi. Di bawahnya terdapat hakim (4 orang), Panitera Pengganti (2), Panitera/Sekretaris (1), Wakil Panitera (1) dan Jurusita Pengganti (1).

Ditinjau dari jenis hukuman, yang terbanyak adalah hukuman ringan. Jumlahnya 8 orang. Selebihnya, 4 orang dijatuhi hukuman berat dan 3 orang mendapat hukuman sedang.

Data selengkapnya dapat dilihat di tabel berikut ini:

No

Jabatan

Jenis Hukuman

Jumlah

Berat

Sedang

Ringan

1.

Hakim

-

1

3

4

2.

Panitera/Sekretaris

-

-

1

1

3.

Wakil Panitera

-

-

1

1

4.

Panitera Pengganti

-

-

2

2

5.

Jurusita Pengganti

1

-

-

1

6.

Staf

3

2

1

6

TOTAL

4

3

8

15

Pintu pengaduan dibuka lebar

Bagaimana dengan hukuman disiplin di tahun 2012? Jawaban pastinya tentu sukar diperoleh. Yang jelas, Ketua Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan telah membuka lebar-lebar pintu pengaduan. Salah satunya dengan menggunakan fasilitas SMS.

Pada 27 Desember 2011, Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A Tumpa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS).

Yang dapat dilaporkan adalah penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Jika ingin memanfaatkan fasilitas itu, silakan ketik Nama Anda#NIP#Satker#Ibu Kota Propinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan. Jika sudah selesai, kirim SMS itu ke nomor 0852 824 90900.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total28497112
Kam. 1760
Rab. 1670
Sel. 1560
Sen. 14140
Ming. 1350
Sab. 1230
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Yulia Asih - Spt 2012-01-25 12:23
Semoga menjadi pembelajaran bagi yg mengemban amanat, apapun bentuknya...
Bekerja dg ikhlas semata2 hanya mengharap ridla Allah adalah jalan yg terbaik.
Di thn 2012 tdk ada lg warga Peradilan Agama khsusnya yg mendapat hukuman disiplin, amiinn.
Reply
 
 
# samsir toona pa sidikalang 2012-01-25 12:50
dgn adanya publikasi seperti ini menjadi salah satu faktor yg bs menghindarkan diri kt dr perbuatan2 yg melanggar kode etik, maupun disiplin..bekerjalah kt sesuai aturan perundang2an, jgn sampe melaggar kode etik dan disiplin...kt bs belajar dr pengalaman dan bs memetik hikmah dr setiap kejadian..
Reply
 
 
# HANS.. 2012-01-25 12:51
Semoga ini menjadi cerminan bagi setiap pegawai/karyawan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya..amin
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-01-25 13:24
Dari segi jumlah, aparat PA yg kena hukuman disiplin oleh Bawas MARI adalah menurun, dari priode awal tahun 2011 (Jan.- Maret 2011) yg hanya 6 orang, dan di priode akhir (Okt.- Desb. 2011) yg hanya ada 2 orang saja. Mudah2an pada priode2 berikutnya di tahun 2012 ini tdk ada aparat PA yg mendapat sanksi disiplin.
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-01-25 13:28
penjatuhan disiplin aparat peradilan harus terus ditegakkan tanpa pandang background untuk memberi efek jera bagi yang bersangkutan dan menjauhkan yang lain dari hal-hal yang menyimpang
Reply
 
 
# Masrinedi- PA.Painan 2012-01-25 13:28
Semoga dengan adanya publikasi Hukuman Disiplin ini bagi kita warga PA sebagai Alarm harus berhati-hati dalam bekerja melayani masyarakat sesuai dengan aturan dan SOP di samping berfungsi sebagai Efek jera.Amin !
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-01-25 13:32
sejurus dengan kemajuan dan penilaian positif terhadap lembaga PA sekarang, semoga ke depan prosentase aparat PA yang dijatuhi hukuman disiplin terus berkurang sampai ke titik nol, dan itu akan terjadi ketika kita tetap mempertahankan cirikhas dan identitas sebagai warga PA, bukan ikut-ikutan meniru cara-cara jahiliah yang selalu dihembuskan iblis demi mengejar mataa'uddunyaa, amin!
Reply
 
 
# lilik muliana wk PA Prob 2012-01-25 13:36
Dengan terbukanya informasi dan diumumkannya aparat peradilan yg melanggar dapat menjadikan pelajaran bagi kita semua, shg di tahun 2012 tidak ada lagi teman2 hususnya peradilan agama yg mendapatkan sangsi, mari kita bekerja dg sebaik2nya sbg amal ibadah....
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. PA Banyuwangi. 2012-01-25 16:02
amin....
Reply
 
 
# M.Yusuf Waka PA Kendari 2012-01-25 13:38
Kami hanya bisa berdoa dan berharap semoga warga PA di thn 2012 dan seterusnya dijauhkan dari bencana hukuman disiplin.Waspadalah
Reply
 
 
# Sayuruddin Daulay PA.Stb. 2012-01-25 13:50
Satu lagi langkah maju yang dilakukan MA adanya media pengaduan sikap dan kinerja negatif aparat MA sebagai manifestasi dari sebuah transparansi peradilan. Smoga media ini berfungsi sebagai kontrol yang efektif menuju Visi MA yang Agung, sebaliknya tidak digunakan untuk mengumbar fitnah.Kata kuncinya adalah tingkatkan kualitas keimanan di kalangan aparat peradilan.
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A, MH. PA-Mojokerto 2012-01-25 14:07
Publikasi oleh MA aparat peradilan yg dijatuhi hukuman disiplin dalam berbagai kasus, semoga menjadi pembelajaran bagi aparat peradilan yg lain agar tidak melakukan tindakan atau perbuatan yg sama. Dan kepada yg bersangkutan semoga tidak mengulangi lagi perbuatan yg melanggaran disiplin itu. Mari kita bekerja secara baik dan profesional sesuai dg aturan yg ada agar kita selamat di dunia dan akhirat.
Reply
 
 
# Abdul Malik PA.SoE 2012-01-25 14:08
Kita harus dapat mengambil hikmah dari publikasi hukuman bagi para pelanggar tersebut.
Reply
 
 
# AFIF 2012-01-25 15:21
SEMOGA DI TAHUN INI DAN TAHUN SETERUSNYA HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARAT PERADILAN SEMAKIN BERKURANG :-) :-) :-)
Reply
 
 
# Asyrof - PA Manna 2012-01-25 15:24
semoga menjadi pelajaran...
Reply
 
 
# Misbah-PA.Purwakarta 2012-01-25 15:54
Semoga dijadikan pelajaran untuk semuanya,..mudah2an di tahun 2012 kinerja semakin baik sehingga tidak terlalu banyak aparat Pengadilan Agama yang dikenai hukuman.
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. PA Banyuwangi. 2012-01-25 15:59
Semoga dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain, dan semoga hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi di jajaran PA khususnya dan MA umumnya...
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-01-25 17:03
Innaa Lillahi wa Inna Ilaihi Roji'un, begitulah kalimat yang paling pantas kita ucapkan melihat saudara, teman kita sesama aparat PA yang terkena hukuman disiplin dari Bawas MARI, meski terbilang ringan tetapi tetap saja hukuman pasti diduga mengandung kesalahan. Oleh karenanya kita berusaha untuk tidak termasuk yang terkena hukuman disiplin tsb, baik yang ringan apalagi yang berat. Amin.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-01-25 17:25
Semoga kita terhindari dari segala perbuatan tercela sebagai aparatur negara,,
Reply
 
 
# sbahrie@pa-tanjungselor.net 2012-01-25 18:02
Semoga menjadi bahan intropeksi dan pelajaran bagi kita, sehingga tahun 2012 ini lebih baik dari tahun 2011 yang lalu dengan demikian kita menjadi orang yang beruntung
Reply
 
 
# Mangudin PA Krui 2012-01-25 18:18
Dengan dipublikannya hukuman disiplin smg akan menjadi efek jera bagi yg lain, smg n smg Amin
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-01-25 19:04
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI YANG BERPRESTASI DAN PEMBERIAN HUKUMAN BAGI YANG WANPRESTASI ADALAH KUNCI KEPEMIMPINAN DALAM SEBUAH ORGANISASI YANG MODERN DAN MAJU.MAKA BAGI YANG KENA HUKUMAN INSYAFLAH JIKA SUATU SAAT INGIN DAPAT PENGHARGAAN,PENEGAKAN DISIPLIN ADALAH KATA KUNCI DARI SEBUAH KESUKSESAN, SEMOGA .
Reply
 
 
# lukman PA Takalar 2012-01-25 19:04
Semoga ini peristiwa terakhir dari jajaran PA, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lainnya
Reply
 
 
# Abd.Rahman PA Banggai 2012-01-25 19:59
Kalau WAKIL TUHAN terbukti bersalah & dihukum wajar ttp kalau WAKIL TUHAN hak-haknya tdk diperhatikan bgm............
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-25 20:11
Itulah fungsi hukum, salah satunya harus ada sangsi, jika tidak maka buat apa bikin hukum, dengan demikian insya Allah, banyak manfaat, bagi yang kena, maka bisa jadi insyaf alias tobat, dan bagi yang belum sebagai cermin. Mudah-mudahan orang PA semakin bersih, dan pelopor pemberantas KKN dan motifator RB.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA.Kuningan 2012-01-25 22:53
semoga di tahun mendatang tidak ada lagi warga Peradilan yang kena hukuman disiplin, kita semua dijauhi dari marabahaya. mudah-mudahan bisa mawas diri dan mengendalikan diri kita masing-masing.
Reply
 
 
# M.Daud PA Negara Kalsel 2012-01-25 22:57
Untuk tampilan yad, supaya dpt dicantumkan dalam tabel jenis pelanggaran dan atau peraturan yang dilanggar.
Reply
 
 
# ABDULBAR 2012-01-25 23:51
Kalau ada hakim pengadilan agama, berselingkuh dengan istri orang, apa hukuman yang pantas bagi hakim tersebut?
Reply
 
 
# ABDULBAR 2012-01-25 23:52
hakim PA selingkuh dengan istri orang ,.;.../
Reply
 
 
# Jaris, PA Labuha. 2012-01-26 06:36
Semoga menjadi pelajaran bagi semua warga PA, dan bagi yang menerima hukuman agar tetap bersemangat dan tetap berkarya bagi kemajuan PA.
Reply
 
 
# Nanang MR PA Tj. Redeb 2012-01-26 07:23
TAHUN 2012 KALAU MASIH ADA WARGA PA YG KENA HUKUMAN, ITU NAMANYA TER LHA LHU... :lol:
Reply
 
 
# Tatang Std PA Smrda 2012-01-26 07:30
Lunturnya sifat wara', zuhud dan qonaah menimbulkan rakus akan gemerlap dan tipuan duniawi, sehingga menumbuhkan sikap aji mumpung dan berakhir dg penyesalan
Reply
 
 
# Ali Mhtrm @Tj. Redeb 2012-01-26 07:35
Ada satu hikmah, ketika data aparat yang terkena hukuman disiplin ditampilkan di wesite Badilag, yaitu akan menjadi pem-belajaran bagi aparat yang lain untuk lebih hati-hati dan tidak menyalahgunakan tugas dan jabatannya.
Ada baiknya data yang ditampilkan, jumlah aparat yang terkena hukuman disiplin pada tahun-tahun sebelumnya juga. Hal ini untuk mengambil perbandingannya untuk mengukur peningkatan atau pengurangannya.
Reply
 
 
# Rina Eka Fatma, MS Bireuen 2012-01-26 07:57
Dengan adanya hukuman disiplin ini maka aparat peradilan agama akan lebih bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan adanya publikasi hukuman disiplin tersebut akan menjadi cermin bagi aparat yang lainnya untuk berkerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tupoksinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reply
 
 
# Lukman PA.Pkc 2012-01-26 08:08
Bagaimana nasibnya sipelapor, jika yang diperiksa tidak terbukti nanti, sedangkan yang dilaporkan itu memang benar adanya. sukses selalu MA dalam menjalankan keadilan amin.......................
Reply
 
 
# Erlan Naofal-PA.Sidikalang 2012-01-26 08:09
Semoga kedepan semakin berkurang bahkan kalau bisa tidak ada lagi warga PA yang melakukan pelanggaran dan bertindak menyalahi aturan. Njuah-njuah kita karina
Reply
 
 
# Asep Irpan Helmi 2012-01-26 08:13
ini merupakan nasehat bagi kita, semoga ke depannya diantara kita tidak ada lagi yang kena hukuman. amiin
Reply
 
 
# MROISAR PAKDR 2012-01-26 08:15
Di Pengadilan Agama sangat tidak pantas kalau masih ada pegawai apalagi pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin karena orang2 PA sangat mengenal apa itu arti doosaa. Mudah2an mendatang PA bebas dari hukuman disiplin.
Reply
 
 
# Soleh-PA Manna 2012-01-26 08:31
mu'ahadah (mantapkan komitmen), muroqobah (merasa diawasi), muhasabah (introspeksi)dan terakhir mu'aqobah (membayangkan akibat/hukum yang akan terjadi) semoga Allah SWT melindungi kita semua dari fitnah dunia, amin
Reply
 
 
# Asep Saefudin M,SQ pa kab. kediri 2012-01-26 08:35
Mudah2an publikasi ini punya efek jera bagi ybs dan yang tdk kena agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berperilaku, semoga, amiin.-
Reply
 
 
# Syeh Sarip H 2012-01-26 08:49
Kami turut berduka kepada Aparat Penegak Humum yg lagi kena teguran baik yg ringan maupun yg berat...semoga ini menjadikan pelajaran yg berharga bagi kita semua...Memang yg paling berat untuk dilaksanakan adalah Amanah tetapi semuanya bisa kita lakukan asal kita mensyukuri apa yg telah kita miliki....msh bnyk orang yg blm diberi kesempatan seperti yg anda miliki sekarang.
Reply
 
 
# Iskandar Radja, Badilag 2012-01-26 09:04
Ud'uw Ila Sabili Rabbika Bil Hikmah Kalo sdh diajak kepada kebenaran dgn jalan hikmah dan ditayangkan sanksi sanksi bagi pelaku yang tidak disiplin namun tetap membandel sebagai konsekwensi pegawai Negara yg bekerja pada lembaga Peradilan Negara maka wajarlah bila mendapat hukuman. :-x
Reply
 
 
# Mirwan-PA Bitung 2012-01-26 09:05
Bagi saudaraku yang kena hukuman disiplin baik ringan maupun berat semoga di lain waktu kesalahan yang pernah dilakukan tidak terulang lagi, dan bagi kita semua semoga bisa mengambil pelajaran agar tidak terjerumus, semoga Allah selalu melindungi warga Badilag dan MARI, amin..
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-01-26 09:09
smg seluruh PTA jg mengadakan Rekap, berapa pegawai yg melanggar aturan atau yg masuk koran atau yg diadukan masyarakat..,
kmd berapa yg ditindaklanjuti dan brp yg dijatuhi hukuman...,
smua tentu dlm rangka tranparansi lembaga peradilan.
Reply
 
 
# yuniati faizah PA Gunung Sugih 2012-01-26 09:12
Tentu kita semua prihatin melihat kenyataan ini, namun publikasi inipun juga bermanfaat kepada kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.
Semoga tahun 2012 tidak ada lagi aparat PA yang mendapatkan sanksi hukuman. Semoga Allah selalu membimbing langkah dan perjuangan kita menegakkan keadilan
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-01-26 09:15
Semoga dengan adanya publikasi ini membuat kita semua lebih hati-hati dan amanah dalam jalankan tugas dan fungsi, ndak usah neko-neko dan ngoyo sabet sana sabet sini. Satu lagi disiplin masuk/pulang kantor juga harus tetap diingat.....
Reply
 
 
# Rosmadi 2012-01-26 09:24
Setiap perbuatan manusia baik didunia maupun diakhirat akan dimintakan pertanggung jawabannya
Reply
 
 
# Diah PTA Sby 2012-01-26 09:42
Dengan dirilisnya data terbaru oleh Badan Pengawasan MARI, semoga menjadi cambuk bagi kita semua agar bekerja sesuai sumpah yang telah dilafadzkan pada saat pertama kali menjatuhkan pilihan sebagai abdi negara,dengan selalu menjunjung tinggi amanah yang telah diberikan yang kelak harus dipertanggungjawabkan sehingga bekerja dengan penuh sungguh-sungguh untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku.
Reply
 
 
# Ahmad, PA.MTR 2012-01-26 09:25
Insya Allah, seiring makin kridibel dan tingginya integritas moral aparatur di PA, khususnya para pejabat yang dipilih dan dianggkat oleh Badilag, maka akan semakin meminimalisir pelanggaran dalam segala bentuknya di Peradilan Agama..., thoh gaji, remunirasi, uang makan, bahkan gaji tahun ini naik lagi 10% apalagi!, sedikit tapi barakah, daripada banyak sempoyongan ......., Ya Allah jauhkan kami dari hal-hal yang menyesatkan aminn...
Reply
 
 
# samsul bahri 2012-01-26 09:44
Samsul Bahri PA SUbang
Cermin itu bagi yang masih sadar akan adanya Tuhan yang maha melihat. Tapi sayang kesadaran identik dengan hidayah... dan itu hanya ALlah berikan kepada yang menghendaki. Karena ternyata kalau mau jujur disekitar kita banyak terjadi pelanggaran hanya kebetulan belum ada yang mau melapor, jadi masih selamat...
Reply
 
 
# ISMAIL. PA Batusangkar 2012-01-26 09:45
kita harus malu pada Allah, kenapa harus melanggar aturan main yang telah kita buat sendiri..."kita yang mengawali kita pula yang mengakhiri"...perkuatlah disiplin diri dan slalu berhati-hati... :-) :-)
Reply
 
 
# djazril darwis pta babel 2012-01-26 10:11
djazril darwis pta babel.Bagi yang kena hukuman,semoga bisa cepat merubah diri dan bertaubat,bagi kita bisa menjadi i'tibar dan mau'izhah.Na'uzubillahi min zalik.Amin
Reply
 
 
# MARWOTO. PA.Kalianda 2012-01-26 10:13
Penghargaan bagi yang berprestasi, penuh dedikasi, dan hukuman bagi yang belakukan kewsalahan dan tindakan tidak terpuji. Demi menjaga wibawa dan harga diri merupakan kenisdcayaan yang harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-01-26 10:15
Semoga kesalahan yang terjadi dapat menjadi pelajaran, baik bagi yang terkena hukuman maupun bagi yang lain.
Reply
 
 
# H.T.Wahyudi PTA Mataram 2012-01-26 10:50
Sangat salut atas penerapan penjatuhan hukum disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI terhadap aparat Pangadilan yg melanggar rambu-rambu yg telah ditentukan untuk mencapai Mahkamah Agung R I yg benar-benar Agung; mudah2n pula dapat dipikirkan untuk peningkatan kesejahteraannya bagi segenap aparat Peradilan. semoga....
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-01-26 11:09
Penjatuhan hukuman disiplin diharapkan membuat pegawai lebih disiplin lagi, apa lagi dengan adanya remunerasi. Kalau boleh hukuman disiplin seperti ini jangan hanya bagi pegawai rendahan, tapi bagi pejabat yang kurang disiplin-pun harus mendapat sanksi disiplin.
Reply
 
 
# M.A. Pamulutan- PA. Kerinci 2012-01-26 11:25
Pemberian sanksi tidak seharusnya hanya dipahami sebagai hukum an sich, melainkan harus dipahami sebagai bentuk perhatian dan wujud tanggungjawab pimpinan kepada bawahan. Semoga setiap sanksi menjadi pelajaran bagi yang terkena dan menjadi peringatan bagi yang tidak terkena sanksi.
Reply
 
 
# Iskandar Raja BADILAG 2012-01-26 11:25
Berbuatlah apa yg kau mau dan berkatalah apa yg kamu suka sebagai pegawai Negeri itu semua dipantau oleh Bawas dan disaksikan malaikat pasti mendapat ganjaran.
Reply
 
 
# Rifai.Ktp 2012-01-26 11:51
jdkan pelajaran ini sebagai motivasi untuk lebih baik
Reply
 
 
# H.AM hsb sidikalang 2012-01-26 11:54
Asww. Pengawasan aparat dari berbagai elemen manapun tidak akan berati apa-apa bila tidak dibarengi keimanan yang tangguh yakni lebih ampuh dengan pengawasan dari Malaikat. Karena laporan dari Malaikat pasti akurat dan benar tidak akan pernah bernuansa fitnah. Mudah-mudahan dengan publikasi seperti ini memberikan cemeti bagi aparat lainnya agar berhati-hati jangan sampai lupa diri meskipun kita perbuat sendiri-sendiri.Amin YRA
Reply
 
 
# umi jak-bar 2012-01-26 13:58
Reward dan Punishment harus jelas dan tegas jgn pandang bulu .
Reply
 
 
# eko@badilag 2012-01-26 14:21
resiko jabatan itu berat, amanat jangan disalahgunakan, makn tinggi pohon, makin kencang angin berhembus
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA Lampung 2012-01-26 14:44
Dg Publikasi Penjatuhn hukuman disiplin, akan memotivasi diri untuk kembali pada kinerja yg optimal dan ruh warga PA yg luhur, terutama bagi pegawai yg terkena Disiplin selain disiplin berat maupun pegawai yg tidak terkena hukumn disiplin.Semoga Penjatuhan hukumn Disiplin Pegawai Warga PA, kedepan semakin sedikit baik dari unsur Hakim, Pejabat Kepaniteraan, dan Struktural serta staf.Dan Pengawasan yg terus-menerus dilaksanakan, akan memperkecil kesempatan dan ruang gerak Warga PA untuk berprilaku keliru/Salah..Semoga kita menjadi peawai yg teladan di Instisusi dan unit kerja kita masing-masing.Amin.
Reply
 
 
# rohimah pagrt 2012-01-26 15:16
Allahumma salamatan 'alainaa fiddunya wal akhirah semoga kedepan kita lebih hati2 sehingga tdk terjadi hal2 yang tidak kita inginkan.amin
Reply
 
 
# h.masruri, plk 2012-01-26 17:51
Semoga ini menjadi cerminan bagi setiap pegawai/karyawan untuk bekerja dengan sebaik-baiknya..amin hanya kalo mungkin mbok disebutkan apa kesalahannya dan tidak hanya bentuk hukuman dan konsekwensinya saja.
Reply
 
 
# yanto PTA Jogya 2012-01-26 18:58
Seharusnya kita berpaling kebelakang bagaimana kondisi peradilan agama pada waktu itu.Sekarang dengan kondisi yang lebih baik masih saja berbuat yang melanggar peraturan kepegawaian. Marilah selalu bersyukur dan hindarilah perbuatan atau tindakan yang merugikan pribadi serta institusi. Amanah jalankan dengan baik dan ichlas.
Reply
 
 
# Khumaeni_Yphol 2012-01-27 06:37
mdh2 mnjd ibrah buat yg lain......
Reply
 
 
# Marzuqi PTA.Bjm 2012-01-27 09:29
Semestinya pengawaasan terus dilakukaan tanpa pandang siapa, dari mana mana orangnya, bila tidak layak sebagai aparat ditempaatnya agar ditempatkaan ditempaat yang layak. Insya Alloh Peradilan Agama akan semakin diraasakan manfaatnya oleh masyarakat
Reply
 
 
# Drs. Lisman,SH,MH PA. Tebing Tinggi Medan 2012-01-27 14:09
Ini baru pengawasan Manusia masih ada kemungkinan kekurangan dan pertimbangan yang dapat meringankan pelaku kurang disiplin, lalu bagaimana pula dg pengawasan dari Rakib dan Atib yg tidak pernah Salah, yg balasannya tidak ada yg bisa membantu kita...... bagaimana dg kita yaaaaaaaa thun 2012...????????
Reply
 
 
# jarkasih/PA.Cibinong 2012-01-27 15:09
orang baik bukan orang yang tidak pernah salah, tapi orang yang mau memperbaiki kesalahan. semoga semua kita pandai mengambil hikmah dari semua kejadian. salam
Reply
 
 
# jarkasih/PA.Cibinong 2012-01-27 15:11
orang baik bukan orang yang tidak pernah salah, tapi orang yang mau memperbaiki kesalahan. semoga semua kita dapat mengambil hikmah. salam
Reply
 
 
# Darul Fadli - PA Muara Sabak 2012-01-27 18:01
Godaan itu akan selalu ada dan bahkan akan semakin menggoda saja. yang tergoda tentu ada konsekuensinya; sadar atau tidak sadar punishment tetap harus ditegakkan, tentu sebagai bagian dari konsekuensi logis pekerja yudikatif.
Reply
 
 
# Djulia Herjanara_Sungguminasa 2012-01-27 18:47
Sebagai Implementasi dari PP No.53 Tahun 2010 dan Aplikasi Rakernas 2011, penegakkan disiplin bagi seluruh aparat peradilan perlu memberdayakan PTA sbg kawal depan, dan diperlukan interpretasi dari SK KMA No 125/KMA/SK/IX/2009 ttg pendelegasian wewenang kepada Tk Banding , sehingga pengawasan lbh optml dan tentunya Pembinaan yang lebih dikedepankan.....
Reply
 
 
# Djulia Herjanara_Sungguminasa 2012-01-28 06:04
Untuk mengurangi dan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dlm rangka implementasi PP 53 Tahun 2010 atau PPH, sebaiknya lebih dikedepankan Pembinaan bagi setiap aparatur dengan berpedoman pada KMA/096/SK/X/2006, tentunya dg tdk mengurangi adanya Reward bagi setiap aparatur yang berprestasi di setiap satker masing2... Sukses terus utk perjuangan..
Reply
 
 
# Alwie ,PA Tulungagung 2012-01-29 11:44
Sekali lagi ... bento ..bento ...lha wong pekerjaan maupun jabatan jelas-jelas amanah khoq dibuat semelekete ... ya begitulah jadinya ..... 8)
Reply
 
 
# Masrum M Noor 2012-01-29 14:19
Maasyaallah... 15 persen terkena sangsi hukuman bagi PA itu sudah terlalu banyak. Wahai saudaraku... Jangan engkau kotori peradilan agama yang muliya itu. Peradilan agama itu milik ummat yang sakral, terhormat dan dihormati.
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-01-29 21:41
mARI KITA MANFAATKAN sURAT kEPUTUSAN Surat Keputusan Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Pesan Singkat (SMS). INI DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DEMI UNTUK MAJU TERHORMATNYA APARAT PERADILAN AGAMA dan bukan untuk menfitnah atau menjatuhkan teman atau bahkan atasan KITA.
Syukron wal'afwu minna.
Reply
 
 
# maharnis PTA Jayapura 2012-01-30 05:46
penegakan hukum atas pelanggaran terhadap PP 53 tahun 2010 perlu dilaksanakan, bagi yang kena hukuman hendaklah menjadi sadar dan bagi yang belum jadikanlah sebagi pelajaran agar bisa terhindar dari hukuman disiplin dengan cara berbuat dengan benar daLAM SEGALA HAL. apa yang dapat kita sumbangkan, perbuat untuk negara, tapijangan sebaliknya, jangan berperinsi9p apa yang saya peroleh dari negara. tapi jadikanlah tugas itu sebagai bahagian dari pengabdian kita kepada nusa dan bangsa
Reply
 
 
# Hafid Abuaedah 2012-01-30 07:30
Kalaulah memang ia bersalah seharusnya dihukum sesuai aturan yg berlaku apa ringan , sedang dan berat spy menjadi pembelajaran dgn aparat lain, Lanjtkan pengawasannya.
Reply
 
 
# Harmen-PA. Kab.LK di Tanjung Pati. 2012-01-30 09:12
15/12%aparat peradilan Agama dari 130 aparat peradilan lain yang kena hukuman disiplin dari Bawas MARI, mudah-mudahan untuk kedepan bagi kita aparat PA/MASY tidak ada lagi mendapat hukuman disiplin dan semoga apa yang telah terjadi dapat kita petik himahnya.
Reply
 
 
# Asmidar PA Muara Bungo 2012-01-30 09:16
Smg menjadi I'tibaar bagi warga PA, Istigfarlah selalu, ingat ... apapun yang kita lakukan tak pernah luput dari pengawasan Yang Maha Kuasa Allah SWT.
Reply
 
 
# itna- PA.Gng Sugih 2012-01-30 09:42
Semoga apa yg telah menimpa klg PA yg terkena sanksi hukuman disiplin ini akan menjadikan pelajaran bg diri n kita smua untuk lebih baik lagi, bekerja ikhlas sesuai aturan serta saling mengingatkan jikalau terlihat adanya penyimpangan, sehingga tidak menimbulkan citra keburukan bagi diri dan instansi.....
Reply
 
 
# ahid,Lampung 2012-01-30 10:07
yang namanya hukuman, ringan, sedang dan berat substansinya sama saja yaitu berbuat kesalahan. Nah... usul pak... kedalam Ditjen Badilag juga agar membuat pengaduan via sms seperti yang dilakukan MA, terima kasih.
Reply
 
 
# Widodo PTA Smg 2012-01-30 10:23
Bagus lah kalau memang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai aturan. Hal ini bisa menjadi pembelajaran untuk seluruh aparat peradilan agama. Kalau bisa tak hanya yg bersalah mendapat hukuman, tetapi yg berprestasi atau berkinerja bagus mendapat reward. Apakah pengawasan hanya mencari kesalahan atau juga mencari keberhasilan?
Reply
 
 
# Ahmad Muhtar, PA Yogja 2012-01-30 10:41
Menurut Imam AL GHAJALI "orang yang baik bukan tidak pernah bersalah, tapi orang yang baik adalah orang yang pernah berbuat salah kemudian ia sadari dan kembali kepada kebaikan " bagi warga PA se Indonesia, marilah kita jadikan kesalahan saudara-saudara kita sebagai pelajaran, untuk menghindari hala-hal yang kita tidak inginkan bersama.
Reply
 
 
# M. Ghofar Rasmin - PA. Sanggau Kalbar 2012-01-30 11:17
Setiap dari kita adalah pemimpim, minimal memimpin diri pribadi. Dan akan dimintai pertanggungjawabannya olehNya di akhirat kelak. Oleh karenanya sebagai konsekwensi logis yang berbuat salah/dosa harus bersedia menerima hukuman di dunia ini. Semoga kita dapat mengambil hikmah atas kejadian tersebut dan terhindar dari perbuatan tercela, amin.
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-01-30 12:09
Jika suatu kebijakan dasar dilaksanakan secara konsisten oleh suatu kewenangan internal didalam menegakkan kebijakan dasar, akan secara otomatis penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan memberikan rasa percaya bagi para pencari keadilan. Akan tetapi para institusi penegak hukum yang merupakan Sumber Daya Manusia didalam mempertimbangkan dan memutus suatu perkara, harus diutamakan dan diperhatikan mengenai jenjang kariernya dari segala aspek, mutasinya....dan mendapatkan Ilmu pengetahuan yang merata bagi para institusi penegak hukum agar menghasilkan penegah hukum yang handal, profesional dan bijaksana......didalam upaya mengambil keputusan bagi para pencari keadilan di Indonesia. :zzz
Reply
 
 
# Firdaus Muhammad-Banjarbaru 2012-01-30 12:16
Alhamdulillah masih diberikan teguran didunia, sehingga masih bisa berbenah diri. Mg ini smua bs dipahami sbg niat baik spy qta smua terhindar dari azab api neraka berdasarkan catatan raqib-atid.
Reply
 
 
# abasa 2012-01-30 14:38
yang halal dan yang haram telah jelas
Reply
 
 
# wahib. hakim pa soasio 2012-01-30 16:06
Sesuai dengan amal perbuatan, semoga menjadi pelajaran bagi yang lain.
Reply
 
 
# Admin PA Muara Enim 2012-01-30 19:12
Reformasi biokrasi salah satunya pengaturan disiplin pegawai terhadap kinerja yang dihasilkannya, oleh karena itu setiap pegawai harus berupaya memberikan output yang baik terhadap lembaganya.
Reply
 
 
# Ahmad Fudloli PA Mojokerto 2012-01-31 08:33
Alhamdulillah msh ada kontrol, mdh2n bs qt jadikan pelajaran yg berharga agar qt t'hindar dr perbuatan yg kurang baik, amin YRA.
Reply
 
 
# Ridho PA Sidikalang 2012-01-31 11:31
semoga menjadi nasehat bagi kita semua.
Reply
 
 
# Masduqi, Ka Pa Pati 2012-01-31 14:21
mari kita mawas diri n lebih berhati2, junjung tinggi instansi kita, semoga kita selalu menjadi orang2 yang bertaqwa, amiin
Reply
 
 
# Nursal-PA Muara Bungo 2012-01-31 15:37
disitulah nilai jihad kita dengan gaji tak naik.. dan tunjangan mandeg sejak tahun 2001... nilai rupiah merosot, sembako tak pernah turun.. mampukah bertahan di jln sirathal mustaqim?.. amn
Reply
 
 
# ZULKIFLI SIREGAR, KABANJAHE, MEDAN 2012-01-31 16:22
Pelajaran buat kita semua, kalau di antara kita melihat teman kita akan berbuat kesalahan hendaknya kita mau mengingatkan (taushiyah kan ajaran agama) agar tidak terjadi hel-hel yang tidak diinginkan, ya setidaknya kita sudah berbuat. Orang merespon atau tidak terserah, yakan, yakan. Thank's !
Reply
 
 
# amboasse@rocketmail.com 2012-01-31 17:27
Biasanya pelanggaran banyak terjadi kalau pegawai atau hakim itu bertugas pada daerah atau sekitar daerah kelahirannya, atau telah terlalu lama bertugas disuatu tempat, mengakibatkan terbentuk kebiasaan buruk dan susah ditegur, karena ia putra daerah dst.
Reply
 
 
# SBRN_Kotabumi 2012-02-01 01:25
Siapapun yg melakukan pelanggaran dan kesalahan MA harus tegas memberikan sanksi sesuai dg perbuatannya, tidak memandang siapa jadi apa, siapa anak siapa, siapa asal mana. :-)
Semoga sanksi tsb menjdi jera bagi mereka yg gemar "MBLENYOH" (sak karepe wedele dewe).
Reply
 
 
# Ali Fikri-PA.Taikmalaya 2012-02-01 07:06
Semoga menjadi Pelajaran bagi seluruh aparat Peradilan Agama, jangan ada lagi aparat yang terkena sanksi "Sungguh sangat memalukan" Mudah-mudahan Allah SWT melindungi kita semua Amin.... :P
Reply
 
 
# vera_elna@yahoo.co.id 2012-02-01 07:17
#NOOR AINI# Kalau kita Yakin bahwa ada Sang Maha Pengawas, niscaya kita akan selamat, dan terhindar dari sanksi terutama sanksi dari sesama manusia
Reply
 
 
# Siti Salbiah, PA Subang 2012-02-01 08:57
Na'udzubillah min dzaalika, semoga saya dan sahabat-sahabat saya juga semua pemimpin saya dilindungi Allah SWT dari yang sedemikian...amin..YRA..,
Hidup kita di Dunia hanya sementara....
untuk apa menghalalkan segala cara??
apalagi sampai ada yang harus teraniaya??
uang melimpah belum tentu Berkah..
untuk itu mari kita Istiqomah...
Agar mendapat khusnul khotimah.....
Reply
 
 
# iing sihabudin 2012-02-01 09:36
mudah-mudahan kita selalu istiqomah menjalankan amanah dan tidak tergoda oleh bujukan syaithan yang terkutuk, amien.
Reply
 
 
# NURDIN PA SUBANG 2012-02-01 13:19
mudah2an pemberian hukuman itu berlaku bagi siapa saja yg melakukan pelanggaran, tidak pilih bulu atau karena kedekatan / keluarga tdk dikenakan sanksi,semoga kita selalu dlm bimbingan ALLAH SWT
Reply
 
 
# Asmu i Syarkowi PA Bayuwangi 2012-02-01 13:47
Kesalahan apa mungkin perlu dipublikasikan. Yang juga penting adalah reward bagi yang memang berprestasi atau setidak-tidaknya rajin. Jangan sampai terjadi yang rajin dan tidak rajin sama saja, Oke
Reply
 
 
# Drs.H.Fathur Rohman Ms.MH. PA Banyuwangi. 2012-02-02 08:36
Periode mendatang setelah tgl. 8 Februari 2012 ini seluruh jajaran MA tak ada lagi yg kena sanksi apapun bentuknya....
Reply
 
 
# DH PTA Banten 2012-02-02 11:07
Menjadi hal yang baru bagi kita akses terhadap penerapan sanksi/hukuman dibuka luas dan dibaca oleh khalayak. Semoga memberi hikmah yang besar bagi siapapun sekaligus pembelajaran, memberi efek jera dan mengingatkan kembali kepada kita untuk senantiasa berjalan di atas koridor yang semestinya.
Reply
 
 
# Hudayah PA. Ende 2012-02-02 13:49
HUDAYAH PA.ENDE
MARI BERJALAN DIATAS REL
ALLAH MAHA MELIHAT
ALLAH MAHA MENDENGAR
Reply
 
 
# chazim m PA Surakarta 2012-02-03 07:45
untuk 2012 kita yakin dari unsur PA 0%...
Reply
 
 
# fathul badilag 2012-02-06 10:10
marilah kita bertindak sesuai jalur yg ditetapkan dan mungkin kita sendiri harus membaca kembali aturan PP no 30 th 1980 mengenai
larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, semoga kita menjadi penegak yg amanah utk negara & masyarakat...
Reply
 
 
# akira PTA Bengkulu 2012-02-07 08:20
semoga kedepannya jumlah pegawai PA yang terkena hukuman disiplin terus berkurang..
Reply
 
 
# M.Chanif, PTA Makassar 2012-02-09 10:02
Aparat Peradilan Agama mendapat hukuman akibat kesalahan yang iperbuatnya itu manusiawi.Tetapi kita sebagai aparat peradilan agama seharusnya berupaya dengan kesadaran yang tinggi jangan sampai berbuat yang tidak terpuji apalagi terlarang, karena kita adalahgerbang terakhir pertahanan moralm penegak hukum, kalau bukan kita siapa lagi?
Reply
 
 
# munadi PA_Sanggau 2012-03-19 12:37
yang lebih parah lagi masih banyak uang negara yang dirampok tetapi lepas dari pengawasan dan pantauan, yang dibawah tidak dapat banyak berbuat banyak dianggap angin lalu lagi turunlah turunlah jangan hanya yang diatasnya saja yang dibawah atau didaerah tidak terpantau
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS